IKPI Kabupaten Tangerang Bahas Implementasi Coretax dengan Kepala KPP Madya 2 Tangerang dan Tigaraksa

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Kabupaten Tangerang, Dhaniel Hutagalung, bersama Wakil Ketua Indri Dhandria Alwi, mengadakan pertemuan dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tigaraksa Widie Widayani, dan Kepala KPP Madya 2 Tangerang dan Tigaraksa, Liza Khoironi. Pertemuan tersebut membahas implementasi sistem Coretax, fasilitas masa transisi, dan pelayanan wajib pajak (WP) di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam pertemuan itu, dibahas sejumlah keunggulan sistem Coretax yang memungkinkan pelayanan terpadu dalam satu aplikasi. Namun, para pihak juga mencatat beberapa kendala teknis yang masih memerlukan perbaikan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabuptaen Tangerang)

“Hal ini wajar dalam penerapan sistem baru, dan kami yakin penyempurnaan akan segera dilakukan,” ujar Dhaniel.

Fasilitas pembebasan sanksi pada masa transisi turut menjadi perhatian. Kebijakan ini diberikan untuk mendukung WP yang masih beradaptasi dengan sistem baru.

Selain itu kata Dhaniel, disampaikan bahwa WP dapat dilayani langsung di KPP maupun melalui grup WhatsApp yang disediakan untuk mempermudah komunikasi.
“Kami melihat WP besar di Kabupaten Tangerang, yang mayoritas merupakan industri seperti besi dan sepatu, menunjukkan pertumbuhan yang stabil,” kata Liza Khoironi.

(Foto: IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

Dhaniel mengungkapkan, ada hal menarik dalam pertemuan tersebut, yakni kedekatan Widie dengan anggota IKPI. “Ibu Widie sudah mengenal banyak teman-teman IKPI sejak bertugas di Jakarta Barat. Ke depan, kami akan mempererat kolaborasi dengan IKPI Kabupaten Tangerang, dengan KPP ” ujarnya.

Pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara IKPI dan KPP dalam mendukung pelayanan pajak yang lebih baik.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

Lebih lanjut Dhaniel mengungkapkan, kedatangannya ke KPP sekaligus mengundang kepala kantor untum hadir pada pelatikan pengurus IKPI se-Banten pada 7 Februari 2025.
(bl)

Pemerintah Tegaskan Pemangkasan APBN 2025 Bukan Karena Penerimaan Pajak Menurun

IKPI, Jakarta: Pemerintah memutuskan memangkas belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp306 triliun. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk memperbaiki kualitas belanja, bukan karena menurunnya penerimaan pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemangkasan anggaran dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi belanja negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Itu fokus memperbaiki kualitas spending. Kita bilang better spending, quality spending dilakukan karena APBN disampaikan akan terus menjadi instrumen penting, maka kualitas belanja kementerian/lembaga dan daerah itu perlu diperbaiki,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/1/2025).

Menurut Sri Mulyani, pemangkasan anggaran akan menyasar belanja yang dinilai kurang produktif atau bisa dilaksanakan dengan anggaran yang lebih kecil. Beberapa di antaranya adalah perjalanan dinas, acara seremonial, rapat di hotel, seminar, serta percetakan suvenir yang kurang relevan di era digital.

“Percetakan souvenir di era digital ini masih dianggarkan. Itu harus dievaluasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menambahkan bahwa pemangkasan anggaran ini akan diarahkan untuk mendukung program prioritas, seperti program makan bergizi gratis (MBG), yang diyakini memiliki dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap APBN dapat digunakan secara lebih efektif dan efisien, sekaligus mendorong pembangunan yang berkelanjutan. (alf)

Indonesia Tegaskan Komitmen pada Pajak Minimum Global Meski AS Mundur

IKPI, Jakarta: Keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk menarik negaranya dari kesepakatan pajak minimum global tidak akan memengaruhi kebijakan Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Indonesia tetap berkomitmen pada penerapan pajak minimum global untuk memperkuat ketahanan ekonomi domestik.

Langkah Trump tersebut, menurut Sri Mulyani, sesuai dengan janji kampanyenya selama Pilpres 2024. “Sebagai negara terbesar dunia, kebijakan AS pasti berdampak global. Namun, kita akan terus memperbaiki dan memperkuat resiliensi perekonomian domestik,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Sekadar informasi, Indonesia resmi menerapkan pajak minimum global sebesar 15% pada tahun 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 31 Desember 2024. Aturan ini akan menyasar perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro, termasuk raksasa teknologi seperti Google dan Microsoft.

Komitmen pada Kesepakatan Internasional

Pajak minimum global merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD. Lebih dari 140 negara mendukung inisiatif ini, dan lebih dari 40 negara telah mengimplementasikan kebijakan tersebut pada 2025.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak, seperti penggunaan tax haven. “Kesepakatan ini menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil dengan meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat,” jelas Febrio, Jumat (17/1/2025).

Manfaat bagi Indonesia

Dengan menerapkan pajak minimum global, Indonesia dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dari perusahaan multinasional yang beroperasi di dalam negeri. Kebijakan ini tidak berdampak pada wajib pajak orang pribadi maupun UMKM.

“Upaya ini mencerminkan komitmen Indonesia untuk mendukung sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan memastikan perusahaan besar berkontribusi secara adil di negara tempat mereka beroperasi,” kata Febrio.

Meskipun keputusan AS dapat memengaruhi dinamika global, Indonesia tetap optimis bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. (alf)

Coretax: Era Baru Perpajakan Tanpa EFIN 

Memasuki tahun 2025, sistem perpajakan Indonesia menorehkan babak baru dengan hadirnya Coretax, sebuah inovasi yang mendobrak tradisi dan membawa perubahan besar dalam pengelolaan kewajiban pajak.

Salah satu langkah berani dari sistem ini adalah mengucapkan selamat tinggal pada EFIN (Electronic Filing Identification Number), yang selama bertahun-tahun menjadi andalan dalam administrasi perpajakan digital.

Sebagai pengganti, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini menjadi identitas utama dalam mengakses layanan perpajakan. Langkah ini tidak hanya menyederhanakan proses, tetapi juga memastikan integrasi berbasis data nasional, sehingga setiap wajib pajak memiliki akses yang lebih mudah dan aman ke sistem Coretax.

Sebelumnya, EFIN dikenal sebagai kode identifikasi elektronik unik yang harus dimiliki wajib pajak untuk mendaftarkan akun DJP Online dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Namun, di balik manfaatnya, EFIN sering kali menjadi kendala, terutama ketika wajib pajak lupa kode tersebut. Hal ini menciptakan hambatan yang mengganggu efisiensi administrasi perpajakan.

Dengan Coretax, seluruh layanan kini terpusat dalam satu akun, diakses melalui NIK. Pendekatan ini tidak hanya menghapus kompleksitas sistem, tetapi juga mengurangi potensi kesalahan teknis dan administratif. Lebih penting lagi, langkah ini mempermudah masyarakat untuk patuh pajak, menghilangkan alasan teknis yang selama ini menjadi penghambat.

Era Coretax bukan hanya tentang pergeseran teknologi, melainkan juga perubahan paradigma. Sistem ini mencerminkan visi pemerintah dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang inklusif, transparan, dan berbasis data. Dengan pengintegrasian data yang lebih baik, potensi kebocoran pajak dapat diminimalkan, sementara upaya pengawasan menjadi lebih efektif.

Transformasi ini diharapkan dapat membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Dengan mempermudah akses dan memberikan rasa aman melalui autentikasi berbasis NIK, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Meski Coretax menawarkan kemudahan, penerapan sistem ini tidak lepas dari tantangan. Infrastruktur teknologi yang andal, keamanan data, dan edukasi kepada masyarakat menjadi aspek yang harus dikelola dengan baik. Tanpa persiapan yang matang, potensi gangguan dalam implementasi dapat merugikan kepercayaan publik.

Namun, jika dikelola dengan tepat, Coretax dapat menjadi katalisator peningkatan kepatuhan pajak, sekaligus menciptakan budaya perpajakan yang lebih baik di Indonesia.

Dengan mengucapkan selamat tinggal kepada EFIN dan menyambut Coretax, Indonesia mengambil langkah besar menuju sistem perpajakan modern yang terintegrasi. Ini bukan sekadar pergantian sistem, tetapi sebuah revolusi yang menjanjikan efisiensi, transparansi, dan kemudahan bagi seluruh wajib pajak.

Kini, saatnya masyarakat memanfaatkan inovasi ini untuk bersama-sama membangun negara melalui pajak yang lebih baik.

Penulis adalah Anggota Dept Pendidikan PP Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Tintje Beby S.E, Ak,A-CPA,BKP

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.

Panduan Lengkap Membuat Kode Billing untuk Pembayaran Pajak

IKPI, Jakarta: Dalam rangka meningkatkan pemahaman Wajib Pajak mengenai kewajiban perpajakan, Ratri, anggota dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) membagikan panduan lengkap tentang cara membuat Kode Billing melalui sistem Coretax.

Kode Billing ini merupakan elemen penting dalam proses pembayaran pajak, terutama bagi mereka yang memiliki tagihan pajak berdasarkan ketetapan, surat keputusan, atau putusan.

Menurut Ratri, kemudahan yang ditawarkan oleh sistem Coretax menjadi solusi praktis bagi Wajib Pajak dalam menyelesaikan kewajibannya. “Kode Billing adalah kunci untuk mempermudah pembayaran pajak. Dengan sistem ini, semua proses menjadi lebih cepat dan efisien, asalkan data tagihan sudah lengkap dan sesuai,” ujarnya.

Langkah Membuat Kode Billing

Ratri merinci tujuh langkah mudah untuk membuat Kode Billing:

• Akses Portal Wajib Pajak
Wajib Pajak dapat masuk ke portal resmi dengan menggunakan NIK atau NPWP.

• Pilih Identitas
Bagi mereka yang bertindak sebagai kuasa, fitur impersonating dapat digunakan untuk mewakili badan usaha atau orang pribadi.

• Pilih Menu Pembayaran
Setelah login, pengguna dapat langsung mengakses menu Layanan Pembuatan Kode Billing Atas Tagihan Pajak.

• Pilih Mata Uang
Penyesuaian mata uang dilakukan sesuai dengan nominal tagihan.

• Pilih dan Isi Data Tagihan
Pengguna dapat memilih satu atau lebih tagihan yang ingin dibayarkan, lalu mengisi jumlah nominal yang akan dibayar.

• Buat Kode Billing
Setelah data lengkap, pengguna hanya perlu klik Buat Kode Billing, dan dokumen akan otomatis terunduh.

• Lihat Daftar Kode Billing
Semua Kode Billing yang belum dibayar juga bisa dicek melalui menu khusus di portal tersebut.

Imbauan kepada Wajib Pajak

Ratri mengingatkan pentingnya memastikan data yang diinput sesuai dengan tagihan yang ada. “Kesalahan pengisian data bisa menghambat proses pembayaran, jadi selalu cek ulang sebelum mengunduh Kode Billing,” ujarnya.

Dengan panduan ini, diharapkan Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan tanpa kendala. Untuk informasi lebih lanjut, Ratri menyarankan Wajib Pajak berkonsultasi dengan konsultan pajak atau menghubungi Direktorat Jenderal Pajak. (bl)

Catatan: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

 

Menkeu Pantau Pelaksanaan Coretax di KPP Kebayoran Baru Satu dan KPP Perusahaan Masuk Bursa

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengecek langsung pelaksanaan sistem Coretax di beberapa kantor pelayanan pajak, termasuk KPP Kebayoran Baru Satu, KPP Perusahaan Masuk Bursa, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar pada Kamis, 23 Januari 2025. Kegiatan ini terlihat melalui postingan Sri Mulyani di akun Instagram resminya (@smindrawati), di mana ia menyempatkan diri mendengarkan masukan serta tantangan yang dihadapi oleh wajib pajak terkait dengan implementasi sistem baru pelayanan pajak tersebut.

Sri Mulyani mengakui bahwa meskipun sistem Coretax menawarkan berbagai kemudahan, tantangan dalam fase awal implementasi tidak bisa dihindari. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari perjalanan menuju sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan akuntabel.

“Masih dalam rangka upaya perbaikan Coretax, hari ini saya mendengarkan masukan dari tantangan yang dihadapi wajib pajak di @pajakkebayoranbaru1, @pajakpmb serta @pajakwpbesar,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi dedikasi jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terutama petugas pajak yang berada di garis depan.

Ia menyampaikan pesan motivasi kepada seluruh petugas pajak untuk tetap semangat dan proaktif dalam mengatasi berbagai kendala yang muncul.

Bendahara negara ini menekankan bahwa tugas mereka adalah melayani masyarakat dengan sepenuh hati serta menjadikan sistem perpajakan sebagai fondasi yang kokoh bagi pembangunan bangsa.

Menteri Keuangan juga meminta maaf kepada wajib pajak atas kendala yang sempat terjadi dalam mengakses Coretax beberapa waktu lalu.

Menurutnya, DJP terus berupaya untuk melakukan perbaikan dengan pendekatan praktis dan pragmatis agar permasalahan yang dihadapi bisa segera teratasi.

“Kami berharap Wajib Pajak terus memberikan dukungan dalam upaya kami menyempurnakan sistem Coretax,” katanya. (alf)

Kanwil DJP Jakarta Barat Kukuhkan 172 Relawan Pajak untuk Negeri Tahun 2025 

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat menggelar kegiatan Pengukuhan 172 Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2025 di Aula Harmoni Lantai 1, Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat. Kegiatan ini diikuti oleh 72 perwakilan Renjani Tahun 2025, 14 perwakilan Renjani Tahun 2024, serta dua perwakilan perguruan tinggi di wilayah Jakarta Barat, termasuk Kepala Seksi Pelayanan dan perwakilan fungsional penyuluh dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Herry Setyawan, melaporkan bahwa pada tahun 2025 lebih dari 232 mahasiswa dari delapan tax center di Jakarta Barat mendaftar sebagai Renjani. Setelah melalui proses seleksi, yang meliputi pelatihan e-learning melalui Ruang Belajar DJP, sebanyak 172 mahasiswa berhasil terpilih dan akan ditempatkan di sembilan KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat.

“Peran serta Renjani sangat strategis untuk menjembatani dan menyampaikan pesan-pesan dari DJP, sehingga masyarakat lebih memahami kewajiban perpajakan dan manfaatnya,” ujar Herry dikutip dalam keterangan resminya, yang diterima Jumat (24/1/2025).

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar, dalam menyatakan bahwa tujuan pengukuhan Renjani 2025 adalah sebagai langkah awal para relawan ini untuk membantu DJP dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar dan melaporkan pajak.

Farid menegaskan bahwa Renjani bukan sekadar program, tetapi juga merupakan kesempatan bagi mahasiswa untuk mengenal dan menyadarkan diri mereka tentang kewajiban perpajakan yang akan mereka hadapi di masa depan.

Farid juga memberikan apresiasi kepada Renjani tahun 2024 atas kontribusinya dalam mendukung pencapaian penerimaan Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat yang tercatat mencapai 100,26% pada Desember 2024.

“Renjani tahun 2024 sudah banyak membantu wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” ujar Farid.

Pada acara tersebut, diumumkan pula penghargaan kepada tax center terbaik di wilayah Jakarta Barat, yang diraih oleh Universitas Mercu Buana. Pengurus Tax Center Universitas Mercu Buana, Yananto Mihadi Putra, menjelaskan bahwa universitas tersebut berupaya meningkatkan edukasi perpajakan kepada masyarakat melalui kerja sama dengan DJP dan KPP.

Kelvin Saputra, mahasiswa Universitas Mercu Buana, juga diumumkan sebagai Renjani terbaik pertama Tahun 2024 se-Jakarta Barat. Kelvin berbagi tips menjadi Renjani terbaik, yaitu dengan aktif mengikuti kegiatan di KPP dan membuat konten edukasi perpajakan untuk masyarakat.

“Renjani 2025 bisa banget edukasi masyarakat terkait Coretax,” pesan Kelvin.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum bagi Renjani untuk memperkuat kesadaran perpajakan di kalangan masyarakat dan mahasiswa, serta memperluas pemahaman tentang pentingnya pajak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (alf)

Kanwil DJP Banten Kukuhkan 704 Relawan Pajak untuk Negeri

IKPI, Jakarta: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten Cucu Supriatna, mengukuhkan sebanyak 704 Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) tahun 2025. Pengukuhan dilakukan dalam prosesi hybrid yang menggabungkan acara luring di Aula Krakatau, Lantai 3, Kanwil DJP Banten, dan daring melalui aplikasi Microsoft Teams, Rabu (22/1/2025).

Dalam sambutannya, Cucu menekankan pentingnya sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Tax Center di lingkungan perguruan tinggi. “Program Relawan Pajak ini adalah bukti nyata sinergi yang kuat. Kehadiran para Relawan Pajak ini menjadi jembatan untuk menyampaikan informasi tentang hak dan kewajiban perpajakan kepada masyarakat dengan cara yang lebih dekat dan mudah dipahami,” ujar Cucu dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (23/1/2025).

Relawan Pajak, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Renjani, adalah individu yang secara sukarela memberikan kontribusi untuk membantu kegiatan terkait administrasi maupun pemahaman perpajakan. Dalam pelaksanaan program ini, DJP menggandeng berbagai organisasi mitra dan sivitas akademika untuk berkolaborasi dalam penyuluhan perpajakan, serta menjadi sarana belajar langsung melalui praktik di lapangan.

Cucu juga menambahkan bahwa Relawan Pajak ini bukan hanya berperan dalam kegiatan administratif, tetapi juga sebagai bentuk pengabdian masyarakat yang sejalan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. “Mereka akan tersebar di 10 kantor pelayanan pajak di wilayah Kanwil DJP Banten dan bertugas hingga Desember 2025. Tugas mereka mencakup berbagai kegiatan seperti asistensi SPT Tahunan, penyuluhan bisnis, serta penguatan edukasi perpajakan kepada masyarakat,” paparnya.

Program Relawan Pajak 2025 ini melibatkan peserta yang berasal dari 19 Tax Center di berbagai perguruan tinggi, termasuk Politeknik Keuangan Negara STAN, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Pelita Harapan, dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Beberapa universitas lain yang turut berpartisipasi antara lain Universitas Bina Nusantara, Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan Universitas Serang Raya.

Melalui pengukuhan ini, DJP Banten berharap dapat meningkatkan kerja sama yang lebih erat dengan berbagai institusi pendidikan tinggi, serta mendorong penguatan kesadaran pajak di kalangan masyarakat. Kegiatan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pengetahuan perpajakan, tetapi juga memperkuat kompetensi relawan dalam penyuluhan, sehingga dapat lebih efektif dalam mendukung pencapaian inklusi kesadaran pajak di tingkat pendidikan tinggi dan menengah.

Relawan Pajak 2025 siap bekerja keras untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran pajak dan membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya secara tepat waktu dan akurat.(alf)

 

Lapor SPT Tahun Pajak 2025 Tak Lagi Gunakan EFIN 

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Proses ini akan dimulai pada tahun 2026 dengan sejumlah perubahan signifikan, termasuk penghapusan penggunaan Elektronik Filing Identifikasi Nomor (EFIN).

Pengumuman ini disampaikan melalui unggahan resmi Instagram DJP (@ditjenpajakri). “Tahun depan sudah pakai Coretax, EFIN sudah tidak dipakai,” tulis DJP dalam pengumuman tersebut. Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 nantinya tidak lagi dilakukan melalui laman djponline.pajak.go.id, melainkan di coretaxdjp.pajak.go.id.

Perubahan Prosedur Pelaporan SPT

Dengan penghapusan EFIN, wajib pajak orang pribadi maupun badan tidak perlu lagi menggunakan nomor identifikasi tersebut saat melakukan pengaturan ulang kata sandi.

Namun, untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 yang berlangsung pada tahun ini, wajib pajak masih harus melaporkan melalui laman www.pajak.go.id (DJP Online). Proses pelaporan tersebut tetap memerlukan EFIN, yang menjadi syarat penting untuk mengakses layanan e-filing.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang masih perlu melaporkan SPT tahun pajak 2024, berikut langkah-langkahnya:

• Akses laman DJP Online di www.pajak.go.id melalui perangkat Anda.

• Login menggunakan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan.

• Pilih menu Lapor, lalu pilih e-filing dan Buat SPT.

• Isi formulir SPT berdasarkan penghasilan tahunan Anda.

• Masukkan data pajak secara bertahap, termasuk penghasilan final, harta, dan utang.

• Setelah selesai, masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor telepon, lalu kirim SPT.

Panduan Mendapatkan atau Mengatur Ulang EFIN

EFIN merupakan identifikasi wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Jika wajib pajak belum memiliki EFIN, permohonan dapat diajukan secara online melalui email ke kantor pajak terdekat. Wajib pajak juga bisa menghubungi layanan Kring Pajak di 1500-200 untuk bantuan.

Bagi wajib pajak yang lupa EFIN, langkah-langkah pengaturan ulang termasuk:

• Kirim email ke lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek “LUPA EFIN.”

• Sertakan data seperti NPWP, nama, alamat terdaftar, dan nomor telepon aktif.

• Jika masih mengalami kendala, hubungi kantor pelayanan pajak atau layanan Kring Pajak.

Dengan penerapan Coretax pada tahun depan, DJP berharap proses pelaporan pajak menjadi lebih sederhana dan efisien. Sistem ini juga diharapkan mendukung modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. (alf)

IKPI Kabupaten Tangerang, INTANI, OCBC dan INTI Kolaborasi Sosialisasikan Coretax 

IKPI,Tangerang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang bersama Bank OCBC Gading Serpong, Tangerang, Banten menyelenggarakan sosialisasi perpajakan bertema “Perpajakan Modern Berbasis Coretax yang Mendukung Ketahanan Pangan: Peran UMKM, Insan Tani dan Nelayan dalam Pembangunan Negara”. Acara ini berlangsung di kantor cabang Bank OCBC Gading Serpong, Tangerang, dengan dihadiri oleh sekitar 30 peserta yang sebagian besar merupakan nasabah Bank OCBC, serta masyarakat umum.

Ketua IKPI Kabupaten Tangerang Dhaniel Hutagalung, yang juga sebagai pemateri Utama pada kegiatan tersebut menyatakan, acara ini merupakan hasil kolaborasi antara Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Tangerang Selatan, Bank OCBC, Insan Tani Nelayan Indonesia (INTANI), dan IKPI.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

Menurut Dhaniel, tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap sistem perpajakan modern, khususnya yang berbasis teknologi seperti Coretax, dan mendukung pengembangan sektor UMKM, pertanian, dan perikanan sebagai bagian penting dari pembangunan nasional.

“Dari kami, pengurus IKPI Kabupaten Tangerang, kegiatan ini juga menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan eksistensi organisasi di wilayah Tangerang,” ujar Dhaniel, Selasa (22/1/2025).

Menurutnya, kegiatan ini adalah statusnya sebagai program perdana IKPI Kabupaten Tangerang di tahun 2025. Ia menekankan bahwa acara ini merupakan wujud nyata pelayanan kepada masyarakat dan hasil sinergi dengan berbagai organisasi serta institusi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

“Ke depannya, kami akan terus menjalin kolaborasi dengan organisasi, institusi, maupun perusahaan lainnya untuk meningkatkan edukasi perpajakan di masyarakat,” ujarnya.

Sebagai pemateri, Dhaniel mengupas tentang sistem perpajakan berbasis teknologi seperti Coretax, termasuk aplikasinya dalam mendukung efisiensi perpajakan dan tantangan yang dihadapi. Ia menekankan pentingnya adaptasi teknologi dalam perpajakan, terutama bagi pelaku UMKM, insan tani, dan nelayan yang memiliki peran strategis dalam pembangunan negara.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

Dengan terlaksananya kegiatan ini, ia berharap dapat terus memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pemahaman masyarakat terhadap perpajakan, sekaligus membangun sinergi lintas sektor untuk kemajuan bersama.(bl)

id_ID