Situs Pajak.go.id Alami Pemeliharaan Sore Ini, Layanan Coretax Tetap Bisa Diakses

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa situs resmi pajak.go.id tidak dapat diakses sementara waktu pada Kamis sore, 22 Januari 2026. Informasi tersebut disampaikan DJP melalui laman resminya sebagai bagian dari agenda pemeliharaan sistem.

Pemeliharaan ini dilakukan untuk meningkatkan aspek keamanan, keandalan, serta performa sistem teknologi informasi di lingkungan DJP. Langkah tersebut disebut sebagai upaya preventif agar layanan perpajakan digital dapat berjalan lebih optimal dan aman bagi masyarakat.

Dalam pengumumannya, DJP menyampaikan bahwa pemeliharaan akan menyebabkan waktu henti layanan (downtime) sehingga situs pajak.go.id tidak dapat diakses sementara. Downtime dijadwalkan berlangsung mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Meski demikian, DJP memastikan bahwa selama periode pemeliharaan tersebut, wajib pajak tetap dapat mengakses layanan perpajakan melalui Coretax DJP. Sistem Coretax tetap beroperasi dan dapat digunakan untuk mengakses layanan administrasi perpajakan yang tersedia.

Pengumuman ini disampaikan agar masyarakat, khususnya pengguna layanan DJP, dapat mengantisipasi kebutuhan administrasi perpajakan pada rentang waktu tersebut. DJP mengimbau wajib pajak untuk menyesuaikan jadwal akses layanan digital agar tidak terganggu oleh proses pemeliharaan.

DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pengguna layanan atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat penghentian layanan sementara ini. Otoritas pajak berharap, setelah proses pemeliharaan selesai, kualitas layanan digital DJP dapat semakin andal dan responsif bagi wajib pajak. (alf)

Ekonom UGM: Dominasi Sektor Informal Jadi Batu Sandungan Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak dinilai tidak bisa dilepaskan dari persoalan struktural di pasar tenaga kerja Indonesia. Hal tersebut disampaikan Ekonom Universitas Gadjah Mada, Elan Satriawan, yang menilai rendahnya kontribusi pajak berkaitan erat dengan masih besarnya porsi tenaga kerja di sektor informal.

Elan menyoroti kinerja penerimaan negara dari sektor pajak yang dinilai belum optimal. Bahkan, pada 2025, penerimaan pajak tercatat lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini, menurutnya, mencerminkan persoalan mendasar yang belum terselesaikan di sisi ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan bahwa struktur angkatan kerja Indonesia selama lebih dari satu dekade terakhir relatif stagnan. Sekitar 55% hingga 60% tenaga kerja masih berada di sektor informal, sementara pertumbuhan sektor formal berjalan sangat lambat. Situasi ini membuat basis pajak sulit berkembang secara signifikan.

Masalah tersebut semakin kompleks ketika dikaitkan dengan peningkatan jumlah lulusan pendidikan tinggi. Setiap tahun, perguruan tinggi menghasilkan lulusan baru dalam jumlah besar, namun kapasitas lapangan kerja formal untuk menyerap tenaga kerja terdidik ini sangat terbatas.

“Khususnya kalau kita bicara pendidikan tinggi, setiap tahun kalau kita bandingkan antara kemampuan lapangan kerja formal dalam menyerap lulusan pendidikan tinggi, itu perbedaannya jauh,” ujar Elan, Rabu (22/1/2026).

Kesenjangan ini membuat banyak lulusan perguruan tinggi terpaksa masuk ke sektor informal atau bekerja di bidang yang tidak sesuai dengan kualifikasi mereka.

Menurut Elan, kondisi tersebut menunjukkan adanya mismatch yang serius antara suplai tenaga kerja terdidik dan kebutuhan dunia usaha formal. Akibatnya, investasi negara dalam pendidikan tinggi belum sepenuhnya berbuah pada peningkatan produktivitas formal maupun penerimaan pajak.

Ia mengapresiasi sejumlah respons pemerintah, termasuk program internship yang bertujuan meningkatkan keterampilan dan pengalaman kerja lulusan baru. Program tersebut dinilai membantu transisi lulusan ke dunia kerja, terutama di tahap awal karier.

Namun demikian, Elan menilai program internship pada dasarnya bersifat sementara dan belum menyentuh akar persoalan. Tanpa ekspansi sektor formal yang berkelanjutan, program semacam ini sulit menjadi solusi jangka panjang bagi permasalahan struktural pasar tenaga kerja.

Elan menegaskan, selama lebih dari separuh tenaga kerja masih berada di sektor informal, peningkatan penerimaan pajak akan selalu menghadapi keterbatasan. Sektor informal umumnya berada di luar sistem administrasi perpajakan, sehingga kontribusinya terhadap kas negara sangat minim.

“Kaitannya macam-macam. Masalah pajak yang enggak bisa meningkat, bagaimana kita bisa mengandalkan pajak kalau sektor informalnya di atas 50%,” pungkasnya. (alf)

DJP Catat Hampir 400 Ribu Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan Lewat Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pemanfaatan sistem Coretax terus meningkat pada awal masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Hingga 21 Januari 2026, sebanyak 398.091 SPT Tahunan telah disampaikan wajib pajak melalui sistem tersebut.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa hampir 400 ribu wajib pajak telah memanfaatkan Coretax sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan secara elektronik. DJP menilai angka ini mencerminkan adaptasi yang semakin baik dari wajib pajak terhadap sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa mayoritas SPT yang masuk berasal dari wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember. Kelompok ini memang menjadi kontributor utama pada fase awal pelaporan SPT Tahunan setiap tahun.

Dari sisi jenis wajib pajak, pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan dengan jumlah 328.933 SPT. Disusul oleh wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang telah menyampaikan 48.481 SPT hingga tanggal tersebut.

Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan dari wajib pajak badan juga tercatat terus bertambah. DJP mencatat sebanyak 20.538 SPT badan dilaporkan dalam mata uang rupiah dan 39 SPT badan dalam mata uang dolar Amerika Serikat.

Selain wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember, DJP juga menerima pelaporan dari wajib pajak badan dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. Untuk kelompok ini, tercatat 97 SPT badan dalam rupiah dan 3 SPT badan dalam dolar AS.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax tanpa menunggu mendekati batas akhir pelaporan. Pelaporan lebih awal dinilai dapat mengurangi risiko kendala teknis sekaligus mendukung kelancaran administrasi perpajakan nasional. (alf)

Penyelenggaraan Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 Sukses Digelar, Suryani: Bukti Ribuan Peserta Partisipasi Secara Daring dan Luring

IKPI, Jakarta: Penyelenggaraan Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) 2026 dinilai sukses digelar dengan partisipasi ribuan peserta secara daring dan luring. Skema hybrid yang diterapkan terbukti mampu menjangkau peserta dari berbagai latar belakang dan wilayah, sekaligus memperluas ruang dialog perpajakan nasional sejak awal tahun.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani menyampaikan apresiasi atas suksesnya pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, tingginya jumlah peserta yang mengikuti acara, baik secara langsung maupun daring, menjadi bukti bahwa Outlook Perpajakan IKPI 2026 mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan.

(Foto: Istimewa)

“Penyelenggaraan Outlook Perpajakan 2026 sangat baik dan sukses. Partisipasi ribuan peserta secara daring dan luring menunjukkan bahwa forum ini benar-benar dibutuhkan,” ujar Suryani.

Ia menilai kegiatan tersebut banyak menyajikan materi yang menarik dan relevan dengan perkembangan serta tantangan di sektor perpajakan. Substansi diskusi dinilai mampu memberikan perspektif baru bagi peserta, khususnya dalam memahami arah kebijakan fiskal dan penguatan ekosistem perpajakan nasional.

(Foto: Istimewa)

Suryani juga menyoroti keberagaman latar belakang peserta yang hadir. Selain anggota IKPI, Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 diikuti oleh peserta dari unsur pemerintah, akademisi, praktisi perpajakan, serta sejumlah asosiasi konsultan pajak. Komposisi ini dinilai memperkaya diskusi dan memperluas sudut pandang dalam membahas isu-isu perpajakan.

Selain aspek substansi, Suryani menilai forum ini juga memiliki nilai silaturahmi yang kuat. Outlook Perpajakan menjadi ajang bertemu dan berdiskusi dengan banyak rekan, baik sesama anggota IKPI maupun akademisi dan perwakilan asosiasi lainnya, sehingga memperkuat jejaring profesional lintas sektor.

(Foto: Istimewa)

Dalam kesempatan tersebut, Suryani juga mengungkapkan kebahagiaannya dapat bertemu kembali dengan gurunya, Prof Gunadi, dan Danny Darussalam yang hadir sebagai tamu undangan dalam acara tersebut. Pertemuan tersebut menjadi momen berharga secara personal sekaligus akademis.

Menurut Suryani, keberhasilan penyelenggaraan Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 menunjukkan peran strategis Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dalam menghadirkan forum dialog perpajakan yang inklusif dan berkualitas.

Ia berharap kegiatan serupa dapat terus diselenggarakan secara konsisten ke depan, sebagai ruang diskusi kebijakan, pertukaran gagasan, dan penguatan kolaborasi antar pemangku kepentingan di bidang perpajakan. (bl)

Penghindaran PPN Perusahaan Multinasional Jadi Masalah Global, Perlu Aksi Bersama Antarnegara

IKPI, Jakarta: Praktik pelanggaran kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh perusahaan multinasional dinilai bukan persoalan yang hanya dihadapi Indonesia. Fenomena serupa juga terjadi di berbagai negara lain, termasuk negara maju seperti Amerika Serikat, sehingga penanganannya tidak dapat dilakukan secara parsial oleh satu negara saja.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Mohammad Faisal, mengatakan banyak perusahaan multinasional memanfaatkan celah sistem perpajakan global untuk menekan kewajiban pajaknya. Salah satu modus yang kerap digunakan adalah memindahkan aliran dana lintas negara.

“Perilaku seperti ini bukan hanya terjadi pada perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Negara lain, bahkan negara maju, juga menghadapi persoalan yang sama,” ujar Faisal di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Menurut Faisal, dana perusahaan kerap dialihkan ke negara-negara yang dikenal sebagai suaka pajak (tax haven). Strategi tersebut memungkinkan perusahaan memaksimalkan keuntungan sekaligus meminimalkan pembayaran pajak di negara tempat aktivitas ekonominya berlangsung.

“Itu strategi untuk memaksimalkan kapital, tetapi pada saat yang sama menekan kewajiban pajak,” jelasnya.

Faisal menilai praktik tersebut sudah menjadi kebiasaan buruk yang sulit diberantas jika hanya mengandalkan kebijakan satu negara. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan kerja sama internasional, terutama melalui mekanisme Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran data keuangan otomatis antarotoritas pajak.

“Karena praktik seperti ini tidak bisa diatasi oleh satu negara saja, maka kerja sama antarnegara menjadi kunci. AEoI merupakan salah satu instrumen penting untuk menekan penghindaran pajak secara kolektif,” ujarnya.

Meski demikian, Faisal menegaskan bahwa kerja sama global harus tetap diimbangi dengan langkah tegas di tingkat nasional. Setiap negara, kata dia, tetap memiliki kewenangan untuk menindak entitas yang terbukti menghindari atau mengemplang pajak sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Upaya individual masing-masing negara untuk mengejar entitas yang menghindari atau mengemplang pajak tetap harus dimaksimalkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah mendeteksi 40 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pajak, khususnya PPN. Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui bergerak di sektor baja.

Ia menyebutkan, 40 perusahaan yang terindikasi melakukan pengemplangan pajak tersebut berasal dari China dan bukan merupakan gabungan dari berbagai negara. Pemerintah pun berencana segera melakukan inspeksi langsung terhadap sejumlah perusahaan besar.

“Yang baja itu, terdeteksi ada 40 perusahaan. Dua yang besar akan kita sidak dalam waktu singkat,” ujar Purbaya.

Temuan tersebut mempertegas tantangan penegakan pajak di tengah aktivitas ekonomi global. Pemerintah dihadapkan pada kebutuhan menyeimbangkan kerja sama internasional dan penguatan pengawasan domestik agar praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional dapat ditekan secara efektif. (alf)

Pemerintah Tegaskan Sapa UMKM Bukan Alat Pajak, Hanya Inginkan Data Lebih Akurat

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali menegaskan bahwa sistem Sapa UMKM tidak ditujukan sebagai sarana pemungutan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Sistem tersebut dirancang untuk memperbaiki kualitas data UMKM agar lebih akurat, dinamis, dan dapat dipantau secara berkelanjutan oleh pemerintah.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman menjelaskan, keterbatasan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian UMKM menjadi alasan utama pengembangan sistem digital tersebut. Melalui Sapa UMKM, kementerian berharap dapat menjalankan fungsi pendampingan dan evaluasi UMKM secara lebih efektif.

Penegasan tersebut disampaikan Maman saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (20/1/2026). Dalam forum tersebut, ia menekankan bahwa kewajiban UMKM untuk masuk ke dalam sistem Sapa UMKM bukan untuk kepentingan fiskal, melainkan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan usaha.

Menurut Maman, selama ini data UMKM yang dimiliki pemerintah cenderung bersifat statis. Akibatnya, pemerintah belum memiliki gambaran utuh mengenai UMKM yang benar-benar berkembang setelah menerima bantuan maupun yang justru tidak menunjukkan kemajuan. Tanpa sistem digital yang memadai, evaluasi kebijakan kerap hanya bersifat administratif dan seremonial.

“Ke depan, ketika sistem ini sudah berjalan, UMKM memang wajib masuk ke dalamnya. Tujuannya agar kami bisa memantau perkembangan UMKM dari hari ke hari, bukan untuk hal lain,” ujar Maman.

Ia juga menepis anggapan bahwa kewajiban tersebut berkaitan dengan upaya penarikan pajak baru. Menurut Maman, pemerintah justru masih memberikan berbagai insentif pajak bagi UMKM, yang masa berlakunya telah diperpanjang hingga 2029.

Maman merinci, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dikenakan tarif pajak 0 persen. Sementara itu, UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap mendapatkan tarif rendah sebesar 0,5 persen. Kebijakan tersebut, kata dia, merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap keberlangsungan UMKM.

Selain untuk pendataan, Sapa UMKM juga dinilai akan sangat membantu pemerintah dalam kondisi darurat. Dengan data yang terintegrasi dan diperbarui secara rutin, penyaluran bantuan bagi UMKM terdampak bencana dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.

Maman mencontohkan, apabila sistem tersebut telah berjalan optimal, proses pemetaan dan pemberian bantuan kepada UMKM terdampak bencana di sejumlah provinsi, termasuk di Sumatera, dapat dilakukan tanpa hambatan berarti.

Pemerintah berharap, melalui penerapan Sapa UMKM, kebijakan pengembangan UMKM ke depan tidak lagi berbasis asumsi, melainkan didukung data riil yang akurat, terukur, dan diperbarui setiap hari. (alf)

Lapor SPT 2025 Dimulai, Coretax Catat 372 Ribu Pelaporan

IKPI, Jakarta: Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 resmi bergulir. Di awal periode pelaporan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 372.184 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem Coretax hingga 20 Januari 2026 pukul 15.40 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan capaian tersebut mencerminkan respons awal wajib pajak terhadap dimulainya musim lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025. Seluruh data pelaporan tersebut terekam melalui sistem Coretax yang kini menjadi kanal utama layanan pajak digital.

Berdasarkan komposisinya, pelaporan SPT masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan dengan total 306.503 SPT. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan tercatat menyampaikan 46.153 SPT pada periode yang sama.

Dari sisi wajib pajak badan, DJP mencatat 19.394 SPT berasal dari wajib pajak badan dengan pembukuan dalam mata uang rupiah serta 37 SPT dari wajib pajak badan yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat. Selain itu, terdapat pula pelaporan dari wajib pajak badan dengan tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, yakni 94 SPT dalam rupiah dan 3 SPT dalam dolar AS.

Seiring dimulainya masa pelaporan, tingkat adopsi Coretax juga terus meningkat. Hingga 20 Januari 2026, DJP mencatat 12.213.336 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax. Jumlah tersebut terdiri atas 11.340.535 wajib pajak orang pribadi, 844.058 wajib pajak badan, 88.959 instansi pemerintah, serta 223 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

DJP menyampaikan bahwa aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara mandiri dengan mengikuti panduan yang tersedia di kanal media sosial resmi DJP. Sistem ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan secara terintegrasi, mulai dari administrasi hingga pelaporan.

Bagi wajib pajak yang memerlukan pendampingan, DJP menyediakan layanan Kring Pajak 1500200 serta bantuan langsung dari petugas di kantor pelayanan pajak terdekat. DJP berharap berbagai kanal layanan tersebut dapat membantu kelancaran pelaporan SPT di awal tahun.

DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera melakukan aktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT tepat waktu. Otoritas pajak mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

Melalui optimalisasi Coretax, DJP di bawah Kementerian Keuangan berharap proses pelaporan SPT Tahunan semakin mudah, cepat, dan mendorong peningkatan kepatuhan pajak sejak awal masa pelaporan. (alf)

Coretax Jadi Jalur Utama SPT 2026, DJP Masih Buka Opsi Kertas untuk Wajib Pajak Tertentu

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai 2026 menegaskan penggunaan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax sebagai kanal utama pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi digital administrasi pajak nasional yang bertujuan memperkuat basis data dan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Meski demikian, implementasi Coretax tidak serta-merta menutup seluruh jalur konvensional. DJP masih memberikan ruang terbatas bagi kelompok wajib pajak tertentu untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk formulir kertas. Ketentuan tersebut dipaparkan dalam artikel resmi DJP berjudul “Simak! Di Era Coretax, Wajib Pajak Ini Masih Boleh Melaporkan SPT Tahunan Kertas” yang ditulis oleh pegawai DJP, Nur Fajar.

Dalam artikel itu dijelaskan bahwa kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Regulasi tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa SPT Tahunan Pajak Penghasilan dapat disampaikan baik dalam bentuk dokumen elektronik maupun formulir kertas.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setidaknya terdapat tujuh kriteria wajib pajak yang masih diperkenankan menggunakan SPT kertas. Mereka adalah wajib pajak orang pribadi dengan SPT berstatus nihil atau kurang bayar, belum pernah melaporkan SPT Tahunan secara elektronik, terdaftar di KPP Pratama, tidak menggunakan jasa konsultan pajak, laporan keuangannya tidak diaudit akuntan publik, serta menyampaikan SPT untuk satu tahun pajak penuh, bukan bagian tahun pajak.

DJP menilai pengaturan ini mencerminkan pendekatan transisi yang memperhatikan kesiapan teknologi dan karakteristik wajib pajak. Bagi kelompok yang memenuhi kriteria tersebut, formulir SPT Tahunan kertas tetap disediakan dan dinyatakan berlaku mulai tahun pajak 2025 dan seterusnya. Formulir tersebut juga telah disesuaikan dengan ketentuan baru dalam PER-11/PJ/2025.

Petunjuk teknis terkait pencetakan, pengisian, hingga penyampaian SPT kertas baik secara langsung ke kantor pajak maupun melalui pos masih diatur secara rinci. Proses penerimaan SPT kertas juga tidak dihapus, melainkan diintegrasikan ke dalam alur kerja berbasis Coretax. Saat wajib pajak menyerahkan SPT secara langsung ke KPP, petugas tetap melakukan penelitian kelengkapan dan validitas dokumen.

Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sah, DJP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) pada hari yang sama. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaklengkapan atau ketidaksesuaian, SPT dikembalikan kepada wajib pajak disertai lembar penelitian sebagai dasar perbaikan. BPS kini telah menggunakan format standar baru yang memuat informasi penting seperti NPWP, nama wajib pajak, jenis dan status SPT, tahun pajak, hingga kanal penyampaian.

Setelah diterima, SPT kertas tidak lagi berhenti di loket pelayanan. Dokumen tersebut masuk ke tahapan pengemasan, pemindaian, dan perekaman data ke dalam sistem Coretax. Melalui mekanisme ini, DJP memastikan setiap SPT meskipun disampaikan secara fisik tetap tercatat secara sistematis, tervalidasi lebih cepat, dan meminimalkan risiko kesalahan pengolahan manual. Bahkan, SPT yang dikirim melalui pos dapat langsung dialihkan ke unit pengolahan dokumen tanpa harus melewati seluruh tahapan manual di KPP.

Di sisi lain, Coretax juga menetapkan kewajiban pelaporan elektronik bagi kelompok wajib pajak tertentu. Kewajiban ini berlaku untuk wajib pajak badan, wajib pajak dengan SPT Tahunan berstatus lebih bayar, wajib pajak yang pernah melaporkan SPT secara elektronik, terdaftar di KPP tertentu, menggunakan jasa konsultan pajak, atau memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik. Bagi kelompok ini, pelaporan SPT secara kertas tidak lagi menjadi pilihan.

Dengan pengaturan tersebut, DJP menegaskan bahwa Coretax menjadi tulang punggung administrasi pajak ke depan, sembari tetap menyediakan jalur transisi yang terukur agar proses kepatuhan pajak berjalan efektif dan inklusif. (alf)

IKPI Gandeng Kementerian UMKM, Vaudy Starworld: Komitmen Kami Perkuat Literasi Pajak Pelaku Usaha

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam menopang penerimaan negara melalui kerja sama strategis dengan Kementerian UMKM. Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyebut kolaborasi ini sebagai langkah penting agar pelaku UMKM semakin memahami perpajakan sejak dini, sekaligus menyadari kontribusinya bagi pembangunan nasional.

Vaudy menilai sektor UMKM memiliki peranan yang sangat besar, tidak hanya sebagai tulang punggung penyerapan tenaga kerja, tetapi juga sebagai motor penggerak ekonomi dan sumber penerimaan negara. Menurutnya, jutaan pelaku UMKM di Indonesia adalah potensi besar yang harus dirangkul, dibina, dan diedukasi agar dapat tumbuh sehat sekaligus patuh pajak.

“UMKM ini menopang ekonomi dari sisi tenaga kerja dan aktivitas usaha di masyarakat. Kalau UMKM bergerak, dampaknya terasa langsung. Karena itu, IKPI melihat peran UMKM dalam penerimaan negara juga sangat strategis,” ujar Vaudy dalam acara Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 di Manhattan Hotel, Jakarta, Selasa (20/1/2026)

Ia menekankan pentingnya pemahaman perpajakan sejak usaha masih berada pada tahap mikro dan kecil. Edukasi yang diberikan lebih awal diyakini dapat membentuk kesadaran pajak yang kuat, sehingga pelaku UMKM tidak hanya melihat pajak sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk gotong royong membangun negara.

Dalam kerja sama ini, IKPI tidak hanya berperan sebagai mitra strategis pemerintah, tetapi juga turun langsung memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM. Vaudy menyampaikan bahwa layanan edukasi dan pendampingan perpajakan tersebut dilakukan secara pro bono oleh seluruh cabang IKPI di Indonesia, sebagai bentuk pengabdian profesi konsultan pajak kepada masyarakat.

“Melalui IKPI di daerah, kami hadir mendampingi UMKM tanpa memungut biaya. Ini bagian dari kontribusi nyata profesi konsultan pajak untuk membantu UMKM memahami hak dan kewajiban perpajakannya,” jelasnya.

IKPI, kata Vaudy, ingin memastikan pelaku UMKM mampu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk memanfaatkan berbagai fasilitas yang telah disediakan pemerintah, seperti tarif PPh final 0,5 persen yang diperpanjang. Fasilitas tersebut dinilai menunjukkan tingginya perhatian pemerintah terhadap sektor UMKM dan menjadi peluang agar pelaku usaha semakin percaya diri masuk ke dalam sistem perpajakan formal.

Dari sisi penerimaan negara, Vaudy mengakui bahwa data resmi berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak. Namun, ia menegaskan bahwa dengan jumlah UMKM yang mencapai jutaan unit usaha, kontribusinya terhadap penerimaan negara tidak dapat diabaikan. Justru di sinilah pentingnya peran edukasi dan pendampingan agar potensi tersebut dapat terkelola secara optimal.

Sebagai wujud komitmen tersebut, IKPI dan Kementerian UMKM juga melakukan pendekatan kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Melalui kerja sama ini, IKPI akan memperkuat program literasi dan pendampingan perpajakan bagi UMKM di berbagai wilayah Indonesia.

“Tujuan kami jelas, IKPI ingin hadir memberikan kontribusi nyata bagi UMKM, agar mereka lebih memahami perpajakan, memahami peran pajak bagi penerimaan negara, dan bersama-sama bergotong royong membangun Indonesia melalui sektor UMKM,” tegas Vaudy.

Dengan kolaborasi ini, IKPI berharap UMKM tidak hanya tumbuh secara bisnis, tetapi juga menjadi pelaku usaha yang sadar pajak, patuh, dan berdaya saing, sehingga perannya terhadap perekonomian nasional dan penerimaan negara semakin kuat. (bl)

Pemerintah Tetapkan Skema PPN Khusus, Ini Daftarnya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan sejumlah kegiatan tertentu yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan skema khusus melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025. Aturan ini mengubah ketentuan dalam PMK Nomor 11 Tahun 2025 dan menegaskan bahwa tidak seluruh transaksi dikenai PPN dengan mekanisme umum pajak keluaran dan pajak masukan.

Skema PPN khusus yang dimaksud menggunakan pendekatan “besaran tertentu”. Dalam skema ini, PPN dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai dasar yang telah ditetapkan pemerintah, tanpa memperhitungkan pengkreditan pajak masukan sebagaimana lazimnya PPN umum.

Kegiatan pertama yang secara tegas masuk dalam skema PPN khusus adalah jasa perantara asuransi. Agen asuransi dikenai PPN atas komisi atau imbalan yang diterima dengan besaran tertentu sebesar 10 persen dikali 11/12 dari tarif PPN yang berlaku. Komisi yang menjadi dasar pengenaan pajak mencakup seluruh imbalan sebelum dipotong Pajak Penghasilan atau pungutan lainnya.

Selain agen asuransi, perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi juga dikenai PPN dengan skema khusus. Untuk kelompok ini, besaran PPN ditetapkan sebesar 20 persen dikali 11/12 dari tarif PPN yang berlaku, kemudian dikalikan dengan nilai komisi atau imbalan yang diterima.

Skema PPN khusus berikutnya diterapkan pada kegiatan membangun sendiri. Orang pribadi atau badan yang membangun bangunan tanpa menggunakan jasa kontraktor tetap dikenai PPN dengan besaran tertentu, meskipun kegiatan tersebut tidak dilakukan dalam rangka usaha jasa konstruksi.

Dalam kegiatan membangun sendiri, dasar pengenaan pajak ditetapkan berupa seluruh biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk pembangunan bangunan pada setiap Masa Pajak hingga bangunan selesai. Pemerintah secara eksplisit mengecualikan biaya perolehan tanah dari dasar pengenaan pajak.

PPN atas kegiatan membangun sendiri dihitung sebesar 20 persen dikali 11/12 dari tarif PPN yang berlaku, kemudian dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. Skema ini berlaku baik untuk pembangunan rumah pribadi maupun bangunan lain yang digunakan sendiri oleh wajib pajak.

Dengan penetapan daftar kegiatan ini, pemerintah menegaskan pemisahan antara PPN umum dan PPN dengan skema khusus. Wajib pajak diharapkan memahami karakteristik kegiatannya agar dapat menerapkan penghitungan PPN sesuai ketentuan yang berlaku sejak berlakunya PMK 53 Tahun 2025. (alf)

id_ID