Proyek Kopdes Masuk APBN, Dampak ke Fiskal Diwarnai Sorotan

IKPI, Jakarta: Komitmen pemerintah membangun 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih dipastikan akan melibatkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pembangunan fisik koperasi tersebut akan dijalankan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dengan dukungan pembiayaan dari bank-bank BUMN (Himbara).

Skemanya, Agrinas akan meminjam dana dari Himbara, sementara pemerintah menanggung pembayaran cicilan sekitar Rp40 triliun per tahun selama enam tahun. Dengan demikian, total dana APBN yang teralokasi untuk proyek ini mencapai sekitar Rp240 triliun.

Menurut Purbaya, skema penjaminan tersebut membuat risiko perbankan tetap terjaga. “Pinjamannya aman, perbankan tidak menghadapi risiko signifikan karena pembayaran dijamin APBN,” ujarnya, Minggu (16/11/2025). Ia menambahkan bahwa Kementerian Keuangan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mendukung pelaksanaan pendanaan ini.

Diatur Inpres 17/2025

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa mekanisme pembiayaan proyek Kopdes/Kel telah dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Aturan tersebut memungkinkan pendanaan dari APBN, APBD, serta sumber sah lainnya.

“APBN tetap menjadi sumber utama. Skemanya lewat Himbara, lalu Himbara menyalurkan ke Agrinas,” tutur Ferry.

Setiap unit Kopdes/Kel Merah Putih memperoleh plafon pembiayaan hingga Rp3 miliar yang digunakan untuk pembangunan gudang, gerai, serta modal kerja. Karena berstatus program strategis nasional, proses penilaian kredit oleh Himbara juga akan dipermudah.

Hingga saat ini, Agrinas tengah membangun 7.923 titik gerai dengan dukungan pembayaran muka sekitar Rp600 miliar. Pemerintah menargetkan pendataan lahan mencapai 40.000 titik pada November 2025 dan pembangunan fisik meningkat menjadi 40.000–50.000 titik pada akhir tahun.

Sorotan Terhadap Ruang Fiskal

Keterlibatan APBN dalam skema penjaminan pinjaman ini memunculkan perhatian terkait ruang fiskal pemerintah, mengingat komitmen Rp40 triliun per tahun akan berlangsung dalam jangka waktu panjang. Meski pemerintah menilai kapasitas APBN masih memadai, kalangan analis melihat perlunya pengelolaan fiskal yang hati-hati agar tidak mengurangi fleksibilitas belanja negara di sektor lain.

Sementara itu, pemerintah berharap pembangunan jaringan Kopdes/Kel dapat memperkuat ekonomi desa dan memperluas basis penerimaan negara dalam jangka panjang. Aktivitas usaha, distribusi, dan perdagangan di tingkat desa diharapkan dapat meningkatkan kontribusi pajak seiring berkembangnya aktivitas ekonomi formal. (alf)

Warga Jakarta Kini Bisa Koreksi Data PBB-P2 Secara Online, Proses Lebih Cepat dan Transparan

IKPI, Jakarta: Wajib pajak di DKI Jakarta kini mendapat kemudahan baru dalam memperbaiki data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI resmi menyediakan layanan pembetulan data PBB-P2 secara daring melalui situs pajakonline.jakarta.go.id, sehingga warga tak lagi harus antre di kantor pelayanan.

Sebagai identitas resmi, Nomor Objek Pajak (NOP) harus akurat karena menjadi dasar perhitungan pajak. Namun, kekeliruan data seperti perubahan kepemilikan, perbedaan luas bangunan, hingga kesalahan administrasi masih sering ditemui. Melalui sistem online ini, koreksi dapat dilakukan dengan lebih cepat, terbuka, dan praktis.

Koreksi data memastikan beban pajak sesuai kondisi lapangan. Informasi yang benar memberi kepastian hukum bagi pemilik properti dan menjaga transparansi penerimaan daerah agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat administrasi yang tidak tepat.

Syarat Administrasi

Wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:

• Surat permohonan resmi.

• Identitas diri: KTP/KITAP untuk pribadi, atau NIB, NPWP badan, KTP pengurus, dan akta pendirian/perubahan untuk badan.

• Surat kuasa jika dikuasakan.

• Formulir SPOP/LSPOP yang sudah diisi.

• SPPT PBB-P2 terakhir.

• Bukti kepemilikan tanah (opsional): sertifikat, girik, surat kavling, atau dilengkapi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik.

• Bukti peralihan hak jika ada.

• IMB atau PBG (opsional).

• Foto terbaru objek pajak.

• Bukti pelunasan PBB-P2 minimal lima tahun terakhir atau sejak awal kepemilikan.

Cara Pengajuan Secara Online

Prosesnya dapat dilakukan langsung dari ponsel:

1. Buka pajakonline.jakarta.go.id dan login.

2. Masuk ke menu Pelayanan.

3. Pilih PBB-P2 dan jenis pelayanan Pembetulan.

4. Tentukan sublayanan sesuai kebutuhan.

5. Unggah seluruh dokumen.

6. Setujui pernyataan dan simpan permohonan.

7. Cek statusnya secara berkala hingga selesai diverifikasi petugas.

Dengan sistem daring ini, wajib pajak tidak harus datang langsung ke kantor Bapenda. Seluruh proses dapat dipantau secara mandiri sehingga lebih efisien dan transparan.

Transformasi digital yang dilakukan Bapenda DKI menjadi langkah penting menuju layanan pajak daerah yang modern, akurat, dan ramah masyarakat. Kemudahan ini membantu warga menjaga ketepatan data sekaligus memperkuat keadilan fiskal di Jakarta. (alf)

Jepang Siapkan Regulasi Baru Kripto: Pajak Dipangkas, Masuk Rezim Insider Trading

IKPI, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan Jepang (Financial Services Agency/FSA) tengah menyiapkan langkah besar yang berpotensi mengubah lanskap industri aset digital di negara tersebut. Regulator mempertimbangkan aturan baru yang akan menyetarakan aset kripto dengan produk keuangan lain mulai dari penerapan larangan insider trading hingga penurunan signifikan tarif pajaknya.

Mengutip laporan Asahi, Senin (17/11/2025), regulasi ini akan mencakup ratusan jenis mata uang kripto yang diperdagangkan di Jepang. Pemerintah ingin memastikan bahwa industri kripto berada dalam kerangka pengawasan yang jelas tanpa menghambat inovasi.

Dalam rancangan tersebut, aset kripto akan resmi masuk kategori produk keuangan yang tunduk pada aturan insider trading. Artinya, pemanfaatan informasi material yang belum dipublikasikan untuk meraih keuntungan pribadi akan dilarang sebagaimana berlaku di pasar saham.

Sebagai bagian dari pengetatan, bursa kripto diwajibkan mengungkapkan informasi penting secara lebih terbuka, termasuk risiko fluktuasi harga. Langkah ini diharapkan meningkatkan transparansi dan memperkuat perlindungan terhadap investor ritel.

Aturan baru juga akan memperbolehkan bank dan perusahaan asuransi menjual aset kripto melalui anak usaha sekuritas mereka. Pembukaan akses ini diproyeksikan memperluas penetrasi kripto di pasar Jepang, namun tetap berada dalam koridor pengawasan FSA.

Dari sisi perpajakan, FSA mengusulkan tarif pajak tetap sebesar 20% atas keuntungan dari transaksi kripto setara dengan pajak atas perdagangan saham. Kebijakan ini menjadi perubahan besar karena saat ini keuntungan kripto dikenakan tarif progresif yang bisa mencapai 55%.

Penurunan tarif dianalisis dapat membuat posisi Jepang lebih kompetitif sebagai pusat perdagangan aset digital di Asia, sekaligus menarik minat investor global.

FSA menargetkan legislasi yang diperlukan dapat diajukan dan disahkan dalam sesi parlemen reguler tahun depan. Jika berhasil, Jepang akan memiliki kerangka regulasi kripto yang lebih modern, terstruktur, dan ramah pertumbuhan industri. (alf)

PPh Final UMKM Bisa Jadi Permanen, Purbaya Ingatkan: “Asal Nggak Ngibul-ngibul Soal Omzet!”

IKPI, Jakarta: Wacana tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% bagi UMKM tanpa batas waktu kembali mengemuka. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang kebijakan tersebut dibuat permanen, namun menegaskan ada satu syarat mutlak UMKM harus jujur soal omzet.

Dalam media briefing di Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025), Purbaya secara blak-blakan menyebut pemerintah tak keberatan mematenkan tarif superringan itu selama pelaku UMKM tidak memanipulasi omzet demi mendapatkan pajak murah.

“Sebetulnya kalau betul-betul mereka UMKM nggak ngibul-ngibul, harusnya sih nggak apa-apa dipermanenkan. Nanti kita lihat keadaannya seperti apa,” ujar Purbaya.

Menurutnya, pemerintah masih membutuhkan waktu sekitar dua tahun untuk menilai perkembangan ekonomi serta efektivitas insentif yang sedang berjalan.

“Biar saya lihat dulu seperti apa implementasinya di lapangan,” tambahnya.

Saat ini, tarif PPh final UMKM 0,5% telah dipastikan berlaku hingga 2029. Kebijakan ini ditujukan untuk pelaku usaha dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun. Pemerintah ingin memberikan kepastian jangka panjang agar pelaku usaha dapat merencanakan bisnis dengan lebih tenang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan ini tidak lagi diperpanjang “setahun-setahun”, melainkan langsung diberi horizon sampai 2029.

Airlangga juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan dana Rp 2 triliun dalam APBN 2025 untuk mendukung insentif ini, dengan jumlah wajib pajak UMKM terdaftar mencapai 542.000.

“Kita memerlukan revisi PP. Tahun 2025 alokasinya sudah Rp 2 triliun. Wajib pajak yang terdaftar 542 ribu,” kata Airlangga.

Stimulus Jangka Panjang untuk UMKM

Kebijakan PPh final 0,5% diposisikan sebagai stimulus jangka panjang bagi UMKM, terutama untuk meringankan beban pajak dan mengurangi kerumitan administrasi. Pemerintah berharap insentif ini dapat menjaga napas UMKM agar tetap tumbuh dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Namun peluang menjadikannya permanen kini bergantung pada dua faktor: kondisi ekonomi ke depan dan yang tak kalah penting tingkat kepatuhan para pelaku UMKM sendiri.

Dengan nada setengah bercanda namun sarat pesan, Purbaya mengingatkan,

“Kalau UMKM jujur, ya pemerintah juga berani kasih tarif permanen.”

Insentif ini kini menjadi salah satu agenda besar dalam strategi pemerintah memperkuat pondasi ekonomi nasional melalui sektor usaha kecil yang menopang mayoritas aktivitas bisnis di Indonesia. (alf)

Penundaan Cukai Popok dan Tisu Dinilai Tepat, Indef Ingatkan Risiko Hilangnya Momentum Fiskal

IKPI, Jakarta: Kebijakan pemerintah menunda rencana pengenaan cukai terhadap popok dan tisu basah mendapat apresiasi sekaligus peringatan dari kalangan ekonom. Kepala Center of Macroeconomics and Finance Indef, M Rizal Taufikurahman, menilai keputusan tersebut tepat secara waktu, namun berisiko menghilangkan momentum perluasan penerimaan negara jika tidak dibarengi peta jalan yang jelas.

“Penundaan ini pada dasarnya tepat dari sisi timing karena daya beli masyarakat dan pemulihan konsumsi rumah tangga belum sepenuhnya solid,” ujarnya, Minggu (16/11/2025).

Menurut Rizal, target pertumbuhan ekonomi 6 persen dapat dijadikan ambang batas kebijakan sebelum pemerintah memberlakukan cukai baru agar tidak menimbulkan demand shock, terutama bagi keluarga muda dan pelaku UMKM yang tengah menanggung tekanan biaya hidup. Meski demikian, ia menegaskan ada konsekuensi fiskal yang tak bisa diabaikan.

“Risikonya adalah hilangnya momentum untuk memperluas basis penerimaan negara serta mendorong perubahan perilaku konsumsi,” katanya.

Rizal juga mengingatkan perlunya fase transisi yang nyata, mulai dari sosialisasi, insentif terhadap produk ramah lingkungan, hingga dukungan bagi UMKM produsen barang substitusi. Tanpa itu, penundaan dikhawatirkan menjadi pembatalan permanen dan gagal memberikan dorongan reformasi fiskal.

Ia menuturkan bahwa jika kelak cukai diberlakukan tanpa mitigasi, beban terbesar akan dirasakan keluarga muda dan kelompok berpenghasilan rendah karena popok dan tisu basah merupakan kebutuhan rumah tangga esensial. Desain tarif yang tidak hati-hati berpotensi menekan konsumsi kelompok menengah bawah dan memicu pergeseran ke produk murah yang tidak memenuhi standar.

Dari sisi industri, kebijakan cukai berpotensi menggerus margin produsen serta memicu peredaran barang substitusi yang tidak terjamin kualitasnya. Dari aspek keadilan fiskal, Rizal menilai kebijakan ini cenderung regresif lantaran beban paling besar ditanggung kelompok berpendapatan rendah.

Wacana ekstensifikasi cukai ini sebelumnya tercantum dalam PMK 70/2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029, yang membuka ruang penambahan Barang Kena Cukai (BKC) baru seperti popok sekali pakai, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah. Pemerintah juga mengkaji potensi cukai untuk produk plastik dan pangan olahan bernatrium sebagai strategi menambah penerimaan tanpa langsung menaikkan pajak utama.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa cukai popok dan tisu belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Ia menyebut pemerintah tetap memegang prinsip untuk tidak menambah beban pajak sebelum ekonomi benar-benar stabil.

“Sebelum ekonominya stabil, saya tidak akan menambah pajak tambahan dulu. Ketika ekonominya tumbuh 6 persen atau lebih, baru kita pikirkan pajak-pajak tambahan,” ujar Purbaya di Jakarta, Jumat (14/11/2025). (alf)

Analis Global Ingatkan Risiko Fiskal di Balik Percepatan Mandatori Biodiesel B50

IKPI, Jakarta: Percepatan rencana pemerintah untuk menerapkan mandatori biodiesel B50 menjadi sorotan para analis global. Di tengah ambisi memperkuat kemandirian energi, langkah menuju B50 dinilai dapat menimbulkan tekanan besar terhadap stabilitas fiskal, ekspor, dan industri sawit sebagai komoditas utama Indonesia.

Managing Director Glenauk Economics, Julian Conway McGill, dalam wawancara eksklusif di sela Indonesia Palm Oil Conference (POC) 2025 di BICC The Westin, Nusa Dua, menyebut transisi cepat dari B30 ke B40 dan kini menuju B50 telah menciptakan ekspektasi pasar yang tidak proporsional.

“Program biodiesel Indonesia terlalu berhasil,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).

Menurut McGill, keberhasilan itu membuat pasar mengasumsikan permintaan biodiesel akan terus melesat sehingga harga CPO bertahan tinggi, bahkan sebelum kebijakan benar-benar diterapkan. Padahal, kondisi ini terjadi saat harga solar global tengah rendah sehingga memperlebar spread CPO–solar, yang merupakan komponen biaya terbesar dalam produksi biodiesel.

Ia menilai pembiayaan B40 saja sudah berat—apalagi B50. Kenaikan levy ekspor dinilai hampir tak terhindarkan, namun kebijakan itu dapat menggerus daya saing ekspor serta menahan minat investor, terutama ketika produktivitas sawit Indonesia tidak menunjukkan peningkatan signifikan. Kompleksitas legalitas lahan dan tingginya pungutan disebut membuat investor enggan melakukan ekspansi.

“Tidak ada sektor pertanian bisa meningkatkan produktivitas jika harga terus ditekan oleh pajak,” tegasnya.

McGill juga mengingatkan potensi siklus risiko: produksi stagnan, konsumsi biodiesel meningkat, ekspor melemah, penerimaan levy menurun, dan pada akhirnya pungutan kembali naik. Siklus ini, katanya, sangat membebani negara pengimpor besar seperti India dan Pakistan. Sementara itu, Tiongkok dan Eropa menghadapi kelebihan pasokan kedelai serta regulasi yang makin ketat, membuat posisi sawit kian tertekan di pasar global.

Dari perspektif industri, McGill menilai kapasitas produksi biodiesel nasional belum sepenuhnya siap untuk memenuhi kebutuhan B50 sehingga investasi tambahan tetap diperlukan. Ia mengakui kemampuan teknis Indonesia sudah terbukti kuat—B10 yang dulu dianggap mustahil kini meningkat hingga B40. Namun, percepatan menuju B50 bukanlah keputusan yang tepat tanpa pertimbangan mendalam.

“Pertanyaannya bukan apakah Indonesia bisa, tetapi apakah ini saat yang tepat,” ujarnya.

Sebagai solusi, McGill mendorong penerapan mandatori fleksibel ala Brasil, di mana serapan biodiesel disesuaikan dengan fluktuasi harga CPO dan solar. Mekanisme ini dinilai dapat mengoptimalkan anggaran dan menjaga stabilitas industri.

“Dengan timing yang tepat, Indonesia bisa memperoleh empat kali lebih banyak biodiesel dengan biaya yang sama,” jelasnya. (alf)

Ekonomi 2026 Diprediksi Melesat, Menkeu Purbaya Tegaskan Kebijakan Fiskal Tetap Aman

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan optimisme kuat terhadap prospek ekonomi Indonesia pada 2026. Ia meyakini pertumbuhan ekonomi nasional tahun depan bisa menembus kisaran 6%, ditopang kebijakan pemerintah yang dinilai konsisten menjaga stabilitas dan pemulihan ekonomi.

Keyakinan itu disampaikan Purbaya di sela acara Run for Good Journalism, Minggu (16/11/2025). Menurutnya, dengan langkah fiskal yang terukur dan keberlanjutan kebijakan pemerintah, Indonesia tengah berada pada jalur yang benar.

“Saya perkirakan akan tumbuh lebih cepat lagi, mungkin di kisaran 6%. Kalau kebijakan yang sekarang dijalankan terus dengan baik, kita berada di arah yang benar,” ujarnya.

Tren Pertumbuhan Menguat Menjelang Akhir 2025

Untuk kuartal IV 2025, Purbaya memproyeksikan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,6–5,7%, meningkat dari realisasi kuartal III sebesar 5,04%. Ia menilai momentum pertumbuhan mulai kembali menguat setelah sebelumnya dikhawatirkan melambat.

“Tadinya akan turun ke bawah, tetapi kita sudah balik ke arah yang lebih cepat lagi,” katanya.

Menurut Purbaya, penguatan permintaan domestik dan stabilitas harga menjadi faktor penting yang membuat ekonomi kembali bergerak lebih lincah.

Di tengah proyeksi pertumbuhan yang menggembirakan, Purbaya menegaskan bahwa fondasi fiskal Indonesia tetap dijaga ketat. Pemerintah memastikan defisit APBN tetap berada di bawah batas 3% sesuai amanat undang-undang.

“Defisitnya masih aman, kita jaga di bawah 3%. Jadi enggak usah takut saya melanggar prinsip kehati-hatian pengelolaan fiskal,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan fiskal yang ditempuh pemerintah tetap diarahkan untuk menjaga stabilitas, memastikan likuiditas, dan mendorong aktivitas ekonomi tanpa mengorbankan kesehatan APBN.

Luruskan Persepsi Soal Dana Rp200 Triliun di Perbankan

Purbaya juga menepis persepsi publik bahwa kebijakan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di perbankan sama dengan pencetakan uang baru. Ia memastikan dana tersebut bukan tambahan likuiditas yang bersumber dari pencetakan uang, melainkan penempatan sementara yang tetap sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah.

“Saya keluarin Rp200 triliun ke perbankan, itu enggak ada uang baru sebetulnya. Itu uangnya cuma dipinjam saja ke bank, masih punya saya. Jadi aman, masih kaya,” ujarnya berseloroh.

Purbaya menekankan bahwa optimisme pemerintah terhadap ekonomi 2026 bukan tanpa dasar. Deretan indikator pertumbuhan, stabilitas fiskal, hingga ruang kebijakan yang tetap terjaga menjadi alasan kuat untuk melihat masa depan ekonomi dengan percaya diri.

Namun, ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan tetap dibingkai dalam prinsip kehati-hatian agar ruang fiskal Indonesia tetap sehat di tengah dinamika global. (alf)

Purbaya Tanggapi Permintaan Relaksasi Pajak untuk Media: “Pers Harus Kembali Tajam Mengkritik”

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara menanggapi usulan Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) yang mendorong adanya relaksasi pajak bagi industri media melalui inisiatif “No Tax for Knowledge”. Usulan itu disampaikan Ketua Forum Pemred Retno Pinasti seusai acara Run for Good Journalism 2025 di Jakarta, Minggu (16/11/2025).

Purbaya mengatakan dirinya memahami kesulitan bisnis yang kini dialami media. Menurutnya, pemerintah mendengarkan aspirasi tersebut dan terbuka terhadap pembahasan lanjutan. Namun, ia menyelipkan pesan keras mengenai peran kritis pers dalam menjaga kehidupan ekonomi dan publik.

“Para pemred mengeluh bisnis jurnalisme lagi turun. Saya bilang, itu karena Anda kemarin-kemarin kurang banyak protes. Ketika ekonomi jatuh, Anda diam saja,” ujar Purbaya.

Ia menegaskan bahwa media tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai pengawas kebijakan pemerintah. Karena itu, kritik yang konstruktif diperlukan agar ekonomi tidak kembali terperosok akibat kebijakan yang salah arah.

“Ke depan mesti kritik, kasih masukan, supaya ekonomi kita tidak jatuh lagi,” tegasnya.

Sebelumnya, Retno menjelaskan bahwa inisiatif “No Tax for Knowledge” didorong agar lembaga jurnalistik berkualitas bisa tetap bertahan di tengah tekanan finansial. Menurutnya, pengurangan beban pajak akan membantu media menjaga kualitas informasi dan edukasi bagi masyarakat.

Purbaya memastikan bahwa pemerintah mendengar aspirasi tersebut. Namun ia menegaskan bahwa keberpihakan terhadap industri media harus dibarengi dengan komitmen kuat pers untuk menjalankan fungsi kontrol sosial. (alf)

Forum Pemred Usulkan Insentif Pajak untuk Media Lewat Gagasan “No Tax for Knowledge”

IKPI, Jakarta: Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) mendorong pemerintah untuk mulai membuka ruang insentif pajak bagi perusahaan media sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan jurnalisme berkualitas. Usulan tersebut dibawa melalui gagasan “No Tax for Knowledge”, yang disampaikan Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat keduanya mengikuti ajang lari “Run for Good Journalism 2025” di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (16/11/2025).

Retno menyampaikan apresiasinya kepada Menkeu atas perhatian terhadap dunia pers sekaligus menegaskan bahwa inisiatif No Tax for Knowledge akan menjadi agenda utama Forum Pemred ke depan. “Terima kasih banyak tadi atas support-nya Pak Purbaya. Karena salah satu inisiatif yang akan mulai kita dorong adalah ‘No Tax for Knowledge’,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa gagasan tersebut bukan sekadar keringanan pajak, tetapi bentuk dukungan negara untuk menjamin ekosistem media yang sehat dan profesional. Dalam usulan itu, relaksasi pajak hanya diberikan kepada perusahaan media yang telah tersertifikasi serta memenuhi standar ketat dalam praktik jurnalistik.

“Untuk lembaga-lembaga jurnalistik yang bagus, terverifikasi, yang memberikan edukasi dan informasi yang benar, kalau bisa dikurangi pajaknya,” ujar Retno.

Menurutnya, media yang bekerja secara profesional memiliki peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan literasi publik. Dengan adanya insentif pajak, perusahaan media yang kredibel dapat lebih leluasa mengembangkan jurnalisme investigatif, meningkatkan kapasitas redaksi, serta memperluas akses informasi bagi masyarakat.

Retno menegaskan bahwa No Tax for Knowledge juga menjadi ajakan bagi pemerintah untuk melihat sektor media sebagai pilar pengetahuan publik yang perlu difasilitasi, bukan sekadar entitas bisnis. Ia berharap gagasan ini dapat dibahas lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan bersama pemangku kepentingan lain sehingga kebijakan teknisnya bisa dirumuskan secara komprehensif.

Ia menambahkan, insentif pajak bagi media tersertifikasi akan memperkuat kemampuan perusahaan pers dalam memberikan edukasi dan informasi yang berkualitas bagi masyarakat dan generasi mendatang. “Kita ingin media tetap kuat, tetap independen, dan tetap mampu menjalankan fungsi edukatifnya,” katanya. (alf)

Harta Naik, Pajak Jalan di Tempat: DJP Ungkap Pola Aneh di Kalangan Orang Kaya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menyoroti fenomena klasik namun kian menonjol: kekayaan segelintir orang melonjak tajam setiap tahun, sementara kontribusi pajaknya nyaris tak bergerak. Temuan lapangan menunjukkan jurang yang makin lebar antara pertumbuhan aset dan setoran pajak, sebuah pola yang oleh otoritas dianggap sebagai alarm serius.

Pemeriksa Pajak Madya KPP Madya Karawang, Joko Ismuhadi, mengungkapkan bahwa situasi ini bukan kasus satu-dua kali, melainkan berulang. “Aset para wajib pajak terus bertambah, tetapi laporan pajaknya tidak mengikuti,” ujarnya dalam kegiatan yang diselenggarakan Pusdiklat Pajak, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, semakin banyak wajib pajak yang menikmati lonjakan kekayaan tanpa kontribusi berarti terhadap penerimaan negara. “Banyak wajib pajak tidak punya kontribusi signifikan untuk membayar pajak, namun kekayaannya tumbuh,” tegas Joko.

Ia menjelaskan, anomali ini berkaitan erat dengan shadow economy aktivitas ekonomi, legal maupun ilegal, yang tidak tercatat utuh dalam sistem perpajakan. Praktik semacam ini membuat pertumbuhan kekayaan tidak tercermin dalam SPT, sehingga celah penghindaran bahkan penggelapan pajak makin terbuka lebar.

Untuk menelusuri kejanggalan tersebut, Joko mengembangkan pendekatan matematika yang ia sebut mathematical accounting equation. Metodenya sederhana namun tegas: apabila aset meningkat, seharusnya laba dan pajak juga naik. Bila tidak, ada sesuatu yang patut dicurigai.

“Jadi, harusnya kalau perusahaan itu tumbuh, paling tidak profit and loss-nya juga tumbuh,” jelasnya.

Pendekatan ini diharapkan mampu membantu otoritas pajak membaca pola ketidakwajaran sejak dini dan pada akhirnya memastikan bahwa lonjakan aset yang terjadi di masyarakat kaya tidak lagi dibiarkan mengalir tanpa kontribusi kepada negara. (alf)

id_ID