Benarkah Penerapan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah?

Menjelang beberapa jam berakhirnya tahun 2024 dimana sebagian rakyat Indonesia bersiap merayakan pergantian tahun, Pemerintah tiba-tiba mengumumkan berita yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat mengenai kepastian kenaikan tarif PPN menjadi 12%, isu kenaikan PPN ini sudah menjadi isu kontroversial dimana sudah berbulan-bulan menjadi bola panas.

Dalam pengumumannya, mengutip berita harian Media Indonesia : Presiden Prabowo Subianto secara sah meresmikan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kebijakan PPN 12 persen ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. “Setelah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah merumuskan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen,” ujar Presiden Prabowo di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

Presiden Prabowo menekankan kebijakan ini hanya berlaku terhadap barang dan jasa yang sebelumnya telah dikenakan PPN untuk mewah. Hal ini kebanyakan dikonsumsi oleh masyarakat mampu.

Kemudian pengumuman tersebut diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024, yang mana PMK 131 tersebut mengatur 3 hal sbb :

1. Atas Barang dan Jasa Mewah dikenakan PPN 12%, dengan perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menggunakan rumus nilai impor/harga jual/harga penyerahan x 11/12 untuk masa transisi di bulan Januari 2025, kemudian selanjutnya, akan dikenakan tarif PPN 12% dengan DPP sesuai nilai impor/harga jual / harga penyerahan.

2. Atas barang / jasa non mewah dikenakan tarif PPN 12%, namun dengan perhitungan DPP menggunakan rumus nilai impor/harga jual/harga penyerahan x 11/12 tanpa masa transisi, dengan rumus ini maka tarif efektif PPN atas barang / jasa non mewah tetap dikenakan tarif 11%.

3. Pengecualian PMK 131 bagi PKP yang menggunakan DPP Nilai Lain atau menggunakan PPN besaran tertentu yang diatur dalam peraturan perpajakan.

Setelah dievaluasi ternyata terdapat sedikit ketidak-sinkronan antara Pengumuman Presiden Prabowo dengan substansi PMK 131 Tahun 2024, sehingga efek kenaikan PPN tersebut juga berimbas kepada barang-barang tertentu (tidak hanya untuk barang mewah saja). Selain itu PMK 131 tersebut juga menyajikan sesuai yang menarik dimana Pemerintah mengeluarkan rumus baru dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak dengan rumus nilai impor/harga jual/harga penyerahan x 11/12.

Mengenai rumus baru tersebut, walau dapat dipahami bahwa tujuan Pemerintah adalah untuk mengambil jalan tengah antara amanat konstitusi di Pasal 7 ayat (1) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (kenaikan tarif PPN menjadi 12%) di satu sisi, dengan tuntutan mayoritas masyarakat yang meminta Pemerintah untuk membatalkan kenaikan tarif PPN tersebut. Namun yang menjadi pertanyaan ialah apakah rumus harga jual / harga penyerahan dengan menggunakan DPP nilai lain tersebut tidak akan menimbulkan masalah baru bagi Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) di dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya ?

Dalam PMK 131 tahun 2024 disebutkan adanya pengecualian bagi PKP yang telah menggunakan DPP Nilai Lain atau menggunakan PPN besaran tertentu yang diatur dalam peraturan perpajakan. Artinya PKP yang menggunakan DPP Nilai Lain dan / atau menggunakan PPN besaran tertentu tetap akan terdampak / mengalami kenaikan tarif PPN, sekedar informasi ada beberapa PKP yang menggunakan DPP Lain Lain dan/atau menggunakan PPN besaran tertentu sebagaimana dalam table berikut ini :

Selain PKP yang menggunakan DPP Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam PMK 121/PMK.03/2015, terdapat juga PKP-PKP yang berusaha di bidang lainnya menggunakan DPP Nilai lain seperti :

1. PKP yang melakukan penyerahan produk tembakau (PMK 63/PMK.03/2022);

2. PKP yang melakukan penyerahan LPG (PMK 62/PMK.03/2022);

3. PKP yang melakukan penyerahan pupuk bersubsidi untuk produk pertanian (PMK 66/PMK.03/2022).

Contoh berikut dapat menggambarkan efek kenaikan PPN :

Contoh 1 :

PT K yang merupakan pengusaha kena pajak melakukan pemberian cuma-cuma (Barang Kena Pajak/BKP) berupa mouse komputer kepada PT L, diketahui bahwa atas mouse komputer tersebut memiliki harga jual sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) termasuk laba kotor Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), maka PT K wajib membuat FP kode 04 (DPP Nilai Lain) dengan perhitungan PPN sebagai berikut :

DPP Nilai Lain = Rp. 150.000,- (Rp. 200.000 – Rp. 50.000)

PPN 12% = Rp. 150.000 x 12% = Rp. 18.000,-

sedangkan jika menggunakan tarif yang lama yaitu 11%, perhitungannya sbb :

DPP Nilai Lain = Rp. 150.000,- (Rp. 200.000 – Rp. 50.000)

PPN 11% = Rp. 150.000 x 11% = Rp. 16.500,-

Berarti ada kenaikan PPN sebesar Rp. 18.000 – Rp. 16.500 = Rp. 1.500,- padahal mouse computer tidak termasuk barang mewah.

Contoh 2 :

PT M merupakan PKP yang melakukan penyerahan barang hasil pertanian berupa tanda buah segar kelapa sawit kepada CV N yang bukan merupakan badan usaha industry sebanyak 16.000 kg dengan harga jual Rp. 3.125,- per kg, sehingga total harga jual sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta). Berdasarkan data tersebut, PT M memilih menggunakan besaran tertentu untuk memungut PPN yang terutang atas penyerahan buah segar kelapa sawit tersebut, sehingga PT M wajib membuat Faktur Pajak kode 05 (PPN besaran tertentu), dengan perhitungan sebagai berikut :

Harga jual = Rp. 50.000.000,- (16.000 kg x Rp. 3.125)

DPP = Rp. 50.000.000,-

Jumlah PPN = 10% x Rp. 50.000.000,- x 12% = Rp 600.000,-

 

Jika dibandingkan dengan tarif PPN 11% (Tarif yang lama)

Harga jual = Rp. 50.000.000,- (16.000 kg x Rp. 3.125)

DPP = Rp. 50.000.000,-

Jumlah PPN = 10% x Rp. 50.000.000,- x 11% = Rp 550.000,-

Berarti ada kenaikan PPN yang terutang sebesar Rp. 50.000,- (Rp. 600.000 – Rp. 550.000) padahal buah kelapa sawit juga bukan merupakan barang mewah.

Berdasarkan contoh-contoh di atas, maka jelas pernyataan Presiden Prabowo yang menyatakan kenaikan PPN hanya untuk barang mewah saja namun isi dari PMK 131 Tahun 2024 tidak selaras dengan pernyataan tersebut, karena kenaikan tarif PPN tersebut juga berimbas kepada barang-barang/jasa non barang mewah sebagaimana diatur dalam aturan di atas (PMK 121/PMK.03/2015, PMK No 62/PMK.03/2022, PMK No. 62/PMK.03/2022, PMK 66/PMK.03/2022 dan PMK No 71/PMK.03/2022).

Tentunya karena sifat PPN adalah pajak atas konsumsi, tentunya kenaikan PPN tersebut akan ditanggung oleh konsumen akhir sehingga sedikit banyak akan meningkatkan pengeluaran masyarakat.

Selain efek kenaikan PPN sebagaimana penjelasan di atas, ada hal teknis yang akan menyulitkan WP PKP, karena adanya rumus nilai impor/harga jual/harga penyerahan x 11/12. Kesulitan teknis tersebut adalah sbb :

1. Kesulitan PKP dalam mensetting programnya mereka dalam waktu singkat;

2. Akan ada selisih nilai DPP dengan PPN nya, karena adanya unsur pembulatan, sebagai contoh : jika harga jual sebesar Rp. 100.000.000,- (exclude PPN), maka DPP nilai lainnya dihitung Rp. 100.000.000 x 11/12 = Rp. 91.666.667,-. Kemudian dikalikan 12%, hasilnya adalah Rp. 11.000.000,04.

3. Apakah rumus nilai impor x 11/12 sudah tersambung otomatis dengan pihak Bea Cukai ? jika belum tentunya akan menyulitkan importir saat melaksanakan kewajiban pajak dalam rangka impornya.

4. Kesulitan Wajib Pajak saat menghadapi pemeriksaan pajak, karena WP diminta untuk membuat laporan rekonsiliasi omzet dan pembelian dan harus bisa membuktikan kepada pemeriksa pajak, sehingga biaya kepatuhan wajib pajak akan lebih tinggi, bukankah adanya aplikasi coretax dibuat untuk tujuan menurunkan biaya kepatuhan wajib pajak.

Semoga saja ada keberanian bagi Pemerintah untuk melakukan perbaikan Peraturan yang ada, sehingga pernyataan Presiden Prabowo menjadi sesuai dengan kenyataan, bahwa kenaikan PPN hanya untuk barang mewah saja yang memang dikonsumsi oleh mereka yang mampu.

Penulis :

Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, IKPI

Pino Siddharta, S.E, S.H, M.Si

Disclaimer :

Tulisan ini hanya pendapat pribadi dan tidak mewakili institusi / lembaga.

 

 

 

 

 

 

Posisi Kedudukan Hukum PMK 81/2024  Tentang Pengkreditan Faktur Pajak Masukan dan Kepastian Hukum

Pada tanggal 14 Oktober 2024, Pemerintah mengeluarkan PMK 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau yang dikenal dengan istilah PMK Sapu Jagat (omnibus) yang salah satu pasalnya mengatur ulang mengenai pengkreditan faktur pajak masukan. Pengaturan tersebut ada di Pasal 376 ayat (1), tentunya menjadi tanda tanya, apakah Pasal 376 ayat (1) tersebut sudah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku ?

Untuk memudahkan melihat masalah pengkreditan faktur pajak masukan tersebut, penulis menggunakan perbandingan antara Pasal 9 UU No 42 Tahun 2009 dengan PMK 81 tersebut, sebagai berikut:

Jika kita telaah maka Pasal 376 ayat (1) mempersempit jenis faktur pajak masukan yang dapat dikreditkan untuk masa pajak yang tidak sama, yaitu hanya untuk Pajak Masukan dalam bentuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, adapun jenis-jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak di atur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. 16 Tahun 2021 :

Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:

a. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;

b. bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;

c. bukti penerimaan pembayaran (setruk) yang dibuat oleh Penyelenggara Distribusi atas penjualan pulsa dan/atau penerimaan komisi/fee terkait dengan distribusi token dan/atau voucher;

d. bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik;

e. bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh perusahaan air minum;

f. tiket, tagihan surat muatan udara (airway bill), atau delivery bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;

g. nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;

h. dstnya….

Dengan berlakunya PMK 81 Tahun 2024 sejak tanggal 1 Januari 2025 ini, maka tidak ada lagi fasilitas bagi WP untuk melaporkan faktur pajak masukan di masa pajak tidak sama, sehingga seandainya masih ada FP masukan yang belum dikreditkan oleh WP di salah satu bulan, maka WP dapat mengkreditkan FP Masukan tersebut dengan mekanime pembetulan SPT Masa PPN di bulan yang bersangkutan, dan ini yang harus menjadi perhatian.

Yang menjadi pertanyaan, apakah Pasal 376 ayat (1) tersebut sudah tepat dan tidak menyalahi kaidah / asas-asas hukum yang umum dipakai dan harus diperhatikan?. Jika kita kaji perbandingan antara Pasal 9 ayat (9) UU PPN dan Pasal 376 ayat (1) PMK 81 Tahun 2024 maka dapat disimpulkan, keberadaan Pasal 376 ayat (1) tersebut:

1. Melanggar Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, asas ini memiliki makna bahwa undang-undang (norma/aturan hukum) yang lebih tinggi dapat meniadakan keberlakuan undang-undang (norma/aturan hukum) yang lebih rendah. Artinya, peraturan yang lebih tinggi dapat mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah. Asas lex superior derogat legi inferiori ini hanya berlaku terhadap dua peraturan yang secara hierarki tidak sederajat dan saling bertentangan. Namun pada ketentuan pasal 376 ayat (1) ini malah diatur kebalikannya, yaitu meniadakan aturan yang lebih tinggi.

2. Melanggar Pasal 7 UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu :

Ayat (1) :

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :

a. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyaratan Rakyat;

c. Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten / Kota.

Ayat (2) :

Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

3. Melanggar Pasal 8 ayat (2) UU No 12 Tahun 2011 yaitu

“Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.”

Dalam hal ini Pasal 9 ayat (9) UU PPN tidak memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk mengatur ulang terkait dengan pengkreditan PPN Masukan. Sehingga berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU No 12 Tahun 2011 tersebut, maka keberadaan Pasal 376 ayat (1) PMK 81 Tahun 2024 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Terbitnya PMK 81 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025, sudah seharusnya memperhatikan asas-asas pembentukan hukum yang baik, dan memperhatikan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, karena Indonesia menganut negara hukum sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yaitu: “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Menjadi tugas kita semua untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang sesungguhnya dengan memperhatikan rambu-rambu dalam pembuatannya.

Penulis :

Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, IKPI

Pino Siddharta, S.E, S.H, M.Si

Disclaimer :

Tulisan ini hanya pendapat pribadi dan tidak mewakili institusi / lembaga.

 

 

PPN Atas Jasa Kesehatan Kelas VIP dan Sekolah Internasional Apakah  Tepat?

Akhirnya Pemerintah mengumumkan efektif 1 Januari 2025 Tarif PPN tetap dinaikkan menjadi 12% sesuai dengan amanat konstitusi yaitu Pasal 7 ayat (1) Undang-undang No 7 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Perdebatan yang keras di tengah masyarakat tentang penolakan kenaikan tarif PPN tersebut belum cukup mengubah pendirian Pemerintah agar membatalkan kenaikan tersebut.

Saat pengumuman kenaikan PPN tersebut, Pemerintah juga meluncurkan beberapa fasilitas perpajakan seperti : PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk industri padat karya khususnya bagi karyawan yang menerima penghasilan tidak lebih dari 10 juta / bulan, perpanjangan jangka waktu 1 tahun bagi UMKM dalam menghitung kewajiban perpajakannya, sedangkan untuk barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging ras ayam, daging sapi, dsbnya tetap dibebaskan PPN.

Adapun fasilitas non perpajakan seperti diskon 50% untuk tarif listrik dengan daya 2.200 kwh, serta bantuan beras untuk masyarakat miskin, namun perlu diketahui bahwa fasilitas tersebut dibatasi oleh waktu tertentu.

Untuk barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan minyakita Pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP sebesar 1%, sehingga atas barang-barang tersebut PPN nya tetap menggunakan tarif lama yaitu 11%.

Semua fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah khususnya bantuan beras bersifat jangka pendek, sedangkan efek kenaikan tarif PPN tersebut yang berbarengan dengan kenaikan UMR sebesar 6,5% tentunya akan mendorong kenaikan harga-harga barang (inflasi) sehingga akan meningkatkan biaya belanja / pengeluaran bagi semua lapisan masyarakat, disinyalir warga kelas bawah dan menengah akan paling terdampak atas kenaikan biaya belanja tersebut.

Banyak pihak berpendapat kenaikan PPN tersebut tidak akan berkontribusi banyak terhadap kenaikan pendapatan pajak, sebab kenaikan harga tersebut akan menggerus daya beli masyarakat, sehingga tingkat konsumsi menurun dan berefek kepada omzet perusahaan sehingga jika omzet perusahaan menurun dikuatirkan para pengusaha akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga tingkat pengangguran semakin tinggi dan kemiskinan akan meningkat.

Dalam pengumuman tersebut, Menkeu Sri Mulyani Indrawati juga sedang mempertimbangkan untuk mengenakan PPN 12% terhadap barang dan jasa yang termasuk barang mewah. Isu yang sekarang mencuat ialah, apakah rencana pengenaan PPN atas jasa pendidikan (sekolah internasional) dan jasa kesehatan (pasien rumah sakit kelas VIP ke atas) adalah langkah yang tepat dan menunjukkan prinsip keadilan ?

Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations mengajarkan dalam memungut pajak ada 4 hal yang harus diperhatikan (The Four Maxims), yang pertama Equality (sesuai dengan kemampuannya), certainty (harus pasti), convenience of payment (waktu yang tepat untuk membayar pajak, prinsip ini diterapkan dalam mekanismes witholding tax / pajak dipungut saat seseorang menerima penghasilan), economy in collection (asas efisiensi).

Kemudian Richard Musgrave dan Peggy Musgrave menyatakan sistem pajak dikatakan adil apabila setiap orang membayar pajak sesuai dengan kemampuannya, sehingga setiap orang yang mempunyai pendapatan yang sama membayar jumlah pajak yang sama (keadilan horisontal), dan orang yang mempunyai pendapatan yang lebih membayar pajak yang lebih besar (keadilan vertical), ini yang menjadi dasar kenapa tarif pajak penghasilan dikenakan secara progresif, di Indonesia sendiri tarif PPh untuk orang pribadi dikenakan mengikuti besarnya penghasilan, dari tarif terendah sebesar 5%, sampai tarif tertinggi sebesar 35%.

Kembali terkait wacana pengenaan PPN atas jasa pendidikan (sekolah internasional) dan jasa kesehatan (pasien kelas vip ke atas), sejatinya PPN merupakan pajak atas konsumsi yang bersifat netral, artinya netral maka pengenaan PPN dikenakan kepada siapa saja yang mengkonsumsi, tidak melihat si kaya maupun si miskin, siapapun yang menggunakan konsumsi maka akan dikenakan pajak yang sama.

Hal ini berbeda jauh dengan pajak penghasilan, pada saat seseorang berobat untuk menyembuhkan penyakitnya / keluarganya, dan dirawat di kelas vip atau vvip apakah benar pasien tersebut sedang mengkonsumsi barang/jasa mewah ??? kadang dilapangan saat seseorang memilih kamar vip atau vvip terdesak/terpaksa karena terbatasnya kelas dibawahnya bukan karena ingin mendapatkan sesuatu yang mewah, bisa juga motivasi pasien memilih kamar vip agar mempunyai waktu untuk beristirahat dengan tenang sehingga segera sembuh, sehingga timbul perdebatan apakah benar kamar vip or vvip merupakan barang/jasa mewah yang perlu dikenakan PPN ?

Sudah banyak kita dengar banyak pasien dari Indonesia yang berbondong-bondong berobat ke luar negeri utamanya singapore dan malaysia, selain karena faktor kepercayaan atas pelayanan kesehatan di Indonesia, juga karena faktor mahalnya biaya berobat di Indonesia, sehingga jika nanti dikenakan PPN sebesar 12% maka semakin mendorong orang Indonesia berobat ke luar negeri, efek jangka panjangnya rumah sakit / fasilitas kesehatan di Indonesia akan makin ditinggalkan dan kosong.

Kemudian terkait dengan wacana pengenaan PPN atas jasa pendidikan, khususnya jasa pendidikan sekolah / kelas internasional juga menjadi pertanyaan, apakah tepat kebijakan tersebut ? motivasi para orang tua untuk menyekolahkan anaknya di sekolah internasional karena mereka tidak yakin / tidak percaya atas kualitas pendidikan umumnya, sehingga mereka berinisiatif menyekolahkan anaknya ke sekolah internasional dengan harapan anak-anaknya mempunyai pendidikan yang baik, khususnya dalam bidang bahasa.

Sangat ironi jika anak-anak yang merupakan cikal bakal penerus bangsa ini harus dibatasi pendidikannya dengan pengenaan PPN, bukankah jika anak-anak ini nantinya menjadi pemimpin yang unggul baik dalam keilmuan maupun bahasanya, akan menguntungkan bagi negara ini. Tidak mungkin anak-anak kita akan mampu bersaing dengan anak-anak dari negara lain tanpa mempunyai kemampuan bahasa internasional yang baik.

Adalah tanggung jawab Pemerintah untuk bisa memberikan pendidikan yang berkualitas di seluruh wilayah Indonesia secara merata, agar tercipta generasi muda yang mempunyai pendidikan tinggi, dan kemampuan berbahasa asing yang juga baik. Jika Pemerintah telah melaksanakan kewajibannya dengan menyediakan sekolah berstandar internasional di seluruh pelosok Indonesia, maka tidak mungkin ada orang tua yang mau menyekolahkah anaknya di sekolah internasional dengan biaya mahal. Sehingga ide pengenaan PPN atas jasa pendidikan kelas internasional sepertinya kurang tepat dan mengada-ada, walaupun dengan dalih adalah wajar orang kaya harus membayar mahal pajaknya, bukankah atas kekayaan yang dimilikinya juga telah membayar pajak penghasilan dengan tarif yang lebih tinggi.

Di luar negeri banyak sekali tawaran beasiswa kepada para murid dari seluruh negara untuk memperoleh pendidikan secara gratis, namun di Indonesia bukannya mendukung pendidikan berkualitas internasional malah mengkerdilkan potensi anak-anaknya dengan wacana membenani PPN 12%. Semoga saja ide untuk mengenakan PPN atas jasa kesehatan (kelas VIP ke atas) dan jasa Pendidikan (kelas internasional) dipertimbangkan secara matang karena ide tersebut sangat kontra produktif.

Penulis  Ketua Departemen Penelitian Dan Pengkajian Kebijakan Fiskal – Ikatan Konsultan Pajak Indonesi

Pino Siddharta, S.E, S.H, M.Si

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.

 

 

 

Kaji Ulang Kenaikkan Tarif PPN 12%

Polemik mengenai rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 menjadi perbincangan hangat di kalangan ekonom, pemerhati perpajakan, pengusaha, akademisi, hingga masyarakat umum.

Kenaikan ini tidak hanya menjadi sorotan di dunia nyata, tetapi juga memicu diskusi luas di media sosial. Mayoritas pihak yang terlibat dalam pembahasan ini, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap langkah pemerintah tersebut.

Seperti yang disampaikan oleh Cucun Ahmad Syamsurijal, seorang anggota DPR, dalam keterangannya pada 19 November 2024, ia sudah sejak lama mengkhawatirkan rencana kenaikan PPN ini. Bahkan, sejak periode DPR sebelumnya, ia mendorong agar rencana tersebut dikaji ulang. (Detik.Com 19/11/2024)

Latar belakang penolakan ini berkaitan dengan situasi perekonomian yang masih lesu dan penuh ketidakpastian.

Tantangan Ekonomi yang Mengancam

Penyebab utama penolakan terhadap kenaikan PPN adalah kondisi ekonomi Indonesia yang masih mengalami berbagai tantangan besar. Ketidakpastian ekonomi global, seperti tingginya tingkat bunga, ketegangan geopolitik, eskalasi perang dagang, serta masalah struktural lainnya, seperti perubahan iklim, digitalisasi, dan demografi, telah memperburuk perekonomian dalam negeri.

Berdasarkan proyeksi yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, angka pertumbuhan ekonomi diperkirakan hanya mencapai 5,2%, dengan inflasi di angka 2,5%, serta defisit anggaran yang diperkirakan mencapai 2,53% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Selain itu, nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS diperkirakan berada di kisaran Rp15.300 hingga Rp16.000, sementara yield Surat Berharga Negara (SBN) dengan tenor 10 tahun diprediksi berada pada kisaran 6,9% hingga 7,3%.

Dengan kondisi ini, menaikkan tarif PPN dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif terhadap daya beli masyarakat, terutama karena perekonomian sedang dalam fase deflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa Indonesia mengalami deflasi selama lima bulan berturut-turut sejak Mei 2024, dengan deflasi mencapai 0,12% pada September 2024. Deflasi ini diprediksi dapat menurunkan daya beli masyarakat dan mengurangi pendapatan dari sektor bisnis, yang pada gilirannya berdampak pada penerimaan pajak.

Kenaikan tarif PPN berisiko memperburuk konsumsi masyarakat. Konsumsi rumah tangga memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia, menyumbang lebih dari 50% terhadap PDB.

Jika masyarakat merasa terbebani dengan kenaikan pajak, hal ini bisa mendorong mereka untuk mengurangi pengeluaran, yang pada gilirannya dapat memperlambat pemulihan ekonomi.

Seperti yang dikemukakan oleh Gunadi, Guru Besar Universitas Indonesia, PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi, sehingga kenaikan tarif pajak ini dapat mempengaruhi perilaku konsumen.

Karenanya, hal ini berisiko menyebabkan boikot atau pengurangan konsumsi melalui media sosial, yang dapat memperburuk keadaan. Fenomena seperti ini bisa menciptakan gelombang ketidakpercayaan terhadap kebijakan ekonomi pemerintah, dan mengarah pada penurunan optimisme masyarakat terhadap pertumbuhan ekonomi.

Di saat kondisi perekonomian yang masih tertekan, pemangku kebijakan seharusnya mempertimbangkan untuk menurunkan tarif pajak, bukan meningkatkannya. Penurunan tarif pajak dapat merangsang daya beli masyarakat dan memberikan dorongan bagi pemulihan ekonomi.

Konsep ini juga diperkuat oleh teori Laffer, yang menyatakan bahwa penurunan tarif pajak dalam jangka panjang justru dapat meningkatkan penerimaan negara karena dapat merangsang pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Selain itu, teori multiplier dari ekonom John Lindauer menunjukkan bahwa perubahan dalam salah satu komponen ekonomi, seperti pajak, dapat mempengaruhi keseimbangan ekonomi secara keseluruhan.

Berdasarkan kondisi perekonomian Indonesia yang sedang mengalami deflasi dan penuh ketidakpastian, serta mengacu pada teori ekonomi yang ada, berpendapat bahwa kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% pada saat ini bukanlah langkah yang tepat.

Sebaliknya, pemangku kepentingan perlu mengkaji ulang kebijakan ini secara mendalam untuk menemukan solusi yang lebih bijaksana, yang dapat mendukung pemulihan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penulis adalah, Tim Departemen Penelitian Kebijakan Fiskal Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Meneropong Jejak Penerimaan Pajak 2024

Tidak dapat dipungkiri penerimaan pajak adalah tulang punggung dari pembiayaan negara dalam menjalankan fungsi melayani masyarakat dan pemerintahan. Salah satu fungsi pajak adalah fungsi budgeter, tanpa pajak akan kesulitan negara dalam menjalankan dan menggerakan roda pemerintahan serta pembangunan.

Kondisi sampai saat ini, realisasi kinerja pendapatan negara tahun 2024 masih terkendali. Hingga 31 Oktober, pendapatan negara tercatat Rp2.247,5 T atau 80,2% dari target APBN, tumbuh 0,3% (yoy). Pendapatan negara mencapai Rp2.247,5 T. Ini artinya 80,2% dari target APBN 2024 sudah dikumpulkan dan ada kenaikan 0,3% dibandingkan periode Oktober tahun 2023.

Melihat data yang ada, memang ada dua kemungkinan dapat terpenuhi target penerimaan pajak tahun 2024 atau sebaliknya. Jika penerimaan pajak tidak mencapai target, dapat dipastikan penyebab utamanya terjadi kelesuan ekonomi nasional.

Ketidakpastian ekonomi bersumber dari tingkat bunga yang masih tinggi, eskalasi konflik geopolitik, peningkatan tensi perang dagang, serta risiko-risiko yang berdampak struktural, seperti perubahan iklim, digitalisasi serta masalah demografi.

Bahkan diproyeksikan angka pertumbuhan ekonomi pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 mencapai 5,2%, inflasi di angka 2,5%, dan defisit anggaran sekitar 2,53% dari GDP. Nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS diperkirakan berada direntang Rp15.300 – Rp16.000, sedangkan yield SBN Tenor 10 Tahun diperkirakan berada pada kisaran 6,9 %-7,3 %. Namun angka-angka tersebut hanyalah estimasi yang bisa berubah yang mungkin akan bergerak naik atau turun.

Mengumpulkan penerimaan negara dalam mencapai target yang diinginkan tidak semudah membalik telapak tangan, karena situasi saat ini perekonomian sedang mengalami deflasi. Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indonesia mengalami deflasi selama lima bulan beruntun sejak Mei 2024. Data terbaru menjelaskan deflasi bulanan sebesar 0,12 % terjadi pada September 2024.

Deflasi pertama kali dilaporkan pada Mei 2024 sebesar 0,03 %. Kemudian deflasi menyentuh 0,08 % pada Juni dan semakin dalam pada Juli menjadi 0,18 %. Deflasi sempat membaik pada Agustus, menyentuh 0,03 %, sebelum akhirnya kembali memburuk September lalu, Deflasi akan memengaruhi penerimaan pajak, karena deflasi dapat menyebabkan penurunan daya beli masyarakat dan pendapatan bisnis.

Memang berdasarkan banyaknya teori untuk memperbaiki penerimaan pajak diperlukan adanya grand strategy yang mumpuni dan ramah bisnis disektor peraturan perpajakan, selain itu terus memperbaiki kinerja makro ekonomi. Salah satu program yang menarik adalah insentif pajak yang mungkin akan memberikan stimulus pada penerimaan pajak.

Insentif pajak adalah kebijakan pemerintah yang diberikan kepada individu atau organisasi tertentu hingga investor asing atau lokal yang bersedia berinvestasi. Insentif pajak terbaru yang ada pada saat ini, yaitu PMK 69 tahun 2024 untuk mendapatkan fasilitas tax holiday, namun wajib pajak perlu memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 69/2024.

Kriteria tersebut antara lain wajib pajak bergerak di bidang industri pionir, berstatus sebagai badan hukum Indonesia, melakukan penanaman modal yang belum mendapatkan fasilitas tax holiday lainnya, memiliki nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit Rp100 miliar, memenuhi ketentuan debt-to-equity ratio, dan berkomitmen merealisasikan penanaman modal paling lambat 1 tahun sejak diberikan keputusan penggunaan fasilitas.

Selain PMK 69 tahun 2024, mungkin diperlukan insentif pajak yang lain sehingga dapat menggerakan para investor asing dan investor lokal agar berinvestasi di Indonesia sehingga dapat menaikan perekonomian yang tentunya akan berdampak menaikan penerimaan pajak kedepannya.

Normatifnya bahwa ekonomi makro dan pajak sangat berkaitan erat dan hal ini selaras dengan teori pertumbuhan endogen yang digagas Paul M Romer pada tahun 1986 dan Robert Lucas pada tahun 1988, teori ini menjelaskan bahwa penerimaan pajak menyebabkan atau mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pembiayaan aktivitas kegiatan ekonomi, peningkatan pertumbuhan ekonomi dan aktivitas ekonomi, dan bergulir meningkatkan jumlah penerimaan pajak baik dari basis pajak maupun nominal penerimaan pajak.

Semoga penerimaan pajak di tahun 2024 dapat tercapai seperti tahun-tahun sebelumnya. Aamiin

Penulis adalah Anggota Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Dr, Irwan Wisanggeni

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.

Pengenaan dan Keberpihakkan Pajak UMKM

Belum genap 1 bulan setelah pelantikan sebagai Presiden Republik Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto telah membuat banyak gebrakan, mulai dari dimulainya pemberantasan korupsi, pemberantasan judi online, pencanangan Gerakan Solidaritas Nasional untuk mempersatukan kekuatan bangsa, dan yang terakhir ialah penghapusan utang UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) sebagai simbol keberpihakan pemerintah kepada para masyarakat kecil sebagai pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya, dengan dihapusnya piutang macet maka pelaku UMKM mempunyai akses lagi ke dunia perbankan.

Tentunya gebrakan-gebrakan yang dibuat oleh Presiden Prabowo membawa angin segar dan harapan yang sangat besar bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat marginal untuk keluar dari kesulitan yang mereka alami, sehingga gebrakan Presiden Prabowo patut diacungi jempol.

Setiap kebijakan yang berpihak kepada masyarakat marginal dan pelaku usaha UMKM merupakan salah satu cara untuk mewujudkan salah satu butir Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Bicara mengenai UMKM, menjelang akhir tahun 2024 para pelaku usaha UMKM yang jumlahnya relatif banyak menunggu dengan cemas terkait dengan berakhirnya masa berlaku penerapan tarif pajak PPh Final Bruto tertentu sebesar 0,5% atau yang lebih dikenal tarif pph final UMKM, ditambah terkait rencana kenaikan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 11% menjadi 12%.

Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UMKM, jumlah UMKM di Indonesia pada tahun 2024 mencapai lebih dari 65 juta unit, UMKM ini tersebar di berbagai sektor, termasuk kuliner, fashion, kerajinan tangan, hingga teknologi digital[1]. Jumlah 65 juta unit tersebut bukanlah jumlah yang sedikit, apalagi para pelaku usaha UMKM tersebut juga sebagai penyerap tenaga kerja informal yang tidak sedikit.

Kecemasan para pelaku usaha UMKM tersebut dapat dimaklumi, karena berakhirnya peraturan terkait PPh Final Bruto Tertentu nantinya mempunyai efek yang  besar bagi mereka, akan terjadi lonjakan pembayaran pajak yang harus mereka tanggung dengan menggunakan skema perhitungan yang baru. Sebagai informasi untuk menghitung berapa pajak yang harus dibayar, maka Wajib Pajak dapat memilih cara perhitungannya, di antaranya : 1) Memilih melakukan pembukuan dalam menghitung berapa keuntungan / kerugiannya, dengan mengetahui keuntungan baru akan dapat dihitung berapa pajak yang terutang, kelebihan dari metode pembukuan ini lebih fair / adil karena benar-benar menghitung secara riil, apakah usaha yang dilakukan Wajib Pajak tersebut untung atau rugi, namun kesulitannya bagi pelaku usaha yang kurang paham adalah terasa rumit dan ribet.

Selain itu, membutuhkan keahlian dalam membuat laporan keuangan sesuai dengan prinsip standar akuntansi di Indonesia, tidak mudah bagi orang awam untuk dapat membuat pembukuan; 2) Memilih menggunakan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN), arti  norma perhitungan ialah suatu tarif tertentu yang telah ditentukan oleh Pemerintah untuk menentukan berapa persentase keuntungan dari setiap bidang usaha, kelebihannya sederhana dalam menghitung, kekurangannya beban pajak yang besar dan tidak menunjukkan kondisi riil dari wajib pajak; 3) Menggunakan tarif PPh Final Bruto Tertentu untuk UMKM tertentu (untuk umkm yang memiliki omzet sampai dengan Rp. 4,8 Milyar setahun). Berikut tabel kelebihan dan kekurangan dari ketiga cara menghitung pajak tersebut.

Keistimewaan dari tarif pajak final bruto tertentu (Pajak UMKM) selain sederhana, juga tarif pajak yang relatif rendah, pada awalnya berdasarkan PP No 46 Tahun 2013 Tarif PPh Final Bruto Tertentu adalah sebesar 1%, namun kemudian diubah menjadi yaitu sebesar 0,5% berdasarkan PP 23 Tahun 2018, dan kemudian mendapatkan fasilitas tambahan untuk omzet sampai dengan 500 juta tidak dikenakan pajak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Perpajakan, Pasal 59 disebutkan sbb :

Pasal 59

(1)      Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) paling lama:

  1. 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
  2. 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan

                     yang didirikan oleh 1 (satu) orang; dan

  1. 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Perhitungan jangka waktu 7 tahun untuk orang pribadi sebagai mana huruf a, dihitung sejak Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018, sehingga bagi Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP sebelum tahun 2018, jangka waktu 7 tahun akan berakhir di tahun 2024. Sedangkan jangka waktu wajib pajak badan (huruf b dan c) dihitung sejak berdirinya wajib pajak badan tersebut.

Jika tidak ada perubahan atas Peraturan Pemerintah No 55 tersebut, maka pada tahun 2025, Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah menggunakan tarif tersebut harus memilih metode perhitungan dalam menghitung laba dan membayar pajaknya. Metode tersebut ialah menggunakan pembukuan, atau menggunakan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN). Sebagai perbandingan dapat dilihat berapa jumlah pajak yang harus dibayar pada tahun 2025 dengan asumsi omzetnya sama,  berdasarkan ketiga metode tersebut.

Contoh penggunaan metode dapat dijelaskan sebagai berikut :

A. Tuan Amir status K/3 (Kawin memiliki 3 tanggungan) memulai usaha sebagai pemilik toko bahan bangunan di Jakarta Selatan sejak tahun 2017, pada tahun 2024 memiliki omzet peredaran usaha sebesar Rp. 3.600.000.000,- (Tiga Milyar Enam Ratus Juta Rupiah), dengan perincian sebagai berikut :

Jumlah pajak yang harus dibayar oleh Tuan Amir pada tahun 2024 sebesar Rp. 15.500.000,-. Namun pada tahun 2025 Tuan Amir tidak boleh menggunakan tarif final UMKM 0,5%, karena Tuan Amir sudah menggunakan tarif final UMKM 7 tahun lamanya yaitu sejak 2018 sd 2024.

Tahun 2025 dan seterusnya Tuan Amir harus menghitung labanya dengan memilih menggunakan pembukuan atau menggunakan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN), dan menggunakan tarif pajak Pasal 17 UU PPh yaitu tarif pajak progresif dengan skema sbb :

Lalu jika kita simulasikan pada tahun 2025 seandainya Tuan Amir memilki omzet yang sama dengan tahun 2024 yaitu sebesar Rp. 3.600.000.000,-

B. Jika Tuan Amir menggunakan pembukuan, dengan asumsi omzet sebesar Rp. 3.600.000.000,- setahun, harga pokok penjualan sebesar Rp. 3.000.000.000,-, biaya operasional yang boleh dibiayakan sebesar Rp. 360.000.000,-. Maka perhitungan laba dan jumlah pajak yang harus dibayar adalah sbb :

C. Jika Tuan Amir memilih menggunakan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN), dengan bidang usaha toko eceran bahan bangunan (KLU 47528), dan lokasi usaha Tuan Amir di daerah Jakarta Selatan, berdasarkan peraturan dirjen pajak no. 17 tahun 2015 tentang norma perhitungan penghasilan neto, nya adalah sebesar 30%.

Berdasarkan simulasi contoh kasus di atas, jika diperbandingan maka terlihat jumlah pajak yang berbeda dari ketiga metode perhitungan pajaknya, yaitu sbb :

Tentu dengan perbedaan jumlah pajak yang relatif besar akan membebani wajib pajak UMKM, yang dalam kondisi sekarang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi covid-19, dan kondisi perekonomian yang tidak baik-baik saja.

Lalu yang menjadi pertanyaan, apakah penerapan pajak final umkm ini hanya berlaku di Indonesia saja ? ternyata berdasarkan data OECD ada banyak negara yang juga memberlakukan tarif pajak final dengan tujuan untuk mengurangi biaya kepatuhan bagi pelaku usaha kecil dan mikro sebagaimana dikutif dalam artikel OECD yang berjudul “The Design of Presumtive Tax Regimes in Selected Countries”. Karena untuk menghitung berapa pajak yang harus dibayar, dibutuhkan biaya kepatuhan yang relatif tinggi sehingga menimbang hal tersebut, dikeluarkanlah kebijakan pajak yang lebih sederhana sehingga wajib pajak dapat mudah membayar pajaknya.

Jika dilihat alasan penerapan pajak final bruto tertentu (berdasarkan PP 23 Tahun 2018) di Indonesia dengan pertimbangan “untuk mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal, dengan memberikan kemudahan dan lebih berkeadilan kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk jangka waktu tertentu, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;

Melihat kondisi masyarakat Indonesia khususnya pelaku usaha UMKM yang masih minim pengetahuan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, maka perlu dipikirkan kembali untuk memperpanjang ketentuan mengenai penerapan PPh Final UMKM, malah kalau bisa aturan PPh Final UMKM tersebut berlaku selamanya, namun mengingat negara juga memerlukan dana dari pajak, dan agar kebijakan PPh Final UMKM tersebut tidak disalahgunakan oleh mereka yang memang memiliki peredaran usaha yang relative besar, ada baiknya batas peredaran usaha yang dapat diklasifikasikan sebagai pelaku usaha UMKM ditinjau ulang, sekarang ini batas omzet yang masih dapat dikategorikan sebagai pelaku UMKM adalah sebesar Rp4.800.000.000,- / tahun. Jika kita bandingkan batas peredaran usaha yang masuk klasifikasi penghasilan umkm, maka batas peredaran omzet UMKM di Indonesia termasuk yang paling tinggi, berikut publikasi IMF yang berjudul How to Design a Presumtive Income Tax for Micro and Small Enterprises.

Penulis adalah  Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Pino Siddharta, S.E, S.H, M.Si

Disclaimer : Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Menata Profesi Konsultan Pajak: Urgensi Terbitnya UU Konsultan Pajak untuk Meningkatkan Tax Ratio

Di tengah kompleksitas sistem perpajakan dan regulasi yang terus berubah, peran Konsultan Pajak semakin vital bagi Wajib Pajak. Sudah 59 tahun asosiasi profesi Konsultan Pajak ini ada, dan pengakuan profesinya berada pada Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) semakin menegaskan pentingnya peran dan fungsi profesi ini.

Konsultan Pajak tidak hanya membantu Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga berkontribusi dalam sosialisasi dan edukasi peraturan perpajakan yang ditetapkan oleh pemerintah sekaligus meluruskan pemahaman maupun pengertian yang tidak/belum/kurang tepat di lapangan. Hal ini, pada gilirannya, berpengaruh positif terhadap penerimaan negara dan diharapkan dapat meningkatkan tax ratio, suatu indikator yang sangat penting dalam keberhasilan sistem perpajakan suatu negara.

Namun, tantangan yang dihadapi adalah banyaknya konsultan yang tidak memiliki kompetensi yang memadai maupun pihak yang masuk jalur non-formal dalam praktik layanan jasa konsultasinya. Jika kita melihat profesi lain di sektor keuangan, seperti akuntan maupun notaris, mereka harus melalui pendidikan profesi yang diakui dan wajib lulus ujian sertifikasi. Hal ini belum sepenuhnya diterapkan pada profesi Konsultan Pajak, di mana banyak individu dengan pelatihan singkat dapat mengklaim sebagai konsultan tanpa standar yang jelas.

Kekhawatiran ini semakin nyata dengan maraknya penggunaan gelar yang membingungkan masyarakat. Gelar yang diperoleh dari pelatihan non-formal tanpa lisensi yang memadai sering kali membuat Wajib Pajak kesulitan menentukan mana konsultan yang benar-benar kompeten. Untuk itu, perlunya standar kompetensi yang jelas menjadi sangat mendesak. Melindungi masyarakat dari praktik profesi yang tidak bertanggung jawab merupakan tanggung jawab bersama yang harus diupayakan melalui regulasi yang ketat, pasti, dan berkeadilan.

Pendidikan profesi yang terstruktur, di mana Konsultan Pajak dilatih secara formal, serta pelaksanaan ujian sertifikasi yang diinisiasi oleh asosiasi profesi, bukan hanya akan meningkatkan kualitas Konsultan Pajak, tetapi juga memberikan rasa aman bagi Wajib Pajak. Kerjasama antara IKPI dan perguruan tinggi dalam menyusun program studi Profesi Konsultan Pajak yang terintegrasi dengan asosiasi profesi perlu didorong sebagai langkah awal.

Oleh karena itu, pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak menjadi sangat penting, perlu, dan mendesak baik bagi Pemerintah, Masyarakat atau Pelaku Usaha, dan Pelaku Konsultan Pajak itu sendiri. Sudah lima tahun RUU ini masuk dalam PROGLEGNAS, dan kini saatnya pemerintah, dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, mengambil langkah strategis untuk mempercepat proses ini. UU Konsultan Pajak akan memberikan payung hukum yang jelas, mendefinisikan standar praktik, dan melindungi masyarakat dari konsultan yang tidak kompeten.

Adanya penguatan regulasi yang tepat untuk profesi keuangan yang strategis, bagi kita tidak hanya menata profesi ini secara komprehensif tetapi juga berkontribusi pada penerimaan negara yang optimal. Hasil akhirnya, tentu berimbas pada peningkatan tax ratio bukan hanya menjadi harapan, tetapi juga sebuah kenyataan yang dapat dicapai.

Penulis adalah Ketua Departemen FGD Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Suwardi Hasan, S.H., S.E., M.Ak., Ak., CA

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Memahami Pajak Pembelian Software dan Unsur Royalti

Software merupakan  salah satu karya hak cipta  berupa aset tak berwujud (intangible asset). Ketika membahas  Pajak Penghasilan atas transaksi tersebut, pikiran pertama yang muncul biasanya adalah pembayaran royalti yang terkait dengan pemotongan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26.

Namun, penting untuk memahami bahwa tidak semua transaksi pembelian software terkait dengan pemotongan PPh  23/26.  Tulisan in lebih lanjui akan memperjelas berbagai situasi yang memengaruhi kewajiban pajak.

Aset adalah sumber daya yang dimiliki oleh suatu entitas dan diharapkan dapat memberikan manfaat di masa depan. Aset tak berwujud, seperti hak cipta, paten, dan merek dagang adalah bentuk aset yang tidak memiliki wujud fisik.

Menurut undang-undang, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang muncul secara otomatis saat suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.

Software, seperti halnya buku atau film yang merupakan karya cipta yang dilindungi oleh hak cipta. Setiap individu atau entitas yang ingin menggunakan karya ini harus membeli lisensinya, dan tindakan menyalin atau menggandakannya tanpa izin karena itu jelas melanggar hukum.

Dalam konteks ini, tentu banyak muncul pertanyaan mengenai bagaimana tentang pembayaran royalti?. Misalnya, ketika Gramedia menerbitkan dan menjual buku. Gramedia tentunya harus membayar royalti kepada penulis berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Namun, situasi berbeda terjadi ketika seseorang membeli buku dari Gramedia. Dalam kasus ini, pembeli tidak membayar royalti karena transaksi tersebut adalah jual beli biasa.

Contoh serupa dapat diambil dari industri film. Jika Pengusaha bioskop membeli hak tayang dari produser film, bioskop tersebut wajib membayar royalti berdasarkan kesepakatan yang ada. Dalam hal ini, pembayaran royalti menjadi objek pemotongan PPh 23/26.

Dengan demikian, ketika membahas software perlakuan pengenaan pajak pun akan diberlakukan hukum yang sama. Semisal, PT ABC membeli software dari eBay, di dalam transaksinya PT ABC melakukan pembelian barang tanpa adanya perjanjian untuk menggandakan atau membayar royalti. Oleh karena itu, tidak ada kewajiban pemotongan PPh 23/26 dalam kasus ini.

Dari pembahasan ini, jelas bahwa objek PPh Pasal 23/26 tidak selalu terkait langsung dengan transaksi pembelian aset tak berwujud seperti software. Penentuan kewajiban pajak bergantung pada karakteristik transaksi yang dilakukan.

Jika tidak ada unsur royalti, maka transaksi tersebut tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23/26. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai hal ini, diharapkan pelaku usaha dapat melakukan transaksi secara tepat dan mematuhi ketentuan pajak yang berlaku.

 

Penulis adalah Ketua Dept FGD Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Suwardi Hasan, S.H., S.E., M.Ak., Ak., CA

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.

 

Henri PD Silalahi yang dikenal dengan HPDS: Selamat Kepada Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Serta Ketua Pengawas Terpilih Masa Bakti 2024-2029

  • Penulis: Henri PD Silalahi
  • Ketua Tim sukses Paslon 02 Ruston-Lisa
  • Ketua Dep Humas dan IT Periode 2019-2021
  • Ketua Dep Humas Periode 2022-2024

Selamat kepada Pak Vaudy dan Ibu Jetty yang telah terpilih sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum serta Pak Prianto Budi sebagai Ketua Pengawas IKPI masa bakti 2024-2029, semoga pengurus dan pengawas diberikan kekuatan dan pertolongan Tuhan untuk membawa IKPI terus bertumbuh dan berkembang, mengayomi anggota serta membangun ekosistem perpajakan yang semakin baik untuk memposisikan profesi konsultan pajak sebagai intermediaris antara pemerintah dengan wajib pajak, menjadikan profesi ini menjadi profesi yang terhormat dan mulia officium nobile

Terimakasih kepada Pak Ruston Tambunan yang telah mengukir prestasi IKPI dalam periode 2019-2024, Ruston Tambunan telah memberikan warna yang sungguh luar biasa dalam masa bakti 2019-2021 sebagai wakil ketua umum dan dilanjutkan pada masa bakti 2022-2024 sebagai Ketua Umum setelah Ketua Umum terdahulu mengundurkan diri. Penghargaan demi penghargaan telah diraih, layanan kepada anggota terus meningkat, keterlibatan dan keguyuban anggota terus meningkat, interaksi dengan pemangku kepentingan baik pemerintah, pelaku usaha dan dunia Pendidikan telah meningkat yang membuat IKPI menjadi organisasi yang inklusif dan diterima, disegani serta diperhitungkan oleh para stakeholder serta menjadi satu-satunya asosiasi konsultan pajak Indonesia yang diundang dalam berbagai event nasional serta internasional

Kepemimpinan Pak Ruston Tambunan telah mampu menggerek bendera IKPI terus berkibar mengukir berbagai prestasi yang spektakuler bersama dengan seluruh jajaran pengurus pusat, pengurus daerah dan pengurus cabang dan anggota IKPI yang selalu guyub, tercermin dalam laporan pertanggungjawaban ketua umum yang disampaikan dihadapan peserta kongres XII Bali.

Prestasi telah diukir, semoga apa yang telah kita raih bersama dapat dilanjutkan dan ditingkatkan oleh pengurus pusat, pengurus daerah maupun pengurus cabang untuk masa bakti 2024-2029.

Terimakasih juga kami sampaikan kepada Ketua Panitia Kongres IKPI XII Bali Ibu Lisa Purnamasari serta seluruh panitia yang telah bekerja keras hingga mampu memberikan pelayanan dan kenyamanan kepada anggota hingga kongres berjalan dengan penuh keakraban, damai dan sukses serta memenuhi seluruh agenda kongres yakni pertanggungjawaban ketua umum masa bakti 2019-2024, persetujuan dan pengesahan perubahan AD/ART, perubahan kode etik dan standar profesi, Program kerja, pemilihan ketua umum-wakil ketua umum dan ketua pengawas serta penetapan tempat Kongres XIII IKPI.

Tentu kita semua juga berterima kasih atas kerja kerja keras panitia pemilihan dan panitia pengawas pemilihan yang telah mampu mengukir sejarah baru demokrasi IKPI dalam melaksanakan proses pemilihan yang panjang mulai dari pencalonan oleh pengurus cabang, penetapan, kampanye hingga pemilihan dalam sidang paripurna kongres XII Bali, terimakasih untuk Pak Edy Gunawan dan Pak I Kadek Sumadi serta jajarannya atas kerja kerja bpk/ibu yang telah membuahkan hasil yang spektakuler.

Kontestasi pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum serta Ketua Pengawas masa bakti 2024-2029 telah usai dengan berbagai cerita yang menyenangkan, penuh tawa dan canda ria antar anggota yang hadir dari seluruh Indonesia dalam perhelatan kongres XII Bali.

Sayangnya kesuksesan itu patut diduga telah dinodai dengan noda demokrasi yang akan menjadi catatan sejarah bagi kita semua, demokrasi yang ternoda adalah catatan moral bagi kita agar tidak terulang lagi dalam pesta demokrasi IKPI di masa yang akan datang.

Kita bersyukur Paslon 02 Ruston Tambunan dan Lisa Purnamasari dengan jiwa besar dan penuh rasa tanggung jawab untuk menjaga persatuan dan kesatuan IKPI telah menerima keputusan hasil pemungutan suara dengan jiwa besar dan lapang dada, bahkan mereka berdua hadir mulai dari awal acara pada hari pertama hingga hari ketiga (terakhir) pelaksanaan kongres XII Bali.

Ruston Tambunan dan Lisa Purnamasari tetap hadir pada hari ketiga hari terakhir kampanye setelah terpilihnya ketua umum-wakil ketua umum dan ketua pengawas 2024-2029, menyapa dan menyalami serta berfoto dengan para anggota serta memasuki ruang sidang hingga kongres XII di tutup dan berfoto bersama dengan Ketua Umum-Wakil Ketua Umum terpilih.

Kita semua menjadi saksi atas jiwa besar dan kepemimpinan Pak Ruston Tambunan dan Ibu Lisa Purnamasari yang sungguh luar biasa menekan ego pribadi untuk menjaga persatuan dan kesatuan IKPI serta menyelesaikan tugas secara paripurna dan menjadi teladan bagi kita semua anggota IKPI baik pengurus maupun bukan pengurus, untuk belajar menerima kekalahan dengan jiwa besar dan lapang dada, meski saya yakin, pasti mereka juga mendengar ada hal-hal  yang seharusnya tidak terjadi atau menodai pesta demokrasi ini.

Kami mengucapkan terimakasih kepada tim sukses serta simpatisan Ruston-Lisa yang telah memberikan dukungan nyata dengan suka rela dan tulus hati serta kepada 591 suara pemilih yang telah memilih Ruston Tambunan dan Lisa Purnamasari. Kita tidak perlu berkecil hati karena kekalahan kita adalah kalah terhormat yang menjunjung kejujuran, ketulusan, integritas dan etika.

Meskipun ada rasa kecewa atas dugaan kuat telah terjadi pelanggaran bahkan coba dilakukan pada saya sendiri selaku ketua tim sukses, kalau kepada saya selaku ketua tim sukses saja dicoba untuk menggoda apalagi kepada yang lain? Tentu pembaca sudah bisa menjawabnya sendiri.

Namun Ruston-Lisa telah memberikan teladan bagi kita semua dengan memilih persatuan dan kesatuan IKPI sebagai yang utama daripada melakukan gugatan atas hasil pemilihan dalam Kongres XII Bali.

Ketua Umum-Wakil Ketua Umum serta Ketua Pengawas terpilih telah disahkan dan ditetapkan oleh pimpinan sidang kongres XII Bali, mari kita dukung dan tetap menjaga kekompakan serta terus berkontribusi untuk keluarga besar IKPI, itulah pesan Pak Ruston Tambunan dan Ibu Lisa Purnamasari.

Tulisan ini adalah catatan sejarah bagi IKPI dan contoh nyata satunya kata dan perbuatan yang telah disajikan oleh Pak Ruston Tambunan dan Ibu Lisa Purnamasari sebagai teladan bagi kita, catatan ini juga sejarah sekaligus momentum bagi IKPI untuk membuat pengaturan yang tegas dengan sanksi yang tegas pada penyempurnaan AD/ART pada kongres yang akan datang agar demokrasi IKPI dapat berjalan dengan bermartabat dan menjunjung tinggi fairness serta etika sebab bagi seorang profesional lebih takut melanggar etika daripada melanggar undang undang kata Prof Bintan Saragih dalam pemaparannya pada kampanye terbuka tanggal 4 Agustus 2024 yang lalu

Semoga dengan pengaturan dan sanksi yang tegas kejadian yang serupa tidak terulang lagi dimasa yang akan datang.

Aspek Pajak Saham Bonus

Oleh:    Suwardi Hasan, S.H., S.E., M.Ak., C.A

Anggota IKPI (NRA 00435)

 

A. Pendahuluan

Aspek Pajak Saham Bonus merupakan hal yang menarik didiskusikan. Saham Bonus adalah saham yang dibagikan secara cuma-cuma kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki.

Tujuan Perseroan memberikan saham bonus diharapkan jumlah saham Perseroan yang beredar di pasar akan semakin meningkat sehingga diharapkan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek akan menjadi lebih likuid.

Ada pemahaman yang harus jelas tentang apakah saham Bonus tersebut merupakan Dividen Saham atau bukan merupakan Dividen Saham dan bagaimana implikasi dalam aspek pajaknya .

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 27 /POJK.04/2020 Tentang Saham Bonus, pasal 2 dan 3 menyatakan :

Saham Bonus yang merupakan Dividen Saham, berasal dari kapitalisasi Saldo Laba sedangkan Saham Bonus yang bukan merupakan Dividen Saham, berasal dari kapitalisasi: a. Agio Saham; dan/atau b. unsur ekuitas lainnya.

(Gambar tangkapan layar)

Bagaimana aspek Pajak untuk Saham bonus? Berikut akan dibahas aspek pajak dari keduanya. UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf g dalam penjelasannya menyatakan :

Dividen merupakan laba yang diperoleh pemegang saham atau polis asuransi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah :

  1.  Pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
  2.  Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor
  3.  pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham
  4.  pembagian laba dalam bentuk saham
  5.  Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran.

B. Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi Saldo laba (Dividen Saham)

Saham bonus yang berasal dari laba ditahan (retained earning) adalah merupakan bagian keuntungan sehingga termasuk pengertian dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1) Undang-Undang PPh 1984.

Namun dividen dikecualikan sebagai objek pajak jika dividen berasal dari dalam negeri dan diterima oleh WP Badan. Bagi WP OP dividen menjadi objek pajak, namun menjadi dikecualikan jika diinvestasikan dan memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan dibidang Pajak Penghasilan yang merupakan petunjuk pelaksana atas UU tentang Pajak penghasilan sbtdd dengan UU Harmonisasi Perpajakan, aturan tentang dividen diatur di bagian ketiga pasal 9, 10, 11.

Untuk dividen yang dikecualikan sebagai Objek Pajak tersebut, sesuai dengan pasal 37 PMK Nomor 18 tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU No.11 tahun 2020 Tentang cipta Kerja dibidang Pajak Penghasilan, PPN, PPnBm serta KUP maka pelaporan untuk WPOP masuk kepada Bagian Penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak. Dalam eForm SPT 1770S tahun 2022 telah disediakan kolom pada bagian angka 6 huruf c yaitu Penghasilan lain yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Sementara bila dividen tersebut tidak diinvestasikan dan tentunya merupakan objek maka pengisian penghasilan dividen di bagian A. Penghasilan yang dikenakan Pajak Final dan/atau bersifat final pada angka 14.

C. Saham bonus yang beberasal dari konversi agio saham, dengan kata lain bonus saham yang bukan merupakan Dividen saham.

Direktorat Jenderal Pajak dalam Surat edarannya Nomor SE18/PJ.41/1993 Tentang Perlakuan Pph Atas Saham Bonus Yang Diterima Pemegang Saham Yang Berasal Dari Konversi Agio Saham menyatakan:

Saham bonus yang diterima oleh pemegang saham, yang berasal dari konversi Agio Saham, merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi pemegang saham tersebut karena memperoleh tambahan jumlah saham tanpa melakukan penyetoran, dan oleh karena itu memenuhi ketentuan penghasilan yang menjadi Obyek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh 1984.

Saham Bonus ex konversi Agio Saham tidak termasuk dalam pengertian dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh 1984, karena bukan merupakan bagian keuntungan yang diterima oleh pemegang saham. Dengan demikian penerimaan saham bonus yang berasal dari konversi Agio Saham tidak termasuk sebagai obyek pemotongan PPh Pasal 23.

Namun SE18/PJ.41/1993 yang menyatakan saham bonus ex konversi agio saham tidak termasuk pengertian dividen sudah tidak relevan lagi. Dalam Penjelasan Pasal 4 (1) huruf g UU PPh yang berlaku sejak tahun 2008 dan sampai saat ini, pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham adalah termasuk pengertian dividen.

Diterimanya saham bonus ex konversi Agio Saham tidak mengubah nilai total penyertaan saham/harga total perolehan saham, tetapi menurunkan nilai/harga historis perolehan per unit saham-saham tersebut karena adanya kenaikan jumlah lembar saham tanpa penyetoran. Oleh karena itu apabila saham-saham yang dimaksud (saham bonus konversi agio saham maupun saham semula) dijual, untuk menghitung besarnya keuntungan karena penjualan saham tersebut , maka harga perolehannya dinilai berdasarkan nilai historis yang dihitung dengan cara rata-rata sesuai dengan prinsip yang dianut dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-undang PPh 1984

Penghasilan berupa saham bonus tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, dengan ketentuan bahwa pengakuan penghasilan atas saham bonus yang berasal dari konversi agio adalah pada saat dijual, karena belum dimasukkan sebagai penghasilan pada saat diterima/ diperoleh.

Contoh :
Wajib Pajak A adalah pemegang saham PT. XYZ, pada tahun 1990 memiliki 5000 lembar saham dengan harga perolehan Rp 3.000,- per lembar saham. Pada tahun 1992 PT. XYZ membagikan saham bonus yang berasal dari konversi Agio Saham dengan perbandingan 1:1 yaitu setiap satu lembar saham memperoleh satu saham bonus. Pada bulan Agustus 1993 Wajib Pajak A menjual 1000 lembar saham dengan harga Rp 5.000,- per lembar saham. Dengan demikian penghasilan yang harus dimasukkan dalam SPT Tahunan PPh tahun 1993 dari keuntungan atas penjualan saham adalah :

(Gambar tangkapan layar)

Harga Penjualan 1000 lembar Saham @Rp.5000 = 5.000.000 dikurangi harga Perolehan Rp 1.500.000 (1000lbr saham @ 1.500) terdapat keuntungan (capital gain) Rp 3.500.000. yang merupakan objek pajak. Khusus untuk perdagangan di bursa saham maka Pajak atas penjualan saham dikenakan secara final, namun jika saham tidak dijual dibursa saham maka capital gain tersebut akan dikenakan berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh

Bila ditelusuri, pengaturan mengenasi saham bonus ex agio dan/atau berasal dari selisih lebih revaluasi aset tetap juga muncul dalam Pasal 2 PP nomor 94/2010 yang menyatakan:

Objek pajak berupa dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak termasuk pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran yang berasal dari:

  1. kapitalisasi agio saham kepada pemegang saham yang telah menyetor modal atau membeli saham di atas harga nominal, sepanjang jumlah nilai nominal saham yang dimilikinya setelah pembagian saham bonus tidak melebihi jumlah setoran modal; dan
  2. kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan.

Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 11 tahun 2020 mengenai Cipta Kerja, Pasal 4 ayat 1(g) yang menyatakan dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis; merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham; pembagian laba dalam bentuk saham; dan pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran.

D. Simpulan

Dari segi asal/sumbernya saham bonus dikategorikan menjadi dua yaitu sebagai Dividen saham dan bukan dividen saham. Sebagai dividen saham jika saham bonus yang dibagikan berasal dari kapitalisasi Saldo laba. namun jika saham bonus berasal dari Agio Saham dan/atau unsur ekuitas lainnya maka saham bonus tersebut bukan merupakan dividen saham, Pengertian tersebut berdasarkan POJK Nomor 27 /POJK.04/2020 Tentang Saham Bonus.

Dari perspektif UU PPh. Bonus saham baik yang berasal dari laba ditahan atau kapitalisasi agio adalah sama-sama diperlakukan sebagai dividen yang menjadi objek PPh pasal 4 ayat (1) huruf g. (baca penjelasan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf g.)

Saham bonus yang berasal dari agio saham dan/atau unsur ekuitas lainnya bukan termasuk pengertian dividen sebagaimana SE Nomor SE18/PJ.41/1993 sudah tidak relevan lagi pengertiannya.

Saham bonus merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi pemegang saham tersebut karena memperoleh tambahan jumlah saham tanpa melakukan penyetoran, dan oleh karena itu memenuhi ketentuan penghasilan yang menjadi Obyek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh 1984. Pengakuan Penghasilan adalah ketika pada saat saham tersebut dijual.

Jika dividen berasal dari dalam negeri dan penerima adalah WP Badan maka dikecualikan sebagai objek pajak, namun jika penerima dividen adalah WP OP maka penghasilan tersebut menjadi objek pajak Kecuali jika diinvesatasikan kembali sesuai dengan ketentuan PP nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan dibidang Pajak Penghasilan yang merupakan petunjuk pelaksana atas UU tentang Pajak penghasilan sbtdd dengan UU Harmonisasi Perpajakan, aturan tentang dividen diatur di bagian ketiga pasal 9, 10, 11.

 

id_ID