PT Jalin Resmi Jadi Pemungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Menkeu Bidik Potensi Rp84 Triliun per Tahun

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin), anak usaha BUMN Danareksa, sebagai pemungut pajak transaksi digital lintas negara sejak pertengahan tahun lalu. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat basis penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital yang selama ini sulit terpantau secara optimal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut potensi penerimaan pajak dari transaksi digital luar negeri melalui PT Jalin diperkirakan mencapai US$5 miliar per tahun, atau setara sekitar Rp84,48 triliun.

“Mereka bilang bisa bikin income kita dari PPN saja, kalau sudah full, mencapai US$5 miliar per tahun,” ujar Purbaya, dikutip Minggu (25/1/2026).

Purbaya menjelaskan, penunjukan PT Jalin didasarkan pada kesiapan infrastruktur teknologi perusahaan tersebut yang dinilai mampu memetakan dan menganalisis arus transaksi digital lintas negara, baik dari Indonesia ke luar negeri maupun sebaliknya.

Menurutnya, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum memiliki sistem yang sekomprehensif PT Jalin untuk menangkap data transaksi digital internasional secara real time. Karena itu, Presiden Prabowo Subianto menetapkan PT Jalin sebagai pemungut pajak transaksi digital luar negeri melalui Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025.

“Punya kita enggak bisa nangkep yang transaksi ke luar negeri sana. Sedangkan sistem ini, dengan memakai data di sini bisa menghitung di sana berapa, dan saya lihat risikonya buat kita enggak ada,” tegas Purbaya.

Ia menambahkan, PT Jalin memiliki kemampuan mengolah data transaksi menggunakan algoritma khusus yang mengombinasikan data domestik, data luar negeri, serta pola pergerakan transaksi digital global.

“Dia bisa dapat datanya dengan algoritma yang mereka punya, dengan data dalam negeri digabung dengan data luar negeri, serta pola transaksi di luar negeri,” tuturnya.

Lebih lanjut, Purbaya memastikan penunjukan PT Jalin tidak akan mengganggu keamanan data masyarakat, meskipun pengelolaan teknis tidak dilakukan langsung oleh DJP. Ia menegaskan PT Jalin sebagai BUMN berada di bawah pengawasan DJP serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Enggak ada masalah itu. Jadi BSSN sudah masuk ke sana, sudah lihat bolong apa enggak, dan yang mengelola datanya adalah Danareksa, perusahaan dalam negeri juga. Jadi enggak ada data yang bocor. Yang penting mereka bisa menghitung transaksi dari dalam ke luar negeri yang selama ini lolos dari kita,” pungkas Purbaya. (alf)

Menkeu Terbitkan PMK Baru Coretax, Atur Ulang Skema Nilai Buku Restrukturisasi BUMN

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai revisi keempat atas ketentuan perpajakan dalam pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Regulasi tersebut diteken pada 22 Januari 2026.

PMK terbaru ini menitikberatkan penyesuaian kebijakan perpajakan terkait penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam proses penggabungan, peleburan, pemekaran, maupun pengambilalihan usaha, khususnya yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam beleid tersebut, Purbaya menegaskan bahwa penyesuaian dilakukan untuk mendukung agenda transformasi BUMN melalui restrukturisasi usaha.

“Untuk mendukung transformasi Badan Usaha Milik Negara dan pencapaian misi Badan Usaha Milik Negara melalui restrukturisasi, perlu dilakukan penyesuaian kembali kebijakan di bidang perpajakan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta,” tertulis dalam PMK dikutip, Minggu (25/1/2026).

Salah satu perubahan mendasar adalah redefinisi BUMN. Jika sebelumnya BUMN hanya diartikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan langsung, kini definisi diperluas. Dalam PMK 1/2026, BUMN juga mencakup badan usaha yang memiliki hak istimewa dari Negara Republik Indonesia.

Selain itu, pemerintah melonggarkan ketentuan business purpose test atau syarat tujuan bisnis. Jangka waktu kelangsungan kegiatan usaha setelah restrukturisasi dipersingkat dari lima tahun menjadi minimal empat tahun, baik bagi entitas yang mengalihkan harta maupun pihak yang menerima pengalihan.

Aturan baru ini juga menegaskan konsekuensi jika wajib pajak tidak memenuhi persyaratan yang telah disetujui Direktorat Jenderal Pajak. Dalam kondisi tersebut, penggunaan nilai buku otomatis gugur dan nilai pengalihan harta akan dihitung ulang berdasarkan harga pasar pada tanggal efektif restrukturisasi.

Ketentuan serupa berlaku apabila wajib pajak memindahtangankan harta tanpa mengajukan permohonan sesuai batas waktu, memperoleh penolakan dari DJP namun tetap melakukan pemindahtanganan, atau gagal memenuhi kewajiban pendaftaran penawaran umum perdana (IPO) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tak hanya itu, pencabutan fasilitas nilai buku juga dapat terjadi apabila wajib pajak mendapatkan penolakan perpanjangan IPO, tidak membubarkan bentuk usaha tetap dalam jangka waktu yang ditentukan, atau gagal memperpanjang masa pembubaran tersebut.

Dalam situasi demikian, DJP berwenang mencabut persetujuan penggunaan nilai buku dan menetapkan kembali Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan nilai pasar. PPh terutang dibebankan kepada pihak penerima harta untuk skema penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan, serta kepada pihak pengalih harta dalam kasus pemekaran usaha.

PMK ini juga memberikan ruang evaluasi kepada Menteri Keuangan atas implementasi kebijakan nilai buku tersebut.

“Menteri berwenang melakukan evaluasi ketentuan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 406A PMK 1/2026. (alf)

IKPI Kota Bekasi Tegaskan Rakor 2026 Momentum Perkuat Soliditas dan Arah Program Organisasi

IKPI, Jakarta: Pelaksanaan Rapat Koordinasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Tahun 2026 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, 24-25 Januari 2026 dinilai menjadi momentum penting bagi penguatan organisasi. Ketua IKPI Cabang Kota Bekasi, Iman Julianto, menyebut Rakor sebagai ruang evaluasi sekaligus penentu arah kerja IKPI ke depan.

Menurut Iman, Rakor memiliki fungsi strategis untuk mengukur capaian kinerja tahun sebelumnya serta menyelaraskan langkah seluruh pengurus cabang dengan program kerja Pengurus Pusat.

“Rakor itu sangat penting sebagai bahan evaluasi untuk mengukur keberhasilan dan kinerja kita di tahun sebelumnya. Di saat yang sama, Rakor juga memberi gambaran program kerja IKPI Pusat untuk satu tahun ke depan agar seluruh pengcab bisa menyesuaikan dan mengkolaborasikan rencana kegiatannya,” ujarnya, di sela pelaksanaan Rakor.

Ia menilai pelaksanaan Rakor IKPI 2026 sudah tepat dan memang perlu dilakukan secara rutin. Forum ini, menurutnya, bukan hanya membahas program, tetapi juga membangun kesamaan persepsi antar pengurus di semua tingkatan.

“Menurut saya ini sangat bagus dan sangat perlu dilaksanakan,” kata Iman.

Lebih lanjut, Iman menyampaikan bahwa tujuan utama Rakor adalah memperkuat soliditas organisasi. Ia berharap Rakor mampu mendorong IKPI menjadi organisasi yang semakin solid, maju, berkembang, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh anggota.

“Goal yang kami harapkan dari Rakor ini adalah IKPI bisa lebih solid, lebih maju, berkembang, dan tentu saja bermanfaat untuk seluruh anggota,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa soliditas merupakan fondasi utama keberlangsungan organisasi. Tanpa soliditas, roda organisasi akan sulit berjalan dengan baik, terlebih di tengah tantangan profesi yang semakin kompleks.

“Soliditas itu harus terus dijaga, dipelihara, dibangun, dan dikembangkan. Karena tanpa soliditas, niscaya roda organisasi tidak akan bisa terlaksana dengan baik,” tegasnya.

Memasuki tahun kedua kepengurusan, baik di tingkat pusat maupun cabang, Iman menilai fase organisasi telah bergeser dari masa adaptasi menuju tahap implementasi program yang lebih terukur.

“Tahun pertama itu masa penyesuaian dan adaptasi. Tahun kedua ini kita mulai prepare untuk menjalankan program kerja yang lebih terarah dan terukur. Harapannya tentu IKPI bisa lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

Untuk IKPI Cabang Kota Bekasi, Iman memastikan pihaknya akan mengikuti arah kebijakan Pengurus Pusat dengan melakukan penyesuaian program di tingkat cabang. Ia juga menekankan pentingnya inovasi kegiatan agar anggota semakin terdorong untuk aktif dalam organisasi.

“Kota Bekasi tentu mengikuti apa yang sudah digariskan Pengurus Pusat. Tapi kami juga perlu melakukan improvisasi kegiatan agar anggota lebih terstimulasi untuk berperan aktif,” ujarnya.

Ia menambahkan, tantangan organisasi ke depan semakin berat sehingga pengurus cabang dituntut lebih kreatif dalam menghadirkan program yang relevan dan berdampak langsung bagi anggota.

Menutup pernyataannya, Iman berharap peran IKPI benar-benar dirasakan oleh seluruh anggota, tidak hanya sebagai wadah profesi, tetapi juga sebagai organisasi yang mengayomi dan memberi manfaat.

“Harapan saya, organisasi ini bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh anggota dan mampu mengayomi semua,” pungkasnya. (bl)

IKPI Medan Dukung Pembentukan Cabang Baru, Dorong Kehadiran Organisasi di Aceh

IKPI, Jakarta: Rencana pembentukan dan pemekalan cabang baru yang mengemuka dalam Rapat Koordinasi IKPI 2026 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Sabtu (24/1/2026) mendapat dukungan penuh dari IKPI Cabang Medan. Ketua IKPI Cabang Medan, Ebenezer Simamora, menilai penguatan struktur organisasi di daerah merupakan kebutuhan nyata.

Ebenezer menjelaskan, Cabang Medan berada di bawah Pengurus Daerah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang membawahi dua provinsi, yakni Sumatera Utara dan Aceh. Namun hingga saat ini, cabang IKPI baru terbentuk di Sumatera Utara.

“Di bawah Pengda Sumbagut itu ada dua provinsi, Sumatera Utara dan Aceh. Saat ini baru ada dua cabang, dan kami sangat mendukung dibentuknya cabang baru, khususnya di Aceh,” ujarnya.

Ia menilai, keberadaan cabang IKPI di Aceh sudah menjadi kebutuhan mendesak. Secara geografis, Aceh memiliki wilayah yang luas dan kantor wilayah sendiri, sehingga idealnya memiliki cabang IKPI yang mandiri.

“Sejak IKPI berdiri sampai sekarang, kita belum mendengar ada cabang di Aceh. Padahal secara wilayah dan kebutuhan, Aceh sangat layak,” kata Ebenezer.

Menurutnya, jarak menjadi kendala utama apabila anggota Aceh masih harus bergabung dengan Cabang Medan. Hal ini berdampak pada efektivitas kegiatan organisasi, baik rapat anggota, PPL, maupun seminar.

“Kalau kegiatan dilaksanakan di Medan, tentu bagi anggota Aceh jaraknya sangat jauh. Dengan cabang di Aceh, kegiatan bisa lebih dekat, lebih efektif, baik secara administrasi maupun aktivitas,” jelasnya.

Ia juga mengaitkan pembentukan cabang dengan pemetaan kantor wilayah. Setiap kanwil, menurutnya, idealnya memiliki cabang IKPI agar peran organisasi lebih merata dan mudah diakses oleh anggota.

Meski mendukung pembentukan cabang baru, Ebenezer menekankan pentingnya kesiapan organisasi. Ia mengingatkan agar pengurus pusat mempertimbangkan aspek jumlah anggota, wilayah kerja, serta kesiapan pendanaan cabang.

“Kami ingin cabang yang dibentuk itu berkualitas. Dari sisi wilayah, iya. Dari sisi keanggotaan, siap. Dan dari sisi pendanaan juga harus diperhitungkan,” ujarnya.

Selain itu, ia menyampaikan masukan agar identitas dan kekuatan organisasi lebih ditampilkan dalam kegiatan nasional. Menurutnya, penayangan data pengda dan cabang beserta jumlah anggota di video mars dan hymne IKPI akan memperkuat citra IKPI sebagai organisasi nasional.

“Kalau ditampilkan bahwa IKPI punya puluhan cabang dan ribuan anggota dari Aceh sampai Papua, itu akan memperkuat posisi organisasi, termasuk dalam mendorong lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak,” katanya.

Ebenezer menilai, penguatan struktur daerah melalui pembentukan cabang baru dan penegasan identitas organisasi merupakan langkah strategis agar IKPI semakin dikenal luas dan diperhitungkan oleh para pemangku kepentingan. (bl)

IKPI Depok Apresiasi Gelaran Rakor 2026, Tegaskan Komitmen Sinergi dengan DJP dan Perguruan Tinggi

IKPI, Jakarta: Pelaksanaan Rapat Koordinasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Tahun 2026 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta pada 24-25 Januari 2026 mendapat apresiasi dari seluruh pengurus daerah dan pengurus cabang. Salah satunya yakni, Ketua IKPI Cabang Depok, Hendra Damanik, yang menilai Rakor IKPI 2026 sebagai forum strategis yang memberikan kejelasan arah dan penguatan koordinasi organisasi sejak awal tahun.

Menurut Hendra, Rakor yang digelar di awal 2026 menunjukkan keseriusan Pengurus Pusat dalam menata langkah organisasi secara terencana. Evaluasi kinerja 2025 dan pemaparan program kerja 2026 dinilai menjadi pijakan penting bagi cabang dalam menyusun agenda kegiatan yang selaras dengan kebijakan nasional IKPI.

“Kami mengapresiasi pelaksanaan Rakor IKPI 2026 yang diselenggarakan sejak awal tahun. Ini memberi kejelasan arah bagi cabang untuk bergerak sejalan dengan program dan kebijakan Pengurus Pusat,” ujarnya.

Ia menilai, Rakor tidak hanya menjadi ruang evaluasi, tetapi juga momentum konsolidasi gagasan dan semangat organisasi. Melalui Rakor, cabang mendapatkan gambaran yang utuh mengenai prioritas organisasi serta peran yang dapat diambil oleh daerah dan cabang.

“Rakor ini menjadi pedoman bagi kami di cabang. Arahan pusat disampaikan dengan jelas sehingga memudahkan kami untuk menyelaraskan program kerja di daerah,” kata Hendra.

Lebih lanjut, Hendra menegaskan komitmen IKPI Cabang Depok untuk menjalankan berbagai kegiatan organisasi yang sejalan dengan arahan Pengurus Pusat. Menurutnya, Cabang Depok siap memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak dan institusi pendidikan tinggi di wilayah Depok.

“Kami di Cabang Depok akan sejalan dengan arahan Pengurus Pusat, termasuk melaksanakan kegiatan yang bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak serta perguruan tinggi di wilayah Depok,” ujarnya.

Ia menilai, kolaborasi dengan DJP dan perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam meningkatkan pemahaman perpajakan, kualitas sumber daya manusia, serta citra profesi konsultan pajak di masyarakat. Sinergi tersebut juga dinilai sejalan dengan semangat transformasi organisasi yang diusung IKPI.

Menurut Hendra, Depok memiliki potensi besar sebagai wilayah pengembangan kegiatan organisasi karena keberadaan sejumlah perguruan tinggi dan kedekatannya dengan pusat pemerintahan. Potensi ini, kata dia, perlu dioptimalkan melalui kegiatan edukatif, seminar, dan program bersama yang berkelanjutan.

“Kami melihat Depok sebagai wilayah yang strategis. Kolaborasi dengan kampus dan otoritas pajak bisa menjadi sarana edukasi sekaligus penguatan peran IKPI di masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan, Cabang Depok tidak hanya akan menjadi pelaksana program, tetapi juga mitra aktif dalam menyukseskan agenda besar organisasi. Dukungan cabang terhadap kebijakan pusat, menurutnya, menjadi kunci agar program IKPI berjalan efektif dan berdampak luas.

Dengan berakhirnya Rakor IKPI 2026, Hendra berharap semangat sinergi antara pusat, daerah, dan cabang semakin kuat. Ia optimistis, dengan arah yang jelas dan kolaborasi yang solid, IKPI akan semakin berperan aktif dalam pengembangan profesi konsultan pajak dan pembangunan sistem perpajakan nasional. (bl)

APBN 2026 Harus Sehat, Misbakhun Soroti Peran Pajak dan Tantangan Global

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menilai agenda terbesar pemerintah ke depan adalah memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 tetap sehat di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Menurutnya, APBN merupakan instrumen utama untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.

Hal itu disampaikannya kepada ribuan peserta Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 yang diselenggarakan secara luring dan dari pada Selasa (20/1/2026).

Ia memaparkan bahwa tantangan ekonomi saat ini jauh berbeda dibandingkan dekade sebelumnya. Jika dahulu faktor kepastian lebih dominan, kini justru ketidakpastian menjadi variabel utama akibat dinamika geopolitik, perkembangan teknologi, dan kuatnya pengaruh media sosial.

Dalam kondisi tersebut, negara dituntut memiliki kepemimpinan yang kuat serta kebijakan fiskal yang adaptif. Misbakhun menekankan bahwa berbagai program strategis pemerintah mulai dari intervensi gizi, pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial seluruhnya bergantung pada kekuatan APBN.

Ia mencontohkan program pemenuhan gizi sejak 1.000 hari pertama kehidupan, layanan BPJS Kesehatan, bantuan sosial, subsidi energi, hingga subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah per tahun.

“Semua itu dibiayai APBN. Dan APBN hanya bisa kuat kalau penerimaan pajaknya kuat,” tegasnya.

Misbakhun juga mengaitkan peran pajak dengan pengelolaan utang negara. Menurutnya, setiap kebijakan pembiayaan defisit pada akhirnya bermuara pada kemampuan pajak untuk membayar kembali kewajiban utang melalui rasio layanan utang (debt service ratio).

Karena itu, pembahasan tax ratio dan efektivitas pemungutan pajak menjadi isu yang tidak bisa dipisahkan dari keberlanjutan fiskal nasional. (bl)

DJP Jawa Timur II Kukuhkan 526 Relawan Pajak Renjani, Siap Dampingi Wajib Pajak di Era Coretax

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II resmi mengukuhkan Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan layanan dan edukasi perpajakan kepada masyarakat. Pengukuhan digelar pada Senin, (19/1/2026), di Aula Majapahit Kanwil DJP Jawa Timur II, Sidoarjo, dan dilaksanakan secara hybrid.

Pengukuhan ini berlangsung di tengah momentum penting penerapan penuh sistem administrasi perpajakan Coretax DJP pada pelaporan SPT Tahunan. Kehadiran Relawan Pajak Renjani diproyeksikan menjadi garda pendamping bagi Wajib Pajak dalam menghadapi transisi sistem baru tersebut.

(Foto: DOK. Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Timur II)

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Timur II, Heru Susilo, yang mewakili Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, menyampaikan bahwa peran relawan sangat krusial pada tahun pertama implementasi Coretax secara menyeluruh.

“Pada tahun 2026 ini, Relawan Pajak Renjani dilibatkan secara aktif dalam memberikan layanan kepada Wajib Pajak untuk pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP,” ujar Heru Susilo dalam keterangan tertulisnya dikutip, Jumat (23/1/2026).

Menurut Heru, Coretax digunakan secara penuh untuk pertama kalinya dalam pelaporan SPT Tahunan, sehingga pendampingan kepada Wajib Pajak menjadi kebutuhan yang tidak terpisahkan dari proses tersebut.

“Coretax digunakan untuk pertama kalinya secara penuh dalam pelaporan SPT Tahunan, sehingga pendampingan kepada Wajib Pajak menjadi sangat penting,” katanya.

Sebanyak 526 Relawan Pajak Renjani dikukuhkan dalam kegiatan ini. Dari jumlah tersebut, 73 relawan hadir secara luring, sementara 453 relawan mengikuti prosesi pengukuhan secara daring melalui platform Microsoft Teams. Para relawan berasal dari 24 Tax Center perguruan tinggi mitra Kanwil DJP Jawa Timur II.

Relawan tersebut tersebar di berbagai wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II, mulai dari Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Tuban, Jombang, Mojokerto, Madiun, hingga wilayah Madura seperti Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep, serta daerah Ponorogo dan Magetan.

Dalam pelaksanaannya, Relawan Pajak Renjani akan didayagunakan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan, memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Coretax DJP, serta mendampingi Wajib Pajak dalam proses adaptasi penggunaan sistem baru.

Heru menegaskan bahwa relawan berperan sebagai perpanjangan tangan DJP dalam memberikan layanan dan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

“Relawan Pajak Renjani memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan DJP dalam memberikan layanan, edukasi, dan asistensi perpajakan kepada masyarakat, terutama pada masa transisi penerapan sistem administrasi perpajakan terbaru,” ujarnya.

Selain memberi manfaat bagi DJP dan masyarakat, program Relawan Pajak Renjani juga menjadi sarana pengembangan kompetensi bagi mahasiswa relawan, mulai dari peningkatan pengetahuan perpajakan hingga penguatan keterampilan komunikasi dan pengalaman praktis.

Seluruh relawan diwajibkan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap Code of Conduct, dan memberikan layanan perpajakan yang sopan, empatik, serta bertanggung jawab.

Melalui pengukuhan Relawan Pajak Renjani Tahun 2026 ini, Kanwil DJP Jawa Timur II berharap pendampingan terhadap Wajib Pajak dapat berjalan optimal, khususnya dalam mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan pada tahun pertama implementasi penuh Coretax DJP. (bl)

OJK Sebut Kepatuhan Pajak Kripto Naik, Tembus Rp 719,6 Miliar

IKPI, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa kontribusi pajak dari perdagangan aset kripto terus menunjukkan tren peningkatan. Sepanjang Januari hingga November 2025, penerimaan pajak dari sektor tersebut tercatat mencapai Rp719,61 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa capaian tersebut terjadi di tengah penurunan nilai transaksi aset kripto secara nasional.

Menurut Hasan, hingga akhir Desember 2025 nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp482,23 triliun. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp650,61 triliun.

“Di 2024, akumulasi transaksi perdagangan kripto memang lebih tinggi, sekitar Rp650 triliun, namun kontribusi pajaknya tercatat sebesar Rp620,4 miliar,” ujar Hasan dalam rapat kerja OJK di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Ia menambahkan, pada 2025 kontribusi pajak justru melampaui capaian tahun sebelumnya meskipun nilai transaksi menurun. Hingga November 2025 saja, penerimaan pajak perdagangan kripto telah mencapai Rp719,61 miliar.

Hasan menilai peningkatan penerimaan pajak tersebut menjadi indikasi membaiknya tingkat kepatuhan para pedagang aset keuangan digital terhadap ketentuan perpajakan, terutama setelah sektor kripto berada di bawah pengawasan OJK.

Meski demikian, OJK mencatat adanya masukan dari pelaku industri terkait besaran tarif Pajak Penghasilan (PPh) perdagangan aset kripto sebesar 0,21 persen yang dinilai cukup membebani. Menurut Hasan, margin biaya yang diperoleh pedagang aset keuangan digital relatif sangat tipis.

“Kalau kita perhatikan, komponen biaya yang dikenakan dari para pedagang itu hanya berada di kisaran dua sampai tiga angka di belakang koma secara persentase dari setiap transaksi,” jelasnya.

Selain itu, tarif PPh tersebut disebut lebih tinggi dibandingkan yang diterapkan pada industri sejenis di tingkat regional maupun global. Kondisi ini dinilai menambah tantangan bagi industri aset keuangan digital nasional yang masih berada dalam tahap awal pengembangan.

OJK mencatat sekitar 72 persen dari total 25 hingga 29 pedagang aset keuangan digital yang telah berizin masih mengalami kerugian usaha. Oleh karena itu, Hasan menekankan pentingnya dukungan kebijakan agar industri dapat tumbuh dan bersaing secara sehat.

Ia juga menyoroti bahwa sebagian besar transaksi konsumen domestik masih dilakukan melalui pedagang dan bursa kripto di luar negeri. Menurutnya, penguatan ekosistem domestik menjadi kunci agar aktivitas perdagangan aset keuangan digital dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional. (alf)

DJP Atur Mekanisme Surat Imbauan, Wajib Pajak Diberi Waktu 14 Hari untuk Merespons

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menata ulang pola pengawasan kepatuhan wajib pajak terdaftar dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025). Dalam regulasi tersebut, penyampaian imbauan ditempatkan sebagai salah satu koridor resmi pengawasan kepatuhan.

PMK 111/2025 mengatur bahwa kegiatan penyampaian imbauan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui penerbitan surat imbauan kepada wajib pajak. Surat ini diterbitkan dalam rangka mendorong pemenuhan kewajiban perpajakan yang dinilai perlu ditegaskan kembali secara administratif.

Ruang lingkup kewajiban yang dapat diimbau cukup luas. Di antaranya meliputi pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), pembayaran dan/atau penyetoran pajak, pelaporan pajak, serta angsuran pajak dalam tahun berjalan yang wajib dibayar sendiri oleh wajib pajak.

Selain itu, imbauan juga dapat berkaitan dengan layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki wajib pajak, termasuk pemenuhan kewajiban dan ketentuan formal perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, surat imbauan dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung. Media penyampaian mencakup sistem Coretax, pos elektronik, faksimile, pos, jasa ekspedisi, hingga kurir dengan bukti pengiriman ke alamat tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak.

Surat imbauan juga dapat diterima oleh wajib pajak secara langsung maupun melalui wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa, sepanjang dapat dibuktikan secara administratif.

PMK 111/2025 mengatur bahwa wajib pajak yang menerima surat imbauan wajib memberikan tanggapan paling lama 14 hari sejak tanggal penerbitan, penyampaian, atau pengiriman surat. Tanggapan tersebut dapat berupa pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau penyampaian penjelasan atas kewajiban yang diimbau.

Apabila tanggapan disampaikan dalam bentuk penjelasan, wajib pajak dapat menyampaikannya melalui video conference atau secara langsung pada saat kantor pajak melakukan kunjungan. Tanggapan juga dapat disampaikan lebih dari satu kali selama masih berada dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Setelah menerima tanggapan, Direktur Jenderal Pajak akan melakukan penelitian yang dapat dilanjutkan dengan pembahasan, kunjungan, atau kegiatan lain sesuai ketentuan undang-undang perpajakan. Jika tanggapan dinilai sesuai atau kewajiban telah dipenuhi, kegiatan penyampaian imbauan dapat dihentikan.

Namun demikian, dari hasil proses imbauan, DJP juga memiliki kewenangan untuk melakukan penetapan tertentu secara jabatan, termasuk penyesuaian angsuran PPh Pasal 25, perubahan data atau status wajib pajak, penghapusan NPWP, pengukuhan PKP, hingga perubahan administrasi atas layanan dan fasilitas perpajakan yang dimanfaatkan wajib pajak. (alf)

SPT Orang Pribadi Karyawan Dominan, DJP Ungkap Pola Awal Pelaporan PPh 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 pada awal periode masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan.

Berdasarkan data DJP hingga 23 Januari 2026 pukul 06.00 WIB, dari total 531.425 SPT yang telah diterima, sebanyak 444.963 SPT berasal dari orang pribadi karyawan dengan tahun buku Januari–Desember.

Jumlah tersebut menempatkan kelompok karyawan sebagai kontributor terbesar dalam pelaporan SPT Tahunan di fase awal, jauh melampaui kelompok wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang tercatat sebanyak 60.848 SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, dalam keterangan dikutip Jumat (23/1/2026) menyampaikan bahwa total SPT yang masuk hingga tanggal tersebut telah mencapai lebih dari setengah juta laporan.

Sementara itu, kontribusi dari wajib pajak badan masih berada di bawah pelaporan orang pribadi. DJP mencatat terdapat 25.458 SPT badan dengan mata uang rupiah dan 45 SPT badan dengan mata uang dolar Amerika Serikat.

Selain pelaporan dengan tahun buku Januari–Desember, DJP juga menerima SPT dari wajib pajak badan dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. Pada kategori ini, tercatat 108 SPT badan berdenominasi rupiah dan 3 SPT badan berdenominasi dolar AS.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa pada tahap awal periode pelaporan SPT Tahunan, kepatuhan formal masih didorong oleh wajib pajak orang pribadi, khususnya karyawan, sebelum diikuti secara lebih luas oleh wajib pajak badan.

DJP mengingatkan bahwa seluruh wajib pajak tetap perlu memperhatikan batas waktu penyampaian SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku agar terhindar dari sanksi administrasi. (alf)

id_ID