IKPI Lampung Bersama HIPPI Kolaborasi Gelar Seminar UMKM Pintar Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Lampung bersama Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) menggelar seminar bertajuk “UMKM Pintar Pajak” untuk memberikan edukasi kepada para pengusaha UMKM di Lampung mengenai isu perpajakan yang menjadi perhatian utama, terutama terkait perubahan tarif Pajak Final UMKM yang akan berakhir pada 2025.

Ketua IKPI Cabang Lampung Teten Dharmawan, menyampaikan bahwa seminar ini bertujuan untuk mengatasi keresahan yang dirasakan oleh pengusaha UMKM yang merasa kebingungannya akan aturan pajak yang terus berkembang.

Dharmawan menjelaskan, Kolaborasi antara IKPI dan HIPPI ini berawal dari keinginan IKPI Lampung untuk mengedukasi pengusaha UMKM terkait adanya isu mengenai Pajak Final UMKM yang akan berakhir di tahun 2025. “Kami juga ingin menjawab keresahan pengusaha UMKM yang merasa adanya ketidakpastian terkait perpajakan bagi UMKM,” ujarnya, Sabtu (13/12/2024).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Lampung)

Dalam seminar ini, Dharmawan berperan sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kewajiban perpajakan kepada para peserta. Ia menekankan pentingnya pemahaman pajak yang benar agar para pengusaha UMKM bisa menghindari masalah hukum di masa depan.

“Kami ingin memastikan agar UMKM tetap patuh pada kewajiban perpajakan, sehingga mereka tidak menghadapi masalah yang bisa berujung pada denda atau kesalahan lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh UMKM di Lampung adalah ketidakpahaman mengenai pajak dan ketakutan mereka saat menerima surat himbauan atau pemeriksaan dari petugas pajak. Seminar ini menjelaskan secara rinci apa saja yang dapat menjadi objek pajak dan bagaimana cara perhitungan pajaknya. Harapannya, para pengusaha UMKM dapat memahami dasar-dasar pajak yang relevan dengan usaha yang mereka jalankan.

Ia juga menambahkan bahwa materi yang disampaikan dalam seminar ini mencakup penghasilan yang dikenakan pajak untuk Wajib Pajak (WP) perorangan dan badan usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar, serta penerapan tarif pajak sebelum dan sesudah 2025. “Seminar ini memberikan gambaran mengenai perubahan tarif pajak yang akan berlaku setelah 2025 dan persiapan yang perlu dilakukan oleh UMKM,” katanya.

Selain itu, untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan dapat diterapkan secara praktis, IKPI dan HIPPI sepakat untuk membentuk grup WhatsApp yang memungkinkan peserta untuk bertanya lebih lanjut mengenai perhitungan pajak. “Grup ini akan menjadi sarana bagi kami untuk mendampingi pengusaha UMKM agar mereka dapat lebih memahami perhitungan pajak Penghasilan yang akan berlaku mulai tahun 2025,” kata Dharmawan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Lampung)

Setelah seminar ini, IKPI berencana untuk melanjutkan pendampingan dengan memberikan konsultasi terkait pembukuan bagi UMKM yang sudah terpengaruh oleh perubahan tarif pajak, maupun yang omzetnya sudah lebih dari Rp 4,8 miliar.

Dharmawan berharap, seminar ini tidak hanya memberikan pemahaman tetapi juga mendukung keberlanjutan UMKM di Lampung melalui pendampingan berkelanjutan.

Ia juga mengungkapkan bahwa seminar ini akan menjadi langkah awal dari berbagai kegiatan lanjutan, termasuk rencana untuk mengadakan workshop tentang pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). “Kami akan terus memberikan dukungan kepada UMKM, terutama dalam hal perpajakan, agar mereka semakin sadar akan kewajiban perpajakan mereka,” ujarnya.

Seminar ini diharapkan dapat memberikan kontribusi besar dalam meningkatkan kesadaran pajak di kalangan pengusaha UMKM, khususnya di Lampung, yang jumlahnya cukup besar. Diharapkan, apabila UMKM mulai memahami kewajiban perpajakan mereka dengan benar, maka dampaknya akan sangat positif untuk kelangsungan usaha mereka.

Sekadar informasi, hadir sebagai narasumber pada seminar tersebut, Elda S. Tambara (IKPI Cabang Lampung dan Moderator Tiara Nirmala (HIPPI Lampung). (bl)

Gelaran Seminar Perpajakan IKPI Lampung Dihadiri Ratusan Peserta

IKPI, Lampung: Sebanyak 130 peserta terlihat memadati ruang acara seminar yang diadakan Ikatan Konsutan Pajak (IKPI) Cabang Lampung, di Hotel Bukit Randu, Lampung, pekan lalu. Mereka terlihat antusias mendengarkan dan berinteraksi dengan narasumber dalam seminar bertema ““Strategi Menghadapi SP2DK & Pemeriksaan Pajak dari Kantor Pajak dan Update Peraturan PPN Terbaru”.

Para peserta yang berasal dari masyarakat umum, pengusaha, mahasiswa dan praktisi perpajakan dari anggota Cabang IKPI Palembang, Jambi, Pangkal Pinang, Lampung, Pekanbaru, dan Pengda Sumatera bagian Selatan, terlihat aktif bertanya saat sesi tanya jawab dibuka.

Ketua IKPI Cabang Lampung Teten Dharmawan mengatakan, tema tersebut dipilih dalam kegiatan seminar kali ini untuk mengedukasi masyarakat agar mereka bisa menjawab dengan cara yang baik, tepat dan berdasarkan data ketika mendapatkan SP2DK dari kantor pajak.

Selain itu kata Dharmawan, memang pembahasan tentang SP2DK tersebut masih hangat diperbincangkan khususnya dikalangan konsultan pajak,Wajib Pajak dan Para Pengusaha.

Dia menjelaskan, surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Di tengah masyarakat, istilah SP2DK akrab disebut sebagai “Surat Cinta” dengan kesan yang mengkhawatirkan, membuat gelisah dan susah tidur para wajib pajak dan pengusaha. Karena dianggap sebagai pintu gerbang menuju pemeriksaan yang telah menanti di depannya.

“Apabila dimaknai dengan baik, SP2DK merupakan mekanisme check and recheck dalam self assesment sistem perpajakan di Indonesia. SP2DK ini memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melakukan review dan klarifikasi terhadap kewajiban perpajakannya,” kata Dharmawan.

Menurut dia, sebagai Konsultan Pajak , Advokat dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Dharmawan juga menyampaikan bahwa Penerbitan SP2DK oleh Account Representative (AR) melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak merupakan salah satu tugas dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Dasar pertimbangan penerbitan SP2DK adalah adanya dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan undang-undangan perpajakan. “Dugaan tersebut tidak hanya sebatas pemikiran atau perkiraan semata oleh AR, tetapi didasari dengan adanya data-data konkret yang dimiliki oleh AR,” ujarnya.

Masih ada manfaat yang tak kalah penting terkait profesi sebagai Konsultan Pajak, yaitu kredit profesi sejumlah delapan (8) SKPPL , khusus bagi para anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

Sekadar informasi, seminar ini juga dihadiri pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Bengkulu dan Lampung, pejabat Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandar Lampung, pejabat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandar Lampung Satu, pejabat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandar Lampung Dua, dan pejabat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Natar.

Sementara, hadir sebagai pembicara dalam acara seminar yang sangat bermanfaat ini, adalah Instruktur PPL IKPI Pusat Dr. Nur Hidayat. (bl)

Spanduk Bertuliskan “UU Konsultan Pajak Is Must” Diarak Keliling Bandar Lampung

IKPI, Lampung: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Lampung bersama Pengurus Daerah Sumbagsel dan Bangka Belitung melakukan konvoi dan outbond di Bandar Lampung, pada Sabtu, 22 Oktober 2022.Para praktisi pajak ini berkeliling Bandar Lampung menggunakan kendaraan Jeep eks Perang Dunia ke II, dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Undang-Undang Konsultan Pajak Is Must” di sisi kendaraan.

Selain itu, sebagai mitra dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dalam konvoinya IKPI juga menyosialisasikan agar para wajib pajak senantiasa taat.

Perseta konvoi dan outbond melakukan doa bersama. (Foto: IKPI Lampung)

“Hal itu sebagai salah satu bentuk edukasi IKPI kepada wajib pajak,” kata Ketua Humas IKPI Cabang Lampung Henry K. Yuza, pekan lalu.

Pada kesempatan yang sama, Ketua IKPI Cabang Lampung Teten Dharmawan menyampaikan, acara konvoi keliling Bandar Lampung dan outbond ini juga bertujuan untuk lebih memperkenalkan IKPI sebagai organisasi profesi yang menjadi pendamping para wajib pajak.

“Konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Perempuan-perempuan tangguh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Palembang Andreas Budiman mengatakan, konsultan pajak bersifat independen, setara dengan akuntan publik, notaris, maupun advokat.

Oleh karena itu, tidak cukup jika hanya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan. Konsultan pajak pun perlu diatur oleh produk hukum berupa Undang-Undang Konsultan Pajak.

Konvoi IKPI berkeliling Kota Bandar Lampung, sambil membawa spanduk bertuliskan “Undang-Undang Konsultan Pajak Is Must”. (Foto: IKPI Lampung)

Diungkapkanya, jasa Konsultan Pajak bukan saja bermanfaat bagi Wajib Pajak, tetapi juga membantu otoritas pajak (fiskus) dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Kebersamaan dan keakraban nampak terlihat dari para pengurus cabang IKPI. (Foto: IKPI Lampung)

“Jadi, konsultan pajak dapat berperan sebagai mediator untuk memberikan pemahaman yang benar kepada Wajib Pajak mengenai ketentuan perpajakan. Sehingga dapat mengurangi terjadinya sengketa pajak yang menghambat penerimaan negara,” katanya.

Masih kata Andreas, mengingat perannya yang sangat penting serta guna menjamin hak-hak wajib pajak untuk mendapatkan jasa konsultasi perpajakan yang kompeten, maka Undang-Undang Konsultan Pajak adalah sebuah keharusan sebagai payung hukum bagi profesi tersebut. (bl)

 

 

id_ID