IKPI JAKSEL HELD ENGLISH CLUB FOR THE SECOND TIME

IKPI, Jakarta: IKPI Jaksel organized an English club activity for the second time. The English Club meeting IKPI Jakarta Selatan on May 16, 2025. The English club IKPI Jaksel webinar was hosted by Mr Putu Bagus Adi Wibawa as the moderator. Mr Ruston Tambunan as speaker, He is so excellent in international taxation also as AOTCA President. He is explanation about differences between permanent establishments and representative offices of foreign companies in Indonesia, focusing on their legal status and tax implications. Mr Ruston explained the principles of taxation for international businesses, including the concepts of source and residence jurisdiction, and discussed how tax treaties aim to prevent double taxation. The meeting also included a case study on digital services and an audit adjustment case involving a representative office, with participants engaging in discussions about best practices for mitigating permanent establishment risks and compliance strategies.

Mr.Ruston presented on the tax implications of non-sales representative offices as permanent establishments, explaining the principles of source jurisdiction and residence jurisdiction in taxation. He discussed how countries can tax individuals and enterprises based on these principles, and highlighted the potential for double taxation when both source and residence jurisdictions apply. Ruston also explained the differences between subsidiaries, permanent establishments, and representative offices, noting that while subsidiaries are subject to worldwide income taxation, permanent establishments are taxed only on income attributable to them. He concluded by discussing how tax treaties, such as the one between Indonesia and over 70 countries, aim to prevent double taxation and distribute taxing rights between countries.

Mr.Ruston explained the concept of “effectively connected” income in the context of permanent establishments (PEs) and tax treaties, particularly focusing on Article 7. He clarified that if income is directly or indirectly connected to a PE, it can be attributed to that PE under Article 7, even if it would otherwise be covered by other articles like article 11 (interest) or article 12 (royalties). Ruston also discussed the tax implications of representative offices in Indonesia, noting that while they are exempt from corporate income tax under Article 15, any activities exceeding auxiliary and preparatory functions could constitute a PE subject to tax. He emphasized the importance of strong evidence to prove that a representative office’s activities remain within the treaty’s exemptions.

Mr. Ruston discussed the tax implications of representative offices, explaining that while there is no specific regulation limiting the duration of a representative office, tax auditors often question long-term operations. He emphasized that the nature of activities, rather than duration, determines whether an office is considered a permanent establishment. Ruston also addressed concerns about employee numbers and commissions, noting that while there is no explicit limit on the number of employees, tax auditors may question offices with large staffs. He concluded by explaining that tax treaties and domestic laws govern the taxation of business profits, with rates subject to change.

The participants actively discussed the case study presented by the resource person. (fc)

Versi Indonesia

IKPI JAKSEL GELAR ENGLISH CLUB UNTUK KEDUA KALINYA.

IKPI, Jakarta: IKPI Jaksel kembali menyelenggarakan kegiatan English Club. Pertemuan English Club IKPI Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025. Webinar English Club IKPI Jaksel dipandu oleh Putu Bagus Adi Wibawa sebagai moderator. Ruston Tambunan sebagai pembicara, Mereka sangat ahli dalam perpajakan internasional sekaligus sebagai Presiden AOTCA.

Mereka menjelaskan tentang perbedaan antara tempat usaha tetap dan kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia, dengan fokus pada status hukum dan implikasi pajaknya.

Ruston menjelaskan prinsip-prinsip perpajakan untuk bisnis internasional, termasuk konsep yurisdiksi sumber dan tempat tinggal, dan membahas bagaimana perjanjian pajak bertujuan untuk mencegah pajak berganda.

Pertemuan tersebut juga mencakup studi kasus tentang layanan digital dan kasus penyesuaian audit yang melibatkan kantor perwakilan, dengan para peserta terlibat dalam diskusi tentang praktik terbaik untuk mengurangi risiko tempat usaha tetap dan strategi kepatuhan.

Ruston memaparkan implikasi pajak dari kantor perwakilan nonpenjualan sebagai tempat usaha tetap, menjelaskan prinsip yurisdiksi sumber dan yurisdiksi tempat tinggal dalam perpajakan. Ia membahas bagaimana negara dapat mengenakan pajak kepada individu dan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ini, dan menyoroti potensi pajak berganda ketika yurisdiksi sumber dan tempat tinggal berlaku.

Ruston juga menjelaskan perbedaan antara anak perusahaan, tempat usaha tetap, dan kantor perwakilan, dengan mencatat bahwa sementara anak perusahaan dikenakan pajak penghasilan di seluruh dunia, tempat usaha tetap hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang dapat diatribusikan kepada mereka.

Ia menyimpulkan dengan membahas bagaimana perjanjian pajak, seperti yang berlaku antara Indonesia dan lebih dari 70 negara, bertujuan untuk mencegah pajak berganda dan mendistribusikan hak perpajakan antar negara.

Ruston menjelaskan konsep pendapatan yang “terhubung secara efektif” dalam konteks tempat usaha tetap (PE) dan perjanjian pajak, khususnya dengan fokus pada Pasal 7. Ia mengklarifikasi bahwa jika pendapatan secara langsung atau tidak langsung terhubung ke PE, pendapatan tersebut dapat diatribusikan ke PE tersebut berdasarkan Pasal 7, meskipun pendapatan tersebut akan tercakup oleh pasal lain seperti pasal 11 yaitu bunga atau pasal 12 yaitu royalti. Ruston juga membahas implikasi pajak dari kantor perwakilan di Indonesia, dengan mencatat bahwa meskipun kantor perwakilan dikecualikan dari pajak penghasilan badan berdasarkan Pasal 15, kegiatan apa pun yang melampaui fungsi pelengkap dan persiapan dapat menjadi subjek pajak BUT.

Ia menekankan pentingnya bukti kuat untuk membuktikan bahwa kegiatan kantor perwakilan tetap berada dalam pengecualian perjanjian tersebut.

Tn. Ruston membahas implikasi pajak dari kantor perwakilan, dengan menjelaskan bahwa meskipun tidak ada peraturan khusus yang membatasi durasi kantor perwakilan, pemeriksa pajak sering mempertanyakan operasi jangka panjang.

Ia menekankan bahwa sifat kegiatan, bukan durasi, menentukan apakah suatu kantor dianggap sebagai tempat usaha tetap. Ruston juga menanggapi kekhawatiran tentang jumlah karyawan dan komisi, dengan mencatat bahwa meskipun tidak ada batasan eksplisit pada jumlah karyawan, pemeriksa pajak dapat mempertanyakan kantor dengan staf yang besar. Ia menyimpulkan dengan menjelaskan bahwa perjanjian pajak dan undang-undang domestik mengatur perpajakan atas laba bisnis, dengan tarif yang dapat berubah.

Para peserta secara aktif membahas studi kasus yang disajikan oleh narasumber. (fc)

 

 

 

 

 

 

 

Pengda dan Pengcab IKPI se-DKJ Bahas Ekonomi dan Masa Depan Perpajakan bersama Kanwil WP Besar

IKPI, Jakarta: Dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan dan memperkuat sinergi antara konsultan pajak dan otoritas perpajakan, IKPI Pengda DKI Jakarta bersama tujuh Pengcab melakukan kunjungan halal bihalal ke Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Direktorat Jenderal Pajak. Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus diskusi ringan mengenai kondisi ekonomi dan perpajakan Indonesia ke depan.

Rombongan IKPI disambut oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (P2 Humas) Wahyu Santosa, yang didampingi dua orang kepala bidang lainnya, Agus Prasetyo Budi, Kabid DP3 merangkap Plt Kabid P2IP dan Nirmala Rustini Kabag Umum. Sayangnya, Kepala Kanwil WP Besar, Yunirwansyah, berhalangan hadir dalam pertemuan tersebut.

(Foto: Istimewa)

Menurut Ketua Bidang Humas IKPI Pengda DKJ, Hery Juwana, kunjungan ini tidak hanya menjadi ajang ramah tamah, tetapi juga momen penting untuk berdiskusi tentang tantangan dan peluang dalam sektor perpajakan di tengah dinamika perekonomian nasional.

“Dalam suasana yang penuh kehangatan dan canda tawa, kami juga membicarakan kondisi perekonomian Indonesia saat ini dan dampaknya terhadap penerimaan pajak. Ada banyak insight menarik yang kami dapatkan,” ungkap Hery.

(Foto: Istimewa)

Wahyu Santosa menyambut baik inisiatif IKPI untuk menjalin silaturahmi dan menyampaikan apresiasi atas kontribusi para konsultan pajak dalam mendukung pelaksanaan administrasi perpajakan di sektor wajib pajak besar. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama yang sinergis antara DJP dan IKPI untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Acara yang berlangsung dalam suasana santai ini diakhiri dengan sesi foto bersama, menandai semangat kolaborasi antara IKPI dan DJP yang semakin erat demi masa depan perpajakan Indonesia yang lebih baik. (bl)

 

IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Gandeng UMKM untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak

IKPI, Jakarta: Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), Ikatan Alumni Prasetiya Mulya (IKAPRAMA) SIG Financial Club dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan (Jaksel) berinisiatif memberikan asistensi kepada sekitar 90 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini bertujuan untuk memastikan UMKM memahami proses pelaporan pajak dengan benar serta menghindari sanksi akibat keterlambatan atau kesalahan pelaporan.

Kegiatan yang berlangsung dalam format webinar dan asistensi langsung ini didukung oleh Pajak.com serta menghadirkan berbagai pakar perpajakan. Acara ini tidak hanya berfokus pada teknis pelaporan, tetapi juga memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi perpajakan terbaru yang berdampak pada UMKM.

Leander Resadhatu, Partner RDN Consulting sekaligus pengurus IKAPRAMA dan Financial Club, menekankan pentingnya sinergi antara komunitas profesional dan pelaku usaha dalam meningkatkan kepatuhan pajak. “Kami ingin membantu UMKM agar dapat melaporkan SPT tahunan dengan tepat waktu dan sesuai regulasi, sehingga mereka tidak hanya terhindar dari denda, tetapi juga dapat berkontribusi dalam mengoptimalkan penerimaan pajak negara,” ujar Leander dalam sambutannya belum lama ini.

Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris IKPI Jaksel, Faryanti Tjandra. Ia menyebut bahwa banyak UMKM masih mengalami kendala dalam memahami perubahan aturan perpajakan.

“Kami berharap melalui asistensi ini, para pelaku usaha bisa selalu update terhadap aturan pajak terbaru, sehingga mereka lebih siap dalam menyusun laporan pajak tahunan dengan lebih efisien,” kata Faryanti.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 menetapkan sanksi keterlambatan pelaporan SPT tahunan sebesar Rp100 ribu bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi Wajib Pajak badan. Selain itu, kesalahan pelaporan dapat berujung pada pemeriksaan yang berpotensi menjadi sengketa pajak.

Oleh karena itu, kesadaran dan kesiapan UMKM dalam memenuhi kewajiban pajaknya menjadi hal yang sangat krusial.

Dalam sesi teknis, anggota IKPI Jaksel Anthony Pasaribu memberikan panduan bagi Wajib Pajak UMKM terkait dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum melaporkan SPT tahunan. “Para pelaku usaha perlu menyiapkan daftar harta per 31 Desember 2024, daftar utang, kartu keluarga, serta bukti setoran pajak sebelum mengisi SPT melalui e-Filing,” jelas Anthony.

Ia juga mengingatkan bahwa UMKM dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun berhak menggunakan skema tarif PPh final sebesar 0,5 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Dengan memahami aturan ini, UMKM dapat lebih bijak dalam perencanaan pajaknya dan menghindari potensi kendala di masa mendatang.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan asistensi langsung, di mana para peserta dibagi dalam beberapa kelompok untuk mendapatkan bimbingan lebih spesifik. Para anggota IKPI Jaksel, yakni Sempurna Bahri, Boy Syabana, dan Putu Bagus Adi Wibawa, turut memberikan pendampingan kepada UMKM dalam menyelesaikan pelaporan pajak mereka.

Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat semakin mandiri dalam mengelola kewajiban perpajakannya. Upaya kolaboratif antara komunitas profesional, regulator, dan pelaku usaha menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem pajak yang lebih patuh dan transparan di Indonesia. (bl)

IKPI South Jakarta Holds First English Club

IKPI, Jakarta: The Indonesian Tax Consultant Association (IKPI) South Jakarta Branch successfully held its first English Club, an initiative pioneered by the Chairperson and Deputy Chairperson for Public Relations, Mrs. Debi Citra Dewi and Mrs. Lili Tjitadewi Satyaguna. This initiative marks IKPI’s strategic step to improve the competence of its members so that they are able to compete in the global arena, in line with the organization’s vision to produce tax consultants with an international outlook.

The event, which was held virtually via Zoom, carried the theme “Expatriate Taxation Uncovered: Navigating Work & Investment in Indonesia” which was presented by one of the administrators of IKPI South Jakarta, Mr. Putu Bagus Adi Wibawa-Deputy Chairperson for Partnership with the Directorate General of Taxes (DJP), Cooperation, and Inter-Institutional Relations at IKPI South Jakarta and moderated by Mrs. Lili Tjitadewi Satyaguna. The event lasted for 1.5 hours, resulting in lively discussions among 26 enthusiastic participants from IKPI South Jakarta and other branches.

The topic of the event discussed the complexities of expatriate taxation in Indonesia, covering legal aspects, latest regulations, and strategies to optimize tax obligations for foreign workers and multinational companies investing in Indonesia. Its approach that integrates legal and tax perspectives provided participants with comprehensive insights into expatriate taxation, a topic often considered challenging for tax consultants in this era of globalization.

The English Club not only serves as a forum for members to deepen their understanding of tax issues, but also as an opportunity to improve their English language skills—an important skill when dealing with multinational clients. IKPI South Jakarta remains committed to holding similar programs periodically to strengthen the global competitiveness of Indonesian tax consultants.

With the enthusiasm shown during this inaugural session, the English Club is expected to become a valuable educational and networking forum for IKPI members, while strengthening the role of Indonesian tax consultants in making IKPI a world-class organization, explained Faryanti- Secretary of IKPI South Jakarta. (IKPI Jaksel)

Versi Indonesia

IKPI Jakarta Selatan Gelar English Club Perdana

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan sukses menggelar English Club perdana, sebuah inisiatif yang dipelopori oleh Ketua dan Wakil Ketua Bidang Humas, Ibu Debi Citra Dewi dan Ibu Lili Tjitadewi Satyaguna. Inisiatif ini menandai langkah strategis IKPI untuk meningkatkan kompetensi anggotanya agar mampu bersaing di kancah global, sejalan dengan visi organisasi untuk menghasilkan konsultan pajak berwawasan internasional.

Acara yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom ini mengusung tema “Expatriate Taxation Uncovered: Navigating Work & Investment in Indonesia” yang dibawakan oleh salah satu pengurus IKPI Jakarta Selatan Bapak Putu Bagus Adi Wibawa-Wakil Ketua Bidang Kemitraan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kerja Sama, dan Hubungan Antar Lembaga di IKPI Jakarta Selatan dan moderator Ibu Lili Tjitadewi Satyaguna. Acara berlangsung selama 1,5 jam, yang menghasilkan diskusi yang hidup di antara 26 peserta yang antusias dari IKPI Jakarta Selatan dan cabang lainnya.

Topik acara ini membahas kompleksitas perpajakan ekspatriat di Indonesia, meliputi aspek hukum, peraturan terbaru, dan strategi untuk mengoptimalkan kewajiban pajak bagi pekerja asing dan perusahaan multinasional yang berinvestasi di Indonesia. Pendekatannya yang mengintegrasikan perspektif hukum dan pajak memberikan peserta wawasan yang komprehensif tentang perpajakan ekspatriat, sebuah topik yang sering dianggap menantang bagi konsultan pajak di era globalisasi ini.

English Club tidak hanya berfungsi sebagai wadah bagi para anggota untuk memperdalam pemahaman mereka tentang masalah perpajakan, tetapi juga sebagai kesempatan untuk meningkatkan kemampuan bahasa Inggris mereka—keterampilan penting ketika berhadapan dengan klien multinasional. IKPI Jakarta Selatan tetap berkomitmen untuk menyelenggarakan program serupa secara berkala guna memperkuat daya saing global konsultan pajak Indonesia.

Dengan antusiasme yang ditunjukkan selama sesi perdana ini, English Club diharapkan dapat menjadi wadah pendidikan dan jaringan yang berharga bagi para anggota IKPI, sekaligus memperkuat peran konsultan pajak Indonesia untuk menjadikan IKPI organisasi berkelas dunia, jelas Faryanti- Sekretaris IKPI Jakarta Selatan. (IKPI Jaksel)

IKPI Jaksel Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan Hingga Perkuat Hubungan dengan Otoritas Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan (Jaksel) periode kepengurusan 2024-2029 memberikan pemaparan lengkap pada Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pengda Daerah Khusus Jakarta (DKJ) 2025 di Hotel Aston Kartika, Grogol, Jakarta Barat, Jumat (21/2/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran pengurus Pengda dan cabang di bawah koordinasi IKPI Pengda DKJ.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Selatan Sahata Eddy P. Situmorang, menyampaikan bahwa dimasa kepengurusan saat ini, IKPI Jaksel akan berfokus pada peningkatan kualitas layanan konsultan pajak, penguatan hubungan dengan otoritas pajak, serta peningkatan profesionalisme anggota.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi anggota melalui pelatihan dan seminar yang berkualitas serta memperkuat peran IKPI sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Sahata.
Berikut Susunan Pengurus IKPI Cabang Jakarta Selatan:

Gambar tangkapan layar

Selain pemaparan program kerja, acara ini juga menjadi ajang diskusi dan tanya jawab antara pengurus dan anggota guna menyempurnakan rencana kerja yang telah disusun. Harapannya, program kerja yang telah dipaparkan dapat dijalankan dengan baik sehingga memberikan manfaat bagi seluruh anggota serta mendukung pertumbuhan profesi konsultan pajak di Indonesia.

Dengan berbagai program yang telah dirancang, IKPI Cabang Jakarta Selatan optimis dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas layanan perpajakan serta memperkuat eksistensi organisasi di tingkat nasional. (bl)

Pengurus IKPI Jakarta Selatan dan KPP Mampang Prapatan Sepakati Kolaborasi Pajak

IKPI, Jakarta: Pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jakarta Selatan melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Mampang Prapatan pada Kamis (12/12/2024). Pertemuan ini bertujuan untuk mempererat kerja sama dalam meningkatkan kepatuhan pajak melalui edukasi dan sosialisasi kepada Wajib Pajak (WP).

Ketua IKPI Jakarta Selatan, Sahata Eddy Situmorang, dalam kunjungannya menyatakan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam kegiatan edukasi pajak, termasuk penyelenggaraan sosialisasi bersama KPP.

“Kami siap mendukung KPP, baik melalui penyediaan narasumber maupun kolaborasi dalam edukasi perpajakan yang menyasar berbagai segmen Wajib Pajak,” kata Sahata, Senin (23/12/2024).

Diungkapkannya, dalam diskusi yang berlangsung, kedua pihak juga membahas sejumlah kasus pajak, seperti permasalahan terkait pinjaman afiliasi dan hubungan pemegang saham. Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang edukatif dan praktis.

Lebih lanjut Sahata mengungkapkan, pertemuan ini mencerminkan komitmen kuat antara IKPI Jakarta Selatan dan KPP Mampang Prapatan untuk mendukung program-program perpajakan nasional.

“Kerja sama ini menjadi wujud nyata sinergi antara konsultan pajak dan otoritas pajak untuk mendorong kepatuhan dan kesadaran pajak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan (Waskon) KPP Mampang Prapatan, Suwandi Situmorang, menyambut baik kedatangan pengurus IKPI. Ia menekankan peran strategis konsultan pajak sebagai mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memberikan edukasi kepada WP.

“Sinergi ini penting untuk memastikan Wajib Pajak memahami dan memenuhi kewajibannya secara tepat,” ujarnya.

KPP Mampang Prapatan juga memaparkan program-program rutin mereka, seperti sosialisasi regulasi terbaru, layanan booth pengisian SPT Tahunan, hingga dukungan khusus untuk UMKM dalam pelaporan pajak.

Sekadar informasi, hadir dari IKPI Jakarta Selatan dalam kunjungan tersebut:

1.Sahata Eddy Situmorang,

2.Faryanti Tjandra,

3.Anthony Pasaribu,

4.Tonizar Lumbanbatu,

5.Putu Bagus Adiwibawa,

6.Maulana Ibrahim,

7.Debi Citra Dewi,

8.Sonny Soebagyo.

Dari KPP Mampang Prapatan, dihadiri oleh

Ketua Seksi Pengawasan (Waskon) :

1.Suwandi Situmorang, 2.Cahyo,

3.Nisa,

4.Slamet.

5.Elsa,

(bl)

IKPI Jakarta Selatan dan KPP Setiabudi Satu Siap Tingkatkan Kolaborasi

IKPI, Jakarta: Pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan melakukan audiensi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Setiabudi Satu, Jumat, (6/12/2024). Adapun tujuan kegiatan ini untuk mempererat hubungan dan menjajaki peluang kolaborasi dalam mendukung program perpajakan nasional.

Dalam kunjungan tersebut, Ketua IKPI Cabang Jakarta Selatan Sahata Eddy Situmorang, ditemani sejumlah pengurus IKPI lainnya.

Menurut Sahata, tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk mempererat hubungan antara IKPI Jakarta Selatan dengan KPP Setiabudi Satu, serta menjajaki potensi kolaborasi dalam mendukung program perpajakan nasional.

“Kunjungan ini juga untuk menggali peluang bersama dalam memberikan edukasi kepada Wajib Pajak (WP), yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak,” kata Sahata di Jakarta, Senin (9/12/2024).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Selatan)

Ia menegaskan, melalui kolaborasi yang erat, kedua pihak berharap dapat mencapai target penerimaan negara yang tinggi. Sinergi antara IKPI Jakarta Selatan dan KPP Setiabudi Satu diharapkan akan terus berlanjut, dengan fokus pada optimalisasi penerimaan pajak melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi bersama.

Sementara itu, Kepala Kantor KPP Setiabudi Satu, Elija Setyawan, yang didampingi  enam kepala seksinya menyampaikan beberapa point pada audiensi tersebut.

KPP Setiabudi Satu, berhasil mencapai 112 persen dari target penerimaan negara pada tahun 2024. Realisasi penerimaan tersebut tercatat sekitar Rp6 Triliun, hasil dari strategi pendekatan yang efektif kepada Wajib Pajak. Keberhasilan ini menjadi bukti keberhasilan KPP Setiabudi Satu dalam mencapai target yang ditetapkan.

Menurut Elija, salah satu kunci utama dari keberhasilan ini adalah pendekatan “negosiasi” dalam arti positif, yang dilakukan oleh jajarannya. Dalam pendekatan ini, tujuan utamanya adalah mencari kesamaan persepsi antara Wajib Pajak dan petugas pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Selatan)

Meskipun Undang-Undang Pajak yang berlaku bersifat umum, perbedaan dalam penafsiran dan pemahaman sering kali muncul. Oleh karena itu, diperlukan dialog yang konstruktif untuk menyatukan sudut pandang antara Wajib Pajak dan petugas pajak.

Elija  menekankan bahwa membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga dapat dipandang sebagai amal baik. Dalam penjelasannya, ia memberikan analogi bahwa hubungan antara Wajib Pajak dan Pegawai Pajak mirip dengan hubungan antara dokter dan pasien.

Menurutnya, seperti halnya dokter yang menjadi lebih pandai karena belajar dari kasus-kasus pasien, pegawai pajak juga memperdalam pengetahuan mereka melalui interaksi dengan Wajib Pajak. Oleh karena itu, sinergi ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan pajak.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Selatan Faryanti Tjandra menambahkan, kesiapan untuk berkolaborasi lebih lanjut antara IKPI Jakarta Selatan dengan KPP Setiabudi Satu. Hal ini diwujudkan dalam rangka mendukung sosialisasi dan edukasi perpajakan.

Menurut Faryanti, beberapa kegiatan yang diusulkan antara lain Focus Group Discussion (FDG) untuk membahas isu perpajakan terkini, serta penyelenggaraan Booth Pajak di lokasi-lokasi strategis untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.

Selain itu kata Faryanti, pengurus IKPI Jaksel juga menyampaikan kegiatan lain yang dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan juga akan dieksplorasi lebih lanjut dalam kerja sama ini.

Ia berharap audiensi ini menjadi momentum yang baik untuk mempererat sinergi antara IKPI Jakarta Selatan dan KPP Setiabudi Satu. Dengan terjalinnya kolaborasi yang lebih erat, diharapkan kedua pihak dapat terus mendukung upaya optimalisasi penerimaan pajak melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dan Wajib Pajak. (bl)

IKPI Jakarta Selatan dan KPP Setiabudi Satu Siap Tingkatkan Kolaborasi

IKPI, Jakarta: Pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan melakukan audiensi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Setiabudi Satu, Jumat, (6/12/2024). Adapun tujuan kegiatan ini untuk mempererat hubungan dan menjajaki peluang kolaborasi dalam mendukung program perpajakan nasional.

Dalam kunjungan tersebut, Ketua IKPI Cabang Jakarta Selatan Sahata Eddy Situmorang, ditemani sejumlah pengurus IKPI lainnya.

Menurut Sahata, tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk mempererat hubungan antara IKPI Jakarta Selatan dengan KPP Setiabudi Satu, serta menjajaki potensi kolaborasi dalam mendukung program perpajakan nasional.

“Kunjungan ini juga untuk menggali peluang bersama dalam memberikan edukasi kepada Wajib Pajak (WP), yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak,” kata Sahata di Jakarta, Senin (9/12/2024).

Ia menegaskan, melalui kolaborasi yang erat, kedua pihak berharap dapat mencapai target penerimaan negara yang tinggi. Sinergi antara IKPI Jakarta Selatan dan KPP Setiabudi Satu diharapkan akan terus berlanjut, dengan fokus pada optimalisasi penerimaan pajak melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi bersama.

Sementara itu, Kepala Kantor KPP Setiabudi Satu, Elija Setyawan, yang didampingi  enam kepala seksinya menyampaikan beberapa point pada audiensi tersebut yakni:

KPP Setiabudi Satu, berhasil mencapai 112 persen dari target penerimaan negara pada tahun 2024. Realisasi penerimaan tersebut tercatat sekitar Rp6 Triliun, hasil dari strategi pendekatan yang efektif kepada Wajib Pajak. Keberhasilan ini menjadi bukti keberhasilan KPP Setiabudi Satu dalam mencapai target yang ditetapkan.

Menurut Elija, salah satu kunci utama dari keberhasilan ini adalah pendekatan “negosiasi” dalam arti positif, yang dilakukan oleh jajarannya. Dalam pendekatan ini, tujuan utamanya adalah mencari kesamaan persepsi antara Wajib Pajak dan petugas pajak.

Meskipun Undang-Undang Pajak yang berlaku bersifat umum, perbedaan dalam penafsiran dan pemahaman sering kali muncul. Oleh karena itu, diperlukan dialog yang konstruktif untuk menyatukan sudut pandang antara Wajib Pajak dan petugas pajak.

Elija  menekankan bahwa membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga dapat dipandang sebagai amal baik. Dalam penjelasannya, ia memberikan analogi bahwa hubungan antara Wajib Pajak dan Pegawai Pajak mirip dengan hubungan antara dokter dan pasien.

Menurutnya, seperti halnya dokter yang menjadi lebih pandai karena belajar dari kasus-kasus pasien, pegawai pajak juga memperdalam pengetahuan mereka melalui interaksi dengan Wajib Pajak. Oleh karena itu, sinergi ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan pajak.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Selatan Faryanti Tjandra menambahkan, kesiapan untuk berkolaborasi lebih lanjut antara IKPI Jakarta Selatan dengan KPP Setiabudi Satu. Hal ini diwujudkan dalam rangka mendukung sosialisasi dan edukasi perpajakan.

Menurut Faryanti, beberapa kegiatan yang diusulkan antara lain Focus Group  Discussion (FDG) untuk membahas isu perpajakan terkini, serta penyelenggaraan Booth Pajak di lokasi-lokasi strategis untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.

Selain itu kata Faryanti, pengurus IKPI Jaksel juga menyampaikan kegiatan lain yang dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan juga akan dieksplorasi lebih lanjut dalam kerja sama ini.

Ia berharap audiensi ini menjadi momentum yang baik untuk mempererat sinergi antara IKPI Jakarta Selatan dan KPP Setiabudi Satu. Dengan terjalinnya kolaborasi yang lebih erat, diharapkan kedua pihak dapat terus mendukung upaya optimalisasi penerimaan pajak melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dan Wajib Pajak. (bl)

Kunjungan Pengurus IKPI Cabang Jaksel ke KPP, Kanwil DJP Jaksel I Pererat Hubungan Kerja Sama

IKPI, Jakarta: Pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Jakarta Selatan melakukan kunjungan perdana ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Selasa (19/11/2024). Kunjungan ini merupakan awal dari tugas pengurus IKPI Cabang Jakarta Selatan untuk periode 2024 hingga 2029.

Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Selatan Faryanti Tjandra menyatakan, rombongannya mendapatkan sambutan hangat yang penuh kekeluargaan dari Kepala KPP beserta jajarannya. “Kunjungan ini sekaligus menandai dimulainya kerja sama yang erat antara kedua belah pihak,” kata Faryanti di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Menurut Faryanti, tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus membangun sinergi yang lebih baik, tidak hanya untuk masyarakat umum tetapi juga khususnya untuk anggota IKPI.

Ia berharap bahwa hubungan yang terjalin dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan pemahaman dan kepatuhan pajak di kalangan Wajib Pajak (WP) dan masyarakat secara keseluruhan.

Diceritakannya, perbincangan yang berlangsung hangat dan penuh antusias menghasilkan beberapa agenda kerja yang akan dilaksanakan bersama ke depannya. Salah satu topik yang menjadi sorotan adalah edukasi mengenai Coretax system dan persiapan penghitungan PPh 21 masa Desember, seiring berlakunya PMK 168 Tahun 2023.

Menurutnya, aturan baru ini mengubah penghitungan PPh 21 yang kini menggunakan sistem TER (Tarif Efektif dan Rasional). Selain itu, pada awal tahun 2024, aturan mengenai pelaporan SPT Unifikasi PPh 21 juga akan diberlakukan, yang mengharuskan perusahaan untuk melampirkan data nominatif natura atas berbagai jenis fasilitas atau manfaat yang diterima oleh karyawan, seperti tunjangan atau fasilitas lainnya (BIK).

Ditegaskan Faryanti, pentingnya edukasi terkait hal tersebut sangat ditekankan, agar para Wajib Pajak dapat memahami mekanisme pelaporan data nominatif BIK dengan benar dan menghindari kesalahan dalam penghitungan pajak. Pengurus IKPI Jakarta Selatan menyadari bahwa perubahan-perubahan ini memerlukan pengetahuan yang mendalam, baik dari sisi praktisi pajak maupun Wajib Pajak itu sendiri.

Sekadar informasi, selain membahas topik edukasi pajak, pengurus IKPI Jakarta Selatan juga menyampaikan beberapa keluhan terkait kualitas pelayanan di KPP. Keluhan-keluhan ini terkait dengan beberapa aspek teknis yang dirasakan oleh anggota IKPI selama menjalani proses administrasi perpajakan.

Namun, dengan sikap terbuka dan responsif, pihak KPP menyambut baik masukan tersebut dan berjanji untuk memperbaiki layanan yang ada. Salah satu harapan yang muncul dari diskusi ini adalah terjalinnya kerjasama yang lebih erat antara KPP di wilayah Kanwil DJP Jaksel I dan IKPI Cabang Jakarta Selatan, guna meningkatkan pelayanan dan kepatuhan pajak yang pada akhirnya akan berdampak pada penerimaan negara.

Melalui kolaborasi yang lebih intens, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran pajak di kalangan Wajib Pajak, serta lebih banyaknya masyarakat yang memahami pentingnya peran pajak dalam pembangunan negara. Pengurus IKPI Jakarta Selatan berkomitmen untuk terus mendukung upaya-upaya edukasi ini, agar pajak yang menjadi sumber utama pendapatan negara dapat dikelola dengan lebih baik.

Ia berharap kedepannya hubungan yang terjalin antara IKPI Cabang Jakarta Selatan dan Kanwil DJP Jakarta Selatan I dapat terus berkembang, menciptakan sinergi yang saling menguntungkan, dan bersama-sama memberikan kontribusi positif bagi pengelolaan perpajakan di Indonesia. (bl)

IKPI Jaksel Komitmen Tingkatkan Layanan Anggota dan Kemitraan dengan Kanwil DJP

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Jakarta Selatan (IKPI Jaksel) Sahata Eddy menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota serta memperkuat kemitraan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya.

Ia menekankan pentingnya peningkatan keakraban dan kerja sama antaranggota sebagai langkah awal dalam memimpin cabang tersebut. Selain itu, upaya untuk mewujudkan kemitraan dengan Kanwil DJP juga menjadi prioritas utama. “Kami ingin menciptakan kegiatan nyata dan berkesinambungan bersama Kanwil DJP guna mendapatkan dukungan penuh untuk pembentukan UU Konsultan Pajak,” ujarnya.

Selain itu, Sahata juga mengatakan berkoordinasi dengan IKPI Pusat dalam mengelompokkan kebutuhan anggota dalam pemenuhan Satuan Kredit Poin (SKP). Tujuannya adalah menyediakan topik-topik yang relevan untuk meningkatkan kompetensi anggota dalam menghadapi tantangan perpajakan yang semakin kompleks, khususnya di era digitalisasi.

Dalam menghadapi era digitalisasi perpajakan kata Sahata, IKPI Cabang Jakarta Selatan merencanakan kegiatan rutin dengan Kanwil DJP Jakarta Selatan 1 dan 2. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai perkembangan digitalisasi pelayanan kepada wajib pajak. “Kami juga akan mengadakan FGD terkait coretax dan peran konsultan pajak dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada wajib pajak,” katanya di Jakarta, Minggu (20/10/2024).

Menurutnya, salah satu inovasi yang akan diterapkan adalah penyusunan standar kontrak dan kodifikasi jenis pelayanan kepada klien. Ia juga berencana memperkuat kolaborasi dengan otoritas perpajakan dan institusi lainnya melalui penempatan personal in charge (PIC) di Kanwil DJP dan kantor pajak lainnya.

Menurutnya, untuk meningkatkan kesadaran publik tentang peran konsultan pajak, IKPI akan memperluas partisipasi dalam kegiatan DJP serta memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan informasi penting terkait perpajakan. Selain itu, IKPI juga akan mengadakan berbagai seminar dan pelatihan sesuai tingkatan brevet untuk anggota, serta mendorong generasi muda tertarik berkarir sebagai konsultan pajak melalui program “IKPI Goes to Kampus/School”.

Sahata juga menegaskan, bahwa Undang-Undang Konsultan Pajak hanya akan terwujud jika kemitraan dengan DJP dapat direalisasikan dengan baik. Dengan demikian, Ia berkomitmen untuk siap merealisasikan kemitraan ini melalui perwakilan IKPI di setiap KPP dan Kanwil di Jakarta Selatan.

“Dengan berbagai program dan inovasi yang direncanakan, kami berharap dapat terus memberikan kontribusi positif bagi dunia perpajakan di Indonesia, serta memperkuat peran konsultan pajak sebagai mitra penting bagi DJP dan wajib pajak,” ujarnya. (bl)

id_ID