Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax, Ini Panduannya!

Mulai tahun pajak 2025, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan dilakukan secara penuh melalui sistem Coretax DJP, platform administrasi pajak digital terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh karena itu, aktivasi akun Coretax DJP menjadi langkah wajib yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak sebelum melaporkan SPT.

Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan nomor NPWP 16 digit, proses aktivasi akun dapat dilakukan dengan mudah melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id.

Langkah-langkah Aktivasi Akun Coretax DJP:

• Akses Laman Coretax DJP

Kunjungi situs resmi Coretax DJP, lalu gulir ke bagian paling bawah halaman dan klik tautan “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.

• Isi Formulir Permintaan Akses Digital

Anda akan diarahkan ke halaman untuk mengisi data dan informasi pada kolom “Permintaan Akses Digital”. Centang pernyataan “Apakah wajib pajak sudah terdaftar?”.

• Masukkan NPWP

Ketikkan NPWP 16 digit Anda, lalu klik “Cari”.

• Isi Email dan Nomor Ponsel

Pastikan alamat email dan nomor ponsel yang dimasukkan adalah yang sama dengan data yang terdaftar di sistem DJP Online. Jika terdapat perubahan, hubungi Kring Pajak di 1500200 atau datangi kantor pajak terdekat untuk pembaruan data.

• Verifikasi Identitas

Lengkapi proses verifikasi identitas. Setelah itu, centang kotak pernyataan dan klik “Simpan”.

• Cek Email Resmi dari DJP

Anda akan menerima email dari alamat domain @pajak.go.id berisi surat penerbitan akun wajib pajak beserta kata sandi sementara.

• Login Pertama di Coretax DJP

Kembali ke laman Coretax DJP, lalu masukkan username, kata sandi sementara, dan kode captcha. Klik “Login”.

• Ganti Kata Sandi dan Buat Passphrase

Saat login pertama, Anda diwajibkan mengganti kata sandi dan membuat passphrase sebagai langkah keamanan tambahan. Simpan perubahan dan login ulang menggunakan kredensial baru.

Sertifikat Digital

Setelah aktivasi selesai, jangan lupa untuk membuat kode otorisasi atau sertifikat digital di dalam sistem Coretax DJP. Sertifikat ini akan berfungsi sebagai tanda tangan elektronik, yang diperlukan untuk pengesahan dan pengiriman SPT Tahunan melalui sistem.

Langkah-langkah pembuatan sertifikat digital juga tersedia dalam menu akun Coretax DJP dan hanya dapat dilakukan setelah akun berhasil diaktivasi.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk tidak menunda proses aktivasi ini agar pelaporan SPT 2025 dapat berjalan lancar dan tepat waktu. (alf)

 

Empat Jenis Baru SPT Masa PPN Berlaku Tahun 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan klasifikasi baru untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seiring implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax. Pembaruan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 serta diperjelas melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-1/PJ/2025 dan PER-12/PJ/2025.

Mengacu pada Pasal 162 ayat (1) huruf a angka 2 PMK 81/2024, terdapat empat jenis SPT Masa PPN yang mulai berlaku untuk masa pajak Januari 2025. Keempat jenis tersebut meliputi:

1. SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Digunakan oleh PKP untuk melaporkan penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang, pengkreditan pajak masukan, serta pelunasan pajak baik yang dilakukan sendiri maupun oleh pihak ketiga. SPT ini juga mencakup PKP yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atau pihak lain dalam negeri yang memiliki kewajiban serupa.

2. SPT Masa PPN bagi PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan

Diperuntukkan bagi PKP dengan omzet tertentu yang menghitung pajak masukan berdasarkan pedoman khusus, termasuk masa sebelum dikukuhkan sebagai PKP.

3. SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN dan Pihak Lain Non-PKP

Ditujukan bagi instansi atau badan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN meski tidak berstatus PKP, termasuk pihak lain yang berkedudukan di Indonesia.

4. SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)

SPT ini digunakan oleh pelaku usaha PMSE luar negeri yang ditunjuk sebagai pemungut PPN di Indonesia. Formulirnya dapat disampaikan dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris, sebagaimana diatur dalam PER-12/PJ/2025.

Klasifikasi baru ini menggantikan jenis-jenis SPT sebelumnya seperti formulir 1111, 1117 DM, 1107 PUT, dan SPT Unifikasi untuk instansi pemerintah. Perubahan ini menandai transformasi sistem pelaporan perpajakan ke arah yang lebih digital dan terintegrasi lewat Coretax DJP.

Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi reformasi administrasi pajak yang lebih adaptif terhadap perkembangan digital dan model bisnis baru, seperti e-commerce lintas negara.

Selain reformasi SPT Masa PPN, DJP juga tengah mencermati sejumlah isu strategis lain seperti dampak program pemutihan terhadap penerimaan pajak daerah, efektivitas insentif fiskal di Ibu Kota Nusantara (IKN), penanganan lebih bayar PPh Pasal 25, serta pengelolaan dana abadi pemerintah daerah. Semua ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem fiskal nasional dalam jangka panjang. (alf)

 

 

IKPI Medan Perkuat Kualitas Konsultan Pajak Lewat Kursus Brevet Berbasis Praktik

IKPI. Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan terus menunjukkan komitmennya dalam mencetak konsultan pajak yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap era digital melalui penyelenggaraan kursus brevet perpajakan yang semakin diminati masyarakat.

Ketua IKPI Cabang Medan, Ebenezer Simamora, mengungkapkan bahwa keunggulan utama program brevet di Medan terletak pada kualitas pengajarnya. “Instruktur kami merupakan kombinasi dari tenaga dosen dan praktisi berpengalaman, sehingga peserta tidak hanya mendapat teori, tapi juga pemahaman lapangan yang aplikatif,” kata Eben (sapaan akrab Ebenezer) Kamis (10/7/2025).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Dikatakan Eben, antusiasme peserta pun tergolong tinggi. Tahun ini, total peserta untuk kelas Reguler dan Eksekutif mencapai 18 orang. “Mereka datang dari berbagai latar belakang, mulai dari profesional muda hingga pelaku usaha yang ingin memahami kewajiban perpajakan secara lebih dalam,” ujarnya.

Ia menegaskan, dalam menghadapi dinamika regulasi yang cepat berubah, IKPI Cabang Medan memastikan materi yang diajarkan selalu diperbarui, termasuk isu-isu terkini seperti implementasi Coretax dan kebijakan fiskal terbaru. Tak hanya aspek teknis, peserta juga dibekali soft skills seperti etika profesi dan komunikasi dengan wajib pajak bekal penting dalam praktik konsultan pajak di lapangan.

Lebih lanjut, Eben mengungkapkan bahwa IKPI Cabang Medan juga membuka ruang diskusi dan pengembangan diri bagi alumni melalui grup WhatsApp khusus yang berfungsi sebagai forum diskusi dan sharing pengalaman dalam team khusus bidang hukum, Focus Grup Discussion (FGD), konsultasi dan aspirasi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

“Kami sedang merancang kelas insentif lanjutan untuk memperdalam materi tertentu bagi mereka yang ingin melangkah lebih jauh,” katanya.

Sekadar informasi, program brevet ini diselenggarakan di kantor Sekretariat IKPI Cabang Medan, Jalan Prof. H. M. Yamin No. 6H, Medan Barat, dan mencakup berbagai tingkatan brevet.

“Kami ingin menjadikan program ini sebagai pintu masuk bagi masyarakat umum dan pemula yang ingin menapaki dunia konsultan pajak secara profesional,” ujar nya.

Melalui pendekatan integratif antara teori, praktik, dan penguatan karakter, IKPI Cabang Medan menjadikan kursus brevet ini sebagai salah satu pilar utama dalam misi nasional organisasi untuk menghadirkan konsultan pajak yang unggul dan siap bersaing di era digital. (bl)

Penerimaan Pajak Daerah Tertekan, UU HKPD Tantang Kesiapan Daerah

IKPI, Jakarta: Implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mulai berlaku awal 2024 justru diwarnai penurunan penerimaan pajak daerah. Alih-alih memperkuat otonomi fiskal, realisasi pendapatan daerah tercatat mengalami kontraksi sebesar 8,06% secara tahunan (year-on-year) pada semester I-2025.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Chrityana, menilai salah satu penyebab utama penurunan ini adalah ketidaksiapan pemerintah daerah dalam menjalankan transformasi sistem yang dibawa oleh UU HKPD.

“Ada perubahan-perubahan mendasar dalam UU HKPD yang mempengaruhi. Namun apakah kesiapan para fiskus di daerah itu sudah seragam dari Sabang sampai Merauke? Itu tantangan besar,” ungkap Lydia dalam diskusi publik yang diselenggarakan UPN Jakarta secara daring, Kamis (10/7/2025).

UU HKPD membawa sejumlah reformasi penting. Daerah kini menerima langsung opsen atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), diperkenalkannya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), hingga kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maksimal menjadi 0,5%.

Namun, perubahan struktur ini belum dibarengi kesiapan teknis dan sumber daya di lapangan. Perbedaan kapasitas antar daerah menciptakan kesenjangan kinerja fiskal. Sementara beberapa daerah mampu menyesuaikan dan mencatatkan pertumbuhan, mayoritas lainnya tertinggal, terutama karena lemahnya kualitas sistem informasi dan keterbatasan sumber daya manusia.

“Banyak daerah belum memperbarui datanya. Sistem kita sekarang mengandalkan integrasi antara SIKD Kemenkeu dan SIPD Kemendagri, tapi masih terjadi keterlambatan. Ini memengaruhi akurasi pelaporan nasional,” jelas Lydia.

Selain faktor struktural dan teknis, tren pemutihan pajak daerah juga ikut menekan penerimaan. Meski tak diatur secara eksplisit dalam UU, kebijakan insentif berupa penghapusan denda dan bunga pajak tetap diberlakukan di sejumlah daerah, yang pada akhirnya menggerus potensi pendapatan.

“Bahasa hukumnya memang bukan pemutihan, tapi pemberian insentif ini juga berdampak langsung pada turunnya pendapatan,” tambah Lydia.

Ia menegaskan, pertumbuhan ekonomi tidak serta merta menjamin peningkatan pajak daerah. Oleh karena itu, Lydia mendorong pemda agar tidak hanya mengandalkan regulasi baru, tetapi juga aktif melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

“Diperlukan strategi fiskal yang terencana, dukungan SDM yang kompeten, serta sinergi antar lembaga baik pemerintah pusat, pemda, DPRD maupun fiskus daerahuntuk memperkuat kemandirian fiskal,” pungkasnya. (alf)

 

 

IKPI Medan Resmikan Kantor Sekretariat Baru, Jadikan Pusat Penyelenggaraan Edukasi Perpajakan

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan yang secara resmi meresmikan Kantor Sekretariat barunya yang beralamat di Jalan Prof. H. M. Yamin No 6H Kesawan, Kota Medan pada hari Jumat, (4/6/2025).

Acara peresmian ini dipimpin langsung oleh Ketua IKPI Cabang Medan, Bapak Ebenezer Simamora. Turut hadiri dalam acara tersebut, Ketua Pengurus Daerah IKPI Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Barry Kusuma, mantan Ketua Pengda IKPI Sumbagut Koennady, dan Dewan Pengawas, Rudy Yohnwein, serta jajaran pengurus dari wilayah Sumbagut dan Cabang Medan.

Peresmian ditandai dengan prosesi pemotongan pita secara simbolis, doa bersama, halal bihalal, dan pemotongan tumpeng sebagai ungkapan rasa syukur atas hadirnya kantor sekretariat yang kini menjadi simbol semangat baru IKPI Cabang Medan dalam memperkuat peran dan kontribusinya di wilayah Sumatera Utara.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Eben (sapaan akrab) Ebenezer) dalam kesempatan itu menyampaikan harapan besarnya terhadap masa depan organisasi. “Semoga IKPI Cabang Medan dan Pengda Sumbagut ke depan semakin sukses, dan seluruh anggota semakin kompak. Begitu juga untuk orang tua atau para sesepuh kita, Bapak Koennady dan Pak Barry Kusuma, semoga selalu diberikan kesehatan,” ujar Eben seraya mendoakan kedua seniornya.

Dalam sambutannya, Eben juga menyampaikan bahwa keberadaan kantor sekretariat ini bukan hanya sebatas tempat untuk berkumpul, tetapi juga sebagai tempat untuk mengoptimalkan kelancaran kegiatan organisasi dan koordinasi antar anggota.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa sekretariat ini juga akan difungsikan sebagai pusat kegiatan edukasi, termasuk penyelenggaraan kelas Brevet A/B rutin setiap hari Senin hingga Sabtu bersama instruktur praktisi berseritifikasi dari Tim IKPI Cabang Medan yang akan dilaksanakan mulai Senin, 7 Juli 2025. Hal ini diharapkan guna untuk meningkatan kapasitas kompetensi anggota maupun masyarakat umum yang ingin mendalami dunia perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Disamping pelaksanaan peresmian kantor sekretariat baru IKPI Cabang Medan, para pengurus dan anggota IKPI turut mengadakan rapat koordinasi dalam rangka mempersiapkan agenda penting selanjutnya, yaitu Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) sekaligus pelaksanaan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang akan digelar pada tanggal 1 s.d 3 Agustus 2025 di Kawasan Danau Toba, tepatnya di Parapat.

Dengan berdirinya kantor sekretariat ini, IKPI Cabang Medan memperkuat perannya dalam membangun roda organisasi yang solid, inklusif, dan adaptif terhadap tantangan dunia perpajakan saat ini dan masa depan. (bl)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Pajak UMKM di E-Commerce

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia, menyoroti rencana pemerintah untuk memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pelaku UMKM yang berdagang melalui platform e-commerce. Menurutnya, kebijakan tersebut harus dikaji lebih mendalam agar tidak berdampak negatif terhadap keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

“Keberadaan UMKM, khususnya pascapandemi, adalah sesuatu yang patut kita syukuri dan jaga. Maka, kebijakan fiskal yang menyentuh sektor ini haruslah bijaksana,” ujar Chusnunia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Ia menilai bahwa penerapan pajak baru justru bisa menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha kecil, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. “Kita harus berhati-hati agar langkah ini tidak menjadi penghambat bagi pelaku usaha yang tengah berjuang bertahan,” tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan oleh dua anggota Komisi VII DPR RI lainnya, Novita Hardini dan Rahayu Saraswati. Keduanya menekankan pentingnya melibatkan suara pelaku UMKM dalam perumusan kebijakan ini agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada sektor usaha lokal.

“Jika tidak melibatkan pelaku UMKM, dikhawatirkan regulasinya justru kontra produktif terhadap semangat pemberdayaan ekonomi kerakyatan,” kata Novita.

Sementara itu, Rahayu Saraswati menambahkan bahwa yang harus menjadi fokus utama adalah keberlanjutan produk lokal, bukan justru membebani mereka dengan skema perpajakan yang rumit. “Kita harus mencari cara mendukung produk dalam negeri tanpa merugikan pelaku usahanya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak tengah merancang skema pemungutan PPh 22 terhadap pedagang daring di e-commerce. Dalam skema baru ini, marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut pajak, menggantikan sistem sebelumnya di mana pedagang membayar secara mandiri.

Pemerintah beralasan bahwa perubahan ini merupakan bentuk pergeseran mekanisme (shifting) agar pelaksanaan pemungutan pajak lebih efektif dan terkontrol. Namun, berbagai pihak meminta agar rencana ini tidak terburu-buru diterapkan sebelum ada kajian komprehensif dan keterlibatan semua pihak terkait, khususnya pelaku UMKM. (alf)

 

Ancelotti Divonis Setahun Penjara, Bebas dari Jeruji karena Kasus Pajak

IKPI, Jakarta: Pelatih tim nasional Brasil, Carlo Ancelotti, dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh pengadilan Spanyol atas kasus penggelapan pajak yang terjadi saat ia melatih Real Madrid pada periode pertamanya, yakni tahun 2014 hingga 2015. Meski demikian, pelatih asal Italia itu tidak akan menjalani hukuman di balik jeruji.

Putusan ini dijatuhkan setelah Ancelotti terbukti menggelapkan pajak senilai 1 juta euro dari penghasilan yang diterimanya kala itu. Dalam persidangan yang digelar pada April 2025, Ancelotti menolak disebut sengaja menghindari kewajiban pajaknya. Ia berdalih hanya mengikuti arahan dari klub dan penasihat keuangan yang menangani kontraknya saat itu.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menginginkan hukuman empat tahun sembilan bulan penjara. Namun sesuai ketentuan hukum Spanyol, pidana penjara di bawah dua tahun untuk kasus non-kekerasan dan tanpa riwayat kriminal bisa diganti dengan hukuman alternatif.

Sebagai bagian dari putusan, Ancelotti diwajibkan membayar denda sebesar 386.261 euro, atau sekitar Rp 7,3 miliar. Ia juga telah menyelesaikan seluruh kewajiban pajaknya pada Desember 2021 lalu, termasuk membayar tunggakan yang sempat menjadi sorotan otoritas pajak Spanyol.

Meski lolos dari penjara, reputasi Ancelotti sebagai salah satu pelatih top dunia sedikit tercoreng akibat kasus ini. Namun, ia tetap melanjutkan tugasnya sebagai arsitek tim nasional Brasil yang tengah bersiap menghadapi sejumlah laga penting ke depan. (alf)

 

Fun Tax Tic 2025: Sepuluh Mahasiswa Terbaik Siap Adu Gagasan di Final Call for Papers IKPI Depok

IKPI, Depok: Sepuluh peserta terbaik dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia resmi diumumkan sebagai finalis lomba Call for Papers (CFP) dalam rangka HUT ke-10 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok.

Ketua Pelaksana Fun Tax Tic 2025, Herwikson Sitorus, menjelaskan bahwa finalis tersebut telah melalui proses seleksi ketat dari sekitar 30 karya ilmiah mahasiswa yang dikirimkan dari berbagai perguruan Indonesia.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Ini ajang perdana, dan antusiasmenya luar biasa. Dari puluhan peserta disaring jadi 15 besar, dan kini sudah diputuskan 10 besar yang akan mempresentasikan karya ilmiahnya secara langsung. Mereka berasal dari berbagai daerah, dari Malang, Surabaya, Jogja, NTT, Jakarta, hingga Depok,” ungkap Herwikson, Rabu (10/7/2025).

Berikut daftar 10 Besar Call for Papers Fun Tax Tic 2025:

1. Alfi Lailatul Fitriyah – Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya

2. Bella Cyntia – Universitas Pancasila

3. Binti Laelatul Magfuroh – Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya

4. Calista Verginia Karlan – Universitas Brawijaya

5. I Putu Premaditya Gosri Perdana – Universitas Negeri Yogyakarta

6. Maria Dwivonia Nurti – STIE Yapan Surabaya

7. Pablo Dwip S. Ananta Siregar – Universitas Indonesia

8. Rio Fernando Alexander – Universitas Indonesia

9. Susana Argentina Melisa – STIE Yapan Surabaya

10. Yulia Via Nur Afifah – Universitas Mercu Buana Yogyakarta

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Herwikson menjelaskan bahwa dari 10 para finalis ini akan dipilih 4 Juara yang akan diumumkan pada tanggal 20 Juli 2025, di mana dewan juri akan memilih menentukan Juara 1, Juara 2, Juara 3 hingga Juara Favorit. Dewan juri dalam Call For Paper ini berasal dari lintas kalangan:

• Nur Hidayat, praktisi konsultan pajak dari IKPI

• Astrid, akademisi dari Universitas Brawijaya

• Eko, Kepala KPP Cimanggis

• Ari Widodo, akademisi dari Universitas Indonesia

Tujuh kriteria utama digunakan dalam penilaian, antara lain inovasi dan kreativitas, penguasaan materi, Struktur persentasi dan penulisan, kekuatan teori, penggunaan media persentasi, penampilan sikap dan bahasa tubuh, hingga ketepatan waktu.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Menurut Herwikson, kegiatan ini merupakan langkah nyata IKPI Depok dalam “membumikan IKPI” di kalangan akademik nasional, sebagaimana arahan Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld.

“Kami ingin agar mahasiswa ini nanti mengenal lebih dekat IKPI dan bisa bergabung sebagai anggota ketika mereka sudah menjadi konsultan pajak profesional, karena mahasiswa adalah bibit awal calon-calon konsultan pajak yang perlu dijangkau sejak dini” tambahnya.

Sekadar informasi, sebagian besar peserta berasal dari jurusan administrasi fiskal, perpajakan dan akuntansi perpajakan, menjadikan ajang ini sangat relevan untuk menumbuhkan potensi dan semangat profesionalisme sejak dini.

IKPI Cabang Depok berharap inisiatif ini dapat dilanjutkan oleh cabang-cabang IKPI lainnya dan menjadi tradisi akademik yang memperkuat sinergi antara dunia pendidikan dan profesi konsultan pajak di Indonesia. (bl)

 

 

 

 

Faktur Pajak untuk Turis Asing Kini Wajib Lewat Modul e-Faktur Umum

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan perubahan penting dalam proses penerbitan faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak (BKP) kepada turis asing. Mulai tahun ini, pembuatan faktur tidak lagi dilakukan melalui sistem khusus e-Faktur VAT Refund for Tourist, melainkan melalui modul e-Faktur umum yang digunakan wajib pajak pada umumnya.

Perubahan ini diatur dalam Pasal 26B Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024, dan diperjelas lebih lanjut melalui Peraturan Dirjen Pajak (PER) No. PER-11/PJ/2025. Peraturan tersebut mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Toko Retail membuat e-Faktur melalui sistem Coretax atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

“PKP Toko Retail wajib membuat e-Faktur atas penyerahan BKP kepada turis asing yang menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP Toko Retail,” bunyi Pasal A ayat (2) PER-11/PJ/2025.

Empat Ketentuan Utama Penerbitan Faktur

PER-11/PJ/2025 mencantumkan empat aturan teknis yang wajib dipatuhi PKP Toko Retail saat membuat faktur pajak atas pembelian oleh turis asing:

1. Identitas Tambahan dalam Faktur Pajak

PKP Toko Retail wajib mencantumkan alamat cabang tempat kegiatan usaha di mana penyerahan BKP dilakukan kepada turis asing. Sebagai contoh, jika PT CA berkedudukan di Jakarta Selatan tetapi menjual barang kepada turis di tokonya di Kuta, Bali, maka alamat cabang di Bali wajib dicantumkan sebagai identitas tambahan dalam faktur.

2. Penggunaan Kode Faktur 06

Untuk transaksi ini, PKP Toko Retail harus menggunakan kode faktur 06. Kode ini khusus untuk penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspornya saat pembelian.

3. Larangan Membuat Faktur Pajak Pengganti

PKP Toko Retail tidak diperbolehkan menerbitkan faktur pengganti jika faktur yang asli telah digunakan oleh turis asing dalam permohonan pengembalian PPN. Aturan ini termuat dalam Pasal 48 ayat (3).

4. Larangan Pembatalan Faktur Pajak

Faktur pajak juga tidak dapat dibatalkan jika sudah digunakan oleh turis asing untuk mengajukan VAT refund. Hal ini diatur dalam Pasal 49 ayat (4) PER-11/PJ/2025.

VAT refund for tourists merupakan insentif fiskal yang memungkinkan turis asing mendapatkan pengembalian PPN atas pembelian barang di Indonesia, selama barang tersebut dibawa keluar daerah pabean. Untuk berpartisipasi dalam skema ini, PKP Toko Retail harus terdaftar dan ditetapkan oleh DJP, serta biasanya mencantumkan logo “Tax Free Shop” di tokonya. (alf)

 

 

DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax untuk Pelaporan SPT 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun di sistem Coretax DJP. Langkah ini menjadi krusial menjelang masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025, yang mulai tahun depan akan dilakukan secara eksklusif melalui platform Coretax.

“Bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 pada tahun depan akan dilakukan melalui Coretax DJP,” demikian bunyi pengumuman resmi DJP melalui akun Instagram @ditjenpajakri, Kamis (10/7/2025).

Dengan kata lain, sistem DJP Online yang selama ini digunakan, secara bertahap akan tergantikan oleh Coretax DJP sebagai platform utama layanan perpajakan digital. Untuk itu, aktivasi akun menjadi syarat mutlak agar wajib pajak dapat melanjutkan hak dan kewajiban perpajakannya tanpa hambatan.

Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax

 

Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan sudah menggunakan NPWP format 16 digit, berikut adalah panduan aktivasi akun Coretax:

1. Akses situs resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.

2. Klik tautan “Aktivasi Akun Wajib Pajak” di halaman utama.

3. Centang konfirmasi bahwa Anda sudah terdaftar sebagai wajib pajak.

4. Masukkan NPWP Anda dan klik “Cari”.

5. Input alamat email dan nomor ponsel yang sebelumnya terdaftar di DJP Online.

6. Lakukan verifikasi identitas sesuai petunjuk yang muncul.

7. Centang pernyataan persetujuan, lalu klik “Simpan”.

8. Cek email masuk (pastikan berasal dari domain @pajak.go.id) untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun berisi kata sandi sementara.

9. Login kembali ke situs Coretax DJP menggunakan ID pengguna, kata sandi sementara, dan kode captcha.

10. Ubah kata sandi serta buat passphrase baru saat login pertama, lalu simpan.

11. Gunakan kata sandi baru untuk mengakses kembali akun Coretax Anda.

DJP juga mengingatkan agar wajib pajak memverifikasi alamat email dan nomor ponsel yang digunakan, karena seluruh proses aktivasi akan melibatkan pengiriman notifikasi dan tautan melalui email resmi.

Transformasi Digital Layanan Pajak

Penerapan sistem Coretax DJP merupakan bagian dari transformasi digital yang tengah digencarkan oleh DJP untuk menyederhanakan, mengintegrasikan, dan meningkatkan kualitas layanan perpajakan. Coretax juga akan menjadi tulang punggung berbagai layanan lain seperti permohonan restitusi, pembetulan SPT, hingga pengajuan insentif pajak.

Dengan perubahan ini, DJP berharap wajib pajak dapat segera menyesuaikan dan melakukan aktivasi akun jauh sebelum tenggat pelaporan SPT agar tidak mengalami kendala teknis di kemudian hari. (alf)

 

 

 

 

id_ID