Kemenkeu Satu dan Pemprov DKI Jakarta Perkuat Edukasi Pajak di Sekolah hingga Pertukaran Data Perpajakan

IKPI, Jakarta: Kantor Perwakilan Kemenkeu Satu se-Jakarta Raya menjalin kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam upaya memperkuat kebijakan fiskal. Kerja sama ini mencakup beberapa inisiatif utama, di antaranya integrasi edukasi perpajakan di sekolah-sekolah, pertukaran data perpajakan, serta penguatan pemahaman wilayah fiskal di Jakarta.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat yang juga menjabat sebagai Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu se-Jakarta Raya, Eddi Wahyudi, menyoroti pentingnya harmonisasi antara pajak pusat dan pajak daerah guna memastikan keberlanjutan fiskal nasional dan daerah.

“Pentingnya sinkronisasi antara aparatur Pajak Pusat dan Pajak Daerah demi mencapai APBD dan APBN yang tangguh. Sinergi ini menjadi kunci dalam menjaga stabilitas keuangan negara dan daerah,” ujar Eddi dalam keterangannya pada Rabu (12/3/2025).

Sebelumnya, Eddi Wahyudi bersama perwakilan Kementerian Keuangan lainnya telah mengadakan audiensi dengan Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota. Audiensi tersebut membahas berbagai bentuk kolaborasi penguatan kebijakan fiskal yang bertujuan untuk mempererat sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.

Eddi menyampaikan harapannya bahwa pertemuan tersebut dapat semakin mempererat kerja sama antara unit kerja vertikal DJP dengan Pemprov DKI Jakarta, demi mewujudkan sistem perpajakan yang lebih inklusif, transparan, dan berdaya guna bagi pembangunan daerah maupun nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan komitmen Pemprov DKI untuk memperkuat kolaborasi fiskal dengan Kemenkeu.

“Pemprov DKI Jakarta menyambut baik pertemuan ini dan berkomitmen untuk menjadi partner yang bisa berkolaborasi dengan baik, saling respek, dan memberikan apresiasi,” kata Pramono.

Sebagai simbol dukungan terhadap edukasi perpajakan bagi generasi muda, Kanwil DJP Jakarta Barat turut menyematkan jaket Relawan Pajak “Renjani” kepada Pramono. Penyematan jaket ini menjadi simbol kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan literasi pajak di kalangan pelajar dan mahasiswa. (alf)

 

 

Update 11 Maret! Baru 7,49 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan 

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 7,49 juta wajib pajak (WP) telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 11 Maret 2025 pukul 00.01 WIB. Angka ini tumbuh 2,46% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Sampai dengan 11 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 7,49 juta SPT,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Selasa (11/3/2025).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 7,27 juta WP merupakan wajib pajak orang pribadi, sedangkan sisanya 210 ribu merupakan wajib pajak badan.

Batas Akhir Pelaporan SPT

Pelaporan SPT Tahunan pajak tahun 2024 telah dibuka sejak 1 Januari 2025. Berdasarkan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan bagi wajib pajak badan paling lambat 30 April 2025.

Mendekati batas waktu tersebut, DJP mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui laman resmi djponline.pajak.go.id agar lebih nyaman dan tenang.

“Bagi yang belum lapor, segera lakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing di djponline.pajak.go.id agar lebih nyaman dan tenang,” imbau Dwi.

Sanksi Keterlambatan

Pelaporan Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan UU KUP. Pasal 7 UU tersebut mengatur sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan.

Cara Lapor SPT Tahunan Pajak

Berikut langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing:

• Buka laman djponline.pajak.go.id

• Login menggunakan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan

• Setelah login, klik “Lapor” dan pilih layanan “e-Filing”

• Klik “Buat SPT” dan jawab pertanyaan yang muncul untuk menentukan formulir yang sesuai

• Isi data formulir seperti tahun pajak dan status SPT normal, lalu klik langkah berikutnya

• Isi SPT sesuai dengan bukti potong pajak dari pemberi kerja dan ikuti panduan e-Filing

• Setelah selesai, akan muncul ringkasan SPT dan opsi untuk mendapatkan kode verifikasi

• Klik “Di Sini” untuk mengambil kode verifikasi yang akan dikirimkan melalui email atau SMS

• Masukkan kode verifikasi tersebut dan klik “Kirim SPT”

Setelah proses selesai, laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP, dan bukti pelaporan akan dikirim melalui email.

DJP mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pelaporan agar dapat menghindari risiko denda dan sanksi administratif. (alf)

 

Kanwil DJP Tetapkan Gubernur Jakarta Sebagai Relawan Pajak untuk Negeri 2025

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat secara resmi menetapkan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2025. Penetapan ini dilakukan dalam audiensi Kemenkeu Satu Jakarta bersama Gubernur Jakarta yang berlangsung di Balai Kota Jakarta pada Senin (10/3/2025).

Penunjukan Pramono Anung sebagai Relawan Pajak merupakan bentuk apresiasi atas dedikasinya dalam meningkatkan kesadaran pajak di kalangan masyarakat Jakarta. Upaya ini diharapkan mampu mendorong transparansi dan meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah ibu kota.

Saat mengenakan rompi Renjani, Pramono Anung melontarkan komentar unik yang mencuri perhatian. “Kalau ukurannya pas, berarti laporan SPT Tahunan saya juga sudah pas!” ucapnya. Pernyataan tersebut tidak hanya mencerminkan kepatuhannya terhadap kewajiban perpajakan, tetapi juga menjadi ajakan bagi masyarakat untuk melaporkan pajak dengan tepat dan sesuai aturan.

Dengan gaya santai namun bermakna, Pramono menegaskan pentingnya kesadaran pajak bagi setiap warga negara.

Pramono juga menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Jakarta untuk mendukung kolaborasi dengan Kemenkeu Satu DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak dan pengelolaan fiskal daerah.

“Saya ingin ada perubahan agar Jakarta menjadi lebih baik dan dapat menjadi mitra strategis Kemenkeu,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Rabu (13/3/2025).

Program Renjani sendiri melibatkan berbagai elemen, termasuk mahasiswa dan tokoh publik, untuk memperkuat komunikasi antara DJP dan masyarakat. Melalui pendekatan yang lebih inklusif dan mudah dipahami, program ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pajak.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, turut mengungkapkan harapannya agar Pemerintah Provinsi Jakarta dapat mendorong peran Dasawisma serta RT/RW dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak.

Menurut Farid, diperlukan regulasi yang mendukung implementasi kebijakan ini agar berjalan optimal. Ia juga berharap bahwa dengan dikenakannya rompi Renjani, Pramono Anung dapat menjadi teladan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan serta menginspirasi masyarakat untuk lebih patuh dalam pelaporan pajak.

Langkah ini dinilai penting untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara demi pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Sebagai pengingat, Farid turut mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir, yakni 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 untuk Wajib Pajak Badan. “Laporkan pajak Anda lebih awal agar lebih nyaman. Lapor sekarang di djponline.pajak.go.id,” ujarnya. (alf)

 

 

DJP Larang Pegawainya Terima Bingkisan Jelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan imbauan kepada wajib pajak dan pemangku kepentingan lainnya untuk tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai pajak menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H/2025.

Larangan tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor PENG-21/PJ.09/2025 tentang “Imbauan Antigratifikasi di Lingkungan DJP Dalam Rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah.”

Dalam pengumuman tersebut, DJP menegaskan larangan pemberian hadiah, termasuk bingkisan parsel atau hampers Lebaran, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Sehubungan dengan peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah, DJP mengimbau kepada seluruh wajib pajak dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, untuk tidak menawarkan dan/atau memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hampers baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP,” demikian isi pengumuman tersebut yang dikutip pada Selasa (11/3/2025).

DJP menegaskan bahwa semua layanan administrasi perpajakan diberikan tanpa biaya dan merupakan hak wajib pajak. Oleh karena itu, tidak perlu ada pemberian tanda terima kasih dalam bentuk apa pun kepada pegawai DJP.

Jika wajib pajak mengetahui adanya pelanggaran terkait gratifikasi, mereka diminta segera melaporkannya melalui saluran pengaduan Kring Pajak 1500200, melalui email ke kode.etik@pajak.go.id, atau melalui laman wise.kemenkeu.go.id.

DJP juga meminta kepada pegawainya yang menerima atau ditawari gratifikasi untuk menolaknya dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing unit kerja paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan/penolakan.

Selain itu, laporan juga dapat dilakukan melalui Pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK) di laman gol.kpk.go.id paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan/penolakan.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), pihak yang memberikan gratifikasi yang memenuhi unsur tindak pidana suap dapat dikenai sanksi pidana korupsi.

Pasal 605 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa pemberi gratifikasi dengan maksud memengaruhi tindakan pejabat yang bertentangan dengan kewajibannya dapat dikenai pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 500 juta.

Sementara itu, Pasal 606 ayat (1) KUHP mengatur bahwa pemberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri yang berkaitan dengan jabatan mereka dapat dikenai pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. (alf)

Insentif Pajak Opsen Kerek 2,2% Penjualan Kendaraan di Februari 2025 

IKPI, Jakarta: Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Kukuh Kumara, menyatakan bahwa peningkatan penjualan kendaraan pada Februari 2025 tidak lepas dari adanya insentif pajak Opsen yang diberikan oleh beberapa daerah.

“Adanya insentif atau stimulus Pajak Opsen ini sangat berpengaruh (untuk penjualan),” ujar Kukuh Kumara, Selasa (11/3/2025).

Data menunjukkan bahwa penjualan wholesales pada Februari 2025 meningkat sebesar 2,2% atau mencapai 72.295 unit dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yang hanya mencatatkan 70.722 unit.

Sementara itu, penjualan ritel mengalami penurunan tipis sebesar 0,8% dengan total penjualan 69.872 unit pada Februari 2025, dibandingkan 70.420 unit pada periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan ini dikaitkan dengan kekhawatiran calon pembeli terkait potensi kenaikan pajak Opsen di beberapa daerah, sehingga banyak yang memilih menunda pembelian kendaraan.

“Ini cukup menarik kalau diamati, tapi terlalu dini kalau kita mengatakan ada peningkatan. Pada waktu Januari itu kan ada gonjang-ganjing mengenai pajak Opsen. Begitu ada ketidakpastian mengenai Opsen, mereka menunda (pembelian),” jelas Kukuh.

Kukuh berharap tren penjualan yang cukup positif di Februari dapat berlanjut hingga akhir tahun 2025. Ia mengimbau pemerintah daerah agar mempertimbangkan dengan matang sebelum meningkatkan pajak Opsen pada kendaraan baru.

Menurutnya, jika pemda menahan kenaikan pajak Opsen, penjualan kendaraan yang terus meningkat akan turut berdampak positif pada pendapatan pajak daerah tersebut.

“Dengan makin banyak mobil yang dijual, maka pemda dapat pendapatan pajak yang setimpal. Tapi kalau penjualannya menurun, pendapatan pemda juga akan menurun,” kata Kukuh.

GAIKINDO menargetkan penjualan kendaraan pada tahun ini mencapai 950 ribu unit. Namun, Kukuh menegaskan bahwa target tersebut masih dapat berubah tergantung kondisi perekonomian dan kebijakan yang berlaku di Indonesia.

Pada tahun 2024, GAIKINDO mencatat penjualan kendaraan roda empat yang mengalami penurunan signifikan. Total penjualan wholesales hanya mencapai 865.723 unit atau turun 13,9% dibandingkan tahun 2023. Sementara pada penjualan ritel, angka tersebut hanya mencapai 889.680 unit, turun 10,9% dari tahun 2023 yang mencatatkan 998.059 unit. (bl)

 

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Pengujian UU HPP, Kenaikkan PPN jadi Sorotan

IKPI, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Senin (10/3/2025) di Ruang Sidang MK. Sidang ini memeriksa perkara yang terdaftar dengan nomor 11/PUU-XXIII/2025.

Dikutip dari website resmi MK, para pemohon dalam perkara ini berasal dari berbagai latar belakang, termasuk ibu rumah tangga, mahasiswa, pekerja swasta, pelaku usaha mikro, pengemudi ojek daring, dan organisasi yang bergerak di bidang kesehatan mental.

Mereka menguji konstitusionalitas sejumlah ketentuan dalam UU HPP, yakni Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, g, j, serta Pasal 7 ayat (1), (3), dan (4). Pasal-pasal tersebut mengatur penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, serta angkutan umum dari daftar barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

UU HPP juga menetapkan ketentuan baru mengenai tarif PPN dan mekanisme perubahannya. Kuasa hukum para Pemohon, Novia Sari, menyampaikan bahwa Pasal 4A ayat (2) UU HPP bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. “Kenaikan PPN menjadi 12% terhadap barang pokok yang dibutuhkan masyarakat telah menimbulkan lonjakan harga di tengah kondisi penghasilan yang stagnan, menurun, atau bahkan tidak ada sama sekali.

Akibatnya, para Pemohon terpaksa menurunkan kualitas barang kebutuhan pokok yang mereka konsumsi atau bahkan tidak dapat membeli barang dengan kualitas yang sama,” ujar Novia dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Novia juga menyoroti dampak kenaikan harga pada berbagai kebutuhan lain akibat penerapan PPN 12%, termasuk bahan bakar minyak (BBM), paket data internet, dan biaya listrik yang turut membebani masyarakat.

“Para Pemohon juga menghadapi kesulitan dalam mengakses lingkungan tempat tinggal yang bersih dan sehat karena meningkatnya biaya sewa,” tambah Novia.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Khusus untuk Pasal 7 ayat (3) UU HPP, para Pemohon berharap MK menyatakan ketentuan tersebut konstitusional bersyarat, sepanjang tarif PPN ditetapkan berdasarkan indikator ekonomi, sosial, atau lingkungan yang jelas.

Selain itu, Pasal 7 ayat (4) UU HPP dimohonkan agar dinyatakan konstitusional bersyarat, dengan ketentuan bahwa perubahan tarif PPN hanya boleh dilakukan melalui undang-undang, bukan peraturan pemerintah.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti penyusunan legal standing para Pemohon. “Di bagian posita, kok Anda uraikan lagi legal standing-nya,” kata Enny dalam sidang.

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari bagi para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan tersebut harus disampaikan ke MK paling lambat Senin, 24 Maret 2025. (alf)

 

Kemenkeu akan Rilis Laporan APBN KiTa Diakhir Pekan Ini

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kinerja dan Fakta (APBN KiTa) akan dirilis pada akhir pekan ini. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, Senin (10/3/2025).

“Rencana minggu ini, untuk harinya masih menyesuaikan, tunggu saja ya,” ujar Deni.

Sebelumnya, Kemenkeu terakhir kali merilis laporan realisasi APBN pada awal Januari 2025 yang mencakup data untuk tahun anggaran 2024.

Biasanya, laporan APBN KiTa diterbitkan pada pekan ketiga atau keempat setiap bulan. Namun, hingga Maret 2025, laporan APBN KiTa untuk periode Januari 2025 belum juga dipublikasikan.

Deni menjelaskan bahwa keterlambatan ini terjadi karena jadwal rilis yang masih dalam proses penyesuaian. Masyarakat diharapkan bersabar menunggu laporan tersebut yang dijanjikan akan dirilis dalam waktu dekat.

Laporan APBN KiTa menjadi acuan penting bagi publik dan pelaku ekonomi dalam memahami kondisi keuangan negara serta arah kebijakan fiskal yang diambil pemerintah. (alf)

 

Wajib Pajak Harus Lapor SPT Tahunan Meski Pajak Sudah Dipotong Perusahaan, Ini Alasannya!

IKPI, Jakarta: Setiap pekerja di Indonesia wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) yang telah disetorkan kepada negara, meskipun perusahaan sudah melakukan pemotongan pajak dari penghasilan bulanan. Hal ini merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pelaporan ini wajib dilakukan setiap tahun untuk melaporkan pajak tahun sebelumnya.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi atau pekerja adalah maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu pada akhir Maret. Sementara itu, bagi wajib pajak badan, batas waktu pelaporan adalah empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni pada akhir April.

Mengapa Wajib Pajak Harus Lapor SPT?

Meskipun perusahaan telah memotong pajak dari penghasilan pekerja, pelaporan SPT Tahunan tetap wajib dilakukan karena beberapa alasan berikut:

• Amanat Peraturan Perundang-undangan

• Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mewajibkan setiap wajib pajak mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta menyampaikan ke kantor DJP.

• Sistem Self Assessment

• Indonesia menganut sistem perpajakan ‘self assessment’, yang memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk mendaftar, menghitung, menyetor, dan melapor pajak secara mandiri. SPT berfungsi sebagai sarana untuk mempertanggungjawabkan perhitungan dan penyetoran pajak yang telah dilakukan selama satu tahun pajak.

• Kemungkinan Perbedaan Perhitungan PPh

• Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wirasakti, pelaporan SPT diperlukan karena ada kemungkinan pekerja memiliki lebih dari satu sumber pendapatan, seperti usaha, investasi, atau penghasilan lainnya. Selain itu, pekerja yang pindah tempat kerja dalam satu tahun pajak berisiko mengalami perbedaan perhitungan PPh karena perusahaan baru mungkin tidak mengetahui penghasilan pekerja dari perusahaan sebelumnya.

• Penambahan Harta

• Pelaporan SPT juga penting untuk mencatat penambahan harta, seperti pembelian tanah, rumah, atau apartemen baru dalam kurun waktu satu tahun, yang belum dimasukkan dalam perhitungan pajak sebelumnya.

Pelaporan SPT Tahunan juga berfungsi sebagai sarana untuk memeriksa ulang atau cross check antara harta yang terdaftar dengan harta yang sebenarnya dimiliki oleh wajib pajak.

Untuk memudahkan proses pelaporan, wajib pajak kini dapat melaporkan SPT secara daring melalui layanan electronic filing atau e-filing. Dengan demikian, pelaporan pajak menjadi lebih mudah tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Pastikan Anda melaporkan SPT Tahunan dengan benar dan tepat waktu untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang taat pajak serta turut berkontribusi dalam pembangunan negara. (alf)

 

Ontario Terapkan Biaya Tambahan pada Ekspor Listrik ke AS

IKPI, Jakarta: Pemerintah Ontario, Kanada, secara resmi telah menetapkan biaya tambahan sebesar 25 persen pada semua ekspor listrik ke tiga negara bagian Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini diumumkan menyusul ketegangan perdagangan yang memanas akibat tarif yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump.

Perdana Menteri Ontario Doug Ford menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menaikkan biaya lebih lanjut atau bahkan menghentikan ekspor energi sepenuhnya jika perang dagang terus berlanjut. Kebijakan pajak tambahan ini akan berdampak pada sekitar 1,5 juta rumah tangga dan bisnis di negara bagian Michigan, Minnesota, dan New York.

Menurut laporan media lokal, langkah ini berpotensi menghasilkan pendapatan hingga 400 ribu dolar Kanada (sekitar USD277.238) setiap hari bagi Ontario. Selain itu, kebijakan ini dapat meningkatkan sekitar 100 dolar Kanada (sekitar USD69) pada tagihan utilitas bulanan yang dibayarkan warga AS di wilayah tersebut.

“Tarif yang ditetapkan Presiden Trump merupakan bencana bagi ekonomi AS. Tarif tersebut membuat hidup lebih mahal bagi keluarga dan bisnis Amerika,” kata Ford dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari Xinhua pada Selasa, 11 Maret 2025. Ford menegaskan bahwa Ontario tidak akan mundur hingga ancaman tarif tersebut benar-benar dicabut.

Ancam Setop Pasokan Listrik dan Nikel

Selain kebijakan biaya tambahan, Ford sebelumnya mengancam akan memutus pasokan listrik dan nikel ke AS sebagai bentuk tanggapan terhadap tarif yang diberlakukan Trump. Ford menegaskan bahwa Ontario merupakan eksportir utama listrik ke tiga negara bagian tersebut.

“Jika mereka ingin mencoba memusnahkan Ontario, saya akan melakukan apa saja, termasuk memutus energi mereka, dengan senyuman di wajah saya,” ujar Ford.

Lebih lanjut, Ford mengancam akan menghentikan ekspor nikel ke AS. “Untuk mineral penting, saya akan menghentikan pengiriman nikel ke AS. Saya akan menghentikan produksi karena 50 persen nikel yang Anda gunakan berasal dari Ontario,” tegasnya.

Langkah tegas Ontario ini menjadi respons serius terhadap kebijakan perdagangan yang dinilai merugikan provinsi tersebut. Kebijakan ini berpotensi memperburuk hubungan dagang antara kedua negara jika tidak segera menemukan solusi diplomatik. (alf)

 

Pemerintah Ubah Tarif Bea Masuk Barang Kiriman melalui PMK 4/2025, Ini Rinciannya! 

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi mengubah tarif bea masuk atas impor barang kiriman untuk beberapa jenis komoditas tertentu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025. Kebijakan ini menyederhanakan tarif bea masuk yang sebelumnya menggunakan tarif most favored nation (MFN), sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023.

Sebelumnya, terdapat delapan jenis komoditas yang dikenakan tarif MFN, yaitu tas, buku, produk tekstil, sepatu, kosmetik, besi baja, sepeda, dan jam tangan. Dengan adanya PMK 4/2025, tarif bea masuk untuk komoditas tersebut kini terbagi dalam tiga kelompok, yakni 0%, 15%, dan 25%.

Rincian Tarif Bea Masuk Berdasarkan PMK 4/2025

• Tarif 0%

• Buku (tidak berubah dari sebelumnya).

• Tarif 15%

• Kosmetik (sebelumnya 10–15%).

• Besi baja (sebelumnya 0–20%).

• Jam tangan (sebelumnya 10%).

• Tarif 25%

• Tas (sebelumnya 15–20%).

• Produk tekstil (sebelumnya 5–25%).

• Alas kaki (sebelumnya 5–30%).

• Sepeda (sebelumnya 25–40%).

Detail Tarif Per Komoditas

• Buku (HS Code: 4901 s.d. 4904) – Tarif PMK 96/2023: 0% – Tarif PMK 4/2025: 0%

• Jam Tangan (HS Code: 9101 dan 9102) – Tarif PMK 96/2023: 10% – Tarif PMK 4/2025: 15%

• Kosmetik (HS Code: 3303 s.d. 3307) – Tarif PMK 96/2023: 10–15% – Tarif PMK 4/2025: 15%

• Besi Baja (HS Code: 73) – Tarif PMK 96/2023: 0–20% – Tarif PMK 4/2025: 15%

• Produk Tekstil (HS Code: 61, 62, 63) – Tarif PMK 96/2023: 15–25% – Tarif PMK 4/2025: 25%

• Sepatu (HS Code: 64) – Tarif PMK 96/2023: 25–30% – Tarif PMK 4/2025: 25%

• Tas (HS Code: 4202) – Tarif PMK 96/2023: 15–20% – Tarif PMK 4/2025: 25%

• Sepeda (HS Code: 8711.60.92 s.d. 8711.60.95, 8711.60.99, dan 8712) – Tarif PMK 96/2023: 25–40% – Tarif PMK 4/2025: 25%

Ketentuan Bea Masuk Barang Kiriman

• Impor barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB USD 3 hingga FOB USD 1500 dikenakan single tariff sebesar 7,5%.

• Barang kiriman dengan FOB kurang dari USD 3 dibebaskan dari bea masuk.

Untuk barang kiriman di luar komoditas yang telah disebutkan, tarif bea masuk tetap mengacu pada tarif MFN yang diatur berdasarkan Harmonized System Code (HS Code) dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022. (alf)

id_ID