Agus Windu Atmojo Pimpin IKPI Cabang Jakarta Timur, Komitmen Jaga Kekompakan

IKPI, Jakarta; Agus Windu Atmojo telah resmi terpilih secara aklamasi pada pemilihan Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024). Dengan demikian, Windu (sapaan akrab) akan memimpin IKPI Cabang Jakarta Timur untuk periode 2024-2029.

Dalam sambutannya, Windu menegaskan komitmennya untuk menjadikan organisasi profesi konsultan pajak ini lebih kompak dan membanggakan di tingkat nasional maupun internasional.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Visi kami adalah menciptakan anggota yang kompak dan organisasi yang membanggakan dan dibanggakan,” ujar Windu di lokasi acara.

Ia menjelaskan bahwa terdapat tiga misi utama selama kepemimpinannya:

1.Mempererat persaudaraan di antara anggota,

2.Meningkatkan kualitas dan kompetensi, dan

3.Bersinergi dengan pemangku kepentingan, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), organisasi profesi dan lainnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Selain itu, Windu juga menyoroti pentingnya keberadaan sekretariat permanen untuk IKPI Cabang Jakarta Timur seperti yang banyak diusulkan oleh anggota.

“Kami akan mendiskusikan hal ini dengan anggota cabang bersama dengan pengurus IKPI Pusat. Karena langkah tersebut akan dipikirkan dan dilakukan dengan serius jika didukung dan merupakan kebutuhan dari seluruh anggota,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ia menegaskan, pada 100 hari pertama kepemimpinannya, Windu akan berfokus pada inventarisasi anggota yang berjumlah 507 per Oktober 2024, untuk mengetahui keberadaan dan keterlibatan mereka dalam kegiatan organisasi. Ia juga berencana untuk segera membentuk pengurus baru dan menyusun program kerja.

“Semua kegiatan yang dilakukan bertujuan untuk memperkuat kekeluargaan antar anggota dan membangun organisasi yang profesional,” katanya.

Windu berharap dukungan dari para anggota, baik dari yang lebih berpengalaman maupun para konsultan pajak muda untuk membangun IKPI Cabang Jakarta Timur yang terhormat dan berpengaruh.

Sekadar informasi, hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pengurus pusat IKPI;

1. Ketua Umum, Vaudy Starworld

2. Wakil Ketua, Umum Jetty

3. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Nuryadin Rahman

4. Ketua Departemen Keanggotaan, Robert Hutapea

5. Ketua Departemen Pendidikan, Sundara Ichsan

6. Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota, Donny Rindorindo

(bl)

BPK Ungkap Temuan Uang Pajak Rp 5,82 Triliun yang Belum Disetor

IKPI, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan temuan mengenai potensi uang pajak yang belum disetor ke negara sebesar Rp 5,82 triliun untuk tahun 2023. Temuan tersebut dipaparkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024.

BPK menyebut potensi kekurangan setoran pajak itu berasal dari transaksi penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara yang tidak ditemukan dan/atau terindikasi memiliki nilai yang berbeda dengan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT); Pajak Penghasilan (PPh); dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kurang disetor. Selain itu, BPK juga menemukan adanya indikasi kekurangan setoran terkait sanksi administrasi sebesar Rp 341,8 miliar.

“Akibatnya, terdapat potensi dan/atau indikasi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp 5,82 triliun dan sanksi administrasi sebesar Rp 341,8 miliar,” seperti dikutip dari IHPS I Tahun 2024, Selasa, (29/10/2024).

BPK menyebut temuan terkait kekurangan setoran pajak ini masuk dalam bagian kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Sebelumnya, temuan ini sudah dilaporkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan LKPP Tahun 2023.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan untuk mengevaluasi dan menyempurnakan sistem informasi perpajakan. Dengan evaluasi itu, diharapkan terdapat keterhubungan antara subsistem terkait perpajakan dan sistem yang dapat menghasilkan data yang lebih valid.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan akan menindaklanjuti temuan BPK tersebut.DJP menyebut tindak lanjut yang dilakukan akan sesuai dengan rekomendasi yang diminta auditor negara tersebut.

“DJP sedang menindaklanjuti data hasil temuan tersebut sesuai rekomendasi BPK,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.

Dwi menuturkan tindak lanjut yang akan dilakukan DJP yaitu menyempurnakan sistem informasi di bidang perpajakan Selain itu, DJP akan menyempurnakan proses validasi terkait pajak.

“Menyempurnakan sistem informasi dan proses validasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dwi.

Pemerintah Kaji Pungutan Pajak Ekonomi Bawah Tanah

IKPI, Jakarta: Aktivitas ekonomi bawah tanah atau yang dikenal underground economy maupun shadow economy tengah dikaji pemerintah untuk tercakup ke dalam administrasi perpajakan.

Underground economy dan shadow economy adalah kegiatan ekonomi yang tidak tercatat secara statistik atau tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah kini tengah berusaha supaya aktivitas ekonomi itu bisa secara jelas dilihat dan tak lagi mengemplang setorannya ke penerimaan pajak.

“Ya kita kan mengharapkan tidak ada lagi shadow economy, kan semakin resmi semakin bagus, karena itu dari segi perpajakan dan lain kan akan termonitor,” kata Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (29/10/2024).

Dalam Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia Volume 2 No. 1 Oktober 2020 berjudul Shadow Economy, AEOI, dan Kepatuhan Pajak yang ditulis Muhammad Dahlan dari Ditjen Pajak, shadow economy didefinisikan usaha yang dilakukan oleh

individu, rumah tangga, dan/atau perusahaan dalam menghindari atau tidak melaporkan transaksinya kepada pemerintah.

Transaksi shadow economy di Indonesia dalam jurnal itu setara dengan 8-19% dari produk domestik bruto (PDB). Shadow economy, dalam jurnal itu juga sering disebut juga dengan istilah underground, informal, atau parallel economy.

Airlangga mengatakan, untuk bisa memasukkan shadow atau underground economy itu, pemerintah tengah merancang strategi. Namun, ia belum bisa mengungkapkan secara detail untuk memungut penerimaan pajak dari aktivitas ekonominya. “Upaya nanti kita lihat,” ujarnya.

Wakil Menteri Keuangan III Anggito Abimanyu juga telah menekankan underground economy yang menjadi bidikan pengenaan pajak itu di antaranya judi online yang dilakukan masyarakat Indonesia di luar negeri, seperti judi dalam pertandingan sepak bola.

“Waduh, jumlahnya sudah banyak sekali, onshore dan offshore, yang melakukan betting kepada sepak bola di Inggris itu orang Indonesia banyak sekali. Banyak banget,” kata kata dia dalam acara Orasi Ilmiah Dies Natalis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (28/10/2024).

“Dia melakukan online betting gitu, sudah enggak bayar, sudah enggak kena denda, dianggap tidak haram, eggak bayar pajak lagi. Padahal kan dia menang itu. Kalau dia dapat winning itu kan nambah PPh (pajak penghasilan) mestinya. Tapi kan enggak mungkin dia melaporkan penghasilan yang berasal dari judi, nggak mungkin,” kata Anggito.

Anggito mengatakan, meski sudah menjadi bidikan pemerintah, skema pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap aktivitas ekonomi bawah tanah itu kini tengah diformulasikan, termasuk untuk pengenaan pajak game online yang menghasilkan keuntungan dalam kompetisi di ranah internasional.

“Jadi teman-teman pajak mesti pintar itu untuk mencari bahwa ada tambahan super income yang berasal dari underground economy. Coba gaming juga berapa, gaming online, yang online, offshore, itu kalau dia menang, mendapatkan tambahan penghasilan, enggak kena pajak,” tuturnya.

Sebetulnya, aktivitas ekonomi underground economy ini telah diteliti oleh para ahli dari Universitas Indonesia. Mereka mencatat, aktivitas underground economy nilainya cukup fantastis, sekitar Rp1.968 triliun.

Angka itu diperoleh dari kisaran maksimum persentase nilai aktivitas underground economy hasil riset yang dilakukan Kharisma & Khoirunurrofik (2019).

Hasil riset pada periode penelitian 2007 – 2017 menyimpulkan, nilai underground economy di Indonesia berkisar antara 3,8-11,6% dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), dengan rata-rata 8% per provinsi per tahun.

Nilai Rp1.968 triliun adalah 11,6% dari nilai Produk Domestik Bruto (PDB) harga berlaku Indonesia pada 2021. Rasio ini tidak jauh berbeda dengan estimasi Badan Pusat Statistik yang menyebut persentase-nya antara 8.3-10% dari PDB.

 

 

Prabowo Kejar Pengusaha Nakal Pengemplang Pajak hingga Rp 600 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintahan Prabowo Subianto bakal mengejar kebocoran uang pemerintah dari beberapa sektor, diantaranya pengusaha sawit yang nakal tidak membayar pajak, kredit karbon hingga kebocoran anggaran lainnya.

Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim Djojohadikusumo yang juga adik Prabowo menyebut nilai yang bisa dikejar mencapai Rp 660 triliun.

“Kita ada program dapat uang dari pengusaha nakal, ada carbon credit, kebocoran-kebocoran dunia maya dan sebagainya akan kita tutupi, termasuk kegiatan-kegiatan yang tidak baik akan kita tutup, itu kita hitung bisa dapat tambahan 2-3% GDP. 1% GDP sama dengan Rp 2.200 triliun, GDP kita Rp 22.000 triliun, 2% itu Rp 440 triliun, 3% itu 660 triliun. Dengan beberapa langkah bisa dapat 2% dan saya yakin 3-4% di tahun depan 2025, dengan itu bisa pump in stimulus ekonomi kita untuk growth,” kata Hashim di Menara Kadin, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (25/10/2024).

Salah satu sumber dana itu berasal dari pengusaha kelapa sawit yang nakal, yakni membuka perkebunan sawit ilegal sehingga pajak dari aktivitas perkebunan itu tidak masuk ke kantong negara.

“Ada kabar baik sumber dana luar biasa kemarin saya dengar Jaksa Agung siap, Jaksa Agung Muda siap menindak pengusaha nakal, ada 300 lebih, beberapa ngga punya NPWP ada 25, 15 ga punya rekening bank di Indonesia. Ini sudah dikasih laporan ke pak Prabowo, segera bisa dibayar Rp189 triliun dalam waktu singkat, dan waktu lebih lama, tapi tahun depan bisa tambah Rp120 triliun lagi. Sehingga Rp300 triliun itu masuk ke kas negara,” kata Hashim.

Sumber dana dari karbon kredit menurut assesment Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) nilainya dari hutan bisa mencapai 577 juta ton, Ia akan menawarkan ke negara seperti Arab Saudi dan negara Timur Tengah lain sebagai penghasil emisi dengan nilai minimal 10 USD per ton.

“Berarti itu US$ 5,8 miliar anggaran. Saya sudah cek dengan Tommy Djiwandono, Wakil Menteri Keuangan, maaf, keponakan saya, dia sudah konfirmasi di APBN, itu tidak dihitung. Berarti apa, kita bisa dapat tambahan Rp90 triliun kurang lebih dana baru,” kata Hashim.

Dengan beberapa sumber pendapatan itu, maka pemerintah bisa mendapatkan banyak sumber dana untuk mewujudkan banyak program unggulan seperti makan siang gratis dan lainnya.

“Berarti apa, kita dari pengusaha nakal Rp190-Rp300 triliun, yang karbon kita bisa dapat Rp190 triliun, (minimal) itu sudah Rp400 triliun kurang lebih dana baru,” ujar Hashim.

 

BPK Temukan Potensi Penerimaan Pajak Rp 5,82 Triliun yang Belum Disetor ke Negara

IKPI, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya potensi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp 5,82 triliun yang belum disetor ke kas negara.

Dalam laporannya, transaksi penerimaan pajak pada Modul Penerimaan Negara tidak ditemukan dan/atau terindikasi memiliki nilai berbeda dengan Surat Pemberitahuan (SPT), Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terindikasi kurang disetor, serta potensi sanksi administrasi belum dikenakan.

“Akibatnya, terdapat potensi dan/atau indikasi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp 5,82 triliun dan sanksi administrasi sebesar Rp 341,8 miliar,” tulis BPK dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024, dikutip dari Kontan, Kamis (24/10/2024).

Untuk itu, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan agar mengevaluasi dan menyempurnakan sistem informasi perpajakan sehingga terdapat keterhubungan antar subsistem dan menghasilkan data yang valid.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak pada tahun 2023 mencapai Rp 1.869,2 triliun atau 108,8% terhadap target APBN atau 102,8% terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023.

Penerimaan pajak tersebut berhasil melampaui target yang telah ditetapkan selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2021. Capaian tersebut meningkat signifikan sebesar 8,9% dibandingkan realisasi tahun 2022 yang sebesar Rp 1.716, 8 triliun.

Peningkatan penerimaan pajak didukung kondisi ekonomi domestik yang terjaga dan adanya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai dampak peningkatan aktivitas pengawasan, seperti pengawasan pasca pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Hashim Sebut Negara Berpotensi Dapat Rp 300 Miliar dari Pengemplang Pajak Sawit

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim S Djojohadikusumo, yang juga adik Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa negara akan mendapat potensi pemasukan hingga Rp300 triliun dari pengusaha sawit, yang mengemplang pajak atau tidak membayar pajak.

Menurut dia, dalam waktu dekat para pengusaha tersebut akan menyetor Rp189 triliun untuk tahap pertama.

“Sudah dikasih laporan ke Pak Prabowo, yang segera bisa dibayar Rp189 triliun dalam waktu singkat. Tapi, tahun ini atau tahun depan, bisa tambah Rp120 triliun lagi, sehingga Rp300 triliun itu masuk ke kas negara,” ujar Hashim di Jakarta, Rabu.

Hashim juga menyampaikan para pengusaha yang melanggar pajak tersebut, tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan tidak memiliki rekening di Indonesia.

Terdapat setidaknya 25 pengusaha yang tidak memiliki NPWP dan 15 pengusaha yang tidak mempunyai rekening bank yang berada di tanah air.

“Jaksa Agung Muda sudah siap bertindak. Ini pengusaha-pengusaha nakal, yang mudah-mudahan nggak ada di Kadin, ada 300 lebih yang nakal,” ujarnya.

Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) siap memberi penjelasan kepada pemerintahan baru mengenai persoalan industri kelapa sawit hingga duduk persoalan tudingan pengusaha kelapa sawit yang belum membayar pajak.

Ketua Gapki Eddy Martono mengatakan, pihaknya berharap segera menghadap Presiden Prabowo untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya, hingga muncul isu tersebut.

“Bukan hanya persoalan ini saja, kami juga akan menjelaskan kepada Presiden (Presiden Prabowo Subianto) secara keseluruhan tantangan yang dihadapi industri sawit baik di dalam maupun di luar negeri,” katanya.

Eddy mengatakan bahwa Gapki selalu mendengarkan berbagai masukan dari pemerintah termasuk tudingan adanya pengusaha sawit nakal yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun.

Karena itu, Gapki berharap segera bisa menghadap Prabowo untuk menjelaskan berbagai potensi strategis, tantangan termasuk tudingan dugaan kebocoran keuangan di industri kepala sawit tersebut.

Menurut Eddy, isu kebocoran ini sebenarnya merupakan kasus keterlanjuran adanya lahan perkebunan sawit di kawasan hutan. Lalu terbitlah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan UU tersebut pemerintah akhirnya membentuk Tim Satuan Tugas untuk mempercepat penanganan tata kelola industri kelapa sawit, khususnya yang berada di kawasan hutan.

Dalam UU Cipta Kerja Pasal 110A, disebutkan perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki perizinan berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun.

Ada pula Pasal 110B berisi ketentuan bahwa perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif.

Rugikan Negara Rp 2,5 Miliar Pengusaha di Jawa Timur Terancam di Penjara

IKPI, Jakarta: Seorang pengusaha berinisial ROP yang menjadi Direktur Utama PT PDN terancam kurungan penjara hingga 6 tahun. Ia kedapatan berbohong saat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan masa pajak pertambahan nilai (PPN) hingga merugikan negara Rp 2,56 miliar.

ROP ditangkap Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama-sama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur. Tim tersebut pun telah menyerahkan tersangka ROP bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Senin, (21/10/2024).

“ini menunjukkan keseriusan kita dalam melaksanakan penegakan hukum perpajakan” ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (22/10/2024).

ROP adalah Direktur Utama PT PDN yang melakukan usaha di bidang Perdagangan Berbagai Macam Barang. Berdasarkan bukti data detail Faktur Pajak jenis barang yang diperjual belikan berupa BBM jenis Solar Industri/High Speed Diesel(HSD).

Tindak pidana perpajakan yang dilakukan adalah dengan sengaja menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada SPT Masa PPN.

Modus operandi yang dilakukan adalah, PT PDN menggunakan Faktur Pajak masukan yang diterbitkan lawan transaksi yang terindikasi menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Tindak pidana tersangka ROP dilakukan di lokasi usaha PT PDN, terjadi pada tempus kurun waktu Masa Pajak Januari 2012-Desember 2014, dan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 2,56 miliar.

PT PDN terdaftar sebagai Wajib Pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara.

“Kesadaran wajib pajak dalam menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah wujud pelaksanaan self assesment system perpajakan yang telah kita sepakati dan faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju,” ucap Vita.

Atas perbuatannya, ROP dijerat Pasal 39A huruf a, j.o. Pasal 39 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Ia terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak, dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

“DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh,” tegas Vita.

 

 

IKPI Samarinda dan Balikpapan Antusias Ikuti Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Coretax

IKPI, Jakarta: Sebanyak 18 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Samarinda dan Balikpapan menghadiri sosialisasi penggunaan aplikasi Coretax disertai sosialisasi Anti Korupsi di Aula Etam Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara di Samarinda, 21 Oktober 2024.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kalimantan Timur dan Utara, Heru Nurwanta.
Bapak Heru Nurwanta membuka acara diawali dengan penyampaian Edukasi seputar budaya anti korupsi kepada anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia yang bertujuan agar meningkatkan budaya integritas serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman Konsultan maupun Masyarakat akan dampak buruk dari Korupsi.

(Foto: Dok. Pribadi)

Acara dilanjutkan oleh tim penyuluhan sosialiasi Coretax yang diketuai oleh Bpk Teddy Heryanto. Melalui percakapan dengan ketua IKPI Cabang Samarinda dan Balikpapan acara akan dilanjutkan dengan sosialisasi langsung kepada Masyarakat terkait kebijakan Coretax maupun kebijakan perpajakan yang akan datang kepada Masyarakat sehingga meminimalkan kesalahan informasi yang berkembang di Masyarakat, dalam hal ini IKPI Cabang Samarinda dan Balikpapan bersedia menjadi jembatan komunikasi maupun berperan aktif dalam sosialisasi berikutnya.

Ketua IKPI Cabang Samarinda Maya Zulfani mengatakan, tujuan mereka mengikuti kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman tentang peran konsultan pajak dalam aplikasi Coretax dan kebijakan perpajakan yang berlaku.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat hubungan antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Samarinda dan Balikpapan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” kata Maya, Rabu (23/10/2024).

“Kami sangat antusias sekali mengikuti acara ini. Hal itu bisa dilihat dari banyaknya peserta yang memberikan pertanyaan kepada tim penyuluh Kanwil DJP mengenai cara penggunaan aplikasi Coretax, dan komitmen para anggota IKPI untuk membantu pemerintah dalam optimalisasi pencapaian target penerimaan pajak,” ujarnya.

Lebih lanjut Maya mengungkapkan, IKPI menyambut positif kebijakan Coretax yang dinilai sebagai langkah penting dalam meningkatkan keterbukaan informasi perpajakan bagi masyarakat. “Kami mendukung penuh setiap kemajuan Kementerian Keuangan dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih transparan dan efektif,” ujarnya.

Ia berharap, dengan semangat kolaborasi sosialisasi ini dapat memperkuat hubungan antara Konsultan Pajak dan Wajib Pajak serta mendukung implementasi kebijakan perpajakan yang lebih baik di wilayah Kalimantan Timur dan Utara. (bl)

Hersona Bangun Komitmen Wujudkan IKPI jadi Organisasi Kelas Dunia

IKPI, Jakarta: Dalam upaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme di bidang perpajakan, Ketua Terpilih Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman 2024-2029 Hersona Bangun, menyatakan bahwa di periode jabatan keduanya ini dirinya tetap berkomitmen untuk menjadikan IKPI sebagai organisasi konsultan pajak kelas dunia, dengan misi menciptakan asosiasi yang mandiri dan profesional.

Untuk mencapai tujuan tersebut lanjut Hersona, IKPI Sleman telah merancang beberapa strategi utama. Pertama, berkomitmen meningkatkan kompetensi anggota melalui pelatihan, seminar, dan workshop.

Selain itu, IKPI Sleman juga akan berperan sebagai jembatan antara konsultan pajak dan pemerintah, menyuarakan aspirasi anggotanya dalam pembuatan kebijakan perpajakan.

Ia juga menekankan pentingnya standarisasi praktik dan etika dalam konsultan pajak, serta menciptakan jaringan profesional melalui kolaborasi dengan berbagai pihak. Dengan menyediakan sumber informasi terpercaya tentang regulasi perpajakan, hal ini bertujuan menjaga integritas profesi dan meningkatkan kualitas layanan kepada klien.

Diungkapkannya, dalam rangka memperkuat hubungan dengan instansi pemerintah, IKPI Sleman berencana menjalin kemitraan strategis dan mengadakan pelatihan bersama untuk meningkatkan pemahaman peraturan perpajakan. Forum diskusi rutin juga akan dilaksanakan untuk bertukar informasi dan solusi terkait permasalahan perpajakan.

“Tantangan terbesar yang dihadapi oleh IKPI Cabang Sleman adalah meningkatkan keterlibatan anggota dan memperluas jangkauan program. Untuk itu, kami menekankan pentingnya komunikasi efektif dan pengembangan program yang relevan dengan kebutuhan anggota,” kata Hersona, Selasa (22/10/2024).

Menurutnya, IKPI Sleman juga memiliki rencana inovatif, termasuk pelaksanaan Pendidikan Profesional Berkelanjut (PPL) dan kerjasama dengan berbagai organisasi profesi untuk meningkatkan kompetensi anggota. Selain itu, edukasi masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dengan benar akan menjadi fokus utama melalui seminar, kampanye media sosial, dan penyuluhan langsung.

Dengan langkah-langkah adaptasi teknologi, Hersona menyatakan bahwa IKPI Sleman akan memanfaatkan platform digital dan e-learning untuk memudahkan akses informasi dan layanan kepada anggota serta masyarakat.

“Saya berharap agar organisasi ini terus berkembang dan menjadi mitra strategis bagi pemerintah dan masyarakat. Kelak saat sudah selesai menjabat di 2029 nanti, saya bisa meninggalkan warisan program-program berkelanjutan dan jaringan kuat yang dapat terus dijalankan oleh pemimpin selanjutnya,” kata Hersona. (bl)

Imron Rosyadi Bertekad Jadikan IKPI Cabang Tegal Organisasi Elit

IKPI, Jakarta: Ketua Terpilih IKPI Cabang Tegal Imron Rosyadi periode 2024-2029, berkomitmen akan menjadikan IKPI Cabang Tegal sebagai organisasi yang elit dan berkelas di tingkat regional. Artinya, Ia akan berupaya menciptakan asosiasi yang memayunginya tersebut menjadi mandiri dan profesional.

Dikatakan Imron, strategi utama untuk meningkatkan kualitas profesional anggotanya adalah dengan rutin mengingatkan mereka agar selalu memperbarui pengetahuan terkait peraturan perpajakan melalui diskusi dan mengikuti Pelatihan Profesional Berkelanjutan (PPL).

Sedangkan untuk memperkuat hubungan dengan instansi pemerintah, pihaknya akan mengenalkan diri sebagai mitra strategis dalam mengamankan penerimaan negara, serta menjelaskan peran dan fungsi IKPI Cabang Tegal dalam mendukung wajib pajak.

(Foto: IKPI Cabang Tegal)

“Namun, tantangan utama yang kami hadapi adalah banyaknya anggota yang berdomisili di luar Tegal, dan itu berdampak pada minimnya kehadiran anggota dalam rapat. Saya berencana untuk mengatasi masalah ini dengan melakukan pendekatan lebih personal kepada anggota,” kata Imron, Selasa (22/10/2024).

Lebih lanjut Imron mengatakan, inovasi baru yang akan diperkenalkan adalah kerjasama dengan universitas di wilayah Tegal untuk menyelenggarakan kursus perpajakan. Tentunya, kegiatan ini dengan menghadirkan tenaga pengajar yang berasal dari anggota IKPI Cabang Tegal.

Selain itu, organisasi ini juga akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dengan mengadakan acara di lingkungan masyarakat dan menyebarkan informasi saat pelaporan SPT Tahunan.

Dalam era digital, Imron menyatakan bahwa IKPI Cabang Tegal berencana untuk memanfaatkan teknologi dengan membuka stan di pameran yang diadakan pemerintah, memberikan contoh praktik baik dalam pembayaran dan pelaporan pajak.

Untuk menarik lebih banyak anggota, IKPI akan mempromosikan Bimbingan Belajar untuk Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (Bimbel USKP), serta sering mengadakan rapat dan brainstorming untuk mempererat hubungan dengan anggota yang sudah ada.

Ia juga menegaskan komitmen IKPI Cabang Tegal dalam memberikan masukan terkait kebijakan perpajakan, dengan siap mendatangi Kantor Pajak untuk memberikan usulan dan tanggapan.

Dengan program kerja yang sudah dirancang tersebut, Ia berharap di akhir masa jabatannya, IKPI Cabang Tegal tetap eksis dan menjaga nama baik IKPI Pusat, meninggalkan warisan yang kuat dalam menjaga citra positif organisasi. (bl)

id_ID