Pemerintah Pastikan THR 2026 Tetap Dipotong PPh 21, Usulan Bebas Pajak Masih Dikaji

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 masih menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan kebijakan tersebut tetap mengacu pada regulasi perpajakan yang saat ini berlaku.

Usai menghadiri konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026) Yassierli menyatakan belum ada perubahan aturan mengenai perlakuan pajak atas THR. “Sesuai peraturan,” ujarnya singkat ketika ditanya mengenai kepastian pemotongan pajak untuk tahun depan.

Kepastian ini sekaligus menjawab aspirasi sebagian kalangan pekerja yang berharap THR dibayarkan secara utuh tanpa potongan pajak. Menurut Yassierli, wacana pembebasan pajak tersebut belum diputuskan dan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut lintas kementerian.

Ia menekankan bahwa perubahan kebijakan fiskal tidak bisa dilakukan secara parsial. Setiap usulan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap sistem perpajakan secara keseluruhan, termasuk penerimaan negara dan prinsip keadilan antarkelompok wajib pajak.

Dalam kerangka hukum yang berlaku, THR diperlakukan sebagai tambahan penghasilan. Karena itu, pembayaran THR melekat pada mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana gaji dan tunjangan lain yang diterima pekerja.

Perhitungan pemotongan pajaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, yang memperkenalkan metode tarif efektif rata-rata (TER). Skema ini membagi wajib pajak ke dalam tiga kategori berdasarkan lapisan penghasilan dan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Besaran tarif dalam sistem TER bersifat variatif, dimulai dari 0 persen untuk lapisan tertentu hingga mencapai lebih dari 30 persen untuk kelompok penghasilan tinggi. Penentuan kategori didasarkan pada status perkawinan dan jumlah tanggungan, sehingga setiap pekerja dapat memiliki tarif efektif yang berbeda.

Ketentuan mengenai pajak THR sendiri tidak berdiri sebagai aturan tersendiri, melainkan mengikuti konstruksi umum PPh Pasal 21 dalam sistem perpajakan nasional. Artinya, selama THR dikategorikan sebagai penghasilan, maka secara prinsip tetap masuk objek pemotongan pajak.

Namun demikian, terdapat perlakuan berbeda bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta penyesuaiannya pada tahun berikutnya, PPh atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah.

Dengan skema tersebut, ASN menerima THR secara penuh tanpa pengurangan dari sisi pajak pribadi. Perbedaan perlakuan ini menjadi bagian dari kebijakan fiskal pemerintah yang diatur khusus melalui peraturan tersendiri. (alf)

Yulia Yanto Anang Kupas Strategi Pelaporan SPT OP Berbasis Coretax di Bank Mega

IKPI, Jakarta: Seminar perpajakan yang menghadirkan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Yulia Yanto Anang sebagai narasumber di kantor Bank Mega Kelapa Gading, Kamis (5/2/2026), merupakan hasil kolaborasi antara IKPI dan Bank Mega. Kegiatan ini diikuti sekitar 50 peserta dan berlangsung dalam suasana interaktif.

Mengangkat tema “Optimalisasi Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Sistem Coretax”, Yulia menekankan bahwa Coretax merupakan perubahan strategis dalam administrasi perpajakan Indonesia.

“Coretax bukan sekadar perubahan aplikasi, tetapi perubahan fundamental dalam sistem administrasi perpajakan. Karena itu, pemahaman yang komprehensif menjadi sangat penting,” ujar Yulia yang juga merupakan Pengurus Pusat IKPI, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa terdapat perubahan mendasar dalam mekanisme pelaporan, integrasi data, serta pendekatan sistem yang menuntut adaptasi cepat dari wajib pajak dan praktisi.

Dalam paparannya, Yulia menguraikan tiga pokok bahasan utama, yakni alasan Coretax menjadi isu strategis, perubahan fundamental dalam sistem Coretax, serta implementasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem tersebut.

Menurutnya, optimalisasi pelaporan tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan formal, tetapi juga ketepatan data dan pemahaman terhadap sistem yang terus berkembang.

“Regulasi dan sistem dapat mengalami penyesuaian. Karena itu, wajib pajak perlu terus memperbarui pemahaman agar tidak tertinggal,” jelasnya.

Sejak awal pemaparan, peserta terlihat antusias. Pertanyaan muncul bahkan sebelum sesi diskusi dibuka secara resmi. Hingga akhir acara, hampir seluruh peserta aktif berpartisipasi dalam sesi tanya jawab.

Seminar ditutup dengan tepuk tangan meriah dari peserta yang menyampaikan apresiasi atas materi yang diberikan. Secara spontan terdengar ungkapan, “Konsultan pajak IKPI keren,” sebagai bentuk kepuasan atas jalannya kegiatan.

Melalui kolaborasi ini, IKPI dan Bank Mega diharapkan dapat terus bersinergi dalam meningkatkan literasi perpajakan, khususnya terkait implementasi Coretax dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. (bl)

Thailand Siapkan Pajak Natrium untuk Tekan Kasus Penyakit Ginjal dan Hipertensi

IKPI, Jakarta: Pemerintah Thailand kembali menyiapkan kebijakan fiskal berbasis kesehatan dengan merancang pajak atas makanan tinggi natrium. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya angka penyakit ginjal kronis dan hipertensi yang dinilai telah membebani sistem layanan kesehatan nasional.

Departemen Cukai Thailand tengah menyusun proposal resmi untuk memperkenalkan pajak natrium secara bertahap kepada produsen makanan kemasan. Produk yang menjadi sasaran awal antara lain mi instan, makanan beku, serta camilan gurih yang selama ini menjadi penyumbang terbesar asupan garam masyarakat.

Berdasarkan Survei Kesehatan Nasional 2024–2025, warga Thailand berusia 15 tahun ke atas mengonsumsi rata-rata 3.650 miligram natrium per hari. Angka tersebut hampir dua kali lipat dari batas maksimal yang direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO), yakni 2.000 miligram per hari.

Dampaknya tidak kecil. Penyakit yang berkaitan dengan konsumsi natrium berlebih diperkirakan menimbulkan beban ekonomi hingga 1,6 triliun baht atau sekitar Rp700 triliun per tahun dalam bentuk biaya perawatan medis dan kehilangan produktivitas.

Ahli ginjal dari Mahidol University, Prof Surasak Kantachuvesiri, menilai pendekatan edukasi publik saja tidak cukup untuk mengubah pola konsumsi. “Kampanye kesehatan masyarakat saja tidak cukup. Kita butuh aturan hukum dan pajak untuk mengubah keadaan, agar rasa asin yang ekstrem tidak lagi menjadi norma,” ujarnya seperti dikutip dari The Straits Times.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga berpotensi menjadi contoh bagi negara lain. Menurutnya, rasa manis dan asin memiliki efek adiktif sehingga sering kali mengalahkan pertimbangan rasional masyarakat dalam memilih makanan yang sehat.

Pajak yang disiapkan tidak hanya menghitung kandungan garam dapur (NaCl), tetapi total natrium dalam produk, termasuk yang berasal dari bahan tambahan seperti pengawet dan baking soda. Namun, pemerintah memastikan kebijakan ini tidak menyasar makanan yang baru dimasak di restoran, pedagang kaki lima, maupun jaringan makanan cepat saji.

Karena perubahan selera terhadap rasa asin dinilai lebih sulit dibandingkan pengurangan gula, penerapan pajak akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal akan mengenakan tarif relatif rendah terhadap produk dengan kadar natrium tertinggi selama sedikitnya enam tahun, guna memberi waktu bagi industri melakukan penyesuaian formulasi tanpa mengguncang sektor pangan secara drastis. (alf)

Diskon Tol 30 Persen Berlaku H-9 Lebaran, Pemerintah Dorong Pemudik Berangkat Lebih Awal

IKPI, Jakarta: Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo memastikan pemerintah akan memberikan potongan tarif tol sebesar 30 persen mulai H-9 Lebaran 2026. Kebijakan tersebut disampaikan Dody saat melakukan kunjungan kerja di Semarang, Jawa Tengah.

Menurut Dody, diskon tarif akan mulai diberlakukan sekitar H-8 hingga H-9 sebelum Hari Raya. “H-8, H-9 seingat saya,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).

Ia menegaskan bahwa potongan tarif berlaku di seluruh ruas tol di Indonesia. Skema ini dibuat seragam seperti tahun sebelumnya, namun dengan besaran diskon yang lebih besar. Jika pada Lebaran 2025 potongan tarif hanya 20 persen, tahun ini meningkat menjadi 30 persen.

“Semua ruas. Sama seperti tahun lalu, sama persis. Cuma kalau tahun lalu diskon tarif tolnya 20 persen, sekarang 30 persen,” kata Dody.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu mengurai kepadatan arus mudik yang kerap menumpuk menjelang puncak Lebaran. Dengan adanya insentif tarif, masyarakat diharapkan terdorong untuk melakukan perjalanan lebih awal sehingga distribusi kendaraan menjadi lebih merata.

Selain untuk arus mudik, potongan tarif juga diharapkan berdampak pada arus balik. “Dengan cara itu berharap pemudik bisa mudik lebih awal, begitu juga dengan balik bisa juga lebih awal,” ujarnya.

Kebijakan diskon tol tersebut merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal I 2026 yang telah disiapkan pemerintah. Total anggaran stimulus mencapai Rp12,83 triliun dan mencakup diskon tiket transportasi, potongan tarif jalan tol, serta bantuan sosial.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menjelaskan bahwa dari total anggaran tersebut, sekitar Rp200 miliar dialokasikan untuk diskon transportasi, termasuk tol. Sementara itu, anggaran terbesar yakni sekitar Rp12 triliun diperuntukkan bagi program bantuan sosial.

Stimulus ekonomi ini akan digulirkan selama periode Februari hingga Maret 2026. Pemerintah berharap kombinasi insentif transportasi dan bantuan sosial dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan kelancaran mobilitas selama musim mudik Lebaran tahun ini. (alf)

Menkeu Purbaya Perluas Akses Data DJP dari 22 Jadi 27 Entitas

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperluas cakupan perolehan data dan informasi bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026. Aturan ini merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228 Tahun 2017 dan mulai berlaku sejak 27 Februari 2026.

Dalam beleid terbaru tersebut, Menteri Keuangan menegaskan pentingnya kepastian hukum dan kemanfaatan dalam kegiatan penyampaian serta penghimpunan data oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Langkah ini disebut sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara.

Dalam bagian konsiderans “menimbang”, PMK 8/2026 menyebutkan bahwa perlu ada kejelasan terhadap pelaksanaan penyampaian data oleh ILAP serta penghimpunan data oleh DJP untuk kepentingan penerimaan negara. Regulasi ini sekaligus mempertegas mekanisme koordinasi dan pemanfaatan data lintas lembaga.

Tambahan Pasal 5A, 5B, dan 5C

Revisi regulasi menghadirkan ketentuan baru, yakni Pasal 5A, 5B, dan 5C.

Pasal 5A mengatur tata cara DJP menyampaikan pemberitahuan kepada ILAP terkait laporan atas pemanfaatan data dan informasi yang telah diterima. Ketentuan ini dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan data.

Pasal 5B memberikan kewenangan kepada DJP untuk menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan suatu peristiwa yang terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Meski demikian, penghimpunan tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan kerahasiaan data.

Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa data yang dimaksud merupakan informasi yang dapat menggambarkan kegiatan usaha, peredaran usaha, penghasilan, maupun kekayaan wajib pajak.

Sementara itu, Pasal 5C mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk melimpahkan kewenangan pemberitahuan pemanfaatan data kepada pejabat di lingkungan DJP. Delegasi ini dinilai penting untuk mempercepat proses administrasi dan koordinasi teknis.

Cakupan ILAP Diperluas

Salah satu perubahan signifikan dalam PMK 8/2026 adalah perluasan cakupan entitas ILAP dari semula 22 menjadi 27 entitas. Pihak yang termasuk dalam cakupan ini meliputi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, BUMN, dana pensiun, hingga pihak swasta seperti perbankan, asosiasi industri, dan penyelenggara jaringan bergerak seluler.

Untuk sektor perbankan dan lembaga penyelenggara kartu kredit, kewajiban penyampaian data sebenarnya telah diatur sebelumnya. Namun kini diperjelas dan diperluas dalam lampiran regulasi. Jenis data yang dapat dimintakan mencakup nama bank atau lembaga sebagai issuer/acquirer, nama dan ID merchant, tahun settlement transaksi, total transaksi settlement, hingga total transaksi batal.

Penyampaian data tersebut wajib dilakukan secara elektronik dan pertama kali paling lambat Maret 2027.

Data Operator Seluler Ikut Dimanfaatkan

Adapun untuk penyelenggara jaringan bergerak seluler, data yang dapat dimanfaatkan DJP mencakup identitas pelanggan seperti nama, tempat dan tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, alamat domisili dan penagihan, email, hingga jumlah tagihan bulanan.

Meski substansi datanya relatif serupa dengan aturan sebelumnya, terdapat penyesuaian jumlah entitas ILAP di sektor ini, dari sebelumnya tujuh menjadi tiga entitas.

Penguatan Basis Data Pajak

Penerbitan PMK 8/2026 menandai langkah lanjutan pemerintah dalam memperkuat basis data perpajakan nasional. Dengan integrasi dan perluasan akses data lintas sektor, DJP diharapkan mampu meningkatkan akurasi pengawasan kepatuhan wajib pajak serta mendorong optimalisasi penerimaan negara.

Di sisi lain, penegasan mengenai aspek kerahasiaan data menjadi poin penting agar pelaksanaan regulasi tetap sejalan dengan prinsip perlindungan informasi dan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. (alf)

THR Pegawai Swasta Tetap Dipotong PPh 21, DJP Jelaskan Skema Hitungnya

IKPI, Jakarta: Menjelang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025, pemerintah kembali menegaskan bahwa THR bagi pegawai swasta tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS yang memperoleh kebijakan khusus, karyawan sektor swasta tetap mengalami pemotongan pajak atas tambahan penghasilan tersebut.

Melalui akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri), otoritas pajak menyampaikan bahwa THR merupakan bagian dari tambahan penghasilan karyawan. “Tunjangan Hari Raya merupakan tambahan penghasilan yang didapatkan oleh karyawan,” demikian dikutip dari unggahan resmi pada Jumat, 21 Maret 2025.

Penegasan ini sekaligus menjawab pertanyaan publik yang kerap muncul setiap menjelang Lebaran, terutama terkait alasan THR tetap dipotong pajak. Secara ketentuan perpajakan, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, termasuk THR, masuk dalam objek PPh Pasal 21.

Menggunakan Rumus Tarif Efektif Rata-rata (TER)

Pemerintah menjelaskan bahwa penghitungan PPh 21 atas THR kini menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER). Skema ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 junto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Dengan metode TER, perhitungan menjadi lebih sederhana. Rumusnya adalah:

PPh 21 = TER x Penghasilan Bruto

Besaran TER disesuaikan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masing-masing wajib pajak. Melalui skema ini, perusahaan tidak perlu lagi menghitung tarif progresif secara manual pada saat pembayaran THR, karena tarif efektif sudah mencerminkan rata-rata beban pajak tahunan.

Contoh Perhitungan: Karyawan Tetap

Sebagai ilustrasi, Tuan Rana adalah karyawan tetap dengan gaji bulanan Rp10 juta dan status menikah tanpa tanggungan (K/0). Pada Maret 2025, ia menerima THR sebesar satu kali gaji. Jika digabungkan dengan komponen penghasilan bruto bulan tersebut, totalnya menjadi Rp20.080.000.

Dengan asumsi TER sebesar 9 persen, maka PPh 21 atas penghasilan bruto tersebut dihitung:

Rp20.080.000 x 9% = Rp1.807.200

Jumlah itulah yang dipotong sebagai PPh 21 atas THR dan penghasilan bulan tersebut.

Rincian Pajak Setahun

Secara keseluruhan, penghasilan bruto Tuan Rana dalam satu tahun mencapai Rp145.960.000. Dari jumlah tersebut dikurangi biaya jabatan sebesar 5 persen (maksimal Rp6 juta) dan iuran pensiun Rp2.400.000 per tahun, sehingga penghasilan neto setahun menjadi Rp137.560.000.

Setelah dikurangi PTKP status kawin tanpa tanggungan sebesar Rp58.500.000, diperoleh Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp79.060.000.

PPh 21 terutang setahun dihitung berdasarkan tarif progresif:

5 persen untuk lapisan sampai Rp60 juta: Rp3.000.000 15 persen untuk sisa Rp19.060.000: Rp2.859.000

Total PPh 21 setahun: Rp5.859.000

Dari total tersebut, PPh Januari hingga November tercatat Rp4.688.600, sedangkan Desember Rp1.170.400. Perhitungan menggunakan TER memastikan jumlah pemotongan di akhir tahun tetap selaras dengan kewajiban pajak tahunan.

Kepastian Aturan bagi Pegawai Swasta

Kebijakan ini menegaskan bahwa THR bagi pegawai swasta tetap menjadi objek pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Melalui Kementerian Keuangan, pemerintah memastikan mekanisme penghitungan kini dibuat lebih ringkas dan transparan lewat skema TER.

Bagi perusahaan, panduan ini memberikan kepastian dalam melakukan pemotongan PPh 21 secara tepat. Sementara bagi karyawan, pemahaman mengenai metode TER penting agar tidak terjadi kesalahpahaman saat menerima THR yang telah dipotong pajak.

Penjelasan resmi dari otoritas pajak tersebut menjadi rujukan penting menjelang periode pencairan THR 2025, sekaligus mempertegas bahwa tambahan penghasilan, termasuk THR, tetap mengikuti prinsip umum pengenaan Pajak Penghasilan. (alf)

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU Penagihan Pajak oleh PT Simac Indonesia

IKPI, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (2/3/2026) membacakan ketetapan atas permohonan uji materiil yang diajukan PT Simac Indonesia terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Dalam sidang pleno yang digelar di Gedung I MK, permohonan tersebut dinyatakan ditarik kembali oleh Pemohon dan dikabulkan oleh Mahkamah.

Ketetapan Nomor 19/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo. Dalam amar ketetapannya, Mahkamah menyatakan menerima dan mengabulkan penarikan kembali permohonan yang diajukan oleh PT Simac Indonesia melalui kuasanya, Domastor Ginting.

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon,” ucap Suhartoyo dikutip dari website MK, Senin (2/3/2026)

Mahkamah menyebut telah menerima permohonan uji materiil tersebut sekaligus surat pencabutan atau penarikan kembali dari Pemohon. Dalam persidangan, Majelis Hakim juga telah melakukan konfirmasi, dan Pemohon membenarkan keputusannya untuk menarik kembali permohonan pengujian undang-undang tersebut.

Berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilaksanakan pada 6 dan 9 Februari 2026, Mahkamah menilai penarikan kembali permohonan itu beralasan menurut hukum. Dengan demikian, permohonan dinyatakan selesai dan tidak dapat diajukan kembali oleh Pemohon untuk perkara yang sama.

Selain itu, Mahkamah memerintahkan Panitera untuk mencatat penarikan tersebut dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) serta mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pihak Pemohon. Langkah administratif ini menandai berakhirnya proses pengujian sebelum Mahkamah memasuki pemeriksaan substansi perkara.

Sebelumnya, PT Simac Indonesia mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, khususnya Pasal 10 ayat (5), Pasal 10A, Pasal 29, dan Pasal 33 ayat (1). Menurut Pemohon, norma-norma tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pemohon mendalilkan adanya persoalan mengenai siapa yang menjadi penanggung pajak ketika suatu perusahaan telah dibubarkan. Dalam praktiknya, Surat Paksa disebut diberikan kepada Pemberes (likuidator), sementara timbul pertanyaan mengenai tanggung jawab Penanggung Pajak lama sebelum adanya Pemberes. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai subjek hukum yang bertanggung jawab atas utang pajak.

Dalam argumentasinya, Pemohon juga mempertanyakan apakah Penanggung Pajak lama masih memikul tanggung jawab atas utang pajak apabila Surat Paksa hanya diberitahukan kepada Pemberes sebagai Penanggung Pajak baru. Menurut Pemohon, situasi tersebut berdampak pada kepastian hukum, khususnya dalam konteks pembubaran badan hukum dan proses penyelesaian kewajiban perpajakan.

Namun dengan dikabulkannya pencabutan permohonan ini, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan materiil terhadap norma yang diuji. Perkara pun resmi ditutup, dan ketentuan dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa tetap berlaku sebagaimana mestinya tanpa adanya putusan konstitusional terkait pokok permohonan tersebut. (alf)

Tarif Pajak Perlu Dievaluasi, PERKOPPI Usul Harmonisasi untuk Dorong Ekonomi

IKPI, Jakarta: Dalam paparannya, Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) Dr. Gilbert Relly menilai tarif pajak Indonesia perlu dikaji ulang jika ingin mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan tax ratio.

Berbicara di Dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026), ia menyebut bahwa PPN 11 persen dan tarif PPh orang pribadi yang relatif tinggi dapat memengaruhi daya beli serta minat investasi.

“Saya melihat negara-negara dengan tax ratio tinggi justru memiliki struktur tarif yang kompetitif,” ujarnya.

Menurut Gilbert, pendekatan pengenaan pajak sebaiknya tidak hanya bertumpu pada dasar pengenaan pajak nominal, tetapi mempertimbangkan konsep idle fund sebagaimana diterapkan di beberapa negara lain.

Ia juga menyoroti implementasi pajak minimum global 15 persen (Pillar Two OECD) yang membatasi ruang kebijakan insentif fiskal.

“Kalau ruang insentif menyempit, maka kita harus kompetitif di sisi tarif dan kepastian hukum,” katanya.

Gilbert mengingatkan bahwa harmonisasi kebijakan tarif harus disertai evaluasi cost and benefit agar tidak menimbulkan beban fiskal yang tidak produktif.

Ia berharap otoritas fiskal dapat mempertimbangkan penyesuaian tarif untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan dan pertumbuhan.

“Kalau ekonomi tumbuh, basis pajak meluas. Itu lebih sehat daripada menaikkan tarif,” tegasnya.(bl)

P3KPI Ingatkan Risiko Over Enforcement di Tengah Target Fiskal Tinggi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Susy Suryani Suyanto mengingatkan adanya risiko over enforcement di tengah tekanan target penerimaan negara yang tinggi.

Berbicara dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Rabu (25/2/2026), Susy menilai bahwa ketika ruang kebijakan tarif terbatas dan kebutuhan pembiayaan negara meningkat, administrasi perpajakan bisa berada dalam posisi dilematis.

“Intensifikasi bisa bergeser menjadi agresivitas jika tidak dijaga keseimbangannya,” ujarnya.

Menurutnya, dalam jangka pendek pendekatan agresif mungkin efektif meningkatkan penerimaan. Namun dalam jangka panjang, legitimasi sistem dapat tergerus jika masyarakat merasa ditekan tanpa rasa keadilan.

Ia menegaskan bahwa sistem perpajakan yang bergantung pada tekanan, bukan kepercayaan, akan mahal secara ekonomi dan sosial.

Susy juga menyinggung pentingnya evaluasi berbasis outcome terhadap kebijakan insentif fiskal. Tanpa evaluasi, insentif berisiko menjadi beban fiskal tersembunyi dan memunculkan moral hazard.

Ia mengingatkan bahwa pajak bukan sekadar instrumen fiskal, tetapi refleksi kontrak sosial antara negara dan warga negara.

“Kontrak sosial tidak dibangun melalui ketakutan, tetapi melalui keadilan dan akuntabilitas,” tegasnya.

Menurut Susy, reformasi 2026 akan menjadi ujian kedewasaan sistem perpajakan Indonesia. Keberhasilan bukan diukur dari kerasnya penagihan, melainkan dari meningkatnya legitimasi, kepatuhan sukarela, dan berkurangnya sengketa berulang.

Sebagai organisasi profesi, P3KPI menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penguatan sistem perpajakan yang adil, profesional, dan berkelanjutan demi stabilitas fiskal nasional. (bl)

DJP: Mayoritas Wajib Pajak Sudah Aktivasi Coretax tapi Banyak Belum Lapor

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat mayoritas wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2025. Hingga 1 Maret 2026, jumlah SPT yang masuk baru mencapai 5.148.067 laporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa dari total 14,86 juta wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax, hanya sekitar 34,58 persen yang sudah melaporkan SPT. Artinya, sekitar 65,42 persen wajib pajak yang telah mengaktifkan akun masih belum menyampaikan kewajiban pelaporan tahunannya.

“Progres aktivasi akun Coretax saat ini cukup tinggi, namun tingkat pelaporan SPT masih perlu ditingkatkan,” ujar Inge.

Secara rinci, 14,86 juta akun yang telah aktif terdiri atas 13,86 juta wajib pajak orang pribadi (OP), 915.473 wajib pajak badan, 89.869 instansi pemerintah, serta 225 perusahaan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Aktivasi tersebut tumbuh 31,85 persen secara year to date (YtD).

Dari sisi pelaporan, SPT orang pribadi karyawan masih mendominasi dengan 4,58 juta laporan. Disusul OP non-karyawan sebanyak 448.330 SPT, wajib pajak badan berdenominasi rupiah 115.099 SPT, serta badan berdenominasi dolar AS sebanyak 109 SPT.

Untuk periode Januari hingga Maret 2026, DJP juga mencatat 1.066 SPT telah dilaporkan melalui Coretax form. Sementara untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, jumlah SPT yang diterima mencapai 880 laporan, terdiri atas 859 dalam rupiah dan 21 dalam dolar AS.

Modernisasi sistem Coretax menjadi salah satu strategi pemerintah dalam memperkuat administrasi perpajakan dan mendorong kepatuhan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyebut pembenahan sistem ini penting untuk mengejar target penerimaan pajak 2026.

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp2.357,7 triliun. Dengan realisasi tahun lalu sebesar Rp1.917,6 triliun, diperlukan tambahan setoran signifikan agar target dapat tercapai.

DJP pun mengimbau wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax agar segera menyampaikan SPT sebelum batas waktu berakhir. Tingginya aktivasi dinilai sebagai sinyal kesiapan sistem, namun kepatuhan pelaporan tetap menjadi kunci dalam mendukung penerimaan negara. (alf)

id_ID