DJP Tegaskan Stop Akal-akalan Pecah Usaha Demi Nikmati Pajak 0,5%

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan peringatan tegas kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tidak melakukan praktik “pecah usaha” hanya demi terus menikmati insentif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, kebijakan insentif pajak ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha kecil yang sedang tumbuh, bukan untuk dimanfaatkan secara tidak jujur oleh usaha besar yang seharusnya sudah beralih ke skema perpajakan umum.

“Pedagang kecil kan kita kasih insentif terus. Jadi kalau memang sudah naik kelas, ya enggak seharusnya kemudian memecah usahanya untuk mendapatkan insentif yang setengah persen,” tegas Bimo di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Ia menjelaskan, tujuan utama dari insentif PPh final 0,5 persen adalah memberikan ruang bagi UMKM untuk berkembang tanpa terbebani pajak besar di tahap awal. Namun, bila omzet usaha sudah melampaui batas tertentu, maka pelaku usaha wajib masuk ke skema perpajakan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Bimo menegaskan, praktik pemecahan bisnis justru akan merusak semangat kebijakan ini. “Kita ingin bantu yang benar-benar butuh, bukan yang mencari celah,” ujarnya.

Insentif pajak 0,5 persen ini diberikan kepada pelaku UMKM dengan omzet tahunan mulai dari Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Sedangkan bagi usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, pemerintah bahkan membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) sama sekali. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, yang telah diperbarui melalui PP Nomor 55 Tahun 2022.

Apabila omzet pelaku usaha sudah melewati batas Rp4,8 miliar, maka mereka tidak lagi berhak atas fasilitas ini. “Kalau sudah di atas itu, kita bantu juga untuk bisa pembukuan dan perpajakan sesuai ketentuan umum,” kata Bimo.

Dalam kesempatan yang sama, Bimo juga membawa kabar baik bagi pelaku UMKM. Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku insentif PPh final 0,5 persen hingga tahun 2029. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian dan stabilitas usaha di tengah tantangan ekonomi global.

Perpanjangan tersebut akan diatur melalui revisi PP Nomor 55 Tahun 2022 yang saat ini sedang difinalisasi. “Ini bentuk keberpihakan pemerintah pada pelaku UMKM agar bisa tumbuh berkelanjutan, bukan sekadar bertahan,” ujar Bimo.

DJP berharap pelaku UMKM dapat memanfaatkan fasilitas pajak ini dengan jujur dan bertanggung jawab. “Insentif ini adalah bentuk kepercayaan. Jangan rusak dengan cara-cara yang tidak fair,” tutup Bimo. (alf)

IKPI Surabaya Perkuat Diplomasi Profesi Pajak Lewat Forum Internasional di Seoul

IKPI, Seoul: Langkah strategis kembali ditunjukkan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya. Tak sekadar berkiprah di dalam negeri, IKPI Surabaya kini turut ambil bagian dalam memperkuat diplomasi profesi konsultan pajak Indonesia di kancah global lewat partisipasi aktif dalam Seminar Internasional KACTAE–ITCA yang digelar di Korea University, Seoul, Korea Selatan 16 Oktober 2025.

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara IKPI, KACTAE (Korean Association of Certified Tax Accountants Examination), dan ITCA (International Tax Consultants Association). Kehadiran delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld beserta jajaran pengurus pusat IKPI menjadi bukti keseriusan organisasi dalam memperluas jejaring profesional dan memperkuat posisi konsultan pajak Indonesia di dunia internasional.

Mengusung tema “Profesionalisme Konsultan Pajak dan Regulasi Perpajakan di Era Global”, seminar ini membedah isu-isu terkini seperti tax transparency, digital taxation, hingga pajak warisan (inheritance tax). Perdebatan seputar pajak warisan bahkan menjadi sorotan menarik lantaran adanya perbedaan tajam antara sistem Korea Selatan dan Indonesia.

Di Korea, pajak warisan dipatok dengan tarif tinggi untuk menjaga pemerataan kekayaan. Sedangkan di Indonesia, warisan masih tergolong non-objek pajak. Perbedaan tersebut memicu pertukaran pandangan hangat soal filosofi keadilan dan arah kebijakan fiskal masing-masing negara.

Perwakilan IKPI Surabaya tampil aktif dalam sesi tanya jawab, mengemukakan perspektif mengenai karakter wajib pajak di Indonesia serta tantangan penerapan kebijakan fiskal yang berkeadilan di tengah disrupsi ekonomi global.

Ketua IKPI Surabaya Enggan Nursanti menilai forum ini sebagai momentum penting untuk membuka cakrawala baru bagi konsultan pajak Indonesia.

“Forum seperti ini sangat berharga karena membuka ruang bagi pertukaran gagasan dan pemahaman lintas sistem hukum dan ekonomi. Kita bisa belajar banyak, termasuk dari pengalaman Korea Selatan dalam penerapan pajak warisan,” ujarnya.

Selain seminar, delegasi IKPI juga menggelar pertemuan dengan KACPTA (Korean Association of Certified Public Tax Accountants) membahas urgensi pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP) di Indonesia. Diskusi ini menegaskan pentingnya dasar hukum yang kuat agar profesi konsultan pajak Indonesia sejajar dengan standar internasional.

Partisipasi IKPI Surabaya di forum ini menjadi bukti nyata kontribusi cabang terhadap misi besar organisasi memperluas jaringan global, meningkatkan kompetensi anggota, dan mengangkat citra profesi konsultan pajak Indonesia di tingkat dunia.

Dengan semangat kolaborasi dan visi global, IKPI Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus melangkah menghadirkan konsultan pajak Indonesia yang berintegritas, berwawasan luas, dan siap bersaing di ranah internasional. (bl)

Ketua IKPI Jaktim: Konsultan Pajak Wajib Proaktif Hadapi SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

IKPI, Jakarta Timur: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Timur (Jaktim), Agus Windu Atmojo, menegaskan pentingnya konsultan pajak untuk bertransformasi menjadi mitra strategis yang tangguh dalam menghadapi tantangan pemeriksaan pajak dan SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan). Menurutnya, di era digital saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin gesit memanfaatkan teknologi, analisis data, dan sistem kepatuhan yang canggih.

“Tax audit dan SP2DK bukan lagi sekadar kemungkinan, tapi keniscayaan yang harus diantisipasi secara aktif dan profesional. Pertanyaannya, apakah klien kita sudah siap? Dan yang tak kalah penting, apakah kita sebagai konsultan juga sudah diperlengkapi dengan senjata ilmu perpajakan terkini untuk membimbing mereka?” ujar Windu dalam Seminar Pajak IKPI Jakarta Timur bertema “Managing Tax Risk and Tax Diagnostic Review in Respect to Tax Audit and SP2DK Process” di Hotel 101 Urban Rawamangun, Rabu (22/10/2025).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Timur)

Windu menekankan, dinamika perpajakan Indonesia menuntut konsultan pajak untuk tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu mengidentifikasi risiko dan menyiapkan strategi mitigasi yang tepat. Karena itu, kata dia, update dan upgrade pengetahuan bukanlah pilihan, melainkan keharusan.

“Komitmen kita sebagai anggota IKPI adalah memberikan layanan yang akurat, berintegritas, dan relevan dengan perkembangan zaman. Seminar ini bukan sekadar memberi tahu, tapi mempersenjatai para konsultan agar siap menghadapi risiko pajak secara proaktif, bukan reaktif,” tegasnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Timur)

Windu menjelaskan bahwa seminar ini dirancang untuk membekali peserta dengan tiga fokus utama:

1. Tax Diagnostic Review yang Komprehensif – Mempelajari cara mendeteksi titik rawan (red flag) dalam transaksi dan pelaporan sebelum menarik perhatian otoritas pajak.

2. Strategi Managing Tax Risk yang Terukur – Membangun kerangka manajemen risiko pajak yang terintegrasi dan defensif.

3. Kesiapan Menghadapi Tax Audit dan SP2DK – Menyusun balasan yang argumentatif, berdasar, dan efektif, sekaligus memahami hak serta kewajiban wajib pajak.

Diungkapkannya, 120 anggota IKPI Cabang Jakarta Timur hadir dalam seminar tersebut. Ia menyebut, keikutsertaan para anggota menunjukkan komitmen nyata untuk menjaga kompetensi dan reputasi profesi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Timur)

“Gelar konsultan pajak yang kita sandang adalah bukti kompetensi. Tapi yang bertahan bukan yang paling kuat, melainkan yang paling mampu beradaptasi dan terus memperbarui ilmu,” kata Windu.

Menurutnya, seminar ini juga menjadi ajang refleksi bagi anggota IKPI untuk menilai sejauh mana praktik yang dijalankan masih relevan di tengah tren pengawasan DJP yang semakin berbasis data. Dengan pembekalan yang tepat, konsultan pajak diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memastikan kepatuhan klien sekaligus menjaga integritas profesi di mata publik. (bl)

Wamenkeu Dorong Efisiensi Fiskal untuk Pacu Pertumbuhan 2025

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah terus mengarahkan kebijakan fiskalnya agar lebih efisien dan berdampak langsung bagi masyarakat. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa kebijakan fiskal 2025 difokuskan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus memastikan setiap rupiah belanja negara memberi manfaat nyata bagi rakyat.

“Program-program yang prioritas kita biayai. Program-program yang tidak penting kita stop,” ujar Suahasil dikutip dari Website Kemenkeu.go.id, Rabu (21/10/2025).

Menurutnya, sejak awal tahun 2025 Kementerian Keuangan telah melakukan penyisiran dan refocusing anggaran secara menyeluruh. Langkah ini menjadi kunci dalam mendorong efisiensi fiskal, agar belanja negara benar-benar tepat sasaran dan mendukung agenda pembangunan prioritas.

Dana hasil efisiensi tersebut dialihkan untuk mendanai program-program unggulan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, dan Koperasi Desa Merah Putih.

Menjelang akhir tahun, Kementerian Keuangan juga mempercepat realisasi belanja APBN sebesar Rp3.500 triliun guna memperkuat permintaan domestik, memperluas lapangan kerja, serta menekan angka kemiskinan.

“Percepatan belanja akan menjadi katalis perekonomian, mendorong kegiatan usaha, dan tentu berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Selain efisiensi dan percepatan belanja, pemerintah juga menyiapkan stimulus likuiditas melalui kebijakan penempatan Rp200 triliun kas pemerintah di perbankan, yang sebelumnya tersimpan di Bank Indonesia. Suahasil menjelaskan, langkah ini bagian dari manajemen kas negara untuk memastikan likuiditas perbankan tetap ample dan suku bunga bisa turun, sehingga investasi menjadi lebih menarik.

“Kita ingin perbankan punya ruang likuiditas yang cukup besar agar kredit mengalir dan kegiatan ekonomi makin feasible,” kata Suahasil.

Ia menegaskan, arah kebijakan fiskal sejalan dengan reformasi struktural dan upaya perbaikan iklim investasi, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), kepastian hukum, dan pembangunan infrastruktur. Semua itu merupakan pondasi untuk menjaga ketahanan ekonomi jangka panjang.

Suahasil menambahkan, belanja APBN yang setara 14% dari PDB digunakan secara strategis untuk menopang delapan program prioritas pemerintah, terutama hilirisasi industri, yang menjadi motor utama peningkatan nilai tambah, investasi, dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

“Kebijakan fiskal bukan sekadar menjaga neraca, tapi alat nyata untuk memperkuat ekonomi rakyat dan mempercepat pertumbuhan nasional,” pungkasnya. (alf)

Pajak Fintech dan Kripto Sumbang Rp 5,81 Triliun Hingga September 2025

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif. Hingga akhir September 2025, pajak dari bisnis financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending dan aset kripto tercatat menembus Rp 5,81 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rosmauli, menyebut kontribusi terbesar datang dari fintech P2P lending dengan nilai Rp 4,1 triliun.

“Pertumbuhan sektor digital kini tidak hanya menggerakkan ekonomi, tapi juga menjadi sumber penerimaan pajak yang semakin signifikan,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/10/2025).

Dari total penerimaan fintech, tercatat Rp 446,39 miliar pada 2022, meningkat menjadi Rp 1,1 triliun pada 2023, lalu Rp 1,48 triliun pada 2024, dan Rp 1,06 triliun hingga September 2025.

Pajak tersebut bersumber dari PPh 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp 1,14 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri senilai Rp 724,4 miliar, serta PPN dalam negeri mencapai Rp 2,24 triliun.

Sebagai catatan, pajak fintech mulai berlaku sejak 1 Mei 2022 melalui PMK Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyelenggara Teknologi Finansial.

Sementara itu, penerimaan pajak dari aset kripto juga meningkat pesat, dengan total Rp 1,71 triliun hingga September 2025. Angka tersebut terdiri atas Rp 836,36 miliar dari PPh 22 dan Rp 876,62 miliar dari PPN dalam negeri.

Adapun perolehan tahunannya mencapai Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, dan Rp 621,3 miliar hingga September 2025.

Rosmauli menegaskan, peningkatan penerimaan pajak digital menjadi sinyal kuat bahwa ekosistem ekonomi baru ini makin matang.

“Ke depan, seluruh potensi ekonomi digital—mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto—akan kami integrasikan dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien,” tegasnya.

Capaian tersebut menandai bahwa transformasi digital tidak hanya mengubah cara masyarakat bertransaksi, tetapi juga semakin memperkuat pondasi fiskal Indonesia di era ekonomi digital. (alf)

Sektor Digital Sumbang Rp 42,53 Triliun Pajak Hingga September 2025

IKPI, Jakarta: Sektor ekonomi digital semakin menunjukkan tajinya sebagai penopang baru penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor ini hingga 30 September 2025 mencapai Rp 42,53 triliun, yang berasal dari berbagai lini usaha digital.

“Realisasi sebesar Rp 42,53 triliun menunjukkan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan tertulis, Rabu (22/10/2025).

Kontributor terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 32,94 triliun. Hingga September 2025, pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Lima di antaranya baru ditunjuk tahun ini, yaitu Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH. Dari seluruh pemungut yang telah ditetapkan, sebanyak 207 telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE.

Rosmauli menjelaskan, tren penerimaan PPN PMSE terus meningkat dari tahun ke tahun, mulai dari Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, hingga mencapai Rp 7,6 triliun per September 2025. Menurutnya, kinerja tersebut mencerminkan konsistensi kepatuhan pelaku usaha digital global maupun lokal dalam menjalankan kewajiban perpajakan di Indonesia.

Selain PMSE, penerimaan pajak dari aset kripto juga menunjukkan pertumbuhan positif dengan total Rp 1,71 triliun sampai September 2025. Penerimaan tersebut terdiri atas PPh 22 sebesar Rp 836,36 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 872,62 miliar. Adapun secara tahunan, penerimaan pajak kripto tercatat sebesar Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, dan Rp 621,3 miliar hingga September 2025.

Sementara itu, pajak sektor fintech juga memberikan kontribusi signifikan dengan nilai mencapai Rp 4,1 triliun. Penerimaan ini berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap sebesar Rp 1,14 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman Wajib Pajak Luar Negeri sebesar Rp 724,4 miliar, serta PPN Dalam Negeri atas setoran masa sebesar Rp 2,24 triliun.

Tak ketinggalan, penerimaan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) turut menyumbang Rp 3,78 triliun hingga September 2025. Penerimaan dari pajak SIPP ini terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 251,14 miliar dan PPN sebesar Rp 3,53 triliun.

Rosmauli menegaskan, capaian tersebut merupakan hasil nyata dari transformasi digital yang dijalankan DJP untuk memperluas basis pajak di sektor-sektor baru. “Ekonomi digital bukan lagi sektor pelengkap, tetapi telah menjadi tulang punggung baru penerimaan pajak nasional. DJP akan terus memperkuat tata kelola dan memperluas kerja sama lintas sektor agar potensi pajak digital dapat dimaksimalkan,” tegasnya.

Dengan kontribusi Rp 42,53 triliun hingga kuartal III 2025, ekonomi digital kian memperkokoh posisinya sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang paling dinamis di tengah perubahan lanskap ekonomi global. (alf)

IKPI Sidoarjo Bangun Kompetensi KP Lewat Workshop Moot Court Pajak

IKPI, Sidoarjo: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sidoarjo terus berupaya meningkatkan kompetensi dan kesiapan profesional para anggotanya dalam menghadapi dinamika praktik perpajakan di lapangan. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah melalui Workshop Moot Court atau simulasi sidang pengadilan pajak, yang digelar selama dua hari pada 17–18 Oktober 2025 di Ballroom Hotel Aston, Sidoarjo.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB ini diikuti 107 peserta yang berasal dari IKPI Cabang Sidoarjo, Surabaya, Malang, serta peserta umum. Workshop menghadirkan Dr. Hariyasin sebagai pemateri utama yang dikenal berpengalaman dalam bidang hukum dan pengadilan pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

Ketua IKPI Cabang Sidoarjo, Budi Tjiptono, mengatakan kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam kepada konsultan pajak (KP) tentang proses hukum di pengadilan pajak secara langsung dan aplikatif.

“Konsultan pajak harus memahami dinamika persidangan pajak secara nyata. Tidak cukup hanya tahu teori, tetapi juga harus tahu bagaimana menyusun argumen, menghadapi majelis, dan membaca arah perkara,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).

Pada hari pertama, peserta mendapatkan materi bertema Materi & Strategi Sidang Pengadilan Pajak yang disampaikan secara interaktif oleh Dr. Hariyasin. Sementara hari kedua diisi dengan simulasi sidang pengadilan (Moot Court), di mana peserta berperan langsung sebagai pihak-pihak dalam persidangan, mulai dari hakim, kuasa hukum, hingga wajib pajak.

Workshop berlangsung dinamis dan penuh antusiasme. Pemateri memanfaatkan alat peraga dan istilah-istilah teknis yang umum digunakan dalam pengadilan pajak, sehingga suasana belajar terasa realistis dan mudah dipahami.

“Peserta benar-benar diajak belajar secara nyata, tidak hanya mendengar, tapi terlibat aktif. Banyak yang bilang kegiatan ini membuka wawasan baru tentang bagaimana proses hukum berjalan,” tambah Budi.

Selain memberikan pengalaman berharga, kegiatan ini juga menjadi ajang mempererat hubungan antaranggota IKPI. Suasana akrab dan penuh semangat terlihat sepanjang acara, terlebih ketika panitia menyiapkan doorprize menarik bagi peserta, termasuk hadiah utama berupa kulkas satu pintu.

Dari testimoni peserta, kegiatan Moot Court ini dinilai sangat bermanfaat dan layak dijadikan agenda rutin. Banyak peserta berharap IKPI Sidoarjo terus menghadirkan pelatihan serupa dengan topik yang lebih mendalam dan kontekstual.

“Kami ingin anggota IKPI semakin siap menghadapi tantangan profesi, terutama dalam aspek hukum pajak. Dunia perpajakan terus berkembang, dan konsultan pajak harus tangguh di segala medan, termasuk di ruang sidang,” katanya. (bl)

Target Pelapor SPT Tahunan 2025 Turun, DJP Realistis Hadapi Kondisi Ekonomi dan Kenaikan PTKP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menurunkan target jumlah pelapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak tahun 2025. Jika tahun sebelumnya targetnya mencapai 16,21 juta pelapor, tahun ini DJP hanya membidik sekitar 14 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT-nya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan, penyesuaian target ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai dinamika ekonomi dan profil wajib pajak yang terus berubah.

“Nah, untuk keseluruhan SPT tadi kurang lebih 14 juta something. Untuk wajib pajak orang pribadi sekitar 13 jutaan, sedangkan untuk badan sekitar 1 jutaan,” kata Rosmauli dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (21/10/2025).

Menurutnya, target yang lebih rendah ini bukan berarti penurunan kinerja, melainkan penyesuaian yang realistis berdasarkan capaian pelaporan tahun sebelumnya. Berdasarkan data DJP, pelaporan SPT Tahunan 2024 hanya mencapai 12,34 juta wajib pajak, atau sekitar 76,13% dari target 16,21 juta.

Rosmauli mengungkapkan, target 2025 juga mempertimbangkan beberapa faktor penting, antara lain kemungkinan bertambahnya pegawai dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) seiring rencana penyesuaian ambang batas, serta berkurangnya pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

“Pertimbangan tadi kemungkinan bahwa pegawai yang di bawah PTKP bertambah, kemudian yang di bawah Rp4,8 miliar mungkin berkurang. Kemudian wajib pajak yang statusnya non-efektif (NE) juga bisa bertambah,” ujarnya.

Ia menambahkan, analisis tersebut penting agar DJP dapat menyusun strategi antisipatif menjelang masa pelaporan SPT yang akan berakhir pada Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi, dan April 2026 untuk wajib pajak badan.

“Ini kan cuma pertimbangan-pertimbangan ya, supaya kami bisa menentukan langkah-langkah yang tepat untuk mengantisipasi nantinya pada saat pelaporan SPT,” tegas Rosmauli.

Dengan target yang lebih realistis, DJP berharap tingkat kepatuhan formal wajib pajak tetap terjaga, sekaligus menjadi dasar penyempurnaan strategi edukasi dan sosialisasi pajak di tengah dinamika ekonomi nasional yang terus bergerak. (alf)

Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, DJP Gelontorkan Sederet Insentif Pajak 

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan kebijakan fiskal di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tetap berpihak pada dunia usaha dan masyarakat. Beragam insentif, keringanan, dan fasilitas pajak digelontorkan untuk menjaga daya beli, menopang sektor strategis, serta mendorong pemulihan ekonomi yang inklusif.

Lewat unggahan di akun resmi @ditjenpajakri, pemerintah merinci sederet keringanan yang masih berlaku sepanjang tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran. Mulai dari PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk rumah tapak dan kendaraan listrik, hingga PPh 21 DTP bagi pekerja di industri padat karya seperti tekstil, furnitur, dan pariwisata.

“Pemerintah terus hadir melalui kebijakan pajak yang adaptif. Insentif bukan sekadar keringanan, tapi strategi agar ekonomi tetap bergerak,” tulis DJP dalam keterangannya.

Daftar Insentif Pajak Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran

• PPN DTP atas rumah tapak dan rumah susun

• PPN DTP atas kendaraan listrik dan hybrid

• PPN DTP atas pembelian tiket pesawat

• Pembebasan PPN untuk bahan pokok dan jasa kesehatan

• PPh 21 DTP bagi pekerja sektor alas kaki, tekstil, furnitur, kulit, dan pariwisata

• UMKM beromzet hingga Rp500 juta tetap bebas PPh

• Tarif PPh Final UMKM 0,5% diperpanjang hingga 2029

Di tengah derasnya insentif tersebut, kinerja penerimaan pajak tetap menunjukkan tren membaik.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa realisasi penerimaan pajak bruto hingga September 2025 mencapai Rp1.619,2 triliun, naik dari Rp1.588,2 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

“Kalau dilihat dari penerimaan neto setelah restitusi, memang sempat tertekan. Tapi tren bulanannya terus naik, bahkan per September masih tumbuh positif,” ujar Bimo di Jakarta.

Secara neto, penerimaan pajak tercatat Rp1.295,28 triliun, turun dibandingkan Rp1.354,86 triliun tahun lalu. Namun, per bulan, DJP mencatat pertumbuhan positif, dengan realisasi September mencapai Rp159,8 triliun, lebih tinggi dari Rp158,3 triliun pada bulan yang sama tahun sebelumnya.

Sektor Industri Masih Jadi Motor Utama

Jika dirinci menurut jenis pajaknya, PPh Pasal 21 tumbuh 1,7% menjadi Rp195 triliun, menandakan pasar tenaga kerja masih bergairah.

PPh Badan juga meningkat signifikan dari Rp287,3 triliun menjadi Rp309,7 triliun, didorong oleh peningkatan laba di sektor pertanian tanaman, ketenagalistrikan, dan pertambangan logam.

Sementara itu, PPN Impor melonjak dari Rp198,9 triliun menjadi Rp229,8 triliun, seiring aktivitas perdagangan luar negeri yang kembali menggeliat.

Namun, PPN Dalam Negeri masih tertekan, turun dari Rp505,2 triliun menjadi Rp497,2 triliun, akibat moderasi konsumsi di sektor ritel.

Berdasarkan sektor usaha, industri pengolahan masih menjadi penopang utama, naik dari Rp443,8 triliun menjadi Rp452,3 triliun. Sektor keuangan juga mencatat kenaikan dari Rp181,1 triliun ke Rp190,3 triliun, sementara pertambangan tumbuh dari Rp181,7 triliun ke Rp185,8 triliun.

Sebaliknya, sektor perdagangan masih lesu dengan penurunan dari Rp376,9 triliun menjadi Rp370,9 triliun, dipengaruhi turunnya penjualan mobil dan barang grosir.

Bimo menilai, data penerimaan pajak kini dapat menjadi “detektor dini” bagi arah ekonomi nasional. “Dari data pajak, kita bisa memprediksi sektor mana yang tumbuh dan mana yang melemah. Ini bisa jadi bahan penting bagi pengambilan kebijakan ekonomi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kebijakan fiskal ke depan akan tetap diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara insentif dan penerimaan negara.

“Pajak bukan sekadar pungutan, tapi instrumen pembangunan. Saat ekonomi tumbuh, penerimaan akan ikut kuat,” tegas Bimo. (alf)

Coretax Sudah Berlaku, tapi Baru 15% Wajib Pajak Pribadi Aktivasi Akun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax, seiring dengan penerapan penuh sistem administrasi perpajakan digital tersebut sejak 1 Januari 2025. Namun hingga 20 Oktober 2025, tingkat aktivasi masih tergolong rendah.

“Baru sekitar 2 juta wajib pajak orang pribadi atau 15 persen yang sudah melakukan aktivasi akun,” ungkap Rosmauli, pejabat DJP, dalam media briefing di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Meski begitu, untuk wajib pajak badan, capaian aktivasi relatif lebih tinggi. DJP mencatat 500 ribu entitas badan usaha telah mengaktifkan akun Coretax, setara dengan 50 persen dari jumlah SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2024.

Rosmauli menegaskan, aktivasi akun menjadi langkah penting sebelum masa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 dimulai.

“Pelaporan SPT tahun ini akan dilakukan untuk pertama kalinya melalui sistem Coretax. Karena itu, tanpa aktivasi akun, wajib pajak tidak akan bisa melapor,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar wajib pajak tidak menunggu hingga mendekati batas waktu pelaporan. Aktivasi lebih awal akan membantu menghindari antrean dan gangguan teknis di masa puncak pelaporan.

Langkah Aktivasi Akun Coretax

Bagi wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), proses aktivasi dapat dilakukan melalui laman resmi Coretax DJP dengan langkah berikut:

1. Masuk ke laman Coretax DJP dan pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.

2. Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.

3. Masukkan NPWP, lalu klik Cari.

4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online untuk proses verifikasi.

5. Centang pernyataan, lalu klik Simpan.

6. Cek email untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara.

7. Login kembali ke Coretax untuk mengganti kata sandi dan membuat passphrase.

Rosmauli menjelaskan, Coretax merupakan tonggak penting dalam modernisasi sistem perpajakan nasional. Melalui platform ini, seluruh layanan pajak mulai dari registrasi, pelaporan, pembayaran, hingga komunikasi dengan DJP akan terintegrasi dalam satu sistem digital yang aman dan efisien.

“Coretax diharapkan membuat proses administrasi pajak lebih sederhana dan transparan, sekaligus meningkatkan pengalaman wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Rosmauli.

Dengan sistem baru ini, DJP menargetkan ke depan tidak hanya kepatuhan formal wajib pajak meningkat, tetapi juga kualitas pelayanan dan efisiensi internal DJP ikut terdongkrak. (alf)

id_ID