Bea Cukai Percepat Transformasi Digital, Djaka Budhi: Pengawasan Modern Kunci Tekan Penyelundupan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus memperkuat transformasi digital kepabeanan sebagai upaya meningkatkan pengawasan sekaligus mempercepat layanan arus barang. Langkah ini ditegaskan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen (Purn) Djaka Budhi Utama dalam Seminar Nasional Outlook Kepabeanan 2026 yang digelar Perhimpunan Ahli Kepabeanan Indonesia (PERAKI) di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea Cukai, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Djaka menyampaikan, penguatan teknologi menjadi fondasi penting dalam menjawab tantangan perdagangan global yang kian kompleks. Salah satu terobosan utama adalah pengoperasian alat pemindai peti kemas X-Ray yang dilengkapi Radiation Portal Monitor (RPM) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Teknologi RPM tersebut dikembangkan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan memungkinkan petugas Bea Cukai mendeteksi isi kontainer sekaligus potensi kandungan radiasi tanpa harus membuka peti kemas. Menurut Djaka, sistem ini membuat proses pemeriksaan menjadi lebih cepat, akurat, dan aman.

“Dengan pemindai ini, keamanan meningkat, layanan menjadi lebih singkat, dan potensi pelanggaran dapat ditekan sejak dini,” ujar Djaka menegaskan manfaat langsung teknologi tersebut bagi dunia usaha dan negara.

Selain pemindai kontainer, Bea Cukai juga mengembangkan layanan digital Trade AI, sebuah aplikasi internal yang dirancang untuk meningkatkan ketepatan analisis impor. Sistem ini mampu mendeteksi lebih awal praktik under-invoicing, over-invoicing, hingga indikasi pencucian uang berbasis perdagangan.

Tak hanya itu, Bea Cukai memperkenalkan Self Service Report Mobile (SSR-Mobile), yakni fitur pelaporan mandiri yang dilengkapi teknologi geotagging, pencatatan real-time, serta integrasi kecerdasan artifisial untuk memantau aktivitas pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan fasilitas kepabeanan.

Djaka mengungkapkan, alat pemindai RPM tidak hanya terpasang di Tanjung Priok, tetapi juga telah dioperasikan di Surabaya, Semarang, dan Medan. Sementara itu, pengembangan sistem Trade AI membutuhkan investasi teknologi informasi sekitar Rp45 miliar.

Menurut Djaka, apabila setiap pelabuhan utama dilengkapi dengan sistem pemindai dan analitik digital tersebut, ruang gerak aktivitas impor dan ekspor ilegal akan semakin menyempit. Ia menekankan bahwa transformasi digital di bidang kepabeanan bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan strategis.

“Kita harus menjaga kepercayaan publik, menjaga daya saing ekonomi nasional, dan memerangi penyelundupan dengan pendekatan yang lebih modern dan berbasis teknologi,” pungkas Djaka. (bl)

Temui Gubernur Khofifah, DJP Jawa Timur Perkuat Sinergi Pajak hingga Tingkat Desa

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur memperkuat sinergi perpajakan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui pertemuan bersama Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (15/12/2025) malam. Pertemuan ini menegaskan komitmen kolaborasi pemerintah pusat dan daerah hingga tingkat desa, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa dan transformasi layanan perpajakan digital.  

Pertemuan tersebut membahas penguatan pemanfaatan data perpajakan, optimalisasi penerimaan pusat dan daerah, serta dukungan terhadap koperasi dan UMKM. DJP menilai kerja sama yang selama ini berjalan perlu diperkuat dan diformalkan agar memberi dampak berkelanjutan terhadap kemandirian fiskal.  

Plt. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, menegaskan kesiapan DJP mendampingi pemerintah daerah hingga ke tingkat desa.

(Foto: Istimewa)

“DJP berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah, termasuk sampai ke tingkat desa, agar pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kewajiban perpajakan dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujar Kindy.  

Pendampingan tersebut meliputi pemenuhan kewajiban perpajakan dalam pengelolaan APBD dan APBDes, pemanfaatan Cash Management System (CMS) bersama perbankan Himbara, serta penguatan kepatuhan pajak atas Dana Desa di seluruh wilayah Jawa Timur.  

Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa Dana Desa merupakan kewenangan pemerintah pusat, sementara peran pemerintah provinsi lebih difokuskan pada pembinaan dan penguatan koordinasi. Ia juga menyoroti perlunya penyederhanaan mekanisme perpajakan di tingkat desa.

“Perlu ada mekanisme yang lebih sederhana agar administrasi perpajakan tidak menjadi beban bagi pemerintah desa, termasuk wacana pemotongan pajak di muka,” kata Khofifah.  

Dalam pertemuan tersebut, Khofifah juga mengusulkan pembentukan forum lintas instansi sebagai wadah pembahasan terpadu persoalan perpajakan di Jawa Timur. Ia menekankan pentingnya pendampingan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang saat ini berjumlah 8.494 unit dan menjadi yang terbanyak di Indonesia.  

Dari sisi penguatan ekonomi desa, Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa Jawa Timur telah membentuk 8.494 Koperasi Desa Kawasan Mandiri Pangan atau Koperasi Merah Putih. Selain itu, Jawa Timur juga menjadi provinsi dengan jumlah Desa Devisa terbanyak melalui pendampingan UMKM berorientasi ekspor.  

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Samingun, meminta dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendorong percepatan aktivasi akun Coretax DJP.

“Dukungan pemerintah daerah sangat penting agar masyarakat dan pemangku kepentingan di Jawa Timur dapat segera beradaptasi dengan sistem Coretax, sehingga layanan perpajakan menjadi lebih mudah dan transparan,” ujar Samingun.  

Menutup pertemuan, Khofifah menegaskan bahwa koordinasi yang solid antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar kebijakan perpajakan dapat dipahami dan dijalankan secara efektif hingga tingkat desa.

“Sinergi yang baik akan memastikan kebijakan perpajakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya.  (alf)

Bea Cukai Ajak PERAKI Jadi Agen Perubahan, Dorong Kolaborasi Perkuat Transparansi Kepabeanan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengajak komunitas profesional kepabeanan untuk mengambil peran strategis sebagai agen perubahan. Ajakan itu disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam Seminar Nasional Outlook Kepabeanan 2026 yang digelar oleh Perkumpulan Ahli Kepabeanan Indonesia (PERAKI) di Pusdiklat Bea Cukai, Kamis (18/12/2025).

Djaka menekankan, tantangan kepabeanan ke depan menuntut kolaborasi yang lebih erat antara otoritas dan para praktisi. Menurutnya, PERAKI memiliki posisi penting untuk menjadi jembatan penyampai pesan kebijakan sekaligus penggerak perubahan di lapangan. “Kami berharap PERAKI dapat menjadi agen perubahan dan turut menyampaikan pesan-pesan Bea Cukai, agar pengawalan kinerja institusi ini berjalan bersama-sama,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Djaka memaparkan langkah modernisasi yang tengah dan akan terus diperkuat DJBC, salah satunya penerapan Smart Logistics and Monitoring System (SSLM) di kawasan berikat. Sistem ini diharapkan mempermudah pengelola kawasan berikat dalam memantau arus barang secara real time dan terintegrasi.

Selain SSLM, Bea Cukai juga mengoptimalkan penggunaan alat pemindai peti kemas serta pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI). Kombinasi teknologi tersebut dinilai strategis untuk meningkatkan transparansi, memperkuat pengawasan, dan menjaga keamanan barang lintas batas, sekaligus menekan potensi penyimpangan.

Djaka menegaskan, modernisasi teknologi tidak akan efektif tanpa dukungan ekosistem. Karena itu, kolaborasi berkelanjutan dengan PERAKI menjadi krusial, baik dalam sosialisasi kebijakan, peningkatan kepatuhan, maupun pembentukan budaya kepabeanan yang berintegritas.

Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi publik yang konsisten agar masyarakat memahami arah transformasi Bea Cukai. Melalui peran aktif para ahli kepabeanan, pesan-pesan kebijakan diharapkan tersampaikan lebih utuh dan aplikatif kepada pelaku usaha.

“Kolaborasi yang erat dan terus-menerus ini diharapkan dapat menjawab harapan masyarakat. Pada akhirnya, citra Bea Cukai ke depan akan semakin baik karena didukung transparansi, profesionalisme, dan sinergi,” kata Djaka. (bl)

PPL IKPI Cabang Medan Hadirkan Kanwil DJP Sumut I, Kupas Tuntas Coretax dan Pemeriksaan Pajak

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan kembali menyelenggarakan kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) pada Kamis, 4 Desember 2025, bertempat di Universitas Pelita Harapan (UPH) Kampus Medan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam dua sesi dan mendapat sambutan positif dari anggota IKPI maupun peserta umum.

Acara dibuka dengan kata sambutan dari Ketua IKPI Cabang Medan, Ebenezer Simamora. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh rekan pengurus serta tim panitia yang telah mempersiapkan kegiatan PPL ini dengan baik, serta kepada Kanwil DJP Sumut I yang telah berkenan menjadi narasumber pada kegiatan PPL kali ini. Ia juga menyampaikan rasa hormat dan kebanggaannya atas antusiasme para peserta yang hadir dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Selanjutnya, kegiatan dipandu oleh Meilani selaku moderator yang mengarahkan jalannya acara sehingga berlangsung tertib, komunikatif, dan interaktif. Sesi pertama berlangsung pada pukul 08.30–12.30 WIB dengan mengusung topik “Bimbingan Teknis Lengkap: Praktik Pengisian SPT Tahunan Badan Melalui Sistem Coretax”. 

Pada sesi ini, IKPI Cabang Medan menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I, yaitu Suyamto selaku Fungsional Penyuluh Ahli Madya dan Taripar Doly selaku Fungsional Penyuluh Ahli Muda. Para narasumber memaparkan secara komprehensif tata cara pengisian SPT Tahunan Badan melalui sistem Coretax, disertai dengan penjelasan teknis dan praktik yang relevan dengan kondisi terkini.

(Foto: DOK. iKPI Cabang Medan)

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi kedua pada pukul 13.30–16.30 WIB yang mengangkat topik “Pemeriksaan Pajak dari Perspektif Hukum: Cara DJP Bekerja dan Cara Wajib Pajak Menyiapkan Diri”. Sesi ini disampaikan oleh Misbahudin, Fungsional Pemeriksa Pajak Muda sekaligus PPNS, yang juga merupakan utusan dari Kanwil DJP Sumatera Utara I. Materi yang disampaikan memberikan wawasan penting mengenai proses pemeriksaan pajak dari sudut pandang hukum serta langkah-langkah yang dapat dilakukan wajib pajak dalam menghadapi pemeriksaan.

Secara keseluruhan, kegiatan PPL ini dihadiri oleh kurang lebih 130 orang peserta, yang terdiri dari anggota IKPI dan peserta umum. Suasana acara berlangsung interaktif, terlihat dari antusiasme peserta yang aktif mengajukan pertanyaan, serta respon narasumber dari DJP yang menjawab dengan penuh semangat dan keterbukaan. 

(Foto: DOK. iKPI Cabang Medan)

Rangkaian kegiatan PPL kemudian ditutup dengan sesi dokumentasi bersama serta penyerahan plakat IKPI Cabang Medan kepada para utusan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I sebagai bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih atas dukungan, kolaborasi, serta kesediaan narasumber dalam berbagi pengetahuan dan pengalaman kepada para peserta.

Setelah rangkaian kegiatan PPL selesai, acara dilanjutkan dengan penyambutan anggota baru IKPI Cabang Medan. Pada kesempatan tersebut, sebanyak enam orang anggota baru resmi bergabung, yaitu: Johnson, Karrina Arviana, Willy, Denny, Shindy dan Yosua Limsar.

(Foto: DOK. iKPI Cabang Medan)

Pemaparan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, kode etik profesi, standar profesi, peraturan pengurus pusat, serta penyuluhan bagi anggota baru disampaikan oleh Ebenezer Simamora, selaku Ketua IKPI Cabang Medan. Acara kemudian dilanjutkan dengan perkenalan masing-masing anggota baru dan ditutup dengan penyerahan Pin IKPI oleh para pengurus sebagai tanda resmi bahwa para anggota baru telah disambut dan diterima dengan baik dalam keluarga besar IKPI Cabang Medan.

Melalui kegiatan ini, IKPI Cabang Medan berharap dapat terus meningkatkan kompetensi profesional para anggotanya sekaligus mempererat kebersamaan dan soliditas organisasi. 

Kanwil DJP Sumbar–Jambi Amankan Rp583,56 Miliar dari Pengawasan dan Penegakan Hukum

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp583,56 miliar sepanjang tahun 2025 melalui penguatan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan yang dijalankan secara terpadu dan berimbang.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri, menegaskan bahwa seluruh upaya tersebut berangkat dari penguatan kepatuhan dasar Wajib Pajak.

“Penegakan hukum perpajakan pada prinsipnya berangkat dari kepatuhan dasar Wajib Pajak, yaitu penyampaian Surat Pemberitahuan secara benar dan tepat waktu,” ujar Arif dalam keterangan resminya, Kamis (18/12/2025).

Hingga 15 Desember 2025, tingkat kepatuhan formal Wajib Pajak di wilayah Sumatera Barat dan Jambi tercatat sangat positif. SPT Tahunan telah mencapai 98,7 persen, SPT Masa PPN 99,5 persen, dan SPT Masa PPh Pasal 21 bahkan menembus 117,9 persen.

“Capaian ini menunjukkan kepatuhan pajak sukarela yang semakin membaik dan masih berpotensi meningkat hingga akhir tahun,” kata Arif.

Seiring dengan meningkatnya kepatuhan, DJP terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum perpajakan melalui mekanisme yang berjenjang, mulai dari pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penyidikan. Dari rangkaian upaya tersebut, kontribusi penerimaan yang berhasil diamankan mencapai Rp583,56 miliar.

Pada sektor pemeriksaan pajak, hingga 10 Desember 2025, penerimaan yang dihimpun mencapai Rp437 miliar. Pemeriksaan dilakukan oleh Unit Pemeriksa Pajak di tingkat kanwil dan kantor pelayanan pajak dengan mengedepankan akurasi dan kepatuhan prosedur.

“Pemeriksaan bukan semata-mata untuk mencari kekeliruan, tetapi memastikan keadilan pemenuhan kewajiban perpajakan berbasis data dan ketentuan,” tegas Arif.

Dalam rangka mendukung efektivitas pemeriksaan, sepanjang Januari hingga awal Desember 2025 telah diterbitkan 1.293 Surat Perintah Pemeriksaan dengan potensi awal Rp337,26 miliar. Pada periode yang sama, DJP menyelesaikan 1.365 Laporan Hasil Pemeriksaan yang menghasilkan 8.405 produk hukum perpajakan berupa surat ketetapan dan surat tagihan.

Di sisi penagihan, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi juga mengintensifkan penagihan aktif sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan hukum administrasi. Salah satunya dilakukan melalui pemblokiran serentak rekening penunggak pajak pada November 2025.

“Tindakan penagihan dilakukan setelah tahapan persuasif ditempuh dan tetap memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk melunasi kewajibannya secara sukarela,” ujarnya.

Hingga pertengahan Desember 2025, penagihan aktif yang meliputi penerbitan Surat Paksa, tindakan sita, pencegahan, dan pemblokiran rekening berhasil membukukan penerimaan sebesar Rp142 miliar. DJP menilai langkah ini penting untuk menjaga kesetaraan perlakuan antara Wajib Pajak patuh dan tidak patuh.

Selain itu, penegakan hukum pidana perpajakan juga tetap dijalankan secara selektif dan proporsional. Sepanjang 2025, penyelesaian perkara pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp4,25 miliar.

“Penegakan hukum pidana tetap kami lakukan dengan mengedepankan kepastian hukum serta pemulihan kerugian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Arif.

Ia menegaskan komitmen DJP untuk terus menghadirkan pengawasan dan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan humanis.

“Dengan semangat Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh, kami akan terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat pengawasan, dan menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.  (bl)

Berbagi Kasih Natal, IKPI Jakarta Barat Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Asih Lestari

IKPI, Jakarta Barat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Jakarta Barat tidak hanya fokus pada penguatan profesionalisme, tetapi juga konsisten menjalankan peran sosial. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan bakti sosial Natal yang digelar pada 6 Desember 2025 yang juga sekaligus 

Ketua IKPI Jakarta Barat, Teo Takismen, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan empati organisasi terhadap masyarakat, khususnya anak-anak di Panti Asuhan Asih Lestari, yang beralamat di Jl. Raya Salembaran No.1, Kosambi Barat, Kabupaten Tangerang, Banten dan sekaligus kegiatan ini memberikan 4 point NTS yang terakhir di tahun 2025 ini.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Dalam kegiatan tersebut, IKPI Jakarta Barat menyalurkan bantuan berupa dana tunai sebesar Rp 45.845.169,00 yang merupakan kontribusi kolektif dari para anggota. Selain itu, diserahkan pula berbagai kebutuhan pokok dan perlengkapan harian dan dihadiri sebanyak 15 orang pengurus dan anggota IKPI Jakarta Barat hadir langsung dalam kegiatan tersebut.Kehadiran mereka menjadi simbol kebersamaan dan solidaritas internal organisasi.

“Bantuan non-tunai yang diberikan meliputi snack beserta tas bekal, beras, perlengkapan mandi, serta tote bag. Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan anak-anak panti dalam aktivitas sehari-hari,” kata Teo.

Teo menekankan bahwa kegiatan sosial semacam ini akan terus menjadi bagian dari agenda rutin cabang, sejalan dengan nilai kebersamaan dan kepedulian sosial yang dijunjung IKPI.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Menurutnya, konsultan pajak tidak hanya dituntut profesional dalam pekerjaan, tetapi juga memiliki empati  dan kepekaan sosial sebagai bagian dari masyarakat.

“Melalui bakti sosial Natal ini, IKPI Jakarta Barat berharap dapat menebar semangat berbagi dan memperkuat citra organisasi sebagai komunitas profesional yang berintegritas dan berempati,” ujarnya. (bl)

DJP Perpanjang Masa Aktif Kode Billing Jadi 14 Hari, Ini Alasannya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang masa aktif kode billing pajak guna memberikan kemudahan dan kepastian bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-4/PJ/2025 yang ditetapkan pada 17 Desember 2025  .

Melalui pengumuman tersebut, DJP memperpanjang masa aktif kode billing dari sebelumnya 7 x 24 jam (168 jam) menjadi 14 x 24 jam (336 jam) sejak kode billing diterbitkan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kode billing yang dibuat sejak pengumuman tersebut diterbitkan.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan, perpanjangan masa aktif kode billing merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan sekaligus merespons berbagai masukan dari wajib pajak, khususnya terkait kendala dalam proses pembayaran dan penyetoran pajak.

Dalam praktiknya, DJP menilai bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan tidak selalu berjalan mulus. Sejumlah kondisi keadaan kahar (force majeure) kerap membuat pembayaran pajak tidak dapat dilakukan tepat waktu, meskipun wajib pajak telah memiliki kode billing yang sah.

Beberapa kondisi yang dikategorikan sebagai keadaan kahar antara lain gangguan infrastruktur jaringan, kompleksitas administrasi pembayaran yang melibatkan pihak ketiga, prosedur pembayaran lintas negara melalui jaringan perbankan internasional, hingga rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024, DJP memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan khusus apabila terjadi keadaan kahar. Perpanjangan masa aktif kode billing ini pun menjadi langkah antisipatif agar pembayaran pajak tidak gagal hanya karena kode billing kedaluwarsa.

Kebijakan ini dirancang untuk mendukung pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara lebih efektif, sekaligus menjaga kelancaran arus penerimaan negara.

Dengan masa aktif yang lebih panjang, wajib pajak diharapkan memiliki waktu yang lebih memadai untuk menyelesaikan proses pembayaran pajak, terutama dalam situasi administratif yang kompleks atau melibatkan sistem lintas negara.

DJP juga mengimbau agar pengumuman ini disebarluaskan secara luas, sehingga seluruh wajib pajak dapat memahami dan memanfaatkan kebijakan perpanjangan masa aktif kode billing tersebut secara optimal. (bl)

Dikemas Edukatif dan Interaktif, Seminar IKPI Jakarta Timur Berlangsung Meriah

IKPI, Jakarta Timur: Seminar Perpajakan yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Timur yang digelar di Hotel Harper MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (16/12/2025) berlangsung sukses dan meriah. Seluruh rangkaian acara diikuti peserta hingga sesi terakhir ini, menunjukkan tingginya antusiasme terhadap format seminar yang menggabungkan materi teknis dan kemasan interaktif.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Timur, Agus Windu Atmojo, menyampaikan bahwa seminar ini sengaja dirancang tidak hanya sebagai forum transfer pengetahuan, tetapi juga sebagai ruang kebersamaan yang menyenangkan bagi anggota.

“Kami ingin seminar ini tetap serius secara substansi, tetapi dikemas dengan cara yang lebih hidup dan interaktif agar peserta tidak jenuh,” ujar Windu.

Seminar bertema Memahami Detail Implementasi PER-11/PJ/2025 dan Konsep Data Konkret dalam PER-18/PJ/2025 tersebut diikuti oleh 100 peserta, terdiri dari 95 anggota IKPI Cabang Jakarta Timur dan 5 anggota IKPI Cabang Depok, Bekasi, dan Jakarta lainnya.

Menurut Windu, kehadiran peserta lintas cabang menunjukkan bahwa isu yang dibahas memiliki dampak luas terhadap praktik perpajakan nasional. Hal ini sekaligus menjadi indikator bahwa forum edukasi seperti ini masih sangat dibutuhkan oleh profesi konsultan pajak.

Menariknya, di akhir rangkaian acara, panitia menyisipkan games interaktif Kahoot yang menguji pengetahuan umum tentang konsultan pajak dan materi seminar. Sesi ini disambut antusias dan diikuti hampir seluruh peserta yang masih bertahan hingga penutupan acara.

Games Kahoot tersebut tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga alat evaluasi ringan atas materi yang telah disampaikan. Sejumlah peserta dengan nilai tertinggi berhak membawa pulang hadiah dengan total jutaan rupiah, sehingga suasana seminar semakin semarak.

Ia menilai penyisipan games interaktif merupakan bagian dari pendekatan baru IKPI Jakarta Timur dalam mengemas kegiatan edukasi agar lebih efektif dan berkesan. “Belajar tidak harus selalu kaku. Dengan cara ini, materi justru lebih mudah melekat,” ujarnya.

Windu berharap konsep seminar yang memadukan edukasi teknis dan interaksi seperti ini dapat terus diterapkan ke depan. Menurutnya, kebersamaan dan antusiasme anggota menjadi modal penting dalam memperkuat profesionalisme serta soliditas IKPI Jakarta Timur. (bl)

Hadapi Maraknya SP2DK dan SP2, IKPI Jakarta Barat Bekali Anggota Lewat PPL Strategis

IKPI, Jakarta Barat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas profesional anggotanya melalui penyelenggaraan Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) di Kampus Universitas Tarumanagara, Jakarta, Kamis (4/12/2025). Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat, Teo Takismen, menyatakan kegiatan ini menjadi respons nyata organisasi atas dinamika pengawasan pajak yang semakin intensif.

Seminar PPL tersebut mengangkat tema “Strategi dan Jurus Jitu Menghadapi SP2DK, SP2 dan Pidana Pajak” yang dihadiri 142 peserta. Tema ini dinilai sangat relevan dengan kondisi terkini, mengingat maraknya penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada wajib pajak di berbagai sektor.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Teo menekankan bahwa konsultan pajak berada di posisi strategis sebagai mitra profesional wajib pajak. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai prosedur, pendekatan komunikasi, hingga mitigasi risiko hukum dalam menghadapi SP2DK dan pemeriksaan pajak menjadi kompetensi yang tidak bisa ditawar.

Kualitas diskusi semakin kuat dengan kehadiran narasumber dari anggota senior IKPI Jakarta Barat, Pak Alwi Tjandra dan Ibu Lani Dharmasetya, serta Ibu Hung Hung Natalya sebagai moderator. Kehadiran para praktisi senior dari cabang Jakarta Barat sendiri yang sangat berpengalaman ini memberikan nilai tambah berupa perspektif praktis berbasis pengalaman nyata di lapangan.

Teo menegaskan bahwa konsultan pajak harus mampu membekali kliennya secara komprehensif, baik dari sisi kertas kerja pra-audit, pemahaman substansi pajak, hingga kesiapan mental menghadapi proses klarifikasi maupun pemeriksaan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Ia juga menekankan pentingnya sikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung, khususnya dalam peminjaman data dan pembahasan kasus. Menurutnya, pendekatan profesional dan komunikatif justru menjadi kunci penyelesaian yang optimal.

Respons peserta selama kegiatan berlangsung dinilai sangat positif. Hal ini tercermin dari banyaknya pertanyaan kritis yang muncul serta interaksi aktif antara peserta dan narasumber, yang menjadi indikator keberhasilan kegiatan PPL tersebut.

Ke depan, kata Teo, IKPI Jakarta Barat berkomitmen menjaga konsistensi agenda edukatif melalui penyelenggaraan seminar dan FGD perpajakan dengan melibatkan anggota-anggota senior sebagai pembicara, guna mendorong budaya kebersamaan dengan berbagi pengetahuan di internal organisasi sesama Konsultan Pajak.

Kemudian siangnya dilanjutkan dengan acara RAT (Rapat Anggota Tahunan)

Ketua IKPI Jakarta Barat, Teo Takismen, menyebut RAT sebagai sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan organisasi, momentum evaluasi sekaligus konsolidasi organisasi. Dalam RAT tersebut, masing-masing bidang menyampaikan laporan kegiatan selama satu tahun berjalan. 

Laporan Bidang IT dan Keanggotaan disampaikan oleh Malvin Cassidy, yang menyoroti perkembangan sistem pendataan anggota serta pemanfaatan teknologi untuk mendukung layanan organisasi. Sementara itu, Bidang PPL, pendidikan dan FGD yang dipaparkan oleh Wiwik Budianti menekankan peningkatan kualitas kegiatan edukatif.

Bidang Sosial dan Keagamaan, melalui laporan Devi Arista, menampilkan peran aktif IKPI Jakarta Barat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan pada hari raya keagamaan, acara olah raga bersama anggota yang kedepannya akan diperbanyak acara seperti ini dengan acara santai sebagai ajang tempat saling berbagi informasi dan berdiskusi sesama anggota. 

Bidang Humas dan Kerja Sama, melaporkan kegiatan-kegiatan eksternal organisasi, Sedangkan untuk laporan keuangan disampaikan oleh Irawaty Halim. Transparansi dan pertanggungjawaban keuangan menjadi poin penting yang mendapat perhatian anggota dalam RAT tersebut.

RAT 2025 pun berlangsung dalam suasana konstruktif dan demokratis, dengan banyaknya usulan dan masukan dari anggota, mulai dari rencana pembelian gedung kantor sampai isu pemekaran cabang Jakarta Barat. Hal ini menunjukkan tingginya rasa memiliki terhadap organisasi. Dan ke depannya Teo juga mengharapkan agar lebih banyak lagi anggota yang hadir dalam RAT yang akan datang.(bl)

BI Tahan Suku Bunga, Stabilitas Rupiah Jadi Prioritas di Tengah Tekanan Global dan Risiko Fiskal

IKPI, Jakarta: Bank Indonesia kembali memilih bersikap hati-hati dengan menahan suku bunga acuan di tengah ketidakpastian global yang belum mereda dan meningkatnya sorotan terhadap kondisi fiskal domestik. Keputusan ini menegaskan fokus bank sentral untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, yang belakangan menghadapi tekanan berlapis dari faktor eksternal dan internal.

Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 16–17 Desember 2025, Bank Indonesia memutuskan mempertahankan BI-Rate di level 4,75%. Sejalan dengan itu, suku bunga Deposit Facility tetap di 3,75% dan Lending Facility dipertahankan sebesar 5,5%.

Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan, keputusan tersebut konsisten dengan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas moneter, khususnya nilai tukar rupiah, di tengah tingginya ketidakpastian pasar keuangan global yang masih membayangi.

Dikutip dari Kontan, Rabu (17/12/2025), ekonom Bright Institute Yanuar Rizky menilai langkah BI ini mencerminkan kesadaran otoritas moneter terhadap tekanan yang sedang dihadapi rupiah. Menurutnya, selain faktor global, kondisi fiskal domestik turut memperberat beban nilai tukar, terutama terkait kebutuhan pembiayaan dan jatuh tempo utang hingga beberapa tahun ke depan.

Rizky juga menilai arus dana ke negara berkembang belum akan deras dalam waktu dekat. Meski bank sentral AS telah mulai memangkas suku bunga, tingginya harga emas serta daya tarik imbal hasil US Treasury membuat aliran modal global masih cenderung berhati-hati.

Pandangan senada disampaikan Global Markets Economist Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto. Ia menekankan bahwa penahanan suku bunga selama dua bulan terakhir bertujuan utama menjaga stabilitas moneter dan menahan volatilitas rupiah di tengah derasnya arus keluar modal. Dengan mempertahankan selisih imbal hasil obligasi Indonesia dan Amerika Serikat, daya tarik aset domestik diharapkan tetap terjaga.

Myrdal menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan mampu meredam pergerakan dana asing jangka pendek sekaligus mengurangi kebutuhan penyesuaian nilai tukar yang terlalu tajam. Ia optimistis stabilitas rupiah hingga tahun depan masih relatif terjaga, ditopang surplus neraca dagang dan sikap BI yang semakin berhati-hati dalam melonggarkan kebijakan moneter.

Sementara itu, Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai peluang penguatan rupiah pada 2026 tetap terbuka meski bersifat bertahap dan terbatas. Menurutnya, potensi penurunan suku bunga bank sentral AS dapat menekan imbal hasil obligasi AS dan melemahkan dolar, sehingga membuka ruang kembalinya arus modal ke negara berkembang.

Namun demikian, Josua mengingatkan pasar akan tetap sensitif terhadap arah kebijakan fiskal dan moneter domestik. Kombinasi kebijakan yang dinilai terlalu longgar berisiko meningkatkan persepsi risiko dan menahan masuknya modal asing. Selain itu, normalisasi harga komoditas serta potensi pelebaran defisit transaksi berjalan juga membuat rupiah rentan bergejolak.

Presiden Komisaris HFX International Berjangka, Sutopo Widodo, turut menilai rupiah masih menghadapi tantangan struktural untuk menguat signifikan. Risiko inflasi domestik yang tidak terduga serta ketidakpastian arah kebijakan The Fed berpotensi menjadi sumber volatilitas baru di pasar keuangan.

Meski demikian, para ekonom tersebut sepakat bahwa tren rupiah pada 2026 berpeluang mengarah ke apresiasi moderat. Proyeksi nilai tukar akhir 2026 berada di kisaran Rp16.000–Rp16.500 per dolar AS, dengan catatan stabilitas domestik terjaga dan sentimen global tetap kondusif. Penguatan yang lebih dalam dinilai hanya mungkin terjadi bila reformasi struktural berjalan efektif dan kredibilitas kebijakan ekonomi semakin meyakinkan. (alf)

id_ID