Presiden Prabowo Rencanakan Bentuk Kementerian Penerimaan Negara, Anggito jadi Menterinya

IKPI, Jakarta: Adik dari Presiden terpilih Prabowo Subianto, yang juga sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo  mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo berencana membentuk Kementerian Penerimaan Negara yang akan dipimpin oleh Anggito Abimanyu. Hal ini diungkapkan Hashim dalam acara Rapimnas Kadin 2024 di Hotel Mulia Jakarta pada Minggu (1/12/2025) malam.

Hashim menjelaskan bahwa Anggito Abimanyu, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan membantu Sri Mulyani, akan diangkat sebagai Menteri Penerimaan Negara. Menurutnya, posisi wakil menteri yang saat ini diemban oleh Anggito merupakan jabatan sementara.

“Jadi itu nanti ditangani oleh Pak Anggito Abimanyu sebagai Menteri Penerimaan Negara yang baru,” ujar Hashim. Ia menjelaskan bahwa kementerian ini akan menangani berbagai hal, termasuk pajak, cukai, serta royalti dari sektor pertambangan dan hal-hal lain yang berhubungan dengan penerimaan negara.

Lebih lanjut, Hashim menyatakan bahwa pembentukan kementerian ini merupakan langkah strategis oleh Prabowo untuk memperbaiki penerimaan negara, khususnya dalam hal sistem perpajakan dan cukai. Kementerian ini juga akan berfokus untuk menanggulangi kebocoran anggaran negara.

“Kita juga akan nanti modal dari perbaikan sistem pajak, perpajakan, sistem cukai kita. Ada banyak program-program yang sedang dimulai, akan dimulai untuk menutup kebocoran-kebocoran,” lanjut Hashim.

Sebelumnya, pada bulan Oktober 2024, Hashim Djojohadikusumo sempat mengungkapkan wacana pembentukan Kementerian Penerimaan Negara. Ia menyatakan bahwa rencana ini sudah tercantum dalam program kerja Asta Cita Prabowo. Dalam acara Diskusi Ekonomi bersama Pengusaha Internasional Senior pada 7 Oktober 2024, Hashim menjelaskan bahwa pembentukan kementerian ini akan menjadi bagian dari visi Prabowo untuk meningkatkan rasio penerimaan negara, yang ditargetkan mencapai 23 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Namun, meski wacana ini sudah muncul sejak Oktober, rencana pembentukan kementerian tersebut sempat meredup setelah pengumuman kabinet pada 20 Oktober 2024. Dalam struktur Kabinet Merah Putih yang berjumlah 48 menteri, tidak terdapat posisi Menteri Penerimaan Negara.

Dengan keputusan untuk segera membentuk kementerian baru ini, Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka, yang akan menjabat sebagai Wakil Presiden, berharap dapat memperbaiki dan meningkatkan penerimaan negara demi stabilitas keuangan nasional. (alf)

Menteri UMKM dan Menkeu Sepakati Perpanjangan Pajak Penghasilan Final 0,5% untuk UMKM hingga Akhir 2024

IKPI, Jakarta: Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa telah tercapai kesepahaman dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, terkait usulan perpanjangan pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi pelaku UMKM. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, diperkirakan akan berlaku hingga akhir tahun 2024.

Maman menjelaskan bahwa kedua kementerian, yaitu Kementerian UMKM dan Kementerian Keuangan, saat ini tengah membahas lebih lanjut mengenai perpanjangan kebijakan tersebut. “Secara pembicaraan di level teknis sudah ada kesepahaman, tinggal nanti saya tindak lanjuti dengan Bu Sri Mulyani,” ujarnya kepada media di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Menteri UMKM itu menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban para pelaku UMKM, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Dengan aturan ini, UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar akan mendapatkan keringanan melalui tarif PPh final 0,5%. Maman menyatakan bahwa fokus pembicaraan antara kedua kementerian adalah agar kebijakan ini tidak memberatkan para pelaku usaha UMKM.

“Ini lagi dalam pembicaraan kok, pembicaraannya lagi berjalan, lagi kita detailkan lagi,” terang Maman.

Meski begitu, Maman belum bisa mengungkapkan kapan perpanjangan kebijakan ini akan diumumkan. Ia berharap agar kebijakan ini dapat terus berlangsung tanpa batas waktu. Namun, ia menyadari bahwa keputusan tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek, bukan hanya kepentingan UMKM semata. “Kalau saya sih pengennya pasti selama-lamanya, tapi kan kita harus melihat dari semua aspek,” ujar Maman.

Ia menegaskan bahwa yang terpenting saat ini adalah adanya kesepakatan antara Kementerian UMKM dan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi kebijakan yang pro terhadap kepentingan ekonomi rakyat. (alf)

Terkait Penundaan Kenaikan PPN 12%, DJP Ikut Keputusan Pemerintah

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menanggapi kabar mengenai penundaan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang diungkapkan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa DJP akan mengikuti keputusan yang diambil oleh pemerintah terkait hal tersebut.

“Seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemberlakuan PPN 12% dijadwalkan mulai 1 Januari 2025. Terkait hal tersebut, DJP senantiasa akan mengikuti keputusan pemerintah,” ujar Dwi Astuti di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan bahwa penerapan PPN 12% kemungkinan besar akan ditunda. Penundaan ini, menurut Luhut, bertujuan untuk memberikan stimulus ekonomi terlebih dahulu kepada masyarakat kelas menengah dan bawah yang terdampak.

“PPN 12% itu sebelum diberlakukan, harus ada stimulus bagi rakyat yang ekonominya sulit. Mungkin akan dihitung dalam dua sampai tiga bulan ke depan,” kata Luhut  kepada media, pekan lalu.

Menurut Luhut, kebijakan stimulus tersebut akan berfokus pada bantuan tarif listrik, yang bertujuan agar bantuan tidak disalahgunakan jika langsung diberikan kepada masyarakat. “Bantuan akan diberikan ke tarif listrik, karena jika langsung diberikan kepada masyarakat, takutnya disalahgunakan,” tambahnya.

Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, juga menjelaskan bahwa kebijakan terkait penundaan PPN 12% masih dalam tahap kajian lebih lanjut. “Kami perlu menyampaikan bahwa kebijakan tersebut masih dalam kajian mendalam,” ujar Jodi.

Keputusan mengenai penundaan pemberlakuan PPN 12% dan bentuk stimulus yang akan diberikan masih menunggu finalisasi pemerintah dalam waktu dekat. (alf)

Bea Cukai Musnahkan iPhone 16 Ilegal dari Batam

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menegaskan komitmennya dalam mencegah masuknya barang ilegal ke Indonesia. Dalam sebuah penindakan terbaru, Bea Cukai berhasil menyita 102 unit iPhone, termasuk model terbaru iPhone 16 yang hingga saat ini belum memiliki izin untuk diperjualbelikan di dalam negeri.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut dibawa dari Batam ke Jakarta melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Menurut Askolani, barang-barang hasil penyelundupan ini tidak akan dilelang, melainkan langsung dimusnahkan untuk menjaga kepentingan industri dalam negeri dan stabilitas ekonomi nasional.

“Semua iPhone 16 yang disita ini melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 08 Tahun 2024 tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor,” tegas Askolani saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, pekan lalu.

Ia juga menambahkan bahwa 102 unit iPhone tersebut masuk ke Indonesia tanpa membayar bea masuk yang seharusnya disetorkan di Batam.

Modus penyelundupan yang digunakan pun beragam, mulai dari pengiriman melalui barang bawaan penumpang hingga barang kiriman. “Kita melihat banyak cara yang digunakan untuk menyelundupkan barang ini, baik baru maupun bekas,” ungkap Askolani.

Selain memusnahkan barang-barang ilegal tersebut, Bea Cukai menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap barang-barang yang masuk tanpa memenuhi kewajiban perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah. Askolani juga mengingatkan bahwa pengawasan serupa tidak hanya dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, tetapi juga di bandara lainnya di Indonesia.

“Kami akan terus konsisten melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap pemasukan barang ilegal yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Askolani. (alf)

IKPI Bali Dukung Program Ketua Umum Vaudy Starworld untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Bali, Agus Ardika, menyatakan dukungannya terhadap program kerja Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, yang menginginkan agar asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini lebih dikenal oleh masyarakat dan wajib pajak sebagai organisasi yang bermanfaat bagi negara, masyarakat, dan anggota.

Agus menilai, pemekaran cabang-cabang IKPI yang telah dilakukan saat ini sudah sesuai dengan aturan dan menjadi solusi strategis untuk meningkatkan pengawasan, kualitas profesionalisme anggota, dan keaktifan organisasi dalam mendukung kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

Ia menegaskan, peran IKPI dalam meningkatkan kesadaran pajak di masyarakat sudah cukup dikenal, namun masih perlu adanya peningkatan lebih lanjut. Salah satunya adalah melalui kerja sama dengan lembaga pendidikan untuk menjadi narasumber atau praktisi dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

Selain itu, Pengda Bali juga mendorong setiap cabang IKPI untuk aktif melakukan sosialisasi perpajakan secara volunteer, memberikan konsultasi gratis, dan tarif khusus kepada wajib pajak UMKM.

“Kami akan mendorong pengurus cabang untuk bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP), guna meningkatkan pemahaman pajak di masyarakat. Selain itu, kami juga akan mengoptimalkan kegiatan cabang-cabang di bidang edukasi, sosial, dan profesionalisme anggota,” ujar Agus, Kamis (28/11/2024).

Strategi Memperkenalkan IKPI ke Masyarakat

Untuk lebih memperkenalkan IKPI, Agus mengimbau agar pengurus cabang bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk DJP, serta mengembangkan kegiatan-kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat, seperti pelatihan perpajakan dan sosialisasi SPT. Ia juga menekankan pentingnya pemekaran atau pembentukan cabang baru di wilayah yang sudah memenuhi syarat, guna menjangkau lebih banyak masyarakat.

“Kegiatan edukasi perpajakan melalui sosialisasi pengisian SPT di tempat-tempat umum seperti taman kota dan mall akan terus dilakukan. Kami juga bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan instansi pemerintah untuk mensosialisasikan peraturan perpajakan kepada UMKM,” ujarnya.

Kolaborasi dengan Pemerintah dalam Mendukung Kebijakan Pajak

Dalam mendukung kebijakan pajak pemerintah, IKPI berkomitmen untuk lebih aktif berkolaborasi dengan DJP dan instansi terkait lainnya. Agus menegaskan bahwa IKPI akan menjadi jembatan komunikasi antara wajib pajak dan DJP, serta melakukan diskusi dan Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas isu-isu perpajakan yang relevan.

Selain itu, ia mengatakan bahwa di tengah perkembangan teknologi, dirinya juga menyoroti pentingnya memanfaatkan media sosial sebagai platform untuk menyebarkan informasi perpajakan yang lebih efisien. Ia mendorong pengurus cabang dan daerah untuk secara aktif menggunakan media sosial untuk meningkatkan kesadaran pajak di masyarakat.

Agus mengakui bahwa tantangan terbesar dalam mewujudkan visi Ketua Umum IKPI adalah peran aktif anggota yang masih perlu ditingkatkan. Untuk itu, pengurus cabang akan berfokus pada peningkatan kualitas profesionalisme anggota serta pengawasan administrasi keanggotaan.

Ia meyakini, dengan pemekaran cabang dan peningkatan jumlah anggota yang lebih terstruktur, peran IKPI akan lebih terasa di masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan program-program IKPI akan diukur melalui partisipasi aktif anggota dan dampaknya bagi masyarakat.

Program-program yang melibatkan kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti lembaga pendidikan dan DJP, diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan pemerintah.

Dengan semangat kebersamaan dan koordinasi yang baik antara pengurus cabang dan daerah, IKPI Bali berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran pajak dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan perpajakan di Indonesia. (bl)

OECD Sebut Indonesia Bisa Dapat Tambahan PDB Rp 208 Triliun

IKPI, Jakarta: Organization for Economic Co-operation and Development atau OECD mengungkapkan bisa mendapatkan tambahan PDB sekitar 1%. Caranya dengan memperbaiki administrasi pajak. Hal ini terungkap dalam Survei Ekonomi OECD Indonesia 2024 yang dirilis pada Selasa (26/11/2024).

OECD mengatakan perbaikan administrasi pajak atau tax administration dapat mengerek pendapatan hingga 1% dari produk domestik bruto (PDB). Jika mengacu pada data BPS, yakni nilai PDB atas dasar harga berlaku (ADHB) 2023 sebesar Rp20.892,4 triliun. Maka tambahan pendapatan negara 1% tersebut sama setara dengan Rp208,924 triliun.

“Peningkatan penerimaan pajak lebih lanjut adalah hal yang penting. Seperti yang dikemukakan dalam survei-survei sebelumnya (dan oleh IMF). Strategi penerimaan jangka menengah akan memfasilitasi peningkatan rasio pajak terhadap PDB,” ungkap OECD dalam laporannya dikutip Kamis (27/11/2024).

Terkait dengan PPN, OECD mengkritisi kebijakan Indonesia mengenai batas omzet perusahaan yang terkena pajak. Perusahaan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar (US$ 300.000) selama ini tetap dibebaskan dari PPN.

“Ambang batas ini lebih tinggi dibandingkan di sebagian besar negara OECD dan jauh lebih tinggi dibandingkan di Thailand dan Filipina, yang mencapai sekitar US$ 50.000,” kata OECD.

Oleh karena itu, OECD menyarankan Indonesia untuk menurunkan ambang batas kewajiban PPN, serta mengurangi jumlah sektor yang tidak dikenakan PPN, akan meningkatkan penerimaan PPN baik dari sektor yang baru wajib maupun yang sudah wajib.

OECD juga mengungkapkan total pajak cukai di Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Oleh karena itu, OECD menilai banyak peluang untuk menarik pemasukan cukai, termasuk cukai bahan bakar.

“Mengingat eksternalisasi polusi udara dan tujuan pengurangan emisi, ada beberapa peluang untuk langkah-langkah yang saling menguntungkan dalam menaikkan pajak cukai bahan bakar dan mengurangi subsidi bahan bakar, meskipun kepekaan politik harus diatasi,” tulis OECD.

Kemudian, Cukai atas rokok juga harus ditingkatkan lebih lanjut, untuk meningkatkan pendapatan dan meningkatkan kesehatan, karena merokok masih menjadi tantangan kesehatan yang besar di Indonesia dan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar

Sementara itu, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ditanggung oleh rumah tangga kaya, pajak ini rumit dan menyebabkan pelaporan yang kurang. OECD menilai memungut pajak atas kepemilikan mobil, daripada pembelian mobil, dapat membuat sistem tidak terlalu rentan terhadap pelaporan yang kurang.

DJP Ingatkan Masyarakat Kasus Penipuan Bermodus Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap potensi penipuan yang meminta wajib pajak mengakses tautan atau mengunduh aplikasi mencurigakan yang mengatasnamakan implementasi coretax system.

Peringatan ini diungkapkan oleh DJP mengingat pihaknya tengah mengirimkan email blast dan WhatsApp blast dengan nomor terverifikasi +62 822-3000-9880 kepada para Wajib Pajak mengenai imbauan untuk mengakses perkembangan informasi terkait Coretax pada https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami imbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap adanya potensi penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi pengiriman email blast dan WhatsApp blast tersebut,” kata DJP dalam laman resminya, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (27/11/2024).

DJP mengungkapkan email blast dan WhatsApp blast yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak melampirkan/menggunakan file APK dan tidak meminta mengunduh aplikasi apapun.

Selain itu, email atau pesan Whatsapp blast ini tidak meminta update atau pemadanan data Nomor Induk Kependudukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (pemadanan NIK-NPWP), atau update data apa pun terkait profil Wajib Pajak dan tidak meminta verifikasi informasi data sensitif berupa nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon, alamat, dan sebagainya.

DJP juga mengingatkan pihaknya tidak meminta transfer sejumlah uang untuk pembayaran Bea Meterai, pembayaran tunggakan pajak, atau pembayaran lainnya; dan/atau tidak meminta kode unik One Time Password (OTP).

“Dalam hal masyarakat diminta melaksanakan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 3, diminta untuk tidak memenuhi permintaan tersebut,” tegas DJP.

Masyarakat wajib tahu bahwa update data profil Wajib Pajak hanya dapat dilakukan atas permintaan Wajib Pajak sendiri. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500 200.

Masyarakat juga dapat mengadukan tindakan penipuan ke situs Kementerian Komunikasi dan Digital dengan laman https://aduannomor.id/ (untuk aduan terkait nomor telepon) dan https://aduankonten.id/ (untuk aduan terkait konten dan aplikasi).

Ketum IKPI Ingatkan Anggotanya Bersiap Hadapi Tantangan Perpajakan di Masa Depan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Ketum IKPI) Vaudy Starworld menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Pengurus Cabang (Pengcab) IKPI Jakarta Utara yang telah menyelenggarakan seminar dengan tema, “Indonesia Tax Outlook 2025: Siap Hadapi Perubahan?”, di Jakarta, Senin (25/11/2024). Tema ini dinilai sangat relevan untuk menghadapi tantangan perpajakan di masa depan.

Dalam sambutannya di hadapan puluhan para peserta seminar, Vaudy menekankan bahwa tema ini sangat mencerminkan dinamika perpajakan yang terus berkembang Setidaknya ada tiga hal penting yang harus menjadi perhatian para profesi konsultan pajak menjelang tahun 2025 yakni:

Pertama, kondisi ekonomi Indonesia di tahun 2025 diprediksi tidak akan mengalami perbaikan signifikan. Hal ini tentu akan berdampak pada penerimaan pajak, sehingga diperlukan kebijakan perpajakan baru yang perlu diantisipasi oleh anggota IKPI.

“Anggota IKPI harus siap menghadapi perubahan kebijakan yang dapat memengaruhi potensi penerimaan pajak, baik dari sisi nasional maupun global,” ujarnya.

Kedua, kebijakan fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2025 diperkirakan akan lebih banyak diarahkan kepada sektor-sektor pro-rakyat dan UMKM. Hal ini mungkin dapat menekan penerimaan pajak di satu sisi, sementara di sisi lain diperlukan strategi untuk meningkatkan penerimaan pajak agar tetap optimal.

“Ini menjadi tantangan besar bagi kita untuk bisa menyeimbangkan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi rakyat dan penerimaan negara,” katanya.

Ketiga, pada tahun 2025, konsultan pajak dihadapkan pada tantangan besar dengan penerapan Coretax System yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Vaudy mengingatkan pentingnya peran konsultan pajak sebagai jembatan pengetahuan antara wajib pajak dan peraturan perpajakan baru.

“Kita juga perlu mengantisipasi dengan baik RUU Pengampunan Pajak yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025,” ujarnya.

Ia menekankan, di tengah dinamika perubahan yang terjadi, pentingnya pembaruan dan peningkatan kompetensi bagi profesi konsultan pajak. Hal ini menjadi krusial agar profesi ini dapat tetap berperan maksimal dalam menghadapi tantangan dan perubahan yang terus berkembang.

Pelantikan Pengda dan Rencana Pengembangan

Dalam kesempatan ini, Vaudy juga mengumumkan bahwa dirinya dengan ditemani jajaran pengurus pusat telah melakukan Pelantikan Pengurus Daerah (Pengda) dan telah dilaksanakan untuk dua Pengda. Tetapi, saat ini masih ada 11 Pengda yang akan dilantik dalam waktu dekat.

Selain itu, Ia juga mengumumkan bahwa harga Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) khususnya PPL Terstruktur yang baru akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Ke depannya lanjut Vaudy, IKPI juga akan menyelenggarakan seminar perpajakan internasional dengan narasumber dari ahli perpajakan dari Belanda. Kegiatan ini untuk memberikan wawasan lebih luas mengenai tren perpajakan global.

Selain itu, Ia mengungkapkan bahwa IKPI Cabang Buleleng telah terbentuk dan akan segera menyusul Cabang Bitung serta Cabang Kabupaten Bekasi. “Kami mendorong terbentuknya cabang-cabang baru dan pemekaran cabang untuk memperluas jaringan dan memperkuat peran serta IKPI di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Dengan semangat yang tinggi, Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak dan ahli Kepabeanan ini berharap seluruh anggotanya dapat terus beradaptasi dan bersiap menghadapi berbagai perubahan yang akan terjadi pada tahun 2025, guna meningkatkan profesionalisme dan kontribusi profesi konsultan pajak di Indonesia. (bl)

KIP Soroti Potensi Ketidakadilan pada Kebijakan Tax Amnesty

IKPI, Jakarta: Pemerintah berencana menjalankan Tax Amnesty Jilid III mulai tahun 2025 mendatang. Ini sejalan dengan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Rospita Vici Paulyn menyoroti potensi ketidakadilan dalam sistem perpajakan Indonesia terkait kebijakan Tax Amnesty yang terus diperpanjang oleh pemerintah.

Menurutnya, kebijakan tersebut berisiko merugikan masyarakat yang taat membayar pajak, lantaran memberikan keringanan kepada pengemplang pajak yang tidak patuh.

“Persoalannya adalah masyarakat kita yang wajib atau yang taat membayar pajak kemudian dikalahkan dengan pengemplang pajak yang diberikan Tax Amnesty terus-menerus,” ujar Rospita Seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (25/11/2024).

Ia menambahkan bahwa kebijakan Tax Amnesty pertama kali diperkenalkan pada 2016 dan kembali diadakan pada 2022. Kini, pemerintah bersama DPR RI berencana untuk mengadakan kembali Tax Amnesty Jilid III.

Menurutnya, dengan adanya Tax Amnesty yang memberikan kemudahan pembayaran bagi pengemplang pajak, ada ketimpangan yang terjadi antara mereka yang sudah taat pajak dan mereka yang tidak patuh.

Sementara, masyarakat yang membayar pajak dengan nominal normal harus menanggung beban finansial.

“Kondisi ini akan membuat orang menjadi malas untuk membayar pajak karena ternyata pajak yang dibayarkan juga manfaatnya tidak jelas kepada publik,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan sumber Kontan di lingkungan DPR RI yang enggan disebutkan namanya, RUU ini tidak akan jauh berbeda dengan UU yang sudah ada.

Dengan begitu, Tax Amnesty Jilid III akan dijalankan dengan ketentuan yang tidak jauh berbeda dengan Tax Amnesty pada tahun 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II pada tahun 2022 lalu.

Asal tahu saja, tax amnesty pertama dikeluarkan per 2016, kemudian ada tax amnesty ke-2 Januari sampai Juni 2022. Dan kini pemerintah sudah memutuskan bersama DPR RI akan mengadakan tax amnesty jilid III.

Artinya diberikan kemudahan atau pembayaran yang murah kepada para pengemplang pajak sementara masyarakat yang taat pajak kemudian harus membayar dengan nominal yang normal.

Kondisi ini akan membuat orang menjadi malas untuk membayar pajak karena ternyata pajak yang dibayarkan juga manfaatnya tidak jelas kepada publik.

Ia menyebut, pemberlakuan Tax Amnesty Jilid III ini memang sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak di 2025.

Hal ini juga sesuai dengan komitmen pemerintah yang akan mengejar para pengemplang pajak serta mengoptimalkan penerimaan pajak dari aktivitas underground economy.

Sayangnya ia tidak menjelaskan poin-poin apa saja yang akan tertuang dalam RUU Pengampunan Pajak. Hal ini dikarenakan draft RUU Pengampunan Pajak ada di Komisi XI DPR RI.

Bersiap Hadapi Implementasi Coretax 2025, IKPI Cabang Medan dan Pematangsiantar Hadiri Undangan Edukasi Kanwil DJP Sumut I

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan dan Pematangsiantar memenuhi undangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara (Sumut) I, di Aula Istana Maimun, Medan, Kamis (21/11/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan implementasi Coretax serta memperkenalkan sistem yang akan diberlakukan pada Januari 2025.

Sekadar informasi, kegiatan edukasi ini dihadiri oleh 20 peserta yang terdiri dari pengurus daerah IKPI Sumatera Bagian Utara, Cabang Medan, dan Pematangsiantar. Narasumber yang hadir dalam acara ini, mewakili Kanwil DJP Sumut I, antara lain Tengku Amiliza, Muan Ridhani Panjaitan, dan Nazri Syafitri Naza. Mereka menyampaikan materi terkait pengenalan dan implementasi Coretax serta pentingnya peran Konsultan Pajak dalam menyampaikan informasi ini kepada Wajib Pajak.

Ketua IKPI Cabang Medan Ebenezer Simamora, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kanwil DJP Sumut I atas inisiatif dan fasilitasi yang diberikan sehingga kegiatan edukasi ini dapat berjalan dengan sukses. Ia berharap agar informasi yang diperoleh dari kegiatan ini dapat diteruskan kepada seluruh Konsultan Pajak yang tergabung dalam IKPI dan pada akhirnya dapat bermanfaat bagi Wajib Pajak.

Ia mengungkapkan, kegiatan edukasi mengenai Coretax ini diprediksi akan terus berlanjut, mengingat proses penyempurnaan sistem perpajakan yang masih berlangsung. Kolaborasi antara DJP dan IKPI diharapkan dapat mempercepat adaptasi masyarakat terhadap perkembangan sistem perpajakan di Indonesia, serta memberikan informasi yang selalu mutakhir dan relevan.

((Foto: IKPI Cabang Medan dan Cabang Pematangsiantar)

Menurutnya, edukasi Coretax ini adalah kesempatan yang sangat berharga untuk anggota IKPI yang memang merupakan sebagai konsultan pajak. Karena pada kesempatan ini mereka mendapatkan pemahaman lebih dalam mengenai Coretax, sistem perpajakan yang akan membawa perubahan besar dalam cara kita bekerja.

Diungkapkan Ebenezer, dengan pengetahuan yang diperoleh akan semakin siap untuk mendampingi Wajib Pajak dalam menghadapi sistem perpajakan yang lebih efisien dan transparan ini.

Ebenezer juga menambahkan bahwa sebagai bagian dari IKPI, pihaknya merasa memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa informasi yang diperoleh selama kegiatan ini dapat disampaikan dengan jelas dan akurat kepada seluruh anggota IKPI yang tersebar di berbagai daerah.

“Kami di IKPI selalu berusaha untuk menjaga kualitas informasi yang kami berikan kepada klien, terutama dalam hal perpajakan. Kami berharap kegiatan edukasi ini dapat dilanjutkan secara berkala untuk memastikan bahwa seluruh konsultan pajak di Indonesia, khususnya yang tergabung dalam IKPI, terus mendapatkan pemahaman yang mutakhir tentang perkembangan sistem perpajakan yang ada,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan harapannya agar kolaborasi antara DJP dan IKPI dapat terus diperkuat, karena menurutnya, kolaborasi yang erat antara kedua pihak sangat krusial dalam menghadapi tantangan perpajakan yang semakin kompleks.

“Kami melihat adanya sinergi yang sangat positif antara DJP dan IKPI dalam usaha memperkenalkan perubahan-perubahan besar dalam dunia perpajakan. Dengan kerja sama ini, kami yakin dapat membantu masyarakat, khususnya Wajib Pajak, dalam beradaptasi dengan sistem perpajakan yang lebih modern dan terintegrasi seperti Coretax,” kata Ebenezer.

Ebenezer menegaskan bahwa IKPI akan terus mendukung setiap inisiatif yang dapat mempermudah Wajib Pajak dalam menjalankan kewajibannya dengan lebih baik. “Kami berharap dengan adanya edukasi seperti ini, Wajib Pajak tidak hanya memahami sistem yang baru, tetapi juga merasa lebih percaya diri dalam menggunakan teknologi perpajakan yang semakin canggih. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk selalu berada di garis depan dalam memberikan layanan terbaik bagi Wajib Pajak, serta mendukung upaya DJP dalam meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia,” ujarnya.

Sekadar informasi, sebanyak 20 anggota IKPI yang hadir adalah sesuai quota undangan yang telah ditetapkan oleh Kanwil DJP Sumut 1 sebagai Training of Trainer (ToT)

Acara dihadiri pengurus Pengda sumbagut diwakili Sekretaris Lai Han Wie dan Ketua Cabang Pematangsiantar Christine Loist. (bl)

 

id_ID