PMK 81/2024, Transformasi Digital dalam Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan 

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, Bab 3 dari Pasal 3-10, menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Transformasi ini diwujudkan melalui peraturan baru yang menegaskan pelaksanaan perpajakan secara elektronik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Menurut peraturan tersebut, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik dapat dilakukan melalui beberapa kanal utama:

1. Portal Wajib Pajak

2. Aplikasi atau laman terintegrasi dengan sistem administrasi DJP

3. Contact Center DJP

Namun, dalam situasi tertentu seperti gangguan teknis, infrastruktur yang belum tersedia, atau kondisi bencana, wajib pajak diperbolehkan melaksanakan kewajiban perpajakan secara langsung atau melalui layanan pos, ekspedisi, dan kurir ke kantor pajak terkait.

DJP menyediakan akun elektronik bagi setiap Wajib Pajak (WP). Akun ini dapat diaktifkan melalui Portal Wajib Pajak atau langsung di kantor pajak. Aktivasi memerlukan validasi alamat email dan nomor telepon seluler.

Untuk penandatanganan dokumen elektronik, WP wajib menggunakan Tanda Tangan Elektronik (tersertifikasi atau tidak tersertifikasi) yang dikelola oleh penyelenggara sertifikasi elektronik yang telah diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dokumen Elektronik Setara dengan Dokumen Kertas

Dokumen elektronik yang telah ditandatangani dan disampaikan melalui kanal yang ditentukan dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum setara dengan dokumen kertas. Bukti penerimaan akan diterbitkan setelah dokumen diterima dan direkam oleh sistem administrasi DJP.

Langkah ini diharapkan mampu:

1. Meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan.

2. Meminimalkan potensi kesalahan dan kehilangan dokumen.

3. Mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, terutama bagi yang memiliki keterbatasan akses fisik.

Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendukung digitalisasi layanan perpajakan demi meningkatkan kepatuhan dan kenyamanan wajib pajak. (alf)

Pemerintah Perjelas Ketentuan Kredit Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PKM) Nomor 81 Tahun 2024, khususnya di Pasal 381 memperjelas ketentuan terkait pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP), Jasa Kena Pajak (JKP), impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean.

Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan pelunasan pajak berdasarkan ketetapan yang diterbitkan otoritas perpajakan.

Menurut peraturan tersebut, Pajak Masukan dapat dikreditkan sebesar jumlah pokok pajak yang tercantum dalam ketetapan pajak, dengan syarat:

1. Ketetapan pajak diterbitkan khusus untuk Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP atau impor BKP.

2. PKP menyetujui seluruh hasil pemeriksaan terkait ketetapan pajak.

3. Seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar, termasuk pokok pajak dan sanksi administrasi, telah dilunasi.

4. Tidak ada upaya hukum atas ketetapan pajak, seperti pengajuan keberatan, banding, atau peninjauan kembali.

Pelunasan pajak dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi setoran pajak lainnya. Ketetapan pajak yang telah dilampiri SSP akan diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang setara dengan Faktur Pajak, sehingga dapat digunakan sebagai dasar untuk pengkreditan Pajak Masukan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PKP wajib melaporkan dokumen tersebut dalam SPT Masa PPN pada masa pelunasan pajak atau paling lambat tiga masa pajak setelahnya. Peraturan ini memberikan kemudahan dan transparansi dalam proses administrasi pajak, mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak secara nasional. (alf)

Pemerintah Diminta Maksimalkan Potensi Pajak Lain, Kenaikan PPN Dinilai Bebani Masyarakat

IKPI, Jakarta: Wacana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 menuai pro dan kontra. Meskipun kenaikan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), banyak pihak menilai langkah ini dapat membebani masyarakat dan menurunkan daya beli.

Menurut Kementerian Keuangan, kenaikan PPN ini diharapkan dapat menambah penerimaan negara hingga Rp 75 triliun. Namun, laporan dari Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkapkan bahwa pemerintah memiliki opsi lain untuk meningkatkan penerimaan pajak tanpa harus membebani masyarakat kecil.

Potensi Pajak Alternatif

Dalam laporan yang dirilis pada Rabu (25/12/2024), Celios menyebut pemerintah bisa memanfaatkan berbagai instrumen pajak lain yang lebih progresif. Salah satunya adalah pajak orang kaya, yang menyasar harta kekayaan individu berpenghasilan tinggi di Indonesia. Potensi penerimaan dari kebijakan ini diperkirakan mencapai Rp 81,6 triliun.

Selain itu, penerapan pajak karbon yang selama ini hanya menjadi wacana juga dapat dioptimalkan. Pajak ini memiliki potensi penerimaan hingga Rp 69 triliun. Tak hanya itu, pajak windfall profit dari usaha yang mendapatkan keuntungan besar akibat kenaikan harga komoditas, seperti batu bara, juga menjadi opsi dengan potensi mencapai Rp 47 triliun.

“Pemerintah juga bisa memaksimalkan penerimaan dengan menerapkan pajak penghasilan (PPh) badan yang lebih progresif serta menutup kebocoran pajak, termasuk di sektor digital dan sawit, yang diklaim mencapai Rp 300 triliun,” tulis laporan Celios.

Celios menilai bahwa kenaikan PPN kurang adil karena secara langsung membebani masyarakat kecil. Direktur Hukum Celios, Mhd Zakiul Fikri, bahkan menyarankan agar pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut dan mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan kenaikan PPN.

“Semasa pemerintahan sebelumnya, penerbitan Perppu bukanlah hal yang langka. Terdapat delapan jenis Perppu yang diterbitkan dalam 10 tahun terakhir dengan berbagai alasan mendesak,” kata Zakiul.

Laporan Celios menggarisbawahi bahwa berbagai langkah progresif seperti pajak karbon, pajak orang kaya, dan windfall profit dapat memberikan penerimaan yang jauh lebih besar dibandingkan kenaikan PPN. Langkah-langkah ini dinilai lebih adil dan tidak secara langsung membebani masyarakat kecil.

Dengan berbagai opsi yang ada, pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto diharapkan mampu mengambil langkah strategis untuk memaksimalkan penerimaan negara tanpa menimbulkan dampak negatif pada daya beli masyarakat. (alf)

Menkeu Sri Mulyani Sebut Tarif PPN 12% Indonesia Tergolong Rendah Dibandingkan Negara G-20

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa meskipun tarif PPN naik menjadi 12% pada tahun 2025, posisi tarif PPN Indonesia masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan berbagai negara di dunia, baik di negara-negara berkembang, kawasan Asia Tenggara, maupun negara-negara G20.

Demikian dikatakan Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, yang disiarkan virtual di saluran YouTube, Perekonomian RI, dikutip Rabu (25/12/2024).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa sejumlah negara berkembang memiliki tarif PPN yang lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Misalnya:

1. Brasil dengan tarif PPN sebesar 17% dan rasio pajak mencapai 24,67%.

2. Afrika Selatan dengan tarif PPN 15% dan rasio pajak 21,4%.

3. India dengan tarif PPN 18% dan rasio pajak 17,3%.

4. Turki memiliki tarif PPN sebesar 20% dengan rasio pajak 16%.

Jika dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara, Indonesia yang saat ini menetapkan tarif PPN 11% berada di urutan kedua tertinggi setelah Filipina (12%).

Dengan kenaikan tarif menjadi 12%, Indonesia akan sejajar dengan Filipina sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di kawasan.

Di bawah Indonesia, ada Malaysia yang menetapkan tarif PPN 10%, Singapura 9%, serta Thailand 7%.

Berikut adalah daftar tarif PPN di berbagai negara pada tahun 2024 berdasarkan data Kementerian Keuangan:

1. Italia: 22%

2. Argentina: 21%

3. UK: 20%

4. Turki: 20%

5. Rusia: 20%

6. Prancis: 20%

7. Jerman: 19%

8. India: 18%

9. Brasil: 17%

10. Meksiko: 16%

11. Saudi Arabia: 15%

12. Afrika Selatan: 15%

13. China: 13%

14. Filipina: 12%

15. Indonesia: 11% (akan naik menjadi 12% pada 2025)

16. Malaysia, Korea Selatan, Jepang, Australia, Kanada: 10%

17. Singapura: 9%

18. Thailand: 7%

Dampak Kenaikan PPN

Kenaikan tarif PPN ini diproyeksikan memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak pemerintah untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Namun, kenaikan ini juga berpotensi memengaruhi harga barang dan jasa, yang dapat berdampak pada daya beli masyarakat.

Pemerintah diharapkan dapat mengelola kebijakan ini dengan baik, termasuk memberikan subsidi atau insentif bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengurangi dampak kenaikan PPN terhadap konsumsi rumah tangga. (alf)

Praimplementasi, Wajib Pajak Sudah Bisa Akses Sistem Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk mencoba login ke sistem Coretax mulai Selasa ini. Langkah ini merupakan bagian dari tahap praimplementasi yang berlangsung hingga 31 Desember 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Dwi Astuti, menjelaskan bahwa tahap praimplementasi bertujuan untuk memberi waktu kepada wajib pajak mempersiapkan diri sebelum penerapan penuh pada Januari 2025.

“Harapannya, saat implementasi nanti, wajib pajak tidak menemui kesulitan dalam penggunaan aplikasi,” kata Dwi, di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Diungkapkannya, wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dapat mengakses Coretax DJP melalui tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/. Untuk login, wajib pajak perlu memasukkan ID Pengguna (NIK atau NPWP), sandi DJP Online, kode captcha, dan mengklik tombol “Log in”.

Sedangkan bagi yang belum memiliki akun, mereka dapat melakukan pendaftaran melalui https://ereg.pajak.go.id/login.

Menurut Dwi, selama masa praimplementasi, DJP mengingatkan wajib pajak untuk berhati-hati dalam menjalani prosedur, terutama terkait informasi yang diterima melalui email atau SMS.

“Pastikan respons yang diterima berasal dari DJP. Jika ragu, segera hubungi kami melalui saluran komunikasi resmi,” ujar Dwi.

DJP juga mengimbau agar wajib pajak menjaga kerahasiaan data perpajakan mereka.

Dwi menambahkan bahwa pada tahap praimplementasi ini, fitur yang dapat diakses masih terbatas. Fitur lengkap Coretax DJP baru dapat diakses setelah sistem diluncurkan pada Januari 2025.

Untuk informasi lebih lanjut, termasuk panduan penggunaan Coretax DJP, wajib pajak dapat mengunjungi https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

Dengan adanya praimplementasi ini, DJP berharap wajib pajak dapat lebih siap dan lancar saat sistem Coretax diterapkan secara penuh pada tahun depan, menyusul upaya digitalisasi dan penyederhanaan sistem perpajakan di Indonesia. (alf)

Menteri Desa: Kenaikan PPN untuk Kepentingan Rakyat dan Pembangunan Desa

IKPI, Jakarta: Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen bertujuan untuk kepentingan rakyat, khususnya untuk mempercepat pembangunan di desa-desa. Yandri menyampaikan hal tersebut usai meluncurkan Program Pemuda Pelopor Desa di Kantor Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Selasa (24/12/2024).

Menurut Yandri, untuk membangun Indonesia secara merata, dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan, termasuk anggaran yang memadai. Ia menjelaskan bahwa untuk memperoleh anggaran tersebut, salah satunya melalui pemasukan dari pajak, dan kenaikan PPN sudah melalui kajian mendalam bersama para ahli serta mempertimbangkan dampak positifnya.

“PPN yang dinaikkan ini bukan untuk kepentingan pemerintah, melainkan untuk kepentingan rakyat, dan manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat desa,” ujar Yandri. Ia juga menegaskan bahwa anggaran yang diperoleh dari pajak akan digunakan untuk membangun infrastruktur vital seperti jalan, jembatan, air bersih, pendidikan, dan fasilitas lainnya yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Yandri menambahkan, masyarakat perdesaan adalah pihak yang paling diuntungkan dari kebijakan ini, karena dengan adanya pemasukan yang lebih besar, pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia, terutama di desa-desa, dapat tercapai lebih cepat. Ia berharap, dalam beberapa tahun mendatang, tidak ada lagi desa yang berstatus tertinggal.

“Anggaran dari pajak ini sangat penting untuk mempercepat pembangunan di desa, termasuk desa yang masih belum dialiri listrik atau kekurangan akses lainnya. Kenaikan PPN ini bukan untuk memberatkan, tetapi untuk membahagiakan masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Yandri juga mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto dalam memakmurkan rakyat. Kebijakan kenaikan PPN ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Tahun 2021 yang telah disepakati dalam rapat paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap desa-desa di Indonesia akan lebih makmur dan mandiri, serta tercapai pemerataan pembangunan yang lebih adil.(alf)

PLN: Hanya Pelanggan di Atas 6.600 VA yang Terkena PPN 12%

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Penetapan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Salah satu sektor yang terdampak oleh kenaikan tarif PPN adalah tarif listrik, meskipun tidak semua golongan daya listrik akan dikenakan perubahan tersebut.

Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan bahwa PPN 12% akan dikenakan kepada pelanggan PLN yang memiliki daya listrik lebih dari 6.600 VA, yang mencakup sekitar 400 ribu pelanggan. “PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya kepada pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami,” ujar Darmawan di Jakarta baru-baru ini.

Namun, pembebasan PPN 12% akan tetap berlaku bagi pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 6.600 VA. Selain itu, pemerintah juga memberikan kebijakan diskon listrik 50% bagi pelanggan dengan daya terpasang antara 450 VA hingga 2.200 VA.

Diskon ini akan berlaku untuk 81,4 juta pelanggan PLN yang terdiri dari berbagai golongan daya, yakni 24,6 juta pelanggan dengan daya 450 VA, 38 juta pelanggan dengan daya 900 VA, 14,1 juta pelanggan dengan daya 1.300 VA, dan 4,6 juta pelanggan dengan daya 2.200 VA.

Darmawan menjelaskan bahwa kebijakan ini menyasar sekitar 97% dari total pelanggan rumah tangga PLN, yang diperkirakan mencapai 84 juta pelanggan.

Diskon 50% ini akan berlaku selama dua bulan pertama tahun 2025, yaitu Januari dan Februari, untuk membantu meringankan beban pelanggan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan keseimbangan antara penerimaan pajak yang lebih tinggi dan perlindungan kepada sebagian besar konsumen listrik di Indonesia. (alf)

IKPI Pematangsiantar Gelar Baksos Perdana: Wujud Kepedulian kepada Sesama

IKPI, Jakarta: Dalam rangka menyambut Hari Natal dan Tahun Baru, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pematangsiantar melaksanakan kegiatan bakti sosial perdana di Panti Asuhan Kasih Filadelfia, Jl. Pattimura Ujung, Pematangsiantar, Minggu (22/12/2024).

Ketua IKPI Cabang Pematangsiantar Christine Loist, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kepada sesama dan bagian dari komitmen IKPI untuk berkontribusi positif bagi masyarakat.

(Foto: DOK. IkPI Cabang Pematangsiantar)

“Kegiatan bakti sosial ini adalah upaya kami untuk berbagi kasih dan perhatian kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan, terutama anak-anak di Panti Asuhan Kasih Filadelfia. Kami memilih tempat ini karena setelah survei, kami melihat bahwa panti ini kurang mendapat perhatian dari masyarakat maupun pemerintah. Harapan kami, bantuan yang diberikan dapat bermanfaat dan meringankan beban pengurus panti,” ujar Christine, Selasa (24/12/2024).

Diungkapkannya, adapun bantuan yang disalurkan oleh IKPI meliputi kebutuhan pokok seperti sembako, alat tulis, bahan bangunan, dan uang tunai Rp 1 juta. Tak hanya itu, anak-anak panti juga mendapatkan pemeriksaan gigi gratis dari drg. Sylvia Cristience Sitinjak, yang turut hadir dalam acara ini.

Christine menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi tonggak awal bagi IKPI Cabang Pematangsiantar untuk lebih sering melibatkan diri dalam kegiatan sosial. “Kami ingin kegiatan ini menjadi tradisi yang rutin dilaksanakan. Sebagai organisasi yang berdiri untuk melayani masyarakat, kami berharap baksos ini dapat menjadi sarana untuk mempererat hubungan antara IKPI dengan masyarakat tanpa memandang latar belakang etnis atau agama,” katanya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pematangsiantar)

Pengurus Panti Asuhan Kasih Filadelfia menyampaikan apresiasi atas kehadiran IKPI. Menurut mereka, bantuan ini sangat berarti, terutama layanan pemeriksaan gigi gratis yang sulit mereka akses sebelumnya. “Kami merasa bersyukur karena ini pertama kalinya ada kegiatan baksos di tempat kami yang juga menyertakan pemeriksaan kesehatan gigi,” ungkap salah seorang pengurus panti.

Christine berharap kegiatan sosial seperti ini terus berjalan di masa depan. “Kegiatan ini adalah langkah kecil yang memiliki dampak besar. Kami berharap dapat terus menjadi organisasi yang tidak hanya profesional di bidang perpajakan, tetapi juga peduli kepada masyarakat,” ujarnya. (bl)

Dihadapan Pengusaha China, Rosan Roeslani Paparkan Sejumlah Insentif Investasi di Indonesia

IKPI, Jakarta: Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa sejumlah pengusaha dan calon investor asal China belum mengetahui insentif yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk investasi di sektor-sektor tertentu. Hal ini disampaikan Rosan dalam kunjungannya ke Beijing, Jumat (22/12/2024), di mana ia didampingi oleh sejumlah pejabat dari Kementerian Investasi/BKPM.

“Contohnya, mereka belum tahu bahwa jika mereka melakukan riset dan pengembangan (‘research and development’) di Indonesia, mereka bisa mendapatkan insentif pajak hingga 300 persen sejak 2022. Itu informasi yang belum banyak diketahui,” kata Rosan seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (24/12/2024).

Selain itu, pengusaha China juga belum menyadari adanya insentif fiskal sebesar 200 persen bagi yang berinvestasi dalam bidang pendidikan dan pelatihan vokasi (‘vocational training and education’) di Indonesia. Menurut Rosan, kebijakan ini belum tersebar dengan baik kepada calon investor, padahal memberikan manfaat besar bagi mereka yang tertarik berinvestasi di Indonesia.

Kunjungan Rosan ke China, yang mencakup perjalanan ke 11 kota selama lima hari, bertujuan untuk mempromosikan potensi investasi di Indonesia. Dalam kunjungan ini, Rosan menyebutkan bahwa mereka berhasil mendapatkan komitmen investasi dari para pengusaha China sebesar 7,4 miliar dolar AS (sekitar Rp120 triliun). Investasi tersebut akan diarahkan pada empat sektor utama, yakni polisilikon, fiberglass, resin PET (Polyethylene Terephthalate), dan kendaraan listrik.

“Respon mereka sangat positif, mereka akan membentuk tim untuk menindaklanjuti kebijakan ini lebih cepat,” kata Rosan.

Selain mempromosikan investasi baru, kunjungan tersebut juga bertujuan untuk mendorong pengusaha China yang sudah berinvestasi di Indonesia agar meningkatkan investasinya. Rosan menyampaikan bahwa pemerintah siap memberikan solusi untuk mengatasi kendala-kendala yang ada bagi perusahaan-perusahaan yang berencana melakukan investasi besar di Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Rosan juga mengunjungi beberapa perusahaan besar, antara lain Build Your Dreams (BYD), CNGR New Material, dan Contemporary Amperex Technology Co., Limited (CATL). Dalam pertemuan dengan BYD Auto, Rosan membahas percepatan pembangunan pabrik mobil listrik BYD di Subang, Jawa Barat. Pabrik tersebut berencana menambah kapasitas produksi dari 150.000 unit per tahun menjadi lebih besar, serta membuka peluang untuk pengembangan fasilitas baterai dan kendaraan jenis Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) pada tahun depan. Kenaikan kapasitas produksi ini juga diprediksi akan menciptakan lapangan kerja baru, dengan total tenaga kerja yang bertambah menjadi lebih dari 18.800 orang pada 2026.

Rosan juga bertemu dengan CNGR New Material, yang telah berinvestasi di Indonesia dengan total investasi mencapai Rp42,4 triliun. Perusahaan ini berencana membangun Kawasan Industri Tekno Hijau Konasara (KIHTK) di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang akan menggabungkan industri dari hulu ke hilir dalam pengolahan bijih nikel.

Melalui kunjungan ini, Rosan berharap semakin banyak investor asing yang tertarik berinvestasi di Indonesia, khususnya di sektor-sektor yang strategis bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.(alf)

Azinar Djas Berikan Poin Penting Dorong Kemajuan IKPI

IKPI, Jakarta: Ketua Pengurus Daerah Sumatera Bagian Tengah (Pengda Sumbagteng) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Periode 2019-2024, menyampaikan harapan dan masukan yang konstruktif untuk pengurus pusat IKPI yang baru terpilih untuk periode 2024-2029. Ia mengungkapkan beberapa poin penting yang diyakini dapat mendorong kemajuan IKPI, baik di tingkat regional maupun nasional.

“Sebagai anggota IKPI, harapan saya sangat jelas bahwa pengurus pusat periode 2024-2029 dapat bekerja sesuai dengan ketentuan yang ada, berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART),” ujarnya, Senin (23/1/2024).

Menurut Azinar, AD-ART merupakan pedoman utama dalam menjalankan roda organisasi, dan kepatuhan terhadap aturan ini akan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil adalah untuk kebaikan bersama.

Selanjutnya, ia juga menekankan pentingnya kepentingan organisasi dan anggota diutamakan, mengesampingkan kepentingan pribadi. “IKPI adalah wadah yang dihuni oleh banyak konsultan pajak yang memiliki kepentingan profesional dan sosial yang besar. Maka, sudah sepatutnya setiap keputusan yang diambil berfokus pada kemajuan dan kesejahteraan organisasi serta anggotanya, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan,” ujarnya.

Selain itu, Azinar juga mengingatkan pentingnya menjaga keharmonisan antara sesama pengurus dan anggota. Menurutnya, hubungan yang baik antara pengurus dan anggota sangat penting untuk menciptakan suasana yang produktif dan kondusif.

“Jaga keharmonisan, baik antara sesama pengurus, maupun antara pengurus dan anggota. Hubungan yang baik akan mempermudah komunikasi dan kerja sama dalam mencapai tujuan bersama,” kata Azinar.

Ia juga mengingatkan bahwa pengurus pusat yang baru harus tetap berpedoman pada kepemimpinan sebelumnya. “Ambil yang baik dari kepemimpinan terdahulu dan buang yang kurang baik. Setiap periode pasti ada hal-hal positif yang bisa diteruskan dan dikembangkan. Pengurus Pusat yang baru perlu belajar dari pengalaman terdahulu dan terus melakukan inovasi untuk kepentingan bersama,” ujarnya.

Terakhir, Azinar menyampaikan harapan agar Pengurus Pusat IKPI dapat terus berkarya untuk memajukan organisasi. “Saya berharap IKPI akan semakin maju dan jaya, baik secara regional maupun nasional. Di bawah kepemimpinan Ketua Umum Vaudy Starworld, IKPI harus memiliki semangat untuk meningkatkan perannya di tingkat yang lebih luas, agar semua anggota bisa merasakan manfaat dari keberadaan organisasi ini,” ujarnya.

Namun demikian, Azinar juga menegaskan bahwa dirinya secara pribadi juga berkomitmen untuk terus mendukung kemajuan IKPI, sambil memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh Pengurus Pusat akan membawa dampak positif bagi organisasi dan anggotanya. (bl)

id_ID