IKPI Cabang Medan Dukung Penghargaan bagi Wajib Pajak di Taxpayer Awards 2024

IKPI, Medan: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I menggelar acara Taxpayer Awards 2024 pada Kamis (6/2/2025) bertempat di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jl. Diponegoro, Medan. Acara yang dimulai pukul 19.00 WIB ini diawali dengan jamuan makan malam sebelum memasuki prosesi pemberian penghargaan.

Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil DJP Sumut I, Dr. Arridel Mindra, SP.I, M.Si, sebagai bentuk apresiasi terhadap 127 wajib pajak terbesar yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam penerimaan pajak di wilayah Sumatera Utara. Penghargaan ini diberikan kepada perusahaan dan individu yang menunjukkan kepatuhan pajak yang tinggi serta memiliki kontribusi besar dalam mendukung penerimaan negara.

Sebelum pemanggilan satu per satu para penerima penghargaan, Kepala Kantor dan Kepala Bidang DJP Sumut I terlebih dahulu diperkenalkan kepada hadirin. Momentum ini menjadi ajang silaturahmi antara otoritas pajak dan para pemangku kepentingan, sekaligus memperkuat komunikasi dan transparansi antara DJP dan para wajib pajak.

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan turut hadir dalam acara ini, diwakili oleh Ebenezer Simamora selaku Ketua IKPI Cabang Medan, Hery sebagai Wakil Pengda Sumbagut, serta Lai Han Wie sebagai Sekretaris Pengda Sumbagut. Kehadiran IKPI Medan menunjukkan dukungan penuh terhadap inisiatif DJP dalam mengapresiasi wajib pajak yang berkontribusi besar dalam pembangunan negara.

Ketua IKPI Cabang Medan, Ebenezer Simamora, mengungkapkan bahwa acara ini merupakan langkah positif dalam membangun hubungan yang lebih baik antara otoritas pajak dan wajib pajak.

“Penghargaan seperti ini memberikan motivasi bagi para wajib pajak untuk terus patuh dan berkontribusi. Kami sangat mendukung agar acara seperti ini dapat diadakan setiap tahun sebagai bentuk apresiasi bagi mereka yang telah berperan aktif dalam pembangunan,” ujarnya.

Lebih lanjut, IKPI Medan menilai bahwa kolaborasi antara DJP dan para konsultan pajak sangat penting dalam mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik. Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang menyadari pentingnya peran mereka dalam mendukung perekonomian nasional melalui pembayaran pajak yang benar dan tepat waktu.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Salah satu hal menarik dalam Taxpayer Awards 2024 ini adalah pencapaian hattrick Kanwil DJP Sumut I, yang berhasil memenuhi target penerimaan pajak tiga tahun berturut-turut. Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara DJP, wajib pajak, serta para konsultan pajak yang terus berupaya meningkatkan kepatuhan dan transparansi dalam sistem perpajakan.

Ke depan, IKPI Cabang Medan berharap agar acara penghargaan seperti ini dapat terus diselenggarakan setiap tahun sebagai bentuk apresiasi dan motivasi bagi para wajib pajak. Selain itu, diharapkan pula adanya peningkatan kerja sama antara otoritas pajak dan para profesional di bidang perpajakan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berdaya saing tinggi.

Dengan adanya penghargaan seperti Taxpayer Awards 2024, diharapkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan di Sumatera Utara semakin meningkat, serta mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional secara keseluruhan.

Serah Terima Jabatan IKPI Manado Periode 2024-2029: Wujudkan Kolaborasi untuk Optimalisasi Kepatuhan WP dan Penerimaan Negara

IKPI, Manado: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Manado resmi menggelar acara serah terima jabatan kepengurusan periode 2019-2024 kepada pengurus 2024-2029. Acara ini berlangsung penuh semangat kebersamaan, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Umum IKPI Pusat Vaudy Starworld, Wali Kota Manado Andrei Angouw, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) Eureka Putra, serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Manado Udji Setiono. Selain itu, pengurus dan anggota IKPI Manado juga turut serta dalam acara ini.

Ketua IKPI Manado 2024-2029 Tenie Londah, dalam menyampaikan rasa terima kasihnya atas kehadiran seluruh pihak pada kegiatan ini, khususnya kepada Kakanwil DJP Suluttenggomalut, Kepala KPP Manado, serta Kepala KPP Bitung yang telah memberikan dukungan penuh kepada IKPI Manado. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara IKPI dan otoritas pajak dalam meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi kepatuhan Wajib Pajak (WP).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Manado)

“Kami di IKPI Manado berkomitmen untuk bekerja sama dengan DJP dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak. Kami percaya bahwa pajak yang dikelola dengan baik akan memberikan kontribusi besar bagi kemajuan bangsa, terutama bagi perkembangan Kota Manado,” ujar Tenie Londah, dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).

Selain itu, Tenie juga merasa bangga kalau Ketua Umum IKPI yang merupakan organisasi konsultan pajak terbesar di Indonesia juga merupakan putra asli dari Manado. Harapannya, bisa terjalin kerja sama yang baik antara pengurus pusat dan cabang Manado.

Sejalan dengan pernyataan tersebut, Wali Kota Manado Andrey Angouw juga menekankan pentingnya peran konsultan pajak dalam membangun ekosistem perpajakan yang sehat di daerah. Ia mengajak IKPI Manado untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Manado dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pajak.

“Kami berharap IKPI Manado dapat bersinergi dengan pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan meningkatnya kepatuhan ini, kita bisa melihat pembangunan yang lebih baik di Kota Manado, baik dari segi infrastruktur maupun kesejahteraan masyarakat,” kata Wali Kota.

Dukungan dari Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Eureka Putra, serta Kepala KPP Manado, Udji Setiono, juga menjadi salah satu pendorong semangat bagi kepengurusan IKPI Manado yang baru. Keduanya berharap agar IKPI dapat berperan aktif dalam membantu wajib pajak, khususnya pelaku usaha dan masyarakat umum, agar lebih memahami kewajiban perpajakannya secara lebih baik.

Dengan adanya kepengurusan baru ini, IKPI Manado diharapkan dapat menjadi jembatan antara wajib pajak dan pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel. Sinergi yang erat antara pemerintah daerah, DJP, dan IKPI akan menjadi kunci dalam meningkatkan penerimaan pajak dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan di Kota Manado.

Acara serah terima jabatan ini menjadi momentum penting bagi IKPI Manado untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata dalam bidang perpajakan. Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, diharapkan kepengurusan baru mampu menjalankan tugasnya dengan baik demi kemajuan Manado dan Indonesia secara keseluruhan.

Pada kesempatan itu, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, menegaskan bahwa sebagai organisasi profesi yang menaungi konsultan pajak terbesar di Indonesia, IKPI memiliki peran strategis dalam meningkatkan literasi perpajakan. Melalui kegiatan seminar dan PPL, diharapkan wajib pajak bisa lebih memahami kewajiban dan hak mereka, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan.

IKPI juga melihat peluang bahwa dengan menarik peserta non-anggota dalam kegiatan seminar, organisasi ini dapat semakin dikenal luas dan menjadi rujukan utama bagi masyarakat dalam hal konsultasi pajak. Selain itu, partisipasi non-anggota dalam PPL bisa menjadi pintu masuk bagi mereka yang ingin bergabung dengan IKPI sebagai anggota.

Dengan dorongan dari Ketua Umum IKPI, diharapkan langkah ini dapat semakin memperkuat eksistensi IKPI di berbagai daerah serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dalam memahami sistem perpajakan di Indonesia. (bl)

 

Dukungan Ketum IKPI, Kanwil DJP, hingga Pemkot jadi Semangat Cabang Manado untuk Terus Berkembang

IKPI, Manado: Sekretaris Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Manado, Siane Rampisela, menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dalam acara serah terima kepengurusan IKPI Manado periode 2019-2024 kepada pengurus baru periode 2024-2029. Menurutnya, dukungan dari Ketua Umum dan jajaran pengurus pusat menjadi dorongan besar bagi IKPI Manado untuk terus berkembang dan semakin aktif dalam berbagai program profesional.

 

“Kehadiran Ketua Umum IKPI menjadi kebanggaan bagi kami, sekaligus menunjukkan komitmen pusat dalam mendukung perkembangan cabang. Kami berharap kepengurusan baru dapat membawa IKPI Manado semakin maju dan berkontribusi bagi profesi konsultan pajak di daerah,” ujar Siane dalam acara yang berlangsung dengan suasana santai sambil makan malam dengan anggota di Resto Rajawali di kota tersebut, Jumat (14/2/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyampaikan bahwa IKPI pusat siap membantu cabang Manado dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan, termasuk menghadirkan narasumber untuk program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL).

Vaudy juga mendorong IKPI Manado untuk lebih aktif dalam menyelenggarakan kegiatan, mengingat adanya dukungan positif dari berbagai pihak, termasuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Suluttenggomalut dan Wali Kota Manado.

“Kami di IKPI pusat siap membantu dan mendukung program di Manado, terutama dalam meningkatkan kompetensi para konsultan pajak melalui berbagai kegiatan edukasi dan pelatihan. Apalagi, respon dari Kanwil DJP Suluttenggomalut dan Pemerintah Kota Manado sangat positif. Ini merupakan peluang besar untuk memperkuat sinergi,” ujar Vaudy.

Acara serah terima kepengurusan ini juga dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut beserta jajarannya, serta Wali Kota Manado, yang menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan IKPI dalam berbagai aspek terkait perpajakan.

Dengan suksesnya acara ini, IKPI Manado optimistis dapat menjalankan berbagai program yang lebih berdampak bagi anggotanya dan masyarakat luas. Kepengurusan baru diharapkan mampu melanjutkan serta mengembangkan inisiatif yang telah dibangun selama periode sebelumnya, dengan dukungan penuh dari IKPI pusat dan berbagai pemangku kepentingan. (bl)

Kanwil DJP Jakarta Selatan II dan IBI Kosgoro 1957 Kolaborasi Jalankan MBKM Mandiri–Renjani

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cilandak dan Jakarta Jagakarsa menjalin kerja sama dengan Institut Bisnis dan Informatika (IBI) Kosgoro 1957 untuk menjalankan program MBKM Mandiri–Renjani. Program ini bertujuan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman praktis dalam dunia perpajakan, yang dapat dikonversi menjadi nilai akademik.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Neilmaldrin Noor, menyampaikan dukungannya penuh terhadap program ini.  “Program MBKM adalah program yang sangat bagus dan kami di Kanwil DJP Jaksel II mendukung penuh implementasinya. Kami memiliki tanggung jawab moral agar lulusan Renjani–MBKM Mandiri ini menjadi lebih unggul dan siap menghadapi tantangan dunia kerja,” ujarnya dikutip dari Pajak.com, Jumat (14/2/2025).

Sekadar informasi, program MBKM Mandiri yang digagas oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), bertujuan memberikan kebebasan lebih kepada perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan yang lebih fleksibel, berbasis pengalaman, dan relevan dengan kebutuhan dunia kerja. Salah satu inisiatif dalam MBKM adalah memberikan mahasiswa kesempatan untuk bekerja langsung di bidang yang sesuai dengan kompetensi yang mereka pelajari.

Kepala KPP Pratama Jakarta Cilandak Muslimin, mengungkapkan bahwa pelaksanaan program ini di wilayahnya merupakan pengalaman pertama. “Kami perlu melakukan koordinasi yang matang terkait pelaksanaan program ini, serta memastikan apa yang diharapkan oleh pihak kampus terkait hasil yang ingin dicapai,” ujarnya. Hal ini menunjukkan komitmen KPP dalam mendukung program yang menggabungkan pendidikan akademik dengan pengalaman praktis di lapangan.

Sebanyak 29 mahasiswa IBI Kosgoro 1957 telah lolos seleksi untuk mengikuti program MBKM Mandiri–Renjani. Dari jumlah tersebut, 15 mahasiswa akan ditempatkan di KPP Pratama Jakarta Jagakarsa, sementara sisanya akan bertugas di KPP Pratama Jakarta Cilandak. Setiap mahasiswa akan dibimbing oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) yang ditunjuk oleh masing-masing KPP.

Kerja sama ini diharapkan dapat memberi nilai tambah bagi mahasiswa, dengan mengonversi pengalaman mereka selama program menjadi kredit akademik untuk mata kuliah tertentu. Selain itu, mereka diharapkan memperoleh keterampilan perpajakan tambahan dan pemahaman lebih mendalam mengenai dunia perpajakan, melebihi pengalaman yang didapatkan melalui program Rinjani biasa.

IBI Kosgoro 1957, DJP dan KPP berkomitmen menciptakan peluang lebih luas bagi mahasiswa untuk mengembangkan kompetensi mereka di bidang perpajakan, sekaligus mendukung pengembangan sistem pendidikan yang lebih adaptif dan berbasis pengalaman.

Program ini juga menjadi contoh nyata kolaborasi antara sektor pendidikan dan sektor publik untuk menghasilkan generasi penerus yang siap menghadapi dinamika dunia kerja. (alf)

Wali Kota Ajak IKPI Cabang Manado Kolaborasi Edukasi Perpajakan

IKPI, Manado: Wali Kota Manado Andrei Angouw, mengajak seluruh anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) khususnya cabang Manado untuk berkolaborasi dalam mengedukasi Wajib Pajak di Kota Manado. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan yang akan memberikan dampak positif bagi penerimaan negara dan perekonomian daerah.

Demikian disampaikan Andrei dalam sambutannya di acara serah terima jabatan IKPI Cabang Manado di Manado, Jumat, (14/2/ 2025).

Andrei menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Manado siap mendukung upaya edukasi perpajakan yang diinisiasi oleh IKPI Manado. “Kami berharap kerja sama ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kewajiban perpajakan. Kami di Pemkot Manado sangat mendukung, bahkan kami membuka kesempatan untuk IKPI untuk menggunakan gedung Wali Kota Manado sebagai tempat untuk melaksanakan kegiatan edukasi tersebut,”kata Andrei.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemkot Manado dan IKPI, mengingat keduanya memiliki objek yang sama, yaitu Wajib Pajak. Menurutnya, edukasi perpajakan yang dilakukan secara bersama-sama akan memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap Wajib Pajak di Manado dapat lebih memahami kewajiban perpajakan mereka. Ini sangat penting untuk meningkatkan penerimaan negara, yang pada gilirannya akan berdampak pada pembangunan daerah.

Selain itu, dengan kepatuhan yang tinggi, kami juga dapat meningkatkan tax ratio, yang merupakan salah satu indikator penting dalam ekonomi negara,” katanya.

Andrei juga mencontohkan negara-negara maju yang memiliki tax ratio tinggi, salah satunya disebabkan oleh kesadaran dan kedisiplinan perpajakan yang tinggi di masyarakat. “Negara-negara yang maju memiliki tax ratio yang tinggi karena kesadaran perpajakan yang tinggi pula di masyarakat mereka. Kami di Pemkot Manado ingin hal itu juga terwujud di kota ini,” ujarnya.

Kegiatan edukasi ini nantinya diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman Wajib Pajak mengenai prosedur dan manfaat pajak, tetapi juga dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan Kota Manado secara keseluruhan. Sebagai tindak lanjut dari acara ini, Pemkot Manado dan IKPI Cabang Manado sepakat untuk merancang berbagai program edukasi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Dengan langkah strategis ini, Andrei berharap kesadaran perpajakan masyarakat semakin meningkat, yang pada akhirnya dapat mendukung program pembangunan yang lebih baik di Kota Manado. (bl)

 

Empat Faktur Pajak ini Dikecualikan Pada Penerbitan melalui Aplikasi e-Faktur Client Desktop

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali membuka akses aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Keputusan ini diambil seiring dengan penyempurnaan sistem core tax yang kini dapat digunakan oleh seluruh PKP. Namun, terdapat beberapa pengecualian terkait penerbitan faktur pajak melalui aplikasi tersebut.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti, ada empat kondisi faktur pajak yang tidak dapat diterbitkan melalui e-Faktur Client Desktop. Empat pengecualian tersebut adalah sebagai berikut:

1. Faktur Pajak dengan Kode Transaksi 06 – Faktur pajak ini diterbitkan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada turis asing yang menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail. Toko retail tersebut harus berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada turis asing.

2. Faktur Pajak dengan Kode Transaksi 07 – Diterbitkan atas penyerahan BKP dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP).

3. Faktur Pajak oleh PKP yang Menjadikan Cabang sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang.

4. Faktur Pajak yang Diterbitkan oleh PKP yang Dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.

Dwi menjelaskan, data faktur pajak yang diterbitkan melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di sistem core tax paling lambat dua hari setelah penerbitan faktur. Selain e-Faktur Client Desktop, seluruh PKP juga memiliki opsi untuk menerbitkan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Host-to-Host.

Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 yang mulai berlaku pada 12 Februari 2025. Keputusan tersebut juga mengubah ketentuan dalam KEP-24/PJ/2025, yang sebelumnya hanya mengizinkan PKP dengan minimal 10.000 faktur pajak per bulan untuk menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dan e-Faktur Host-to-Host.

Dengan pembukaan akses ini, DJP berharap proses penerbitan faktur pajak dapat lebih efisien dan dapat diakses oleh seluruh PKP, serta memberikan kemudahan dalam pelaporan pajak di Indonesia.(alf)

IKPI Jakarta Barat : Coretax Menuntut Kepatuhan Pajak yang Lebih Transparan

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat, Teo Takismen, menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan dalam sistem perpajakan yang semakin terdigitalisasi. Hal ini disampaikan dalam seminar bertajuk “Coretax dan Pengisian SPT Orang Pribadi”, yang diselenggarakan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tarumanagara (Untar), Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Dalam sambutannya, Teo mengungkapkan bahwa era keterbukaan informasi mengubah cara administrasi perpajakan bekerja. Sistem Coretax yang baru memungkinkan integrasi data yang lebih luas, sehingga tidak ada lagi ruang bagi wajib pajak untuk menyembunyikan informasi keuangan.

“Dulu mungkin ada yang berpikir, ‘Ah, saya bukan orang kaya, tidak perlu khawatir,’ atau ‘Siapa yang akan memeriksa SPT saya?’ Sekarang jawabannya jelas: Coretax sudah membaca semuanya!” ujar Teo.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ia juga mengakui bahwa implementasi sistem ini masih menghadapi tantangan teknis, seperti konektivitas yang belum stabil dan fitur yang masih dalam pengembangan. Namun, ia menegaskan bahwa sistem ini adalah langkah besar dalam memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik.

Selain itu, sebagai alumni Untar, Teo merasa bangga bisa kembali ke kampusnya dan berbagi wawasan dengan akademisi serta mahasiswa. Ia menekankan bahwa seminar ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi alasan seperti lupa dan tidak mengerti karena kelalaian dalam melaporkan pajak tetap dapat berujung pada sanksi.

Ia menegaskan, seminar ini juga menghadirkan tim dari IKPI Jakarta Barat yang dipimpin oleh Julis, Koordinator Bidang PPL (Pengembangan Profesional Berkelanjutan). Tim ini terdiri dari para profesional di bidang akuntansi, hukum, serta konsultan pajak yang siap memberikan pemahaman mendalam tentang pengisian SPT yang benar sesuai dengan regulasi terbaru.

Menutup sambutannya, Teo mengapresiasi Universitas Tarumanagara yang telah membantu memfasilitasi terselenggaranyaseminar ini. Ia berharap diskusi ini dapat meningkatkan kesadaran pajak di kalangan akademisi dan masyarakat luas, seiring dengan semakin majunya sistem perpajakan di Indonesia. (bl)

Sinergi IKPI Cabang Medan dan Vokasi USU dalam Meningkatkan Kualitas Lulusan Perpajakan

IKPI, Medan: Program Studi Diploma III Perpajakan Fakultas Vokasi Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kolaborasi Stakeholder untuk Kurikulum Perpajakan yang Adaptif dan Berorientasi Pasar Global” pada Kamis (6/2/2025) . Acara ini bertujuan untuk menyerap masukan serta aspirasi dari alumni, pengguna alumni, dan mitra kerja dalam rangka penyempurnaan kurikulum yang lebih relevan dengan kebutuhan industri.

FGD yang berlangsung di Aula Fakultas Vokasi USU, Jl. Bioteknologi No. 2, Kampus USU Padang Bulan, Medan, dihadiri oleh 30 peserta, termasuk perwakilan dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan. IKPI Cabang Medan diwakili oleh Wakil Ketua I, Hang Bun.

Acara ini dipandu oleh Ketua Program Studi D3 Perpajakan USU, Faisal Eriza, dan menghadirkan narasumber utama, yaitu Dekan Fakultas Vokasi USU, Isfenti Sadalia, Sekretaris Lembaga Inovasi Kurikulum dan Pembelajaran USU, Ely Hayati Nasution, serta Dosen D3 Perpajakan, Aulia Arif Nasution.

Acara dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Vokasi USU, Isfenti Sadalia, dan ditutup oleh Wakil Dekan Fakultas Vokasi USU, Husni Thamrin. Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan strategis dari peserta, khususnya terkait perbaikan kurikulum D3 Perpajakan USU.

Sebagai mitra profesional dalam bidang perpajakan, IKPI Cabang Medan memberikan beberapa rekomendasi penting guna meningkatkan daya saing lulusan D3 Perpajakan USU:

Penambahan Mata Kuliah Sengketa Pajak dan Akuntansi Perpajakan

IKPI Medan menyoroti perlunya mata kuliah tambahan dalam kurikulum, yaitu Sengketa Pajak dan Akuntansi Perpajakan. Hal ini disebabkan karena kedua mata kuliah tersebut menjadi bagian dari Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), di mana mata uji Akuntansi Perpajakan memiliki tingkat kegagalan tertinggi di kalangan peserta ujian.

Peningkatan Kompetensi dalam Pengolahan Data Pajak

Lulusan D3 Perpajakan USU kerap menghadapi kendala dalam dunia bisnis, terutama dalam mengolah sumber data transaksi yang masih mentah menjadi laporan perpajakan yang valid. IKPI Medan menilai bahwa pemahaman mengenai Sistem Akuntansi sangat diperlukan agar lulusan mampu menyusun laporan pajak dengan akurat dan tidak menghasilkan angka nol akibat ketidakmampuan mengolah data.

Hang Bun, Wakil Ketua I IKPI Medan, menegaskan pentingnya kesiapan lulusan dalam menghadapi tantangan di dunia perpajakan. “Kami berharap kurikulum yang diperbarui dapat lebih menyesuaikan dengan kebutuhan industri, sehingga lulusan tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menerapkannya secara langsung di dunia kerja,” ujarnya.

Fakultas Vokasi USU menyambut baik masukan dari IKPI Medan dan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Terutama, mereka akan mengevaluasi dan mengakomodasi materi yang sering muncul dalam ujian USKP, khususnya pada mata uji Akuntansi Perpajakan, guna meningkatkan kesiapan lulusan dalam menghadapi tantangan profesional di bidang perpajakan.

Diskusi yang berlangsung interaktif dan konstruktif ini menunjukkan tingginya antusiasme peserta. Bahkan, sesi diskusi yang semula dijadwalkan berakhir lebih awal harus diperpanjang hingga pukul 12.50 WIB karena banyaknya masukan yang disampaikan.

IKPI Medan berharap agar lulusan D3 Perpajakan USU semakin siap kerja dan memiliki kompetensi yang selaras dengan kebutuhan industri perpajakan. Salah satu pernyataan menarik datang dari perwakilan Bank Mandiri yang menyoroti perlunya perbaikan metode perkuliahan yang lebih sesuai dengan karakteristik Generasi Z.

Menurutnya, generasi ini cenderung memiliki daya tahan yang lebih rendah terhadap tekanan pekerjaan sehingga metode pembelajaran yang lebih adaptif dan aplikatif perlu diterapkan.

FGD ini menjadi langkah awal dalam upaya menyusun kurikulum perpajakan yang lebih inovatif dan responsif terhadap tuntutan pasar global. Dengan kolaborasi yang erat antara akademisi, praktisi, dan dunia usaha, diharapkan lulusan D3 Perpajakan USU dapat menjadi tenaga profesional yang kompeten dan siap menghadapi tantangan industri perpajakan di masa depan.

DJP Resmi Izinkan Seluruh PKP Gunakan e-Faktur

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengizinkan seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk kembali menggunakan aplikasi e-Faktur dalam pembuatan faktur pajak mulai 12 Februari 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025.

Dalam aturan tersebut, DJP menetapkan bahwa PKP dapat membuat faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dan e-Faktur Host-to-Host, kecuali PKP yang telah ditetapkan dalam KEP-24/PJ/2025 dan perubahannya. Sebelumnya, berdasarkan KEP-24/PJ/2025 yang diterbitkan pada 15 Januari 2025, penggunaan e-Faktur hanya diperbolehkan bagi PKP yang menerbitkan minimal 10 ribu faktur pajak per bulan.

Meski demikian, DJP menegaskan bahwa PKP tetap dapat menggunakan Coretax dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) untuk membuat faktur pajak melalui modul di Portal Wajib Pajak. Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum, Iwan Juniardi, yang menekankan bahwa e-Faktur hanyalah tambahan channel dalam pembuatan faktur pajak.

Selain itu, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap harus dilakukan melalui core tax, sesuai dengan kebijakan DJP.

Hasil RDP dengan Komisi XI DPR

Keputusan ini diambil setelah DJP menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR pada 10 Februari 2025. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta DJP untuk kembali memanfaatkan sistem perpajakan lama sebagai langkah mitigasi terhadap penerapan core tax, yang masih dalam tahap penyempurnaan.

“Komisi XI DPR juga meminta DJP agar tidak mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam menunaikan kewajiban perpajakannya akibat gangguan teknis penggunaan Coretax sejak 1 Januari 2025,” ujar Misbakhun.

Di hari yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa penerapan Coretax tidak ditunda, melainkan tetap dijalankan secara paralel dengan berbagai fitur layanan, termasuk e-Faktur.

“DJP akan segera menindaklanjuti hasil RDP dengan Komisi XI DPR dan memastikan layanan perpajakan tetap berjalan dengan baik,” kata Dwi.

Dengan keputusan ini, diharapkan pelaku usaha dapat lebih fleksibel dalam pembuatan faktur pajak, baik melalui e-Faktur maupun Core tax, guna mendukung kelancaran sistem administrasi perpajakan di Indonesia. (alf)

 

Pajak Tenant di IKN Gratis, Pemerintah mau Tarik Banyak Investor

IKPI, Jakarta: Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengumumkan kebijakan pembebasan pajak bagi pelaku usaha yang membuka tenant di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Kebijakan ini berlaku selama satu hingga dua tahun guna menarik lebih banyak investor dan mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan baru tersebut.

“Kalau ada yang berjiwa entrepreneur, kami akan sangat bahagia kalau ada yang mau masuk ke sini (IKN). Kalau yang di tenant ini, sementara satu dua tahun kami gratiskan pajaknya,” ujar Basuki dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Saat ini, sebanyak 42 tenant telah beroperasi di IKN, tersebar di lantai dasar rumah susun (Rusun) atau apartemen serta gedung Kementerian Koordinator. Tenant-tenant ini menawarkan berbagai layanan bagi pengunjung, termasuk kafe, minimarket, dan restoran.

Basuki menjelaskan bahwa OIKN telah mengadopsi strategi yang sebelumnya diterapkan oleh Balikpapan Superblock (BSB), di mana pusat perbelanjaan tersebut memberikan insentif kepada tenant besar agar bersedia membuka usaha di lokasi mereka. “Saya belajar dari Superblock di Balikpapan. Ternyata saat mereka mengundang tenant seperti Starbucks, justru Superblock yang membayar agar mereka mau masuk. Kami mencoba hal serupa dengan menggratiskan pajak,” jelasnya.

Dengan meningkatnya kunjungan masyarakat ke IKN yang mencapai 60 ribu orang pada Januari 2025, maka OIKN optimistis kebijakan ini akan menarik lebih banyak pelaku usaha. Bahkan, saat ini sudah ada 48 tenant yang mulai masuk ke IKN, dan pembangunan rumah makan Padang sedang berlangsung untuk memenuhi kebutuhan kuliner masyarakat.

“Kunjungan ke IKN sangat besar, terutama di akhir pekan. Saat ini sudah ada rumah makan Padang yang dibangun, tetapi rumah makan Sunda masih belum ada,” kata Basuki.

Pemerintah berharap dengan adanya insentif pajak ini, pelaku usaha semakin terdorong untuk berinvestasi di IKN, sehingga ekosistem bisnis di ibu kota baru dapat berkembang pesat dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional. (alf)

id_ID