IKPI-KPP Pratama Yogyakarta Kolaborasi Perkuat Sinergitas

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta, Matheas Prihargo Wahyandono, menyampaikan kesiapan IKPI untuk berkolaborasi lebih erat dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama 524 Yogyakarta. Hal itu disampaikannya, usai memenuhi undangan pertemuan KPP dengan IKPI di Ruang Wirobrajan, baru-baru ini.

Dikatakan Wahyandono, pada acara pertemuan yang mengusung tema “Bekerja sama Gapai Prestasi Tahun 2024”, yang diakhiri dengan sesi diskusi bertajuk Impresi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Yogyakarta)

“Dalam acara ini, ada juga sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 79 Tahun 2024, diskusi mengenai perkembangan perpajakan terkini, serta penguatan sinergi antara KPP dan IKPI dalam mendukung keberhasilan penerimaan negara,” kata Wahyandono, Senin (23/12/2024).

“Kami siap membuka tangan lebar-lebar untuk mendukung KPP dalam menyosialisasikan peraturan perpajakan dan memastikan penerimaan negara berjalan secara adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Yogyakarta)

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi awal yang baik dalam menyongsong target penerimaan negara di tahun 2024, dengan sinergi kuat antara KPP Pratama 524 Yogyakarta dan IKPI Cabang Yogyakarta.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama 524 Yogyakarta, Andi Setiawan, menyampaikan harapannya agar IKPI semakin mempererat sinergi dalam melakukan sosialisasi peraturan perpajakan kepada Wajib Pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Yogyakarta)

“Jumlah Wajib Pajak terdaftar di KPP Yogyakarta mencapai 175.000. Sinergi yang baik dengan IKPI sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan, yang pada akhirnya memperkuat penerimaan negara,” ujar Andi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Yogyakarta)

Hadir dari IKPI dalam acara tersebut:

1. Matheas Prihargo Wahyandono – Ketua IKPI Cabang Yogyakarta

2. Lukas Mulyono – Wakil Ketua IKPI Cabang Yogyakarta

3. Maryanto – Ketua IKPI Cabang Bantul

4. Hersona Bangun – Ketua IKPI Cabang Sleman

5. Albertus M. Santosa – Ketua Pengurus Daerah DIY

6. Nurcholis – Anggota IKPI Sleman

7. Anggota IKPI Yogyakarta lainnya

Dari KPP:

1. Andi Setiawan – Kepala KPP Pratama 524 Yogyakarta

2. Jajaran pejabat dan staf KPP Pratama 524 Yogyakarta
(bl)

Hersona Bangun Komitmen Wujudkan IKPI jadi Organisasi Kelas Dunia

IKPI, Jakarta: Dalam upaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme di bidang perpajakan, Ketua Terpilih Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman 2024-2029 Hersona Bangun, menyatakan bahwa di periode jabatan keduanya ini dirinya tetap berkomitmen untuk menjadikan IKPI sebagai organisasi konsultan pajak kelas dunia, dengan misi menciptakan asosiasi yang mandiri dan profesional.

Untuk mencapai tujuan tersebut lanjut Hersona, IKPI Sleman telah merancang beberapa strategi utama. Pertama, berkomitmen meningkatkan kompetensi anggota melalui pelatihan, seminar, dan workshop.

Selain itu, IKPI Sleman juga akan berperan sebagai jembatan antara konsultan pajak dan pemerintah, menyuarakan aspirasi anggotanya dalam pembuatan kebijakan perpajakan.

Ia juga menekankan pentingnya standarisasi praktik dan etika dalam konsultan pajak, serta menciptakan jaringan profesional melalui kolaborasi dengan berbagai pihak. Dengan menyediakan sumber informasi terpercaya tentang regulasi perpajakan, hal ini bertujuan menjaga integritas profesi dan meningkatkan kualitas layanan kepada klien.

Diungkapkannya, dalam rangka memperkuat hubungan dengan instansi pemerintah, IKPI Sleman berencana menjalin kemitraan strategis dan mengadakan pelatihan bersama untuk meningkatkan pemahaman peraturan perpajakan. Forum diskusi rutin juga akan dilaksanakan untuk bertukar informasi dan solusi terkait permasalahan perpajakan.

“Tantangan terbesar yang dihadapi oleh IKPI Cabang Sleman adalah meningkatkan keterlibatan anggota dan memperluas jangkauan program. Untuk itu, kami menekankan pentingnya komunikasi efektif dan pengembangan program yang relevan dengan kebutuhan anggota,” kata Hersona, Selasa (22/10/2024).

Menurutnya, IKPI Sleman juga memiliki rencana inovatif, termasuk pelaksanaan Pendidikan Profesional Berkelanjut (PPL) dan kerjasama dengan berbagai organisasi profesi untuk meningkatkan kompetensi anggota. Selain itu, edukasi masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dengan benar akan menjadi fokus utama melalui seminar, kampanye media sosial, dan penyuluhan langsung.

Dengan langkah-langkah adaptasi teknologi, Hersona menyatakan bahwa IKPI Sleman akan memanfaatkan platform digital dan e-learning untuk memudahkan akses informasi dan layanan kepada anggota serta masyarakat.

“Saya berharap agar organisasi ini terus berkembang dan menjadi mitra strategis bagi pemerintah dan masyarakat. Kelak saat sudah selesai menjabat di 2029 nanti, saya bisa meninggalkan warisan program-program berkelanjutan dan jaringan kuat yang dapat terus dijalankan oleh pemimpin selanjutnya,” kata Hersona. (bl)

IKPI Sleman-UII Kolaborasi Beri Bimtek Pengisian SPT UMKM

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman bersama  Universitas Islam Indonesia (FBE UII) Prodi Akuntansi Perpajakan Sarjana Terapan Fakultas Bisnis dan Ekonomika berkolaborasi dalam memberikan bimbingan teknis (Bimtek) pengisian SPT PPh Badan UMKM 2023 di Atrium Rama Sleman City Hall, Rabu (24/4/2024).

Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun mengatakan, keterlibatan para mahasiswa FBE UII dalam kegiatan tersebut memang merupakan dorongan dari pihak kampus.

(Foto: Dok IKPI Cabang Sleman)

“Ini untuk meningkatkan kemampuan komprehensif mahasiswa sesuai dengan keilmuan yang mereka dapat di kampus,” kata Hersona melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (27/4/2024).

Lebih lanjut Hersona mengungkapkan. Kolaborasi dengan mahasiswa ini juga merupakan bagian dari implementasi kerja sama yang telah ditandatangani antara IKPI dan FEB UII beberapa waktu lalu.

(Foto: Dok IKPI Cabang Sleman)

Menurut Hersona, ada sekitar 22 wajib pajak yang berasal dari pelaku UMKM dan orang pribadi yang mengikuti kegiatan ini dan 70 mahasiswa akuntansi sarjana terapan. Antusiasme peserta membuat anggota IKPI yang saat itu menjadi pembimbing pengisian SPT pun ikut bersemangat.

“Kita bimbing mereka untuk membuat laporan SPT yang benar dan pembukuan yang baik,” kata Hersona.

(Foto: Dok IKPI Cabang Sleman)

Hersona berharap, melalui kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai regulasi dan praktik perpajakannya sehingga mereka dapat menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

Ditanya adakah perbedaan bimtek tahun ini dengan sebelumnya, Hersona mengatakan bahwa kali ini kegiatan bimtek dilaksanakan di salah satu kantor pengurus IKPI dan saat ini IKPI Sleman sudah mampu melaksanakan kegiatan di tempat publik (mall) sehingga mampu menjangkau lebih banyak peserta dan mengenalkan IKPI ke khalayak umum

Dia meyakini bahwa kegiatan ini mampu mengubah perilaku wajib pajak. “Ada salah satu peserta kami yang baru saja membuat NPWP dan belum memahami kewajiban perpajakannya. Berkat kegiatan ini mereka bisa cukup mengerti akan kewajiban perpajakannya dan apa yang harus disiapkan guna penyusunan SPT Tahunan Badan,” katanya.

(bl)

 

 

 

IKPI Sleman Usul Jumlah Pengda Disesuaikan dengan Kanwil DJP

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Hersona Bangun berharap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKPI nantinya bisa mengakomodir adanya penambahan pengurus daerah (Pengda) di dalam satu wilayah kerja. Hal ini tentunya untuk lebih meringankan tugas dan memperlancar koordinasi antara cabang.

“Saat ini dalam satu provinsi terkadang ada 2-3 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), tetapi tugas itu di cover oleh satu Pengda, kan cukup berat. Sebaiknya jumlah Pengda ditambah lagi mengikuti jumlah Kanwil di wilayah masing-masing,” kata Hersona di Jakarta, baru-baru ini.

Menurutnya, saat ini untuk Pengda Jateng dan DIY mungkin saat ini jumlahnya masih tergolong ideal. Tetapi, kedepan bisa dipikirkan lagi untuk menambah jumlahnya.

Menurut Hersona, pemikiran itu muncul pasca adanya usulan pembubaran Pengda dalam Mukernas IKPI Surabaya beberapa waktu lalu. Walaupun akhirnya dalam rapat Ad Hoc diputuskan bahwa keberadaan Pengda untuk lebih diperkuat, tetapi cakupan wilayah tugas yang luas memungkinkan adanya usulan untuk penambahan jumlah Pengda dalam satu wilayah.

Saya pikir hasil dari rapat Tim Ad Hoc, hari ini dilaporkan kepada Ketum IKPI bahwa semua usulan yang berkembang di dalam Mukernas, sudah dibahas dan memperoleh sebuah keputusan.

Mengomentari hasil keputusan Tim Ad Hoc AD/ART dan Kode Etik, Hersona menyatakan bahwa hal itu sudah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh sebagian besar ketua cabang, yang mengikuti rapat tersebut.

Diungkapkannya, ada tiga poin yang dibahas dalam rapat tersebut, yakni soal rencana penghapusan 12 pengurus daerah (Pengda) IKPI, penambahan klaster anggota, dan mengenai bagaimana sanksi/status anggota yang mendapatkan sanksi pidana 1-5 tahun.

Terkait tindak pidana kata dia, Tim Ad Hoc memutuskan sanksi akan diberikan kepada anggota ketika mereka telah diputuskan bersalah oleh pengadilan dengan hukuman penjara minimal 2 tahun.

Selain itu, keberadaan Pengda tetap dibutuhkan dan harus lebih diperkuat tupoksinya, serta tidak disetujuinya penambahan klaster anggota.

“Ini artinya, IKPI sebagai organisasi profesi yang di dalamnya benar merupakan konsultan pajak dan itu harus tetap dipertahankan. kedepan kita berharap dengan adanya hal-hal seperti ini, anggota IKPI menjadi lebih profesional, kompeten, berintegritas, dan bisa bersama pemerintah turut mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” katanya.

Menurut Hersona, IKPI Sleman termasuk kepada pihak yang tidak setuju dengan adanya usulan penambahan klaster dan penghapusan Pengda. Sebab, penambahan klaster menurutnya belum cocok diberlakukan dengan kondisi saat ini, sedangkan penghapusan Pengda memang tidak diperlukan mengingat perannya masih sangat dibutuhkan.

Untuk penambahan klaster keanggotaan, Hersona melihat bahwa perlu ada pengkajian lebih dalam lagi karena profesi konsultan pajak masih menjadi ujung tombak di dalam penerimaan negara.

Dengan demikian kata dia, jika tidak ada pengaturan yang ketat dikhawatirkan justru banyaknya pihak lain yang bisa terlibat, sementara kompetensi yang dimiliki juga tidak sesuai dengan seharusnya sehingga dikhawatirkan malah merugikan wajib pajak itu sendiri.

Lebih lanjut Hersona mengatakan, alasan pihaknya tidak setuju dengan usulan penghapusan Pengda adalah, bahwa sebagian besar Pengda di berbagai daerah masih memiliki peran penting dalam mengkoordinasikan berbagai permasalahan, baik antar cabang maupun cabang dengan pengurus pusat.

“Untuk Pengda Jateng-DIY, komunikasi kami diseluruh cabang di bawah koordinasi mereka masih sangat baik. Bahkan, jika terdapat permasalahan yang terjadi terhadap anggota, Pengda menjalankan perannya untuk membantu menyelesaikan permasalahan itu,” katanya. (bl)

 

 

 

Pembentukan Tim Task Force Dianggap Mendesak, IKPI Sleman Siap Kerahkan SDM Golkan RUU KP

IKPI, Jakarta: Pembentukan Task Force Rancangan Undang Undang Konsultan Pajak (RUU KP), dinilai adalah sebagai suatu kebijakan yang mendesak dan harus segera diimplementasikan. Hal itu mengingat, pentingnya keberadaan UU KP untuk melindungi konsultan pajak dan wajib pajak sekaligus yang tidak kalah pentingnya adalah mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak.

Demikian dikatakan Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman Hersona Bangunan, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/9/2023).

Lebih lanjut Hersona mengungkapkan, Task Force merupakan bentuk keseriusan dari pengurus pusat IKPI untuk kemudian berjuang bersama didalam menggolkan RUU KP dan kemudian ditetapkan menjadi UU. “Selama ini, kita di dalam organisasi yang selalu meminta bagaimana pusat bersama-sama dengan cabang dapat menyosialisasikan pentingnya konsultan pajak. Tetapi pada pelaksanaannya, belum ada tim khusus yang fokus bekerja kaitannya dengan adanya UU KP ini,” kata Hersona.

Diharapkan lanjut dia, dengan adanya Task Force pembentukan RUU KP ini menjadi lebih serius keinginan besar dari seluruh anggota di IKPI dan bentuk keseriusan dari pusat terkait penyelenggaraan UU KP. “Undang Undang KP bukan hanya untuk kepentingan IKPI, tetapi untuk kepentingan semua pihak termasuk wajib pajak dan negara,” katanya.

Hersona menegaskan, apabila IKPI tidak segera membentuk tim tersebut kemungkinan harapan kedepan untuk memperjuangkan lahir UU Konsultan Pajak akan semakin kecil. Karena bagaimanapun, sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, IKPI harus bergerak secara serius, bekerja dan terus mencari dukungan dari berbagai pihak seperti asosiasi sejenis di luar IKPI, pemerintah, DPR, Akademisi dan wajib pajak.

Untuk IKPI Sleman kata dia, tentunya siap memberikan dukungan penuh dari sisi apapun, termasuk tenaga, pikiran dan mungkin materi. “Karena di Cabang Sleman, kami juga melakukan sosialisasi terkait dengan UU KP, baik itu melalui tempat mengajar maupun diskusi yang diselenggarakan dengan dosen maupun praktisi dan terutama pada kegiatan yang diselenggarakan cabang di ruang publik,” ujarnya.

Menurut Hersona, konsultan pajak adalah profesi yang mulia karena membantu negara dalam mengoptimalisasi meningkatkan kepatuhan wajib pajak, melakukan edukasi, bahkan secara konsisten menyosialisasikan segala kebijakan perpajakan yang ada.

Dengan demikian, Hersona berharap tugas mulia ini bisa dilindungi oleh peraturan yang kuat seperti UU Konsultan Pajak. “Sebagai konsultan pajak, kita selalu dituntut untuk bisa menjaga sikap profesionalisme, integritas dan kemandirian dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Tentu ini tidak mudah, dan harus ada aturan yang jelas juga untuk melindungi profesi ini,” ujarnya.

Dikatakannya, selama ini IKPI Sleman terus menggaungkan pentingnya UU Konsultan Pajak seperti di ruang kuliah (kampus) maupun di ruang publik. “Saya bersama-sama dengan anggota memperkuat, mendukung dan siap mengerahkan seluruh sumber daya manusia (SDM) yang ada untuk menggolkan RUU Konsultan Pajak. (bl)

 

 

 

id_ID