
Permohonan Pembetulan Pajak Bisa Langsung Ditolak Jika Tak Lengkap, PMK 118/2024 Tegaskan Aturannya!
IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 menetapkan ketentuan baru yang mempertegas tata cara pengajuan permohonan pembetulan dokumen perpajakan. Salah