Kapan Seseorang Menjadi Wajib Pajak? Ini Peraturannya

IKPI, Jakarta: Wajib Pajak adalah orang pribadi atau suatu badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Lantas, di kapan seseorang menjadi wajib pajak?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, seseorang menjadi Wajib Pajak jika mereka telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Adapun besaran PTKP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2016, yaitu Rp 54 juta per tahun atau sekitar Rp 4,5 juta per bulan. Maka dari itu, jika seseorang telah memiliki penghasilan lebih dari Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan, orang itu harus mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak.

Jika seseorang berusia di bawah 18 tahun tetapi sudah memiliki penghasilan melebihi PTKP, maka penghasilannya akan digabung dengan penghasilan orang tuanya sehingga anak yang di bawah umur belum menjadi Wajib Pajak.

Dikutip dari Indonesia Baik, Senin (18/12/2023), seseorang harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 1 bulan setelah memulai usaha atau memulai pekerjaan bebas.

Adapun daftar orang-orang yang wajib mendaftarkan dirinya sebagai Wajib Pajak berdasarkan peraturan dari Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per-20/PJ/2013, yaitu:

1. Orang Pribadi, wanita yang sudah menikah pun akan dikenai pajak secara terpisah dikarenakan : Memiliki kehidupan yang terpisah berdasarkan keputusan dari hakim.

Adanya penghendakan secara tertulis berdasarkan dari perjanjian pada pemisahan penghasilan dan harta. Memilih dalam melaksanakan hak dan juga memenuhi semua kewajiban pajaknya yang dilakukan secara terpisah dari suami walaupun tidak terdapat adanya perjanjian dari pemisahan penghasilan dan harta.

2. Wajib Pajak Badan, yang mana memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang membayarkan pajak, memotong dan memungut pajak yang disesuaikan dengan peraturan Undang-Undang perpajakan.

3. Wajib Pajak Badan, yang mana hanya memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.

4. Bendahara yang mana ditunjuk sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.

5. Wajib Pajak Pribadi, selain semua yang disebutkan diatas dan dapat memilih mendaftarkan dirinya untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

IKPI Ajak Anggota dan Masyarakat Umum Partisipasi Sayembara Pembuatan Hymne

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) membuka sayembara pembuatan Hymne IKPI dengan total hadiah puluhan juta rupiah. Ajang ini dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat yang memiliki talenta dalam menghasilkan karya seni.

Wakil Sekretaris Umum IKPI Toto menyatakan, alasan membuka sayembara itu kepada masyarakat umum adalah berdasarkan instruksi Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, yang menginginkan agar bisa memperoleh usulan terbaik sebagaimana dulu saat Mars IKPI.

“Sebelumnya juga kami melakukan hal yang sama, yakni mengadakan sayembara untuk mendapatkan hasil karya terbaik bagi organisasi,” kata Toto melalyi keterangan tertulisnya, Senin (18/12/2023).

Diungkapkan Toto, tujuan lain dari penyelenggaraan sayembara ini adalah sesuai dengan harapan dan amanat Program Kerja IKPI 2019.

Dia mengatakan, ⁠ada aturan khusus bagi peserta sayembara untuk mengikuti ajang ini hingga menjuarainya. “Rencananya, akan ada 3 juri independen berpengalaman (eksternal) dan juga 3-4 juri dari IKPI yang dilibatkan dalam sayembara ini. Saya yakinkan, penilaian akan dilakukan secara sportif,” ujarnya.

Toto berharap, sedikitnya 50 peserta bisa ikut berpartisipasi dalam ajang ini, baik dari masyarakat umum maupun anggota IKPI di seluruh Indonesia. “Kami mengajak seluruh masyarakat khususnya anggota IKPI untuk ikut berpartisipasi dalam sayembara Hymne IKPI,” ujarnya.

Sebagai informasi, pendaftaran sayembara dibuka 20 Desember 2023 hingga 28 Februari 2024. (bl)

Pengumpulan karya:

Dapat dilakukan melalui email lombahymneikpi@gmail.com dengan subjek ”Sayembara Hymne IKPI – [ Nama Peserta ]”

Susunan hadiah :

1.Pemenang pertama akan mendapatkan Hadiah Uang Tunai Rp. 15.000.000

2.Pemenang ke 2 mendapatkan hadiah Uang Tunai Rp. 3.000.000

3.Pemenang ke 3 mendapatkan hadiah Uang Tunai Rp. 2.000.000

Catatan : Pajak atas hadiah ditanggung pemenang

Persyaratan Sayembara :

1.Judul Hymne : Ungkapkan semangat dan identitas IKPI.

2.Tema : Sesuai Visi Misi dan AD/ART/Kode Etik/Standar Profesi.

Visi : Menjadikan IKPI organisasi Konsultan Pajak kelas dunia.

Misi : Untuk menjadikan IKPI sebagai asosiasi Konsultan Pajak yang mandiri dan profesional.

3.Lirik : Cerminan nilai, etika dan semangat Konsultan Pajak Indonesia sesuai tema.

4.Melodi : Memiliki melodi yang mudah diingat dan menciptakan rasa Kebersamaan.

5.Durasi : Maksimal 4 Menit.

Penilaian :

1.Orisinalitas : Keunikan dan orisinalitas karya.

2.Kesesuaian Tema : Sejauh mana karya mencerminkan nilai dan semangat IKPI.

3.Melodi dan Lirik : Keindahan melodi dan relevansi lirik dengan tema.

 

 

 

 

Pengusaha Perkebunan hingga Pertambangan Bebas Pungutan PBB, Ini Syaratnya!

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan ketentuan baru yang memungkinkan wajib pajak perusahaan bisa mendapatkan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) dari 75% sampai 100%. Aturan berlaku bagi pengusaha di sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan (P3).

Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. Aturan berlaku setelah 30 hari diundangkan sejak 30 November 2023, alias 1 Januari 2024.

“Bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola administrasi serta lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam keterangan resminya seperti dikutip dari Detik Finance, Senin (18/12/2023).

Saat ini DJP sedang menyempurnakan aturan pengurangan PBB tersebut sebelum diimplementasikan. Penyempurnaan yang dilakukan meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan.

Pengusaha di sektor tertentu yang mendapat pengurangan PBB merupakan yang mengalami kesulitan melunasi kewajiban PBB atau karena objek pajak yang dimiliki terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Hal ini sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi wajib pajak (WP).

Kemudian, wajib pajak yang kesulitan melakukan pelunasan PBB. Ini dilihat jika mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 tahun berturut-turut.

“PMK 129 juga memberikan kemudahan bagi WP karena WP yang memiliki tunggakan PBB diberikan kesempatan untuk mengajukan pengurangan PBB. Dengan demikian, walaupun bertujuan untuk mengakomodasi kesulitan WP, PMK ini disusun secara lebih tepat sasaran serta tetap mendorong partisipasi WP dalam mendukung penerimaan pajak,” ujar wanita yang akrab disapa Ewie.

Perlu diperhatikan bahwa PBB yang dimaksud dalam peraturan ini adalah PBB P5L, yaitu PBB selain PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Pengelolaan atas PBB-P2 dilakukan oleh pemerintah daerah.

Berikut cara ajukannya:

1. Mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat objek pajak terdaftar.

2. Permohonan diajukan dalam jangka waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), satu bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB.

3. Satu permohonan untuk satu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak PBB.

4. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya persentase PBB yang dimohonkan dengan disertai alasan permohonan, hingga surat pernyataan wajib pajak bahwa Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

5. Penyampaian permohonan dapat dilakukan secara langsung atau melalui pos, jasa ekspedisi kurir dengan bukti pengiriman surat atau secara elekronik.

6. Untuk pengurangan yang didasarkan secara jabatan, diberikan kepada wajib pajak dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam paling tinggi 100%. Syaratnya harus mendapatkan penetapan status bencana alam oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. (bl)

Realisasi Penerimaan Pajak 2024 Capai 101,3 Persen

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan pajak sampai 12 Desember 2023, telah mencapai Rp 1.739,84 triliun. Jika dibandingkan dengan target awal APBN 2023, sudah melewati batas 101,3 persen.

Namun, jika dibandingkan dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN 2023, penerimaan pajak baru terealisasi 95,7 persen dari Rp 1.818,2 triliun.

“Ini kalau dibandingkan dengan target awal itu sudah lewat dari target 101 persen, jika dibandingkan target revisi dinaikkan yaitu Rp 1.818,2 triliun, dia masih 95, persen. Ini Pak Suryo (Dirjen Pajak) dalam dua minggu ke depan untuk mencapai revisinya,” kata Sri Mulyani, seperti dikutip dari Detik Finance, dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2023).

“Penerimaan pajak ini cukup menggembirakan naik 7,3 persen dibandingkan tahun lalu. Jangan lupa gross tahun lalu di atas 30%, jadi 30 persen dan ini 7,3 persen,” lanjutnya.

Secara rinci, penerimaan pajak sampai 12 Desember 2023, Rp 1.739,84 triliun terdiri dari Pajak Penghasilan (Pph) non migas Rp 951,83 triliun atau 108 dari target dan PPh Migas Rp 64,36 triliun atau 104,75 persen

Kemudian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 683,32 triliun atau 91,97 persen dari target. Lalu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya Rp 40,34 triliun atau 100,82 persen dari target.

Sri Mulyani menjelaskan, pertumbuhan penerimaan pajak saat ini disebut telah kembali ke posisi sebelum pandemi. Karena saat pandemi pada 2020, penerimaan pajak sempat turun 19 persen, kemudian pada 2021 kembali naik 19 persen.

“Lalu nanjak dua kali di 34 persen (2022) dan sekarang 6 persen. Ini menggambarkan sudah di atas sebelum pandemi,” jelas Sri Mulyani.

Angka-angka ini berpacu dari target penerimaan pajak per tahunnya. Sri Mulyani berharap, momentum perkembangan penerimaan pajak yang baik ini tetap terjaga agar bisa mendorong rasio pajak.

Pada paparannya, penerimaan pajak pada 2020 Rp 1.072,11 triliun, kemudian 2021 sebesar Rp 1.278,63 triliun, pada 2022 sebesar Rp 1.716,77 triliun, dan target 2023 mencapai Rp 1.818,24 triliun. (bl)

Jelang Natal 2023, IKPI Berbagi Kebahagian dengan Penghuni Panti Jompo

IKPI, Jakarta: Setelah memberikan bantuan sosial kepada anak yatim piatu, kali ini Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali berbagi kebahagiaan dengan penghuni panti jompo di kawasan Duren Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat, Sabtu (16/12/2023).

Wakil Sekretaris Umum yang juga sebagai Koordinator Bakti Sosial Panitia Natal IKPI 2023 Toto, menyatakan kunjungan tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan bakti sosial yang dilakukan IKPI dalam menyambut perayaan Natal 2023.

(Foto: Dok. Panitia Natal IKPI 2023)

“Setelah berbagi dengan anak-anak yatim piatu, kami juga tidak lupa untuk berbagi dengan para lansia. Semoga bantuan kami bisa bermanfaat, tetap semangat dan terus serta menjaga pengharapan akan kasih Tuhan,” kata Toto melalui keterangan tertulisnya, Minggu (17/12/2023) malam.

Dia mengungkapkan, pada kesempatan ini IKPI memberikan bantuan senilai Rp 10 juta dan bingkisan makanan sebagai hadiah Natal dari asosiasi untuk para warga panti jompo.

Toto menegaskan, melalui kunjungan bakti sosial ke panti asuhan dan panti jompo ini, sekiranya bisa menjadi renungan bagi kita semua bahwa dari anak hingga lansia masih banyak pihak yang membutuhkan peran para dermawan, khususnya konsultan pajak.

(Foto: Dok. Panitia Natal IKPI 2023)

“Kunjungan ini sekaligus sebagai renungan bagi semua pihak, betapa besar karunia yang telah kita terima dari Tuhan,” ujarnya.

Sebagai informasi, hadir dalam kunjungan tersebut Ketua Panitia Natal IKPI 2023 Tan Alim, didampingi Koordinator Natal IKPI 2023 Toto, dan seluruh jajaran kepanitiaan.

Diberitakan sebelumnya, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) juga menggelar bakti sosial dengan para yatim piatu di Panti Asuhan Vita Dulcedo, Bekasi, Jawa Barat.

Dalam gelaran tersebut, IKPI memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 10 juta, makanan ringan, serta mainan anak kepada pihak panti asuhan.

Bantuan diberikan langsung oleh Wakil Sekretaris Umum yang juga sebagai Koordinator Bakti Sosial Panitia Natal IKPI 2023 Toto, yang didampingi Ketua Departemen PPL IKPI Vaudy Starworld. (bl)

 

Sambut Natal 2023, IKPI Bantu Panti Asuhan Vita Dulcedo

IKPI, Jakarta: Menyambut perayaan Natal 2023, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar bakti sosial. Kali ini, asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia itu berbagi kebahagiaan dan rejekinya dengan para yatim piatu di Panti Asuhan Vita Dulcedo, Bekasi, Jawa Barat.

Wakil Sekretaris Umum yang juga sebagai Koordinator Bakti Sosial Panitia Natal IKPI 2023 Toto, mengungkapkan, dalam gelaran tersebut IKPI memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 10 juta kepada pihak panti asuhan.

(Foto: Dok. Panitia Natal IKPI 2023)

“Kami juga memberikan bingkisan berupa makanan ringan dan sejumlah mainan anak. Tujuannya, untuk menghilangkan rasa bosan dan kemudian mereka bisa bermain dengan barang yang kami berikan,” kata Toto melalui keterangan tertulisnya, Minggu (17/12/2023).

Menurut Toto, kunjungan mereka ke panti asuhan tersebut dikarenakan belum optimalnya pengelolaan yang dilakukan Dinas Sosial. “Karena itu, panti ini membutuhkan uluran tangan dari para dermawan, seperti kegiatan yang kita lakukan saat ini,” kata Toto.

(Foto: Dok. Panitia Natal IKPI 2023)

⁠Pesan dan harapan kami pada Perayaan Natal 2023 ini kata Toto, semoga niat dan upaya baik yang dilakukan IKPI, bisa mengingatkan semua insan untuk terus memiliki harapan dan semangat berjalan menuju masa depan yang lebih baik.

“Kami juga mengajak semua umat kristiani khususnya anggota IKPI untuk dapat hadir mengikuti perayaan natal nasional IKPI 2023 di bulan Januari 2024 mendatang. Baik secara Online maupun Offline. Terus berbagi semangat dan semua hal baik yang kita miliki untuk sesama,” ujarnya.

(Foto: Dok. Panitia Natal IKPI 2023)

Lebih lanjut Toto mengungkapkan, IKPI juga secara rutin menyelenggarakan bakti sosial untuk setiap perayaan keagamaan dan bukan hanya saat perayaan Natal saja. (bl)

Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Rp 8,9 Triliun

IKPI, Jakarta: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mencatat, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta sejak Januari hingga per tanggal 14 Desember 2023 sebesar Rp 8,9 triliun atau 92 persen dari target APBD tahun 2023 sebesar Rp 9,6 triliun.

Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa mengatakan, masyarakat Jakarta dapat memanfaatkan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Elvarinsa menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar nol persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kedua dan seterusnya (kendaraan second). Insentif ini berlaku mulai 10 Oktober 2023 hingga 30 Desember 2023.

Dia menilai, melalui insentif ini Pemprov DKI Jakarta membantu meringankan pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus berupaya mendorong masyarakat untuk menjalankan administrasi kendaraannya secara tepat waktu.

“Dengan tertibnya pelaksanaan dan pembayaran pajak daerah, diharapkan pajak daerah dapat menyumbang kontribusi yang nyata dalam pembangunan kota Jakarta yang berkelanjutan,” kata Elvarinsa seperti dikutip dari Berita Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Elvarinsa menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya dan Jasa Raharja melaksanakan kegiatan penertiban pengesahan kendaraan bermotor.

Terbaru, Tim Pembina Samsat Provinsi DKI Jakarta melakukan kegiatan penertiban pengesahan kendaraan bermotor di Jalan Lebak Bulus Raya Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tepatnya depan Carrefour Lebak Bulus, Kamis (14/12/2023).

“Kegiatan ini merupakan sinergitas antara Tim Pembina Samsat untuk melakukan imbauan kepada masyarakat melaksanakan kewajibannya dalam pengesahan STNK dan pembayaran PKB tahunannya,” katanya.

Masyarakat diajak untuk tertib dalam pembayaran kewajiban perpajakan daerah setiap tahunnya dan melakukan pengesahan STNK Tahunan di bawah kewenangan Polda Metro Jaya. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu pengesahan STNK harus dilakukan setiap tahun.

“Informasi mengenai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang penghapusan sanksi denda administrasi pembayaran PKB sampai dengan akhir Desember 2023 serta insentif pengenaan nol persen BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya kepada para pengendara di lokasi razia kendaraan bermotor tersebut berlangsung,” ujarnya.(bl)

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2022 Naik 4,4 Persen

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai belanja perpajakan Indonesia tahun 2022 tercatat sebesar Rp323,5 triliun atau sebesar 1,65 persen dari PDB.

Nilai tersebut secara nominal meningkat sebesar 4,4 persen dibandingkan nilai belanja perpajakan tahun 2021 yang bernilai Rp310,0 triliun atau 1,83 persen PDB yang disebabkan oleh mulai pulihnya perekonomian nasional.

Belanja perpajakan merupakan bentuk dukungan Pemerintah kepada masyarakat dan dunia usaha, di antaranya bagi iklim investasi dan sektor perekonomian di Indonesia. Hal ini dimuat dalam Laporan Belanja Perpajakan Tahun 2022 yang merupakan terbitan keenam sejak pertama kali diperkenalkan kepada publik pada tahun 2018.

Berdasarkan jenis pajak, PPN masih mendominasi nilai belanja perpajakan yaitu mencapai lebih dari setengah total belanja perpajakan. Untuk tahun 2022, belanja perpajakan PPN mencapai Rp192,8 triliun atau sebesar 59,6 persen dari total belanja perpajakan tahun 2022. Sementara itu, belanja perpajakan PPh mencapai Rp113,9 triliun atau sebesar 35,2 persen  dari total belanja perpajakan tahun 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan belanja perpajakan memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi. Kebijakan belanja perpajakan telah dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan UMKM.

“Selain itu belanja perpajakan juga berperan dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan meningkatkan daya saing serta memberikan dorongan yang kuat untuk peningkatan aktivitas investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” kata Febrio seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (15/12/2023).

Berdasarkan tujuan kebijakannya, nilai belanja perpajakan terbesar adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang mencapai Rp162,4 triliun atau sebesar 50,2% dari total belanja perpajakan tahun 2022.

Mayoritas belanja ini diberikan dalam bentuk pengecualian barang dan jasa kena pajak seperti bahan kebutuhan pokok sebesar Rp38,6 triliun, jasa angkutan umum sebesar Rp14,3 triliun, serta jasa pendidikan dan kesehatan masing-masing sebesar Rp20,8 triliun dan Rp5,8 triliun.

Selanjutnya, UMKM menerima manfaat sebesar Rp69,7 triliun atau sebesar 21,5 persen dari total belanja perpajakan. Insentif tersebut diberikan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil yang dapat mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah semakin berkembang.

Sementara itu, untuk peningkatan iklim investasi dan dukungan kepada dunia bisnis, Pemerintah memberikan berbagai fasilitas antara lain tax holiday, tax allowance, dan penurunan tarif PPh bagi perseroan terbuka yang pada tahun 2022 masing-masing bernilai Rp4,7 triliun, Rp416 miliar, dan Rp8,0 triliun. (bl)

Kemplang Pajak Rp 4,3 Miliar Bos Industri Logam Diseret ke Kejaksaan

IKPI, Jakarta: Seorang bos perusahaan yang bergerak di industri logam ditangkap Otoritas Pajak dan Polda Jawa Barat, karena diduga menjadi pengemplang pajak.

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III bersama Polda Jabar telah menyerahkan pengusaha berinsial BMS itu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

“BMS adalah penanggungjawab PT IPK yang bergerak di industri logam. BMS merugikan negara sebesar Rp4,3 miliar sepanjang 2017 hingga 2018,” ucap Romadhaniah, Kepala kanwil DJP Jawa Barat III, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (15/12/2023).

Otoritas Pajak, telah menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana di bidang perpajakan yaitu modus tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Ia juga diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam dipenjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Denda paling sedikit dua kali hingga empat kali dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ucap Romadhaniah.

BMS diduga melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada 4 April 2023 lalu, Penyidik Kanwil DJP Jawa Barat III telah menyita rumah dan dua mobil milik BMS di Cilendek, Bogor. Tersangka juga telah diinformasikan mengenai hak dan kewajibannya sebagai tersangka dalam proses penyidikan.

“Kami memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP. Setelah melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara,” kata Romadhaniah.

Sampai dengan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti, wajib pajak tidak memanfaatkannya permohonan penghentian penyidikan. Akibatnya, penyitaan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada tersangka dan wajib pajak lain yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan.

“Selain itu, proses penegakan hukum sebagai bentuk imbauan tidak langsung kepada wajib pajak untuk mematuhi hukum yang berlaku,” ucap Romadhaniah. (bl)

Insentif Tax Holiday dan Tax Allowance di KEK Sepi Peminat

IKPI, Jakarta: Kebijakan Fiskal (BKF) mencatat, pemanfaatan insentif tax holiday dan tax allowance yang ditawarkan pemerintah di kawasan ekonomi khusus (KEK) rupanya masih sepi peminat.

Merujuk pada dokumen Laporan Belanja Perpajakan 2022, pemanfaatan insentif tax holiday di KEK pada tahun 2022 masih tercatat Rp 0. Pun, pada tahun 2019 hingga 2021 nilai estimasi belanja perpajakan masih tetap Rp 0.

Bahkan, untuk tahun 2023 hingga 2025 diperkirakan nilai estimasi belanja perpajakan tetap Rp 0. Estimasi perpajakan sendiri merupakan nilai pajak penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah yang dilaporkan wajib pajak pemanfaat fasilitas tax holiday pada induk SPT Tahunan PPh Badan.

“Belum ada Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang memanfaatkan tax holiday di KEK,” dikutip dari dokumen tersebut, Rabu (13/12).

Sebagai informasi, setiap badan usaha pengelola KEK dan pelaku usaha di KEK bisa memperoleh fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan alias tax holiday bagi badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha di KEK dan pelaku usaha yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama di KEK.

Sementara terkait dengan tax allowance, BKF mencatat nilai belanja perpajakan pada tahun 2022 juga tercatat nihil alias Rp 0. Padahal pada tahun 2021, nilai belanja perpajakan tersebut mencapai Rp 11 miliar.

Hanya saja, pada tahun 2019 dan 2020, nilai penerimaan pajak yang tidak dipungut akibat insentif tersebut masih nihil alias Rp 0.

“Telah ada wajib pajak yang telah diberikan fasilitas tax allowance di KEK, namun sampai dengan tahun 2020 laporan keuangan wajib pajak masih mengalami kerugian fiskal,” seperti dikutip dari dokumen tersebut.

Untuk diketahui, pelaku usaha yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama di KEK atau kegiatan lainnya di KEK bisa mendapatkan insentif tax allowance berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap terwujud.

Kemudian, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri sebesar 10%, serta kompensasi kerugian selama 10 tahun. (bl)

 

id_ID