DJP Jaktim Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak ke Kejaksaan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memproses hukum oknum pengemplang pajak. Kerugian negara dari upaya menghindari pembayaran pajak itu ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar.

Hal ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur (Jaktim) menyerahkan 1 orang tersangka pengemplang pajak beserta barang bukti yang diperoleh selama proses penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

“Tersangka tindak pidana perpajakan berinisial APS selaku Direktur Utama PT CAS yang diserahkan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah seorang pengusaha jasa alat berat tambang batu bara yang lokasi usahanya bertempat di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Sugeng Satoto dalam keterangannya, seperti dikutip dari Liputan6.com, Selasa (13/12/2023).

Dia menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan By Pass No.15 Jakarta Timur setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kegiatan tersebut didampingi oleh aparat kepolisian, bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Tak Setor Pajak

Tersangka melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pengemplang pajak yang telah dipungut dari lawan transaksinya ke kas negara atas proyek yang dikerjakan pada tahun 2019.

“Motif yang dilakukan APS diduga karena PPN yang telah dipungut tidak disetorkan dan dijadikan modal kembali untuk melakukan usahanya,” jelasnya.

Sugeng menyampaikan, akibat perbuatannya, tersangka menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.534.693.255. Tersangka APS terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 4 (empat) kali dari jumlah pajak terutang.

Tindakan yang dilakukan oleh tersangka APS melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yaitu dengan sengaja tidak meyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. (bl)

Cek Apakah NPWP Anda Telah Tervalidasi dengan NIK

IKPI, Jakarta: Warga negara RI yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melakukan validasi kartu tanda wajib pajak tersebut dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Adapun, batas akhirnya ditetapkan pada 31 Desember 2023.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau seluruh layanan pajak atau kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP akan menggunakan nomor tunggal yakni NIK sebagai NPWP. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan penyebab rencana implementasi NIK sebagai NPWP mundur, dari mulanya awal 2024 menjadi pertengahan 2024. Salah satunya adalah keinginan dari pemangku kepentingan untuk penyesuaian sistem.

“Ada semacam keinginan para pihak adanya staging habituasi atau perlu familiarisasi terhadap penggunaan NIK sebagai NPWP bagi masyarakat wajib pajak,” kata Suryo saat konferensi pers, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (11/12/2023).

Jika WP tidak mengintegrasikan NIK dengan NPWP maka ada konsekuensi yang harus ditanggung, yakni bisa-bisa kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara digital. Ini karena pola akses layanan itu nantinya akan menggunakan NIK.

Nah, bagi wajib pajak yang ingin mengetahui apakah NIK sudah tervalidasi menjadi NPWP, anda dapat mengeceknya secara online. Berikut cara pengecekannya:

1. Akses laman https://djponline.pajak.go.id/

2. Login pada laman DJP online tersebut dengan menggunakan NIK atau nomor yang tertera di KTP

3. Jika anda berhasil login, itu artinya NIK sudah tervalidasi sebagai NPWP. Namun, jika tidak bisa login maka NIK belum tervalidasi.

4. Jika belum bisa bisa login, maka anda perlu melakukan login ulang menggunakan NPWP.

5. Setelah login berhasil, anda bisa melakukan validasi pada menu profil.

Bagi anda yang ingin mengintegrasikan NIK dengan NPWP berikut tahapan-tahapan yang dapat dilakukan agar NIK anda tervalidasi:

1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/ pada browser anda lalu tekan login.

2. Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan

3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.

4. Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.

5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan. (bl)

Kemenkeu Kumpulkan Rp 16,24 Triliun dari Pajak Digital

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimpun pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 16,24 triliun dari 151 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (digital) per 30 November 2023. Saat ini, pemerintah telah menunjuk 163 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik menjadi pemungut pajak pertambahan nilai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran 2020, sebesar Rp 3,90 triliun setoran 2021, sebesar Rp 5,51 triliun setoran 2022, dan sebesar Rp 6,10 triliun setoran 2023.

“Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 151 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 16,24 triliun,” ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip dari Republika.co.id, Senin (11/12/2023).

Adapun jumlah perdagangan melalui sistem elektronik mengalami pertambahan sebanyak dua pemungut yang baru ditunjuk pada November, yakni Aptoide, S.A. dan NortonLifeLock Singapore Pte. Ltd. Selain dua penunjukan yang dilakukan, pada ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Tencent Music Entertainment Hong Kong.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut pajak pertambahan nilai dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut pajak pertambahan nilai yang dapat berupa commercial invoicebillingorder receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan pajak pertambahan nilai dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, pemerintah berupaya menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. (bl)

Pegawai Berdomisili di IKN Bebas Pajak

IKPI, Jakarta: Staf Ahli Menteri Keuangan Yon Arsal mengungkapkan pemerintah akan menawarkan sejumlah insentif pajak yang akan berlaku di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Salah satu insentif yang akan disiapkan adalah Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Insentif ini berlaku bagi seluruh pegawai yang berdomisili di IKN dan tidak ada batasan penghasilan, baik ASN serta pegawai swasta.

“Beberapa nantinya akan menggunakan fasilitas ditanggung pemerintah, seperti PPN DTP dan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah,” kata dia dalam diskusi Peluang Investasi IKN, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (11/12/2023).

Insentif PPh DTP yang dijelaskan oleh Yon merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Yon Arsal menuturkan PPh DTP tersebut adalah insentif bagi karyawan yang bekerja di IKN. menurutnya, dengan penerapan PPh DTP ini, maka pegawai bisa menikmati gajinya secara penuh.

“Jadi intinya yang pindah ke sana, bekerja di sana, berdomisili di sana PPh-nya ditanggung pemerintah, sehingga karyawan bersangkutan baik dari tingkat penghasilan manapun dapat menerima penghasilannya secara penuh,” paparnya.

Dia mengatakan kebijakan PPh DTP sebenarnya juga pernah diterapkan oleh pemerintah pada 2020 ketika pandemi Covid-19. Namun, saat itu PPh ditanggung pemerintah dibatasi untuk penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun.

UMKM Dapat ‘Karpet Merah’

Tak hanya ASN dan karyawan swasta, pemerintah akan membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mendirikan usahanya di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

“PPh Final 0% untuk UMKM,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, minggu lalu (4/11/2023).

Adapun, pembebasan PPh tersebut akan ditunjukkan kepada UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp 50 miliar. Pembebasan pajak itu, kata dia, berlaku kepada wajib pajak orang pribadi dan badan usaha.

“Omzet di bawah Rp50 miliar tidak kena pajak dan diberikan kepada wajib orang pribadi dan badan usaha,” tambah Dwi.

Secara lebih rinci, Pasal 56 PP 12/2023 menyebutkan bahwa UMKM yang dimaksud adalah usaha yang jumlah investasinya kurang dari Rp 10 miliar dan memenuhi syarat tertentu sehingga bisa mendapatkan PPh yang bersifat final dengan tarif 0%. Omzet UMKM itu juga dibatasi hanya Rp 50 miliar.

Selain itu, Dwi mengungkapkan syarat lainnya adalah mereka harus bertempat tinggal atau berlokasi atau memiliki cabang di IKN. UMKM juga harus terdaftar sebagai wajib pajak di wilayah IKN apabila ingin mendapatkan fasilitas perpajakan tersebut. (bl)

TER Berlaku Januari 2024, Ini Simulasinya!

IKPI, Jakarta: Mulai tahun depan, pemerintah akan menerapkan tarif efektif rata-rata (TER) pada awal 2024. TER merupakan format baru penghitungan pemungutan dan pemotongan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan (PPh 21).

Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (11/12/2023), Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan TER akan mulai diberlakukan pada Januari 2024. Dia berharap skema baru ini bisa berjalan dan dilaksanakan dengan baik.

Dia pun memastikan format perhitungan TER akan memberikan manfaat lebih banyak kepada para pemotong atau pemungut PPh pasal 21, sebab metode penghitungan pajak karyawannya akan lebih sederhana dan mudah.

“Jadi mulai tahun depan Insyaallah kita mulai metode pemungutan PPh pasal 21 dengan tarif efektif rata-rata, yang lebih simpel, mudah, dan lebih beri kepastian bagi si pemotong ataupun pemungut PPh 21 itu,” tegas Suryo.

Adapun, format perhitungan TER akan diiringi dengan terbitnya buku tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tabel itu akan memisahkan jenis status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, Kawin dan Pasangan bekerja. Tabel ini juga menyusun jumlah tanggungan dengan keseluruhan digunakan simbol TK/0 – TK/3, K/0 – K/3, serta K/I/0 – K/I/3. Sedangkan nominalnya untuk TK/0 sebesar Rp 54 juta, K/0 Rp 58,5 juta, dan K/I/0 Rp 108 juta.

Patut diingat, berdasarkan UU HPP, tarif PPh orang pribadi sendiri telah ditetapkan sebanyak 5 tarif dari yang sebelumnya dalam UU PPh 4 tarif. Penambahan satu lapisan tarif dalam UU HPP untuk penghasilan tertinggi, yaitu Rp 5 miliar ke atas dikenakan tarif 35%.

Dengan demikian tarif PPh yang berlaku saat ini untuk penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 juta sebesar 5%, di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta 15%, Rp 250 juta sampai Rp 500 juta 25%, Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30%, dan di atas Rp 5 miliar 35%.

Adapun mekanisme penerapan dengan TER adalah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Tarif efektif yang disebutkan di situ sudah memperhitungkan PTKP bagi setiap jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.

Simulasi TER Gaji Rp10 Juta

Untuk memahami lebih lanjut mengenai TER, berikut ini simulasi penerapan TER untuk gaji Rp 10 juta dan perhitungan potongan PPh yang lama sebagai berikut:

– Retto merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status menikah dan tanpa tanggungan. Ia bekerja sebagai pegawai tetap di PT Jaya Abadi. Retto menerima gaji sebesar Rp10.000.000,00 per bulan.

– Dengan mekanisme pemotongan PPh saat ini, maka perhitungannya sebagai berikut:

Dengan gaji Rp10.000.000 dikurangi Biaya Jabatan 5% x Rp10.000.000 yang menjadi sebesar Rp 500.000, maka penghasilan neto sebulan Retto sebesar Rp 9.500.000,00. Adapun penghasilan neto setahun menjadi 12 x Rp9.500.000,00 sehingga totalnya menjadi Rp114.000.000.

– Dengan memperhitungkan status Retto

PTKP setahun Retto yang masuk kategori kawin tanpa tanggungan atau dengan simbol tabel K/0 maka besaran pengurangan total penghasilan neto setahun dikurangi Rp 58.500.000 sehingga nominal Penghasilan Kena Pajak setahun menjadi Rp 55.500.000.

Dengan demikian total PPh Pasal 21 terutang perhitungannya menjadi 5% x Rp55.500.000 dengan hasil Rp2.775.000 dan PPh Pasal 21 per bulannya menjadi sebesar Rp2.775.000 : 12 dengan total akhir menjadi Rp231.250

– Perhitungan tarif efektif atau TER menjadi sebagai berikut:

Berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Retto menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 2,25%. Dengan demikian, jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Retto adalah:

  • Januari – November : Rp10.000.000,00 x 2,25% = Rp225.000,00/bln
  • Desember : Rp2.775.000 – (Rp225.000,00 x 11) = Rp300.000,00/bln

Adapun, selisih pemotongan sebesar Rp75.000,00. (bl)

RUU DKJ, Tarif Pajak Parkir hingga Hiburan di Jakarta Naik

IKPI, Jakarta: Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta yang telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI ternyata juga memuat ketentuan mengenai pajak. Pajak yang diatur khusus di RUU DKJ ini adalah mengenai pajak jasa parkir dan pajak jasa hiburan.

Aturan mengenai pajak itu termuat dalam Pasal 41 RUU DKJ. Secara lebih rinci, pajak yang diatur di antaranya tarif pajak jasa parkir dan tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 41 Ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25%. Sementara pada huruf b Ayat tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 25% dan paling tinggi 75%.

Berikut ini merupakan bunyi lengkap pasal yang mengatur tentang pajak itu.

Pasal 41

(1) Tarif pajak jasa parkir dan tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan sebagai berikut:

a. Tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen); dan

b. Tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).

(2) Tarif pajak daerah di luar pajak jasa parkir dan pajak jasa hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran pajak yang tercantum dalam RUU DKJ sebenarnya mengalami kenaikan ketimbang pajak yang terdapat di aturan yang saat ini berlaku.

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir mengatur besaran tarif parkir pajak hanya 20%.

Sementara pajak jasa hiburan saat ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2015. Perda itu mengatur bahwa pajak hiburan, pajak diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25%. (bl)

Putra Joe Biden Didakwa Ngemplang Pajak Rp 21 Miliar

IKPI, Jakarta: Dakwaan baru dijeratkan terhadap Hunter Biden, putra Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, oleh Departemen Kehakiman AS. Kali ini, Hunter didakwa gagal membayar pajak sebesar US$ 1,4 juta (Rp 21,7 miliar) selama empat tahun, padahal dia menghabiskan jutaan dolar untuk gaya hidup mewahnya.

Seperti dilansir Reuters, Jumat (8/12/2023), dakwaan terbaru untuk Hunter ini diajukan oleh Departemen Kehakiman AS pada Kamis (7/12) waktu setempat. Putra Biden ini sebelumnya didakwa berbohong soal penggunaan narkoba saat membeli senjata api — dakwaan pidana pertama untuk anak Presiden AS yang menjabat.

Dalam rentetan dakwaan terbaru yang diajukan ke Pengadilan Distrik Pusat California, pekan ini, Hunter yang berusia 53 tahun ini telah didakwa atas tiga pelanggaran pidana berat dan enam pelanggaran pajak ringan. Dia terancam hukuman 17 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Departemen Kehakiman AS menyatakan penyelidikan terhadap Hunter masih berlangsung.

“Terdakwa (Hunter-red) terlibat dalam skema empat tahun untuk tidak membayar pajak federal yang dihitung sendiri setidaknya sebesar US$ 1,4 juta yang harus dia bayarkan untuk tahun pajak 2016 hingga tahun 2019,” demikian bunyi penggalan dokumen dakwaan terhadap Hunter.

Disebutkan juga dalam dokumen dakwaan tersebut bahwa Hunter malah menghabiskan sejumlah besar uang “untuk obat-obatan, penghibur dan pacar, hotel mewah dan properti sewaan, mobil-mobil eksotis, pakaian, dan barang-barang pribadi lainnya”. Uang sebesar US$ 70.000 (Rp 1 miliar) digunakannya untuk rehabilitasi narkoba.

Weiss ditunjuk menjadi jaksa Delaware oleh mantan Presiden AS Donald Trump, dan ditetapkan sebagai jaksa khusus oleh Jaksa Agung Merrick Garland pada Agustus lalu.

“Jika nama belakang Hunter bukan Biden, dakwaan di Delaware, dan sekarang di California, tidak akan pernah diajukan,” sebutnya.

Gedung Putih menolak untuk berkomentar atas dakwaan tersebut.

Belum diketahui secara jelas kapan Hunter akan hadir dalam persidangan kasusnya ini. (bl)

 

 

Batas Akhir Pemadanan NIK Jadi NPWP Hingga 31 Desember 2023

IKPI, Jakarta: Pemerintah akan segera memberlakukan ketentuan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Masyarakat diminta untuk segera melakukan pemadanan data NIK dan NPWP paling lambat hingga 31 Desember 2023.

“Batas waktu pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan tanggal 31 Desember 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, lewat keterangan tertulis, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (8/12/2023).

Batas waktu tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Dwi mengatakan dalam pelaksanaan penggabungan NIK menjadi NPWP, pihaknya akan memperhatikan kesiapan sistem administrasi yang sedang dibangun. DJP, kata dia, akan melakukan pengujian dan habituasi bagi Wajib Pajak terlebih dahulu.

“Untuk waktu pelaksanaan implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dilakukan pada waktu core tax diimplementasikan, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak saat Konferensi Pers APBN KiTa edisi November 2023,” kata dia.

Dia mengatakan DJP terus berkoordinasi dengan berbagai pihak yang akan memiliki interoperabilitas dengan sistem informasi milik DJP. Pihak yang dimaksud meliputi perbankan, serta berbagai Kementerian dan Lembaga.

“Masing-masing pihak saat ini sedang melakukan penyesuaian sistem informasi yang mereka miliki sehingga nantinya tidak terdapat hambatan saat implementasi core tax dilaksanakan,” kata dia. (bl)

Konsultan Hingga Pakar Pemeriksaan dan Penghitungan Pajak Ikuti PPL IKPI Pekanbaru

IKPI, Pekanbaru: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru baru-baru ini menggelar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) dengan tema “Overview Kertas Kerja Pemeriksa, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Nota Perhitungan dalam Menghadapi Hasil Pemeriksaan Pajak” di Hotel Arya Duta Pekanbaru.

Ketua IKPI Pekanbaru Lilisen mengungkapkan, kebutuhan akan sharing seputar pemeriksaan pajak merupakan topik hangat. Berdasarkan itu, mereka beranggapan perlu mengadakan PPL untuk membahas dan mengundang pembicara yang pakar untuk bidang tersebut.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Pekanbaru)

Dia menjelaskan, adanya gray area dalam beberapa peraturan perpajakan terkadang menyebabkan wajib pajak diperiksa. Ini tentunya merugikan wajib pajak, sehingga konsultan pajak harus memutar otak bagaimana menyelesaikan proses pemeriksaan ini dengan baik.

“Jadi, banyak wajib pajak menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), dan biasanya mereka panik sehingga kami harus membantu mereka,” kata Lilisen melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/12/2023).

Diceritakan Lilisen, sebanyak 44 peserta terlihat sangat antusias dengan kegiatan ini. Hal itu bisa dilihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan.

“Namun, karena keterbatasan waktu. Tidak semua peserta mendapatkan kesempatan bertanya,” ujarnya.

Ada pertanyaan menarik dari peserta mengenai aturan yang beda pendapat dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Menurut narasumber (Nur Hidayat) konsultan pajak bisa menulis surat ke DJP untuk meminta penegasan mengenai hal tersebut,” ujarnya. (bl)

 

 

 

Bar dan Kelab Malam Dikenakan Pajak Hingga 75 Persen di Draft RUU DKJ

IKPI, Jakarta: Draf RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menaikkan tarif pajak hiburan hingga kelab malam menjadi maksimal 75 persen.

Hal itu tertuang dalam Pasal 41 bab XIX RUU DKJ berdasarkan naskah yang diterima CNNIndonesia.com dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek, Selasa (5/12).

“Tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 25 persen dan paling tinggi 75 persen,” demikian bunyi Pasal 42 ayat (1) huruf b.

Saat ini, besaran tarif mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.

Dalam aturan itu, pajak hiburan, pajak diskotek, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya dipatok hanya 25 persen. Adapun pajak panti pijat, mandi uap, dan spa sebesar 35 persen.

Selain itu, draf beleid yang sama juga menaikkan tarif pajak jasa parkir.

“Tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25 persen,” demikian bunyi Pasal 42 ayat (1) huruf a.

Besaran pajak ini naik. Sebab, jika mengacu pada peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, besarannya hanya sebesar 20 persen.

DPR resmi mengesahkan RUU tentang DKJ menjadi beleid inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, siang ini.

Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus yang memimpin rapat menyebut delapan fraksi setuju dengan catatan terkait RUU DKJ disahkan menjadi inisiatif DPR. Mereka yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP.

Dengan demikian, dari sembilan fraksi di parlemen, hanya PKS yang menolak. PKS salah satunya menyoroti dan menganggap DKI Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Indonesia. (bl)

id_ID