Pajak Pariwisata Dunia Melonjak: Jepang hingga Spanyol Berlomba Menekan Overtourism

IKPI, Jakarta: Gelombang pariwisata global yang terus meningkat kini mulai “mengguncang dompet” wisatawan dunia. Dari Tokyo hingga Barcelona, dari kanal Venesia hingga lanskap beku Norwegia, pemerintah di berbagai negara mulai menerapkan pajak dan biaya pariwisata baru sebagai langkah nyata menekan dampak overtourism yang kian meresahkan.

Fenomena ini menandai babak baru dalam industri pariwisata: di satu sisi mendorong keberlanjutan lingkungan dan infrastruktur lokal, namun di sisi lain memaksa wisatawan menata ulang rencana dan anggaran liburan mereka.

Jepang Naikkan Pajak Visa dan Keberangkatan

Sebagai salah satu negara dengan lonjakan wisatawan internasional tertinggi pascapandemi, Jepang mengambil langkah berani. Mulai 2026, wisatawan asing akan dikenakan kenaikan signifikan pada pajak keberangkatan dan biaya visa.

Saat ini, biaya visa sekali masuk sekitar £15 dan pajak keberangkatan £7. Namun, angka itu akan melonjak menjadi sekitar £25 hampir empat kali lipat dari tarif sebelumnya.

Pemerintah Jepang menegaskan, kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara ekonomi pariwisata dan kapasitas lingkungan lokal yang semakin tertekan.

Spanyol: Barcelona Tak Lagi Murah Dikunjungi

Tak mau kalah, Spanyol khususnya wilayah Catalonia juga menaikkan pajak pariwisata harian hingga €15 mulai Oktober 2025.

Langkah ini merupakan jawaban atas “banjir wisatawan” di Barcelona, yang menyebabkan kemacetan, kenaikan harga sewa, dan tekanan pada layanan publik.

Pemerintah daerah menilai, pajak tinggi ini bukan sekadar sumber pendapatan, tetapi juga alat pengendali jumlah pengunjung demi menjaga kualitas hidup warga dan keberlanjutan kota wisata.

Venesia Kembali Tegas pada Turis Harian

Di Venesia, kota yang setiap tahun diserbu jutaan wisatawan, pajak turis kini diperluas ke lebih banyak bulan, terutama antara Mei hingga Oktober adalah periode puncak kunjungan.

Wisatawan harian akan dikenakan biaya €5 hingga €10, tergantung waktu kunjungan dan cara pendaftaran.

Langkah ini adalah bentuk ketegasan pemerintah kota yang sudah lama berjuang melawan efek negatif overtourism, seperti rusaknya infrastruktur, membengkaknya biaya perawatan kanal, dan menurunnya kualitas hidup warga lokal.

Norwegia Siapkan Pajak Hotel hingga 5%

Sementara itu, Norwegia sedang menimbang penerapan pajak pariwisata hingga 5% untuk penginapan di kawasan seperti Tromsø dan Kepulauan Lofoten, dua destinasi alam favorit yang kini menghadapi lonjakan pengunjung luar biasa.

Pajak ini akan difokuskan pada konservasi lingkungan dan perawatan fasilitas wisata, agar keindahan alam Norwegia tetap lestari di tengah ledakan kunjungan.

Kenaikan pajak di berbagai destinasi ini mulai menimbulkan kekhawatiran di kalangan wisatawan. Tiket pesawat, hotel, dan transportasi lokal kini semakin mahal — dan pajak baru ini menambah beban biaya.

Bagi para pelancong reguler, strategi perjalanan kini tak lagi soal mencari destinasi menarik, tetapi juga menghitung total biaya pajak dan retribusi wisata.

Pajak Baru Demi Pariwisata Berkelanjutan

Di balik kenaikan biaya tersebut, pemerintah negara-negara tersebut sepakat pada satu hal: pariwisata harus berkelanjutan.

Pajak baru dianggap sebagai “investasi balik” agar destinasi tetap lestari, bersih, dan tidak kehilangan daya tarik akibat eksploitasi berlebihan.

“Lebih baik membayar sedikit lebih mahal hari ini daripada kehilangan keindahan itu selamanya,” ujar salah satu pejabat pariwisata Catalonia.

Seiring banyak negara mulai meniru langkah ini, tren “pajak hijau” dalam pariwisata global tampaknya akan menjadi norma baru.

Wisatawan disarankan untuk memasukkan pajak destinasi dalam perencanaan perjalanan, bukan hanya untuk menghindari kejutan biaya, tapi juga memahami kontribusi mereka terhadap pelestarian tempat-tempat indah dunia. (alf/berbagai sumber)

Karangasem Tegaskan Komitmen Fiskal untuk Bumi yang Lestari

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kabupaten Karangasem menegaskan komitmennya dalam membangun daerah yang berkelanjutan dengan mengintegrasikan isu perubahan iklim ke dalam kebijakan fiskal daerah.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema “Climate Finance and Budgeting di Indonesia: Peluang dan Tantangan” yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali, Kamis (23/10/2025) di Denpasar.

Sedana Merta hadir bersama perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Karangasem. Kehadiran ketiganya mencerminkan keseriusan daerah dalam memperkuat sinergi lintas sektor menuju tata kelola keuangan daerah yang berwawasan lingkungan.

“Isu perubahan iklim tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Daerah juga memiliki peran penting dalam memastikan pembangunan yang adaptif terhadap tantangan global,” ujar Sedana Merta.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Karangasem telah berupaya mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dalam berbagai aspek kebijakan daerah, mulai dari perencanaan pembangunan, penganggaran, hingga pelaksanaan program berbasis lingkungan hidup. “Melalui forum seperti ini, kami mendapatkan banyak perspektif bagaimana pembiayaan iklim dapat diimplementasikan secara konkret di Karangasem,” tambahnya.

FGD yang diinisiasi oleh BPK Bali tersebut dihadiri seluruh Sekretaris Daerah se-Provinsi Bali dan dibuka oleh Ikhsan Aprian, S.T., CertDA, CIISA, CSFA, mewakili Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali, I Nyoman Sugirah Satria Perwira.

Dalam sambutannya, Ikhsan Aprian menegaskan bahwa pengelolaan pembiayaan dan penganggaran iklim menjadi bagian penting dari sistem pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi hasil. Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara lembaga pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam memperkuat kebijakan fiskal berbasis iklim yang berkeadilan.

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Dr. Ahmad Adib Susilo (Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat), Dr. Ida Bagus Made Sutresna (Bappeda Provinsi Bali), serta Dr. Ir. I Made Rentin (Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali).

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Karangasem menegaskan komitmennya untuk memperkuat integrasi kebijakan fiskal yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menuju pembangunan hijau di Bali, sekaligus memperkuat kontribusi daerah dalam menghadapi tantangan perubahan iklim secara nasional. (alf)

Kebijakan Fiskal Purbaya Disebut Jadi Motor Pemulihan Ekonomi Domestik

IKPI, Jakarta: Sejak resmi menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada 8 September 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa langsung memutar arah kebijakan fiskal Indonesia. Gebrakan teranyar: mengalihkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia ke bank-bank Himbara.

Langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan fiskal era Purbaya akan digunakan sebagai motor pemulihan ekonomi domestik, bukan sekadar instrumen menjaga stabilitas makro.

Chief Economist BNI, Leo Putera Rinaldy, menilai strategi fiskal ekspansif Purbaya sebagai langkah yang “tepat dan diperlukan (necessary)” di tengah ketidakpastian ekonomi global.

“Sekarang semua negara mulai fokus memperkuat ekonomi domestik karena perdagangan dunia makin tidak pasti dan sangat volatil,” ujar Leo dalam forum BNI Economic Perspective: Navigating Shifts, Building Resilience di Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, arah kebijakan global kini bergerak dari ketergantungan terhadap ekspor menuju penguatan pasar domestik. Ia mencontohkan Tiongkok yang dalam rencana lima tahunan 2026–2030 akan fokus mendorong permintaan dalam negeri. “Tiongkok ingin memperkuat domestic market-nya karena selama ini ekonominya rentan terhadap guncangan global,” ujarnya.

Leo menegaskan bahwa Indonesia memiliki keunggulan struktural karena lebih dari separuh PDB-nya disumbang oleh konsumsi domestik. “Kita beruntung, 54 persen dari kue ekonomi kita sudah domestik. Jadi sejak awal kita relatif tahan terhadap guncangan global karena domestic driven economy,” jelasnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa daya tahan itu perlu dijaga dengan kebijakan fiskal yang kuat dan tepat sasaran. Stimulus belanja pemerintah dan insentif pajak menjadi kunci utama untuk menjaga momentum pertumbuhan. “Kalau konsumsi tidak bagus, perusahaan tidak ekspansi. Kalau tidak ekspansi, kredit melambat dan penerimaan pajak ikut tertahan. Itu lingkaran yang harus diputus dengan kebijakan fiskal yang ekspansif,” tegas Leo.

Menurutnya, pendekatan Purbaya Yudhi Sadewa berbeda dari pendahulunya, Sri Mulyani Indrawati, yang dikenal konservatif dalam menjaga defisit. “Kita bisa berdebat soal school of thought, tidak ada yang benar atau salah. Tapi memang Pak Purbaya lebih agresif dalam mendorong pertumbuhan,” ujarnya.

Leo menilai, kebijakan fiskal yang menitikberatkan pada pertumbuhan dan pemerataan ekonomi justru akan memperluas basis pajak di masa depan. “Kalau pertumbuhan ekonomi membaik, lapangan kerja bertambah, konsumsi naik, dan basis pajak ikut meluas. Jadi fiskal ekspansif justru menciptakan efek ganda bagi penerimaan negara,” paparnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa langkah fiskal yang lebih dinamis akan memberi ruang bagi Bank Indonesia untuk fokus menjaga stabilitas moneter. Dengan sinergi fiskal–moneter yang selaras, Indonesia berpotensi memperkuat pondasi ekonominya sekaligus memperluas basis pajak secara berkelanjutan.

“Ini bukan sekadar kebijakan menggeser dana, tapi perubahan arah. Di era Purbaya, fiskal bukan hanya soal angka defisit, tapi instrumen nyata untuk membangkitkan ekonomi rakyat,” pungkas Leo. (alf)

Mantan Anggota BPSP: Pajak Bukan Hanya Angka Tetapi juga Soal Keadilan 

IKPI, Jakarta: Pajak bukan hanya soal angka dan aturan, tetapi juga tentang keadilan sosial dan keberpihakan negara. Demikian disampaikan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) periode (1997-1999) Nuryadi Mulyodiwarno,  saat menjadi narasumber dalam Diskusi Panel “Substance Over Form: Saat Fiskus dan Wajib Pajak Beradu Makna di Balik Transaksi?” yang digelar IKPI pada Jumat (24/10/2025).

Dalam paparannya, Nuryadi mengingatkan bahwa konsep substance over form seharusnya tidak berhenti sebagai jargon akademik, melainkan menjadi prinsip yang menghidupkan keadilan dalam kebijakan pajak. “Kita ini sering terjebak pada bentuk form, bukan substansi. Padahal pajak itu bukan cuma what, tapi why. Kenapa kebijakan dibuat, siapa yang diuntungkan, siapa yang dirugikan,” ujarnya.

Ia mengisahkan masa mudanya di Universitas Indonesia pada tahun 1975. Saat itu, ujian komprehensifnya justru membahas leasing, topik yang sama sekali belum ia pahami. “Saya waktu itu tidak ngerti leasing, tapi kok bisa lulus? Karena dosennya teman main tenis,” katanya disambut tawa peserta. “Tapi dari situ saya belajar: kadang substansi lebih penting dari sekadar formalitas.”

Selain itu, ia juga menyoroti ketidakkonsistenan sistem pajak Indonesia yang masih membedakan perlakuan antara warga negara dan orang asing. “Kalau orang Indonesia dikenai pajak atas penghasilan di seluruh dunia (worldwide income), kenapa orang asing di sini hanya kena pajak dari penghasilan lokal (territorial income)? Ini soal asas keadilan,” tegasnya.

Ia juga menyinggung lambannya penyelesaian keberatan pajak yang sejak 1983 masih bertahan di tenggat 12 bulan tanpa ada pembaruan. “Kalau mau ekonomi bergerak cepat, keberatan jangan 12 bulan lagi, tapi cukup enam bulan. Itu baru efisien dan mendorong perputaran ekonomi,” katanya.

Menurut mantan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan itu, prinsip pajak yang ideal harus memenuhi lima pilar utama: efisiensi, keadilan, kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial. “Kalau hukum pajak tidak efisien, uang juga tidak berputar. Kalau hukum tidak adil, rakyat akan enggan patuh,” paparnya.

Nuryadi juga mengkritik keras kebijakan fiskal yang dinilainya timpang, seperti subsidi mobil listrik. “Coba pikir, orang kampung beli sarung kena PPN, tapi pengusaha mobil listrik disubsidi. Dari mana subsidinya? Dari pajak juga! Ini tidak sesuai prinsip keadilan,” ujarnya lantang.

Ia menutup dengan seruan agar para konsultan dan fiskus mulai menelaah kembali kebijakan dengan pendekatan substansi, bukan sekadar bentuk. “Jangan berhenti di angka dan pasal. Belajarlah melihat ‘kenapa’-nya. Karena di situlah ruh perpajakan yang sesungguhnya,” pungkas Nuryadi. (bl)

Substance Over Form: Catur Rini Tegaskan “Aliran Uang Bicara Lebih Keras daripada Kontrak”

IKPI, Jakarta: Direktur Keberatan dan Banding periode (2010 – 2015) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Catur Rini Widosari menegaskan bahwa dalam praktik perpajakan modern, pembuktian ekonomi atau substance kini menjadi penentu utama dalam sengketa pajak. “Aliran uang bicara lebih keras daripada kontrak,” ujar Catur dalam Diskusi Panel bertajuk “Substance Over Form: Saat Fiskus dan Wajib Pajak Beradu Makna di Balik Transaksi” yang digelar oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (24/10/2025).

Diskusi bulanan tersebut diselenggarakan secara hybrid di Gedung IKPI Pejaten, Jakarta Selatan, dan melalui Zoom Meeting. Catur hadir sebagai narasumber bersama sejumlah tokoh perpajakan lainnya. Ia merupakan Anggota Kehormatan IKPI sekaligus pernah menjabat sebagai Kakanwil DJP Banten (2015–2018), dan Kakanwil DJP Jawa Barat I (2018–2021).

Dalam paparannya, Catur mengungkap bahwa prinsip substance over form sebenarnya bukan hal baru dalam praktik perpajakan. Namun, penerapannya kini semakin kuat berkat kemajuan sistem pertukaran informasi dan teknologi data perpajakan. “Secara implisit, prinsip itu sudah lama hidup di sistem kita, tapi dulu belum sekuat sekarang,” katanya.

Ia menjelaskan, dahulu aparat pajak sangat bergantung pada kontrak dan dokumen formal yang diserahkan wajib pajak. Namun, kini dengan adanya pertukaran informasi otomatis antarnegara (Automatic Exchange of Information), otoritas pajak bisa menelusuri aliran dana hingga ke rekening penerima manfaat sesungguhnya. 

“Dulu kita hanya bisa tanya ke otoritas lain: apakah perusahaan ini benar ada, apakah mereka menyampaikan SPT, apakah pinjaman itu nyata. Jawabannya sering hanya ‘ya’ atau ‘tidak’. Sekarang, kita bisa lihat langsung uangnya mengalir ke mana,” jelasnya.

Menurut Catur, temuan-temuan dari hasil penelusuran ini seringkali mengungkap realitas berbeda dari dokumen legal. Banyak perusahaan yang tampak sah secara administratif ternyata hanya paper company entitas legal yang dibentuk untuk tujuan penghindaran pajak. 

“Kadang kita lihat uang yang dikirim dari luar negeri, tapi setelah ditelusuri, justru kembali lagi ke orang-orang di dalam negeri,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan antara form dan substance dalam penegakan hukum pajak. Form tetap penting sebagai dasar hukum, tetapi substance menentukan kebenaran ekonominya. “Form adalah pijakan, tetapi substansi yang membuktikan. Kalau form-nya indah tapi substansinya kosong, ya tidak ada nilainya,” katanya.

Catur menambahkan, dalam praktik pemeriksaan maupun sengketa pajak, baik fiskus maupun wajib pajak harus mampu menunjukkan bukti yang kuat. “Beban pembuktian tidak hanya di wajib pajak. Fiskus juga harus bisa membuktikan, jangan cuma klaim tanpa data,” tegasnya.

Ia menilai, perangkat hukum dan sistem informasi saat ini sudah jauh lebih siap dibanding satu dekade lalu. Namun demikian, keberhasilan penegakan pajak tetap bergantung pada integritas dan kemampuan analitis para pelaksana. “Aturan sudah ada, data tersedia, tapi ujungnya tetap pada orangnya. Seberapa jujur dan cermat mereka membaca bukti,” pungkasnya. (bl)

PP 43/2025 Tegaskan Laporan Keuangan Hanya Boleh Disusun oleh Profesional Berkompetensi dan Berintegritas 

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menegaskan arah baru tata kelola pelaporan keuangan nasional melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan (PP 43/2025). Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam pembentukan ekosistem pelaporan keuangan yang terstandarisasi, transparan, dan kredibel di seluruh sektor ekonomi.

Salah satu poin kunci dalam aturan tersebut adalah penegasan bahwa hanya pihak yang memiliki kompetensi dan berintegritas yang berhak menyusun laporan keuangan. Langkah ini menjadi sinyal kuat pemerintah untuk memperkuat kualitas, keandalan, dan kejujuran dalam penyajian laporan keuangan, baik bagi sektor publik maupun privat.

Melalui Pasal 5 ayat (1), pemerintah menegaskan bahwa penyusun laporan keuangan haruslah pegawai, karyawan, atau profesional yang memiliki keahlian di bidang akuntansi. Mereka wajib berintegritas tinggi dan memahami tanggung jawab etis dalam penyusunan laporan keuangan yang menjadi dasar pengambilan keputusan ekonomi, baik oleh pelaku usaha maupun otoritas keuangan.

Adapun pihak yang dikategorikan sebagai pelapor mencakup seluruh pelaku usaha sektor keuangan, seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, hingga perusahaan pergadaian dan penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. Termasuk pula lembaga pengelola dana wajib seperti BPJS, dana pensiun, dan penyelenggara kesejahteraan sosial yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menariknya, individu atau pelaku usaha perorangan juga dapat menjadi penyusun laporan keuangan selama memenuhi kriteria kompetensi yang ditetapkan. Bagi entitas yang membutuhkan bantuan profesional, pemerintah membuka ruang bagi akuntan publik dan akuntan berpraktik yang telah memiliki izin resmi dari kementerian atau otoritas terkait untuk memberikan jasa penyusunan laporan keuangan.

Lebih lanjut, guna memastikan standar kualitas laporan keuangan terjaga, Pasal 5 ayat (3) PP 43/2025 memberi kewenangan kepada kementerian, lembaga, dan otoritas terkait untuk menetapkan jenis kompetensi yang wajib dimiliki penyusun laporan keuangan. Bukti kompetensi ini dapat berupa ijazah pendidikan formal, sertifikat keahlian profesional di bidang akuntansi, atau piagam akuntan ber-register.

Ketentuan kompetensi tersebut akan disesuaikan dengan skala usaha, jenis industri, serta kemampuan pelapor, sehingga tetap relevan dan proporsional bagi setiap sektor. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap laporan keuangan, terutama dalam era keterbukaan data dan integrasi sistem pelaporan nasional melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK).

Dengan diundangkannya PP 43/2025 pada 19 September 2025, Indonesia resmi memasuki babak baru penguatan tata kelola keuangan nasional. Regulasi ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi manifesto komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem pelaporan yang akuntabel dan bebas dari manipulasi angka.

Ke depan, hanya profesional yang berkompeten dan berintegritaslah yang dapat menjadi pilar utama dalam menjaga kredibilitas laporan keuangan Indonesia. Pemerintah berharap, langkah ini akan mendorong terciptanya iklim bisnis yang sehat, transparan, dan berdaya saing global. (alf)

Kelulusan USKP Periode III 2025 Meningkat Tajam di Tingkat B, Turun di Tingkat A

IKPI, Jakarta: Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) resmi mengumumkan hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode III Tahun 2025. Dari ujian yang berlangsung pada 7–9 Oktober 2025, tercatat 595 peserta dinyatakan lulus dari seluruh tingkatan.

Kabar menggembirakan datang dari Tingkat B, di mana tingkat kelulusan melonjak signifikan dibanding periode sebelumnya. Dari total 651 peserta, sebanyak 281 orang (43%) berhasil lulus, sementara 350 peserta (54%) harus mengulang, dan 20 peserta (3%) dinyatakan tidak lulus.

Peningkatan ini terbilang drastis jika dibandingkan dengan Periode II, yang hanya mencatat 38 peserta atau 5,43% kelulusan di tingkat yang sama. Capaian tersebut menjadi sinyal positif atas meningkatnya kesiapan dan kompetensi calon konsultan pajak tingkat menengah.

Namun, tren berbeda justru terjadi di Tingkat A. Dari 1.954 peserta, hanya 314 orang (16%) yang berhasil lulus. Angka ini menurun dibanding periode sebelumnya yang mencapai 21%. Sementara itu, 1.310 peserta dinyatakan mengulang, dan 330 peserta tidak lulus.

KP3SKP menyebut, peserta yang lulus akan segera menerima sertifikat konsultan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. “Sertifikat akan kami kirimkan melalui aplikasi registrasi atau G-mail masing-masing peserta paling lambat dua minggu setelah pengumuman kelulusan,” tulis panitia melalui kanal WhatsApp resminya dikutip Jumat (24/10/2025).

Bagi peserta dengan status mengulang, KP3SKP memberikan kesempatan untuk mengikuti kembali mata ujian yang belum lulus pada periode berikutnya. Sementara peserta yang tidak lulus seluruh mata ujian dapat kembali mendaftar sebagai peserta baru di periode selanjutnya.

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak sendiri merupakan salah satu tahapan penting bagi profesional yang ingin mendapatkan izin praktik sebagai konsultan pajak di Indonesia. Melalui proses sertifikasi ini, pemerintah bersama asosiasi profesi berupaya memastikan bahwa setiap konsultan pajak memiliki kompetensi teknis dan etika profesi yang tinggi dalam melayani wajib pajak.

Peningkatan angka kelulusan di tingkat B diharapkan menjadi momentum bagi para peserta lain untuk terus meningkatkan kapasitasnya menjelang USKP Periode IV tahun depan. (alf)

Pemerintah Tegaskan Pajak Karbon Jadi Instrumen Utama Transisi Energi Nasional

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menetapkan arah baru kebijakan energi nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, yang diundangkan pada 15 September 2025. Regulasi ini menegaskan komitmen Indonesia untuk mencapai emisi nol bersih (net zero emission) paling lambat pada tahun 2060, dengan menjadikan pajak karbon dan insentif berbasis kinerja sebagai dua instrumen kunci dalam transisi menuju ekonomi hijau.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menyatakan bahwa arah kebijakan utama energi nasional harus didukung oleh penerapan pajak karbon serta pemberian insentif bagi pelaku usaha dan pengguna energi yang berkontribusi pada pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK). Langkah ini menandai babak baru dalam transformasi sektor energi, yang selama ini menjadi penyumbang terbesar emisi nasional.

Berdasarkan Pasal 83 ayat (1), pemerintah pusat diberikan kewenangan untuk mengenakan pajak karbon terhadap pemanfaatan energi tak terbarukan secara bertahap. Skema bertahap ini akan mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan, agar kebijakan transisi energi tidak menimbulkan gejolak di masyarakat maupun industri.

Adapun Pasal 83 ayat (2) menegaskan bahwa penerapan pajak karbon akan dilakukan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta aturan turunannya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Pajak karbon secara spesifik akan diterapkan pada sektor-sektor strategis seperti transportasi, industri termasuk pembangkitan tenaga listrik, dan sektor komersial.

Tak hanya fokus pada pungutan, pemerintah juga memberikan insentif fiskal untuk mempercepat adopsi energi bersih. PP 40/2025 membuka ruang pemberian fasilitas berupa keringanan pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), kepabeanan, retribusi, hingga pengurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bagi pelaku usaha yang mengembangkan energi baru, terbarukan, maupun efisien energi tak terbarukan.

Selain itu, beleid baru ini juga memperkenalkan secara eksplisit konsep Nilai Ekonomi Karbon (NEK), sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 34. NEK didefinisikan sebagai nilai terhadap setiap unit emisi GRK yang dihasilkan dari aktivitas manusia dan ekonomi. Melalui mekanisme ini, pemerintah, daerah, maupun badan usaha dapat memperoleh insentif atau pembayaran berbasis kinerja dari upaya pengurangan emisi di sektor energi.

Mekanisme NEK diharapkan menjadi instrumen efektif untuk mendorong diversifikasi sumber energi, penerapan teknologi rendah karbon, serta efisiensi dan konservasi energi. Pemerintah menargetkan, skema ini dapat memperkuat pendanaan hijau dan mempercepat pencapaian target penurunan emisi nasional.

Dengan diberlakukannya PP 40/2025, Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional resmi dicabut. Langkah ini menandai pergeseran paradigma dari sekadar penyediaan energi menuju pengelolaan energi berkelanjutan yang mengintegrasikan dimensi lingkungan, sosial, dan fiskal dalam satu kebijakan nasional. (alf)

Daftar 11 Negara Tanpa Pajak Penghasilan: Surga Finansial, Tapi Tidak untuk Semua Orang

Tidak semua orang di dunia wajib setor pajak penghasilan. Di beberapa penjuru bumi, ada negara-negara yang benar-benar membebaskan warganya dari kewajiban membayar pajak pribadi mulai dari pantai tropis Karibia hingga gurun mewah di Timur Tengah.

Menurut laporan The Economic Times, sepanjang 2025 ada setidaknya 11 negara yang tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi. Dari Bahamas hingga Uni Emirat Arab, negara-negara ini menjadi magnet bagi ekspatriat dan investor yang ingin “menikmati 100% hasil kerja mereka”.

1. Bahamas

Bahamas menawarkan dua hal yang sulit ditolak: cuaca tropis dan nol pajak penghasilan. Cukup beli properti minimal sekitar Rp12 miliar, dan izin tinggal bisa dikantongi dengan mudah. Meski biaya hidup tinggi, stabilitas politik dan gaya hidup pantai membuat negara ini jadi surga bagi miliuner dunia.

2. Bahrain

Melalui program Golden Residency, Bahrain memberikan visa 10 tahun bagi investor yang menanamkan dana sekitar Rp8,5 miliar. Tak ada pajak penghasilan, proses izin tinggalnya serba online, dan negara ini dikenal ramah ekspatriat.

3. Bermuda

Bermuda juga bebas pajak penghasilan, meski perusahaan tetap wajib membayar pajak penggajian. Bagi profesional global yang bekerja jangka pendek, negara dengan pantai berpasir merah muda ini menawarkan keamanan tinggi dan gaya hidup premium.

4. Brunei

Di Brunei, warga menikmati layanan kesehatan dan pendidikan gratis tanpa perlu membayar pajak penghasilan. Namun, tak mudah untuk menjadi penduduk tetap—izin tinggal dan kewarganegaraan hanya bisa diberikan dengan restu kerajaan.

5. Kepulauan Cayman

Cayman Islands adalah ikon klasik “surga pajak”. Tak ada pajak penghasilan, pajak properti, atau pajak capital gain. Tapi tiket masuknya mahal—investasi minimal sekitar Rp19 miliar dan penghasilan tahunan minimal Rp2,3 miliar. Setelah lima tahun, barulah bisa mengajukan kewarganegaraan.

6. Kuwait

Didukung kekayaan minyak melimpah, Kuwait membebaskan warganya dari pajak penghasilan dan memberikan gaji tinggi bagi ekspatriat. Namun, untuk mendapatkan izin tinggal permanen atau kewarganegaraan, hampir mustahil. Sekitar dua pertiga penduduknya bahkan adalah warga asing.

7. Monaco

Monaco, permata di pesisir Mediterania, sudah lama dikenal sebagai surga pajak bagi miliarder dunia. Tak ada pajak penghasilan, tetapi untuk menetap di sana seseorang harus menyetor minimal Rp8 miliar ke bank lokal dan memiliki properti tetap.

8. Maladewa

Maladewa memang bebas pajak penghasilan, tapi eksklusivitasnya ketat. Kewarganegaraan hanya diberikan kepada Muslim Sunni, dan tidak ada program residensi untuk warga asing. Singkatnya, Maladewa lebih cocok untuk berlibur mewah ketimbang hidup permanen.

9–10. Oman dan Qatar

Keduanya menawarkan hidup tanpa pajak penghasilan dengan kualitas hidup tinggi. Oman mulai membuka pintu bagi investor asing lewat visa investasi, sedangkan Qatar memberikan izin tinggal permanen bagi mereka yang sudah menetap legal selama dua dekade dan memenuhi syarat finansial tertentu.

Hidup Bebas Pajak, Tapi Tidak Bebas Biaya

Meski terdengar seperti mimpi, hidup tanpa pajak bukan berarti hidup murah. Mayoritas negara bebas pajak mensyaratkan investasi besar, biaya hidup selangit, dan standar finansial tinggi.

Ahli keuangan mengingatkan, sebelum pindah ke negara semacam itu, calon ekspatriat sebaiknya memahami aturan izin tinggal, perbedaan budaya, dan biaya hidup riil. Sebab, kebebasan dari pajak bisa jadi terasa semu jika pengeluaran harian justru menembus langit. (alf)

APPI Usul Pajak Emas Hanya Dikenakan Kepada Produsen, Tutup Celah Penghindar Pajak

IKPI, Jakarta: Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar pajak atas emas perhiasan sebaiknya hanya dikenakan di tingkat produsen. Langkah ini dinilai sebagai solusi konkret untuk menutup celah penghindaran pajak yang kerap dimanfaatkan produsen ilegal.

Dalam pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/10/2025), Purbaya mengungkapkan bahwa para pelaku industri perhiasan mengeluhkan rumitnya skema perpajakan saat ini, terutama karena masih banyak produsen yang beroperasi tanpa izin dan tidak menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Mereka minta kita menyesuaikan kebijakan yang berhubungan dengan produsen perhiasan yang dianggap ilegal,” ujar Purbaya.

Menurutnya, praktik ilegal di sektor ini marak terjadi, mulai dari penjualan tanpa dokumen resmi hingga pengiriman barang tanpa surat keterangan pembelian. Akibatnya, rantai distribusi emas perhiasan menjadi sulit diawasi, dan banyak toko emas membeli barang dari produsen tanpa menyertakan bukti pajak.

Skema Baru untuk Tutup Celah Pajak

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023, beban pajak emas perhiasan saat ini mencapai sekitar 3 persen, terdiri atas 1,1 persen di tingkat produsen dan 1,6 persen di tingkat konsumen akhir. Namun dalam praktiknya, banyak produsen tidak melaporkan penjualan sebenarnya sehingga PPN hanya tertagih dari penjualan ke konsumen, bukan dari proses produksi awal.

APPI pun mengusulkan agar seluruh beban pajak 3 persen dikenakan langsung di tingkat produsen. Dengan begitu, setiap produk perhiasan yang keluar dari pabrik sudah dipastikan membayar pajak, sehingga pengawasan menjadi lebih mudah dan potensi kebocoran dapat ditekan.

“Asosiasi memperkirakan sekitar 90 persen produsen saat ini beroperasi di luar mekanisme pajak yang patuh,” kata Purbaya. “Jadi mereka minta treatment bagaimana caranya supaya PPN dibayar langsung oleh perusahaan, bukan di konsumen aja.”

Dengan skema baru ini, pemerintah diharapkan bisa meningkatkan penerimaan pajak sekaligus memberikan kepastian usaha bagi produsen yang taat aturan. Industri perhiasan yang selama ini dikenal padat karya juga berpotensi tumbuh lebih sehat karena persaingan tidak lagi timpang antara pelaku legal dan ilegal.

Langkah reformasi pajak di sektor perhiasan ini tengah dikaji serius oleh Kementerian Keuangan. Jika diterapkan, kebijakan tersebut bisa menjadi preseden penting bagi sektor lain yang menghadapi persoalan serupa antara kepatuhan, pengawasan, dan keadilan pajak. (alf)

id_ID