DJP Kejar Celah Rp562 Triliun demi Target Penerimaan Pajak 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghadapi pekerjaan rumah besar menjelang tahun fiskal 2026. Otoritas pajak mencatat masih terdapat celah penerimaan sebesar Rp562,4 triliun yang harus dikejar untuk memenuhi target penerimaan pajak nasional.

Angka tersebut muncul dari perbandingan antara target penerimaan pajak 2026 yang dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun dengan potensi penerimaan dari kepatuhan sukarela wajib pajak yang baru mencapai sekitar Rp1.795,3 triliun. Selisih inilah yang kini menjadi fokus utama DJP dalam menyusun strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, langkah awal yang akan dilakukan adalah menjaga basis kepatuhan sukarela yang sudah terbentuk, sembari memperluas jangkauan wajib pajak baru. Menurutnya, potensi penerimaan di luar kelompok wajib pajak yang sudah patuh masih terbuka lebar.

“Kita pertahankan dulu bahan baku voluntary compliance yang sekitar Rp1.790 triliunan. Di luar itu, Rp562,4 triliun akan kita ambil lewat ekstensifikasi. Masih banyak potensi yang belum tergali,” ujar Bimo saat di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Bimo juga menyoroti tingkat kepatuhan formal wajib pajak yang dinilai belum optimal. Dari seluruh wajib pajak yang seharusnya melaporkan dan membayar pajak secara rutin, baru sekitar 80 persen yang benar-benar konsisten menjalankan kewajibannya. Sisanya masih kerap abai, terutama dalam penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan.

Kondisi tersebut mendorong DJP untuk mengedepankan pendekatan persuasif berbasis teknologi. DJP akan memanfaatkan sistem digital untuk mengirim pengingat otomatis serta melakukan “nudging” kepada wajib pajak yang belum tertib, dengan harapan kepatuhan dapat meningkat tanpa harus langsung masuk ke jalur penegakan hukum.

“Masih banyak yang bolong-bolong. Yang seharusnya bayar rutin baru 80 persen. Sisanya masih tidak konsisten di SPT Masa bulanan. Itu akan kita remind, akan kita nudging dengan mesin,” jelas Bimo.

Selain pendekatan digital, DJP juga menyiapkan penguatan peran Account Representative (AR). Ke depan, sebagian AR akan difungsionalisasikan menjadi pemeriksa pajak agar dapat menangani pemeriksaan sederhana, baik di kantor maupun di lapangan—segmen yang selama ini dinilai kurang tergarap secara maksimal.

Melalui skema tersebut, AR nantinya memiliki kewenangan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk kasus-kasus tertentu. DJP berharap langkah ini dapat mempercepat proses penggalian potensi pajak sekaligus memperluas jangkauan pengawasan.

“Kalau nanti mereka dinaikkan menjadi pemeriksa rumpun AR, mereka bisa menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun lapangan yang selama ini terabaikan. Kami harap Account Representative bisa lebih inovatif dan lebih bersemangat menggali potensi,” tambahnya.

Dengan kombinasi strategi menjaga kepatuhan sukarela, memperluas basis pajak, memaksimalkan teknologi digital, serta memperkuat fungsi AR, DJP menargetkan celah ratusan triliun rupiah tersebut dapat dipersempit secara bertahap sepanjang 2026. (alf)

 

Dua Penghargaan Pengurus Pusat Jadi Motivasi IKPI Depok Konsisten Kembangkan Edukasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: IKPI Cabang Depok meraih dua penghargaan dari Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam Rapat Koordinasi IKPI 2026 di Mercure, Ancol, Jakarta, 24-25 Januari. Dua apresiasi tersebut diberikan untuk kategori Pengda/Pengcab Penyelenggara PPL Terbanyak serta Penyelenggara Kegiatan dengan Peserta Umum Terbanyak dalam satu kegiatan di luar PPL dan donor darah.

Ketua IKPI Cabang Depok, Hendra Damanik, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, penghargaan ini menjadi pengakuan atas kerja kolektif seluruh pengurus dan anggota cabang dalam menghadirkan kegiatan edukatif yang berkesinambungan.

“Kami bersyukur dan berterima kasih atas apresiasi dari Pengurus Pusat IKPI. Dua penghargaan ini bukan capaian pribadi, melainkan hasil kerja bersama seluruh pengurus dan anggota IKPI Cabang Depok,” ujar Hendra, Rabu (28/1/2026).

Ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut sekaligus menjadi dorongan moral bagi IKPI Cabang Depok untuk terus aktif mengembangkan program edukasi perpajakan, baik bagi anggota maupun masyarakat umum. Menurutnya, kegiatan PPL dan edukasi publik merupakan bagian penting dari kontribusi IKPI dalam meningkatkan literasi pajak.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk tetap konsisten menjalankan program pengembangan kompetensi anggota sekaligus membuka ruang edukasi perpajakan kepada masyarakat,” katanya.

Hendra menambahkan, capaian ini tidak terlepas dari dukungan Pengda DKI Jakarta serta arahan Pengurus Pusat IKPI yang selama ini mendorong cabang untuk lebih progresif dan kolaboratif dalam menyusun program kerja.

“Kami berada di bawah koordinasi Pengda DKI Jakarta, sehingga prestasi ini juga merupakan hasil sinergi Pengda dan seluruh cabang. Ke depan kami akan terus sejalan dengan arah kebijakan organisasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendra menyampaikan bahwa IKPI Cabang Depok berkomitmen menjaga kualitas setiap kegiatan yang diselenggarakan, tidak hanya mengejar kuantitas. Menurutnya, substansi edukasi dan dampak terhadap peningkatan kapasitas anggota tetap menjadi prioritas utama.

“Yang terpenting bagi kami adalah kualitas kegiatan. Bagaimana anggota mendapatkan manfaat nyata, dan masyarakat memperoleh pemahaman perpajakan yang lebih baik,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Cabang Depok akan terus memperluas kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Direktorat Jenderal Pajak serta perguruan tinggi di wilayah Depok, sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem edukasi perpajakan yang berkelanjutan.

“Kami ingin IKPI Cabang Depok menjadi mitra aktif dalam penguatan literasi pajak, sekaligus wadah pengembangan SDM konsultan pajak yang profesional,” ujar Hendra.

Menurutnya, penghargaan yang diterima dalam Rakor IKPI 2026 menjadi momentum untuk meningkatkan peran cabang dalam mendukung program strategis organisasi, sekaligus memperkuat kehadiran IKPI di tengah masyarakat.

“Harapan kami, IKPI Cabang Depok bisa terus memberi kontribusi positif bagi organisasi, meningkatkan kualitas SDM anggota, dan menghadirkan kegiatan yang relevan dengan kebutuhan profesi,” tuturnya.

Menutup pernyataannya, Hendra menegaskan komitmen IKPI Cabang Depok untuk terus bergerak aktif dalam semangat kolaborasi dan pengabdian.

“Ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus berkarya, sejalan dengan moto IKPI untuk Nusa Bangsa,” pungkasnya. (bl)

PNBP Tak Bisa Dipakai Sembarangan, Wajib Masuk Kas Negara

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperketat pengelolaan dana negara di sektor kelautan dan perikanan. Lewat PMK Nomor 1 Tahun 2025, setiap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikumpulkan dari layanan pemerintah tidak boleh digunakan langsung oleh satuan kerja, melainkan wajib disetor penuh ke kas negara.  

Aturan ini tertuang tegas pada Pasal 3, yang menegaskan bahwa seluruh PNBP di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan harus masuk ke rekening penerimaan negara. Dengan begitu, tidak ada lagi ruang untuk menahan dana, apalagi memanfaatkannya di luar mekanisme APBN.  

PNBP yang dimaksud berasal dari berbagai layanan pemerintah, mulai dari pengujian laboratorium, pelatihan kelautan dan perikanan, hingga barang hasil penelitian dan pembinaan. Semua pemasukan itu kini dipastikan berada dalam pengawasan sistem keuangan negara.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan setiap rupiah yang dibayarkan nelayan, pelaku usaha, hingga lembaga riset, kelak dikelola secara transparan dan dikembalikan kepada masyarakat melalui program resmi pemerintah bukan melalui penggunaan langsung oleh unit kerja.

Pengawasan ketat ini juga diharapkan menutup potensi penyimpangan. Dengan dana yang masuk ke kas negara, proses audit, evaluasi, dan pelaporan keuangan menjadi lebih jelas serta mudah ditelusuri.

Meski begitu, satuan kerja tetap dapat memperoleh dukungan pendanaan melalui mekanisme anggaran. Namun semuanya harus melewati prosedur resmi, agar tertib administrasi dan akuntabilitas tetap terjaga.

Pemerintah menilai, disiplin pengelolaan PNBP bukan hanya soal penerimaan fiskal, tetapi juga kepercayaan publik. Jika dana dikelola secara terbuka dan terukur, kualitas layanan seperti pengujian mutu, pembinaan, dan sertifikasi diyakini akan meningkat.

Dengan diberlakukannya PMK 1/2025, pesan pemerintah jelas: PNBP bukan dana operasional bebas, melainkan bagian dari keuangan negara yang harus dijaga, dicatat, dan digunakan sesuai aturan.  (alf)

DJP Perketat Penagihan, Wajib Pajak Bandel Terancam Diblokir dari Layanan Publik

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperluas instrumen penagihan terhadap penanggung pajak yang tidak patuh. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025, pemerintah kini dapat merekomendasikan pembatasan hingga pemblokiran sejumlah layanan publik bagi wajib pajak yang menunggak kewajiban perpajakannya.

Aturan yang diteken Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025 tersebut mengatur tata cara pemberian rekomendasi serta permohonan pemblokiran layanan publik tertentu sebagai bagian dari skema penagihan aktif.

Dalam beleid itu disebutkan, DJP berwenang mengajukan pembatasan akses terhadap sejumlah layanan strategis. Mulai dari Sistem Administrasi Badan Hukum, layanan kepabeanan, hingga berbagai layanan administratif lain yang dikelola instansi pemerintah.

“Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) PER-27/PJ/2025.

Pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum membuat penanggung pajak tidak dapat melakukan perubahan data perusahaan maupun pengurusan legalitas badan usaha. Sementara pada sektor kepabeanan, pembatasan izin akan berdampak langsung pada terhentinya aktivitas ekspor dan impor.

Namun, DJP tidak serta-merta melakukan pemblokiran. Dalam Pasal 3 diatur bahwa tindakan tersebut hanya dapat diajukan apabila penanggung pajak memiliki utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap paling sedikit Rp100 juta serta telah menerima Surat Paksa, tetapi tetap tidak melakukan pelunasan.

Batas minimal Rp100 juta itu dapat dikecualikan apabila pemblokiran dilakukan untuk mendukung pelaksanaan penyitaan aset berupa tanah dan/atau bangunan. Artinya, dalam kondisi tertentu, DJP tetap bisa mengajukan pembatasan layanan meskipun nilai utang berada di bawah ambang tersebut.

Proses pengajuan blokir dimulai dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pejabat KPP akan menyampaikan usulan kepada pejabat eselon II di kantor pusat DJP. Jika disetujui, rekomendasi disampaikan secara elektronik kepada kementerian atau lembaga terkait, seperti Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk urusan badan hukum, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk layanan kepabeanan.

Bagi penanggung pajak yang telah terkena pembatasan layanan, PER-27/PJ/2025 juga menyediakan mekanisme pembukaan blokir. Akses layanan publik dapat dipulihkan apabila wajib pajak melunasi seluruh utang dan biaya penagihan, asetnya telah disita dengan nilai minimal setara utang, memperoleh putusan pengadilan pajak yang menghapus utang, mendapat persetujuan angsuran, atau apabila hak penagihan telah daluwarsa.

Khusus pembukaan blokir pada Sistem Administrasi Badan Hukum, penanggung pajak masih diwajibkan menyelesaikan biaya administrasi tambahan pada kementerian terkait sebelum akses benar-benar dibuka kembali.

Dengan diberlakukannya PER-27/PJ/2025, DJP sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya dalam PER-24/PJ/2017. Regulasi baru ini menandai penguatan integrasi data antarinstansi pemerintah, sekaligus menjadi sinyal bahwa pengawasan dan penagihan tunggakan pajak pada 2026 akan berjalan lebih ketat melalui pembatasan langsung terhadap akses layanan publik. (alf)

Sebanyak 4.000 AR Dijadikan Pemeriksa Pajak, DJP Kejar Target Penerimaan 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan langkah strategis dengan mengonversi sekitar 4.000 Account Representative (AR) menjadi Fungsional Pemeriksa Pajak. Kebijakan ini ditempuh untuk memperkuat kapasitas pemajakan di daerah sekaligus mengejar target penerimaan pajak 2026 yang meningkat tajam.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.693,7 triliun. Angka tersebut melonjak 40,47 persen dibandingkan realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya yang mencapai Rp1.917,6 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, saat ini basis penerimaan dari kepatuhan sukarela wajib pajak berada di kisaran Rp1.790 triliun. Selain itu, DJP juga menyiapkan ekstensifikasi pajak dengan proyeksi tambahan sekitar Rp560 triliun dari perluasan basis pajak.

Untuk menopang target tersebut, transformasi peran AR dinilai krusial dalam meningkatkan decentralized taxing capacity atau kapasitas pemajakan di tingkat regional. Selama ini, kewenangan AR terbatas pada pengawasan dan penyampaian imbauan, sehingga tidak memiliki kekuatan eksekusi terhadap temuan potensi pajak.

“AR ini tidak bisa menetapkan SKP. Kalau nanti mereka kita naikkan, difungsionalisasikan sebagai pemeriksa rumpun AR, mereka akan bisa menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun pemeriksaan sederhana lapangan, yang selama ini terabaikan,” ujar Bimo dalam Tirto Indonesia Fiscal Forum 2026 di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga menjadi respons atas rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran pajak secara rutin. Data DJP menunjukkan kepatuhan penyetoran masa masih berada di kisaran 18 persen dari total wajib pajak yang seharusnya melakukan pembayaran.

Menurut Bimo, kondisi itu menandakan bahwa ketergantungan pada kepatuhan sukarela saja tidak lagi cukup untuk mengejar target pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini yang dipatok mencapai 22,9 persen.

“Tentu kita uji kepatuhannya dengan penggalian potensi, reminder, counseling, naik dikit kita audit, naik dikit kalau memang bandel terpaksa serius non-compliance, kita masukkan ke penegakan hukum,” tegasnya.

Selain memperkuat sumber daya manusia internal, DJP juga mengintensifkan sinergi data dengan lebih dari 170 instansi, lembaga, asosiasi, serta pemerintah daerah. Integrasi ini dimaksudkan untuk memperluas basis informasi sekaligus memperketat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi wajib pajak.

Salah satu terobosan yang tengah disiapkan adalah penerapan tax clearance bagi pelaku usaha pertambangan. DJP bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM tengah menyusun regulasi agar status kepatuhan pajak menjadi syarat utama pengajuan maupun perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“2026 insyaallah kami sedang men-drafting regulasi yang terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, tax clearance, untuk sebagai syarat perpanjangan atau permohonan baru RKAB,” kata Bimo.

Tak hanya itu, DJP juga menggandeng Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM untuk memperkuat basis data Beneficial Ownership. Langkah ini diarahkan untuk mendeteksi ketidakwajaran dalam aksi korporasi yang kerap dijadikan celah penghindaran pajak.

Melalui penguatan peran AR sebagai pemeriksa, integrasi data lintas lembaga, serta pengetatan syarat administrasi sektor strategis, DJP berharap penggalian potensi pajak di daerah dapat berjalan lebih agresif dan terukur guna menopang target penerimaan negara pada 2026. (alf)

DJP Perkuat Peran Account Representative: Akan Diberi Wewenang Pemeriksa Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan pemeriksaan pajak di lapangan. Salah satu terobosan yang disiapkan adalah memberikan kewenangan baru kepada Account Representative (AR) sebagai Pejabat Pemeriksa Pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, selama ini banyak data perpajakan yang sudah bersifat konkret, bahkan telah diakui oleh wajib pajak, namun belum bisa dieksekusi secara optimal menjadi penerimaan negara. Hambatan utama terletak pada keterbatasan kewenangan administratif AR.

“Jadi secara administrasi memang keefektifan dari AR itu akan kita tingkatkan. Jadi kenaikan pemeriksa itu akan kita angkat dari AR kami di lapangan,” ujar Bimo kepada Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Dengan skema baru tersebut, AR yang dinaikkan statusnya menjadi pemeriksa akan memiliki ruang gerak lebih luas dalam menindaklanjuti potensi pajak yang ditemukan. Selama ini, peran AR terbatas pada pengawasan dan penyampaian imbauan, tanpa kewenangan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

“Harapannya ketika dia dinaikkan menjadi pemeriksa, maka dia bisa memeriksa sederhana,” lanjut Bimo.

Melalui pengelompokan dalam “rumpun pemeriksa”, AR nantinya dapat menjalankan pemeriksaan sederhana, baik di kantor maupun langsung di lapangan. Kewenangan ini mencakup penerbitan SKP atas temuan data yang selama ini kerap tertunda karena keterbatasan fungsi AR.

“Kalau nanti mereka kita naikkan difungsionalisasikan sebagai pemeriksa rumpun AR, mereka akan bisa menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun pemeriksaan sederhana lapangan yang selama ini terabaikan,” jelasnya.

Kebijakan ini juga menjadi respons DJP atas minimnya aktivitas lapangan selama masa pandemi Covid-19. Pembatasan mobilitas dalam beberapa tahun terakhir membuat penggalian potensi pajak secara langsung tidak berjalan maksimal, sehingga diperlukan penguatan kembali peran petugas di daerah.

Memasuki 2026, DJP berencana menghidupkan kembali kapasitas pemajakan secara desentralisasi dengan mendorong setiap wilayah aktif menghitung dan menutup celah pajak atau tax gap masing-masing daerah.

Dalam skema tersebut, AR diposisikan sebagai aktor utama. DJP akan meningkatkan kapasitas mereka secara bertahap, baik dari sisi kewenangan maupun kompetensi teknis.

“Nah AR ini sebagai aktor utama untuk itu dan akan kita naikkan bertahap supaya kemampuannya juga bagus, skill knowledgenya juga lebih tambah, sehingga mereka lebih confidence untuk menggali potensi bahkan juga bisa menerbitkan,” pungkas Bimo.

Melalui penguatan peran AR sebagai pemeriksa, DJP berharap potensi pajak di daerah dapat tergarap lebih optimal, sekaligus mempercepat konversi data menjadi penerimaan negara yang nyata. (bl)

DJP Siapkan Strategi “Nudging” Wajib Pajak, Bidik Kepatuhan Sukarela di 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan pendekatan baru untuk mengejar target penerimaan pajak 2026, salah satunya melalui strategi nudging atau dorongan persuasif kepada wajib pajak yang belum sepenuhnya patuh.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela, terutama bagi wajib pajak yang belum konsisten dalam menyampaikan laporan dan melakukan pembayaran pajak secara rutin.

“Dari wajib pajak yang seharusnya membayar rutin, baru sekitar 80% yang bayar rutin. Yang lainnya masih bolong-bolong di SPT Masa bulanannya,” ujar Bimo di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Kondisi tersebut mendorong DJP untuk mengedepankan pendekatan berbasis data dan komunikasi aktif, alih-alih langsung menggunakan instrumen penegakan hukum. Melalui sistem digital yang terintegrasi, DJP akan mengirimkan pengingat otomatis sekaligus mengoptimalkan peran Account Representative (AR) dalam memberikan pendampingan.

Ia menjelaskan, mekanisme nudging dilakukan dengan menggabungkan teknologi dan interaksi langsung petugas pajak. Wajib pajak yang terdeteksi belum patuh akan dihubungi, diingatkan, serta diajak berdiskusi agar memahami kewajiban perpajakannya dengan lebih baik.

“Itu akan kita ingatkan, akan kita nudging dengan mesin, dengan AR-AR kami akan kita konsultasikan,” kata Bimo.

Pendekatan ini diharapkan mampu menutup celah kepatuhan tanpa menciptakan ketegangan antara otoritas pajak dan wajib pajak. DJP menargetkan peningkatan kepatuhan dapat dicapai melalui edukasi, konsultasi, dan pemanfaatan data yang lebih presisi.

Selain membenahi kepatuhan wajib pajak yang sudah terdaftar, DJP juga akan memperluas basis pajak melalui program ekstensifikasi. Upaya ini mencakup penangkapan potensi penerimaan baru, khususnya dari sektor-sektor yang tumbuh seiring pesatnya ekonomi digital.

“Tentu kita juga akan menambah basis yang baru dengan dinamika dunia digital yang semakin berkembang,” pungkas Bimo.

Dengan kombinasi nudging, penguatan peran AR, serta ekstensifikasi pajak, DJP berharap dapat mempersempit potensi kekurangan penerimaan pada 2026 sekaligus mendorong budaya kepatuhan yang lebih kuat di kalangan wajib pajak. (alf)

Menkeu Siapkan “Bersih-Bersih” Bea Cukai, Pejabat Pelabuhan hingga Kanwil Diganti

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana perombakan besar-besaran di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam waktu dekat. Langkah ini menyasar jajaran pejabat strategis, mulai dari kepala kantor wilayah hingga pimpinan di lima pelabuhan utama.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat menghadiri Indonesia Fiscal Forum (IFF) 2026 di Jakarta, Selasa (27/1/2026). Ia menegaskan bahwa rotasi ini akan dilakukan secara menyeluruh di sekitar pucuk pimpinan DJBC, kecuali Direktur Jenderal.

Dalam paparannya, Purbaya menyebut seluruh pejabat di lingkaran Dirjen Bea Cukai akan diganti. Tidak hanya itu, seluruh kepala pelabuhan besar serta kepala kantor wilayah yang membawahi kawasan pelabuhan juga masuk daftar perombakan. Bahkan, sebagian pejabat akan dinonaktifkan sementara sebagai bagian dari langkah penertiban internal.

Menurut Purbaya, kebijakan ini diambil sebagai upaya memperkuat kinerja institusi Bea Cukai, khususnya dalam menutup celah kebocoran penerimaan negara. Ia menilai penguatan kepemimpinan di lapangan menjadi kunci agar pengawasan arus barang dan pungutan negara dapat berjalan lebih efektif.

Pergantian pejabat tersebut juga dimaksudkan sebagai sinyal tegas kepada seluruh jajaran DJBC agar bekerja lebih serius ke depan. Purbaya menekankan bahwa target penerimaan negara tahun ini membutuhkan dukungan penuh dari aparat di garis depan, termasuk Bea Cukai yang berperan besar dalam pengawasan ekspor-impor.

Meski melakukan perombakan besar, Menkeu menilai kualitas sumber daya manusia di DJBC sebenarnya cukup baik. Namun, ia melihat perlunya dorongan yang lebih kuat agar potensi tersebut bisa diterjemahkan menjadi kinerja nyata di lapangan.

Terkait pengganti pejabat yang digeser, Purbaya memastikan rotasi akan dilakukan secara internal. Sejumlah pejabat yang lebih muda akan mendapat kesempatan naik jabatan, sementara sebagian lainnya dipindahkan ke posisi berbeda. Ia menilai mendatangkan figur dari luar DJBC justru berisiko memperlambat proses kerja karena membutuhkan waktu adaptasi terhadap operasional kepabeanan.

Selain Bea Cukai, Purbaya juga membuka kemungkinan adanya penataan ulang di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Meski belum merinci lebih jauh, ia memberi sinyal bahwa evaluasi kinerja tidak hanya berhenti di satu unit eselon I, melainkan mencakup seluruh lini strategis Kementerian Keuangan.

Langkah ini menjadi bagian dari agenda pembenahan menyeluruh untuk memperkuat fondasi penerimaan negara, sekaligus memastikan aparat fiskal bekerja dengan integritas dan profesionalisme yang lebih tinggi. (alf)

IKPI Surabaya Lanjutkan Program AKSI, Perkuat Kebugaran dan Silaturahmi Anggota

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya kembali menggelar Program AKSI (Ayo Kita Sehat bareng IKPI) sebagai upaya menjaga kebugaran anggota sekaligus mempererat hubungan antar sesama konsultan pajak. Kegiatan olahraga bersama ini berlangsung di Lapangan Zuper, Surabaya, Sabtu (24/1/2026). Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah anggota yang hadir dengan semangat kebersamaan.

Meski jumlah peserta belum memenuhi seluruh area lapangan, suasana kegiatan tetap berlangsung hangat dan penuh energi. Para peserta tampak aktif bergerak, berkeringat, serta saling berinteraksi dalam atmosfer santai yang jauh dari kesan formal. Bagi sebagian anggota, kegiatan ini menjadi ruang penyegaran di tengah padatnya aktivitas profesional.

Tak sedikit peserta mengaku Program AKSI memberi nilai tambah karena membuka ruang perkenalan dengan anggota lain yang sebelumnya jarang bertemu. Melalui interaksi ringan saat berolahraga, terbangun komunikasi yang lebih cair, sekaligus memperluas jejaring internal organisasi.

Ketua Seksi Pemuda dan Keolahragaan IKPI Cabang Surabaya, Andy Setiabudi, menyampaikan bahwa Program AKSI dirancang sebagai agenda berkelanjutan yang tidak hanya menitikberatkan pada kesehatan fisik, tetapi juga penguatan solidaritas antaranggota.

“Program AKSI kami rancang sebagai ruang kebersamaan yang ringan, sehat, dan menyenangkan. Antusiasme peserta hari ini menjadi energi positif bagi kami. Ke depan, sudah ada beberapa kegiatan yang kami siapkan, dan kami mengajak seluruh anggota IKPI Surabaya untuk menantikan serta ikut berpartisipasi agar silaturahmi dan kolaborasi semakin kuat,” ujar Andy di sela kegiatan.

Melalui keberlanjutan Program AKSI, IKPI Cabang Surabaya menegaskan komitmennya menghadirkan keseimbangan antara profesionalisme dan kepedulian terhadap kesehatan. Organisasi meyakini bahwa anggota yang bugar secara fisik dan terhubung secara emosional akan mampu memberikan layanan yang lebih optimal kepada klien.

Program ini juga menjadi pengingat bahwa kekuatan organisasi tidak semata dibangun melalui forum resmi, tetapi juga melalui ruang-ruang kebersamaan yang menumbuhkan rasa memiliki serta semangat kolaborasi. Dengan pendekatan tersebut, IKPI Surabaya berharap soliditas internal terus terjaga seiring meningkatnya peran organisasi di tengah masyarakat. (bl)

Beri Penilaian Terbaik, IKPI Jakarta Pusat Tegaskan Rakor IKPI 2026 Berjalan Dinamis dan Efektif

IKPI, Jakarta: Pelaksanaan Rapat Koordinasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Tahun 2026 mendapat penilaian terbaik dari IKPI Cabang Jakarta Pusat. Rakor yang digelar pada 24–25 Januari 2026 di Hotel Mercure Ancol dinilai berlangsung dinamis, efektif, dan mampu menghadirkan gambaran utuh kondisi organisasi dari tingkat pusat hingga daerah.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, menilai Rakor IKPI 2026 tidak sekadar menjadi agenda rutin tahunan, melainkan forum strategis yang benar-benar dimanfaatkan untuk evaluasi dan penyelarasan arah organisasi.

(Foto: Departemen Humas PP IKPI/Bayu Legianto)

“Kami dari IKPI Cabang Jakarta Pusat memberikan penilaian terbaik terhadap pelaksanaan Rakor IKPI 2026. Forum ini berjalan sangat dinamis dan efektif, dengan agenda yang jelas serta pembahasan yang substansial,” ujar Suryani di lokasi acara.

Menurutnya, salah satu kekuatan Rakor terletak pada penyajian paparan evaluasi kinerja Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang IKPI se-Indonesia. Paparan tersebut memberikan potret nyata tentang aktivitas, capaian, dan tantangan organisasi di berbagai wilayah.

“Paparan evaluasi dari Pengda dan Pengcab se-Indonesia sangat menarik. Kita bisa melihat langsung bagaimana organisasi bergerak di daerah, sekaligus saling belajar dari praktik baik yang sudah dijalankan,” katanya.

(Foto: Departemen Humas PP IKPI/Bayu Legianto)

Suryani menilai dinamika Rakor terasa kuat karena forum berlangsung interaktif. Diskusi tidak berjalan satu arah, melainkan memberi ruang bagi pengurus untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman masing-masing.

Ia juga menyoroti efektivitas pelaksanaan Rakor yang dikemas dengan agenda padat namun terstruktur. Setiap sesi, menurutnya, berjalan fokus dan tidak berlarut-larut, sehingga tujuan Rakor tercapai dengan baik.

” Kami berharap program kerja cabang Jakarta Pusat yang telah disatukan dalam pemaparan Pengda DKJ dapat diperhatikan dan ditindaklanjuti dan oleh pengurus pusat,” kata Suryani.

Selain evaluasi dan pemaparan program kerja, Rakor IKPI 2026 juga diwarnai dengan penganugerahan berbagai award bagi Pengda dan Pengcab berprestasi. Suryani menilai skema penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi yang sehat dan memotivasi.

“Pemberian award ini penting sebagai bentuk penghargaan atas kerja nyata pengurus di daerah dan cabang. Ini bisa memacu semangat agar organisasi semakin aktif dan berkualitas,” ujarnya.

Dalam Rakor tersebut, IKPI Pengda DKI Jakarta meraih peringkat ketiga sebagai Pengda Terbaik 2026. Sebagai cabang yang berada di bawah garis koordinasi Pengda DKI Jakarta, IKPI Cabang Jakarta Pusat turut mengapresiasi capaian tersebut.

“Prestasi Pengda DKI Jakarta sebagai juara tiga Pengda Terbaik 2026 adalah hasil kerja kolektif seluruh cabang. Kami di Jakarta Pusat tentu bangga menjadi bagian dari pencapaian ini,” kata Suryani.

Ia menegaskan bahwa capaian tersebut menjadi dorongan bagi IKPI Cabang Jakarta Pusat untuk terus mendukung dan menyelaraskan program dengan Pengda dan Pengurus Pusat.

“Rakor ini memberi energi baru bagi kami di cabang untuk terus berkontribusi dan memperkuat organisasi,” pungkasnya. (bl)

id_ID