Purbaya Temukan 10 Perusahaan Terbukti Lakukan Praktik Under Invoicing

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah telah berhasil mendeteksi perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan praktik under invoicing atau mekanisme manipulasi nilai barang impor untuk memperkecil kewajiban bea masuk dan pajak.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menutup kebocoran penerimaan negara sebagaimana yang sebelumnya disinggung Presiden Prabowo Subianto.

“Sudah kita deteksi perusahaan-perusahaan yang mana yang melakukan under invoicing dan jumlahnya berapa. Saya pikir itu akan memperbaiki terus income kita ke depan,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (17/3).

Yang mengejutkan, dari 10 perusahaan yang dijadikan sampel uji, seluruhnya terbukti melakukan praktik tersebut.

“Saya tes 10 perusahaan, semuanya under invoicing,” katanya.

Purbaya enggan merinci lebih lanjut berapa besar estimasi kerugian negara akibat praktik ini. Ia menyebut penghitungan yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih berlangsung.

“Nanti, masih dihitung lagi,” kata dia singkat

Pernyataan Purbaya ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah akan segera mengambil langkah penegakan hukum terhadap pelaku under invoicing.

Praktik ini selama ini dianggap sebagai salah satu sumber kebocoran penerimaan negara yang signifikan, namun sulit dibuktikan karena melibatkan manipulasi dokumen ekspor-impor lintas negara.

Presiden Prabowo sebelumnya telah berkali-kali menyinggung soal kebocoran anggaran dan penerimaan negara yang harus segera ditambal. Temuan Kementerian Keuangan terkait under invoicing ini tampaknya enjadi salah satu respons konkret atas arahan tersebut.

Sebelumnya, Purbaya mengatakan bahwa pemerintah kini memiliki alat baru untuk memperkuat pengawasan impor.

Alat canggih tersebut bernama Trade AI, sbuah sistem berbasis kecerdasan artifisial yang dikembangkan dalam dua minggu terakhir dan diklaim sudah menunjukkan kinerja sangat baik.

Purbaya menjelaskan Trade AI mampu mendeteksi berbagai modus kecurangan, mulai dari under-invoicing, over-invoicing, hingga indikasi pencucian uang. (ds)

Jelang Libur Nyepi dan Idulfitri, DJP Minta Wajib Pajak Tak Tunda Pelaporan SPT

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar meminta seluruh wajib pajak orang pribadi agar tidak menunda penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2025.

Hal ini mengingat batas waktu pelaporan yang jatuh pada 31 Maret 2026, berdekatan dengan libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.

“Kami ingatkan kepada wajib pajak orang pribadi bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025 adalah tanggal 31 Maret 2026. Wajib pajak diharapkan tidak menunda penyampaian SPT Tahunan mengingatkan batas waktu pelaporan berdekatan dengan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri,” ujar Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Denpasar, dalam keterangannya, dikutip Selasa (17/3).

Sumarso menjelaskan bahwa momentum hari libur dan cuti bersama kerap mendorong sebagian masyarakat menunda pelaporan hingga mendekati tenggat waktu. Kebiasaan tersebut, menurutnya, justru berpotensi menimbulkan antrean layanan maupun kendala teknis pada sistem pelaporan daring.

Guna memudahkan wajib pajak, pemerintah telah menyediakan layanan digital melalui sistem Coretax. Dengan sistem ini, pelaporan SPT dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa perlu hadir langsung ke kantor pajak.

Berbagai panduan penggunaan pun tersedia melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak maupun media edukasi dari para praktisi perpajakan.

Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan langsung, layanan konsultasi tatap muka tetap dibuka di kantor pajak pada setiap hari kerja. Sumarso menegaskan bahwa pelaporan SPT bukan sekadar kewajiban administratif tahunan semata.

DJP mencatat sebanyak 8.125.023 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah diterima hingga 15 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, untuk Tahun Pajak 2025. Angka ini mencakup seluruh kategori wajib pajak yang diwajibkan melapor sebelum batas akhir 31 Maret 2026.

Dari total SPT yang masuk, pelaporan didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan yang mencapai 7.200.487 laporan.

Disusul OP Non-Karyawan sebanyak 754.990 laporan, serta Wajib Pajak Badan dalam rupiah sebanyak 167.988 laporan dan dalam dolar AS sebanyak 134 laporan. Keempatnya merupakan kelompok dengan tahun buku Januari–Desember.

Sementara itu, untuk kategori beda tahun buku, yang pelaporannya dimulai sejak 1 Agustus 2025, tercatat Wajib Pajak Badan (Rupiah) sebanyak 1.403 laporan dan Badan (USD) sebanyak 21 laporan.

Di sisi lain, DJP juga melaporkan kemajuan signifikan dalam implementasi sistem perpajakan baru, Coretax DJP. Hingga tanggal yang sama, sebanyak 16.354.088 wajib pajak telah mengaktifkan akun mereka di sistem tersebut.

Rinciannya, Wajib Pajak Orang Pribadi mendominasi dengan 15.315.349 akun aktif, diikuti Wajib Pajak Badan sebanyak 948.165 akun, Wajib Pajak Instansi Pemerintah 90.348 akun, dan Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 226 akun. (ds)

IKPI dan OCBC Kolaborasi seminar Edukasi Pelaporan SPT Tahunan orang pribadi Melalui Coretax

IKPI, Jakarta Barat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat berkolaborasi dengan OCBC menyelenggarakan seminar dan kegiatan edukasi perpajakan bertajuk Pelaporan SPT Tahunan Melalui Coretax di OCBC Premium Guest House, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis (12/3/2026). Kegiatan ini menghadirkan Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat, Teo Takismen, Gunardi dan Hanry Soegiharto sebagai narasumber.

Acara tersebut merupakan bagian dari upaya bersama antara IKPI dan OCBC dalam meningkatkan literasi perpajakan sekaligus membantu wajib pajak memahami penggunaan sistem administrasi perpajakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Coretax Administration System.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Dalam pemaparannya, Teo menjelaskan bahwa Coretax menjadi salah satu tonggak penting dalam transformasi digital administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk mempermudah proses pelaporan pajak sekaligus meningkatkan integrasi data antara wajib pajak dan otoritas pajak.

“Coretax merupakan bagian dari modernisasi sistem perpajakan yang bertujuan membuat proses pelaporan menjadi lebih sederhana, terintegrasi, dan transparan,” ujar Teo.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Ia juga menekankan bahwa pemahaman terhadap fitur dan alur pelaporan di Coretax menjadi hal penting agar wajib pajak tidak mengalami kesulitan saat menyampaikan SPT Tahunan.

“Dengan memahami langkah-langkah pengisian serta proses validasi data di Coretax, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan meminimalkan potensi kesalahan,” jelasnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan praktis mengenai tahapan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax, mulai dari proses login, pengisian data penghasilan, pelaporan kredit pajak, hingga proses finalisasi dan pengiriman SPT.

Teo menilai kolaborasi antara organisasi profesi konsultan pajak dan sektor perbankan menjadi langkah strategis dalam memperluas edukasi perpajakan kepada masyarakat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

“Seminar tentang pengisian SPT OP ini sangat penting karena dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak. Melalui sinergi antara IKPI dan OCBC, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap kewajiban perpajakan semakin meningkat,” kata Teo.

Melalui kegiatan ini, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax, tetapi juga berkesempatan berdiskusi langsung mengenai berbagai permasalahan perpajakan yang sering dihadapi dalam praktik sehari-hari.

Edukasi perpajakan yang dilakukan secara kolaboratif tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung implementasi sistem Coretax sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. (bl)

Di Hadapan Presiden AOTCA Ketum IKPI Ajak Anggota Ikuti AOTCA 2026

IKPI, Kota Bekasi: Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengajak para anggota organisasi untuk berpartisipasi dalam konferensi perpajakan internasional yang diselenggarakan oleh Asia-Oceania Tax Consultants’ Association pada tahun 2026.

Ajakan tersebut disampaikan Vaudy saat menghadiri kegiatan PPL yang digelar IKPI Cabang Kota Bekasi, Jumat (13/3/2026). Acara tersebut sekaligus menghadirkan Presiden AOTCA Ruston Tambunan sebagai narasumber utama.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy menyampaikan bahwa konferensi AOTCA akan digelar di Hong Kong pada 9–11 November 2026 dan menjadi ajang penting bagi konsultan pajak untuk memperluas wawasan internasional.

“Kami mengajak anggota IKPI untuk ikut berpartisipasi dalam konferensi AOTCA 2026 di Hong Kong. Forum ini menjadi kesempatan untuk bertukar pengalaman dan memperluas jaringan profesional di tingkat regional,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan bahwa forum AOTCA selama ini menjadi salah satu wadah penting bagi komunitas konsultan pajak di kawasan Asia dan Oseania untuk mendiskusikan berbagai isu perpajakan global.

Selain mengikuti konferensi, peserta juga akan mendapatkan kesempatan mengikuti kegiatan tur profesional yang dirancang untuk memperluas pengalaman lintas negara.

Menurut Vaudy, keterlibatan aktif anggota IKPI dalam forum internasional akan memperkuat posisi organisasi sebagai bagian dari komunitas konsultan pajak global.

Ia juga menilai partisipasi tersebut dapat meningkatkan kapasitas anggota dalam memahami praktik perpajakan lintas yurisdiksi yang semakin relevan di era ekonomi global.

“Dengan mengikuti kegiatan internasional seperti ini, anggota IKPI dapat membawa perspektif baru yang bermanfaat bagi pengembangan profesi di Indonesia,” ujarnya. (bl)

Di PPL IKPI Kota Bekasi, Vaudy Starworld Dorong Peningkatan Kompetensi Konsultan Pajak

IKPI, Kota Bekasi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi menyelenggarakan kegiatan Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama dan bakti di Merapi Merbabu Hotel & Resorts, Bekasi, Jumat (13/3/2026. Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld bersama jajaran pengurus pusat, daerah, dan cabang.

Dalam sambutannya, Vaudy menegaskan pentingnya kegiatan PPL sebagai sarana memperkuat kompetensi konsultan pajak di tengah dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang. Ia menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas profesional menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga kualitas layanan konsultan pajak kepada masyarakat.

“Kegiatan seperti ini bukan hanya untuk memenuhi kewajiban PPL, tetapi juga menjadi ruang berbagi pengetahuan dan pengalaman di antara para profesional pajak,” ujar Vaudy.

Acara ini menghadirkan narasumber Presiden AOTCA Ruston Tambunan yang membawakan materi mengenai perlakuan pajak atas kerja sama operasi berdasarkan PMK 79 Tahun 2024. Materi tersebut menjadi topik utama dalam seminar bertajuk Membedah Perlakuan Pajak Atas Kerja Sama Operasi Berdasarkan PMK 79 Tahun 2024.

Menurut Vaudy, pemahaman terhadap regulasi terbaru sangat penting agar konsultan pajak dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak, khususnya dalam skema kerja sama operasi atau joint operation yang semakin banyak digunakan dalam dunia usaha.

Selain seminar, kegiatan juga dirangkaikan dengan buka puasa bersama sebagai momentum mempererat silaturahmi antaranggota. Suasana kebersamaan terlihat dari kehadiran berbagai unsur organisasi, mulai dari pengurus pusat, pengurus daerah, hingga anggota IKPI dari berbagai wilayah.

Vaudy juga mengapresiasi kepedulian sosial yang diwujudkan melalui kegiatan bakti sosial dalam rangkaian acara tersebut. Menurutnya, kegiatan sosial mencerminkan komitmen organisasi profesi untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

“Kami berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya untuk meningkatkan profesionalisme anggota, tetapi juga untuk memperkuat solidaritas dan kepedulian sosial di lingkungan IKPI,” katanya.

Ia menambahkan bahwa sinergi antaranggota merupakan modal penting bagi organisasi untuk terus berkontribusi dalam mendukung sistem perpajakan nasional yang lebih baik. (bl)

IKPI Medan Berbagi Kebahagiaan Idul Fitri Kepada Penyandang Disabilitas

IKPI, Medan: Menyambut Hari Raya Idul Fitri, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan menggelar kegiatan bakti sosial dengan membagikan paket sembako kepada masyarakat penyandang disabilitas. Kegiatan ini menjadi wujud kepedulian sosial para konsultan pajak kepada masyarakat yang membutuhkan sekaligus memperkuat semangat berbagi di bulan suci Ramadan.

Sebanyak 100 paket sembako disalurkan kepada penyandang disabilitas yang berasal dari Kota Medan dan sekitarnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jl. Gaperta, seberang Kolam Renang Tirta Kartika, Medan, Sabtu (15/3/2026) pagi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Ketua IKPI Cabang Medan, Ebenezer Simamora, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan bakti sosial tersebut. Ia juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan kepada seluruh peserta yang hadir serta menyampaikan ucapan selamat menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Ebenezer berharap ibadah puasa yang dijalankan masyarakat dapat berlangsung lancar dan penuh berkah. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan berbagi seperti ini merupakan bentuk kepedulian sosial IKPI Cabang Medan kepada masyarakat yang membutuhkan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana untuk menumbuhkan kepedulian sosial sekaligus mempererat kebersamaan, khususnya dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri,” ujar Ebenezer, Selasa (17/3/2026).

Sementara itu, perwakilan penyandang disabilitas Muhammad Yusuf selaku Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sumatera Utara, menyatakan terima kasih kepada IKPI.

Ia mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas perhatian yang diberikan oleh IKPI Cabang Medan kepada para penyandang disabilitas. Menurutnya, bantuan tersebut sangat berarti bagi para penerima, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Proses pembagian paket sembako berlangsung dengan tertib dan lancar meskipun di tengah cuaca hujan. Para pengurus IKPI Cabang Medan turut membantu dalam pelaksanaan kegiatan, di antaranya Wakil Ketua II IKPI Cabang Medan Pony, Koordinator Bidang Sosial Anastasia, serta Jenny dan Ester sebagai perwakilan anggota IKPI Cabang Medan.

Selain itu, para pengurus Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sumatera Utara juga ikut membantu mengoordinasikan para penerima bantuan sehingga kegiatan dapat berjalan dengan baik.

Melalui kegiatan bakti sosial ini, IKPI Cabang Medan berharap dapat terus memberikan dampak positif secara sosial serta menjadi sarana untuk menyalurkan kepedulian para donatur kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya saudara-saudara penyandang disabilitas. Semangat berbagi ini diharapkan dapat semakin mempererat rasa kebersamaan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri. (bl)

IKPI Makassar Bimbing Dokter di Toraja Utara Laporkan SPT Melalui Coretax

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pemahaman perpajakan masyarakat profesional. Kali ini, organisasi profesi konsultan pajak tersebut menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax bagi para dokter di Kabupaten Toraja Utara.

Kegiatan bertema edukasi pelaporan SPT melalui Coretax ini dilaksanakan di Aula Rumah Sakit Elim Rantepao, Toraja Utara, pada Minggu, (15/3/2026), mulai pukul 10.00 hingga 14.00 Wita. Bimtek tersebut menghadirkan Ketua IKPI Cabang Makassar, Ezra Palisungan, yang memberikan pemaparan sekaligus pendampingan teknis kepada para peserta.

Ezra menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan IKPI dalam membantu para profesional memahami sistem administrasi perpajakan terbaru yang kini digunakan Direktorat Jenderal Pajak.

“Melalui kegiatan ini kami ingin membantu para dokter agar lebih memahami cara mengisi dan melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax dengan benar, sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat dan sesuai ketentuan,” ujar Ezra.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Ia menjelaskan, pelaksanaan bimtek di Rantepao berawal dari permintaan Direktur Rumah Sakit Elim Rantepao kepada IKPI Cabang Makassar untuk memberikan pendampingan kepada para dokter yang masih menghadapi kendala dalam pelaporan SPT melalui sistem Coretax.

Menurut Ezra, banyak dokter yang sebenarnya ingin melaporkan pajaknya dengan benar, namun masih merasa ragu dalam mengisi SPT karena khawatir terjadi kesalahan. Kekhawatiran tersebut muncul terutama terkait potensi munculnya permintaan klarifikasi dari otoritas pajak melalui mekanisme Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Selama kegiatan berlangsung, para peserta tampak antusias mengikuti materi yang disampaikan. Berbagai pertanyaan diajukan, mulai dari cara melaporkan penghasilan praktik dokter, penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), hingga teknis pengisian SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax.

Menariknya, peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Rumah Sakit Elim Rantepao. Sejumlah dokter dari rumah sakit pemerintah di Kabupaten Toraja Utara juga turut mengikuti kegiatan tersebut. Hal ini menunjukkan tingginya kebutuhan pemahaman perpajakan di kalangan tenaga medis, khususnya terkait penggunaan sistem administrasi perpajakan terbaru.

Di akhir kegiatan, para peserta menyampaikan apresiasi kepada IKPI Cabang Makassar atas penyelenggaraan bimtek tersebut. Mereka menilai kegiatan ini sangat membantu dalam memberikan pemahaman praktis mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax.

Ezra menegaskan, IKPI Cabang Makassar akan terus berupaya menghadirkan kegiatan edukasi perpajakan bagi berbagai kalangan profesional di daerah. Menurutnya, kehadiran IKPI di tengah masyarakat diharapkan dapat membantu wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, mudah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (bl)

IKPI Yogyakarta: Edukasi Pajak UMKM Kunci Tingkatkan Kepatuhan Sukarela

IKPI, Yogyakarta: Edukasi perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta, Wahyandono, dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretaxyang diselenggarakan di Gedung Dinas Koperasi dan UKM DIY, Rabu (11/3/2026).

Menurut Wahyandono, pemahaman yang baik mengenai sistem perpajakan akan membuat pelaku usaha lebih percaya diri dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka.

“Kegiatan edukasi seperti ini sangat penting karena membantu para pelaku UMKM memahami dan menjalankan kewajibannya sebagai warga negara dalam bidang perpajakan,” ujar Wahyandono.

Ia menambahkan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya bermanfaat bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi negara dalam jangka panjang.

“Ketika pelaku usaha memahami sistem perpajakan dengan baik, maka kepatuhan pajak secara sukarela akan meningkat. Administrasi perpajakan menjadi lebih tertib dan transparan,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, sekitar 30 pelaku UMKM mengikuti pendampingan pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretax. Mereka berasal dari berbagai program binaan Dinas Koperasi dan UKM DIY seperti SiBakul, PLUT KUMKM, serta pedagang Teras Malioboro.

Menurut Wahyandono, kegiatan ini sekaligus menunjukkan bahwa organisasi profesi konsultan pajak memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memahami kewajiban perpajakan.

Ia juga berharap para pelaku UMKM yang telah memperoleh pendampingan dapat terus meningkatkan kepatuhan perpajakannya seiring perkembangan usaha mereka.

“Ketika usaha mereka berkembang dan naik kelas, kami berharap mereka akan mengingat bahwa konsultan pajak profesional selalu siap mendampingi mereka,” ujarnya. (bl)

Wajib Pajak Berpenghasilan di Atas Rp 5 Miliar Kian Bertambah, DJP Catat Kenaikan 5,1%

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pertumbuhan jumlah wajib pajak orang pribadi yang membayar Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif tertinggi sebesar 35%.

Berdasarkan data sepanjang 2025, kelompok top tier ini tumbuh sekitar 5,1% dibandingkan tahun sebelumnya.

“Wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi berdasarkan data tahun lalu meningkat sekitar 5,1% dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers APBN, dikutip Senin (16/3).

Bimo menegaskan bahwa kenaikan ini bukan fenomena yang terjadi dengan sendirinya. Menurut dia, DJP telah secara terencana mengintensifkan pendekatan dua sisi, yakni pelayanan dan pengawasan, khusus terhadap segmen wajib pajak berpenghasilan paling tinggi.

“Ini merupakan hasil dari peningkatan pelayanan dan pengawasan terhadap kelompok wajib pajak yang di top tier 35%,” katanya.

Tarif PPh 35% merupakan lapisan tertinggi dalam sistem pajak penghasilan progresif orang pribadi Indonesia. Ketentuan ini diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

Tarif tersebut dikenakan atas bagian penghasilan kena pajak yang melebihi Rp 5 miliar per tahun, artinya hanya bagian penghasilan di atas ambang tersebut yang dikenai 35%, bukan seluruh penghasilan.

Kabar positif dari segmen top tier ini datang di tengah tekanan penerimaan pajak nasional. Sepanjang 2025, realisasi penerimaan pajak Indonesia hanya mencapai Rp 1.917,6 triliun, atau setara 87,6% dari target APBN sebesar Rp 2.189,3 triliun, dengan shortfall menembus Rp 271,7 triliun. (ds)

Jangan Sampai Warga Pilih Penang, DPR Dorong Pajak Obat dan Alkes Diturunkan

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, mendesak pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menurunkan pajak alat kesehatan (alkes) dan obat-obatan guna menekan biaya berobat masyarakat agar lebih terjangkau.

“Menurut saya yang harus dilakukan menkes adalah menurunkan pajak alat-alat kesehatan dan obat-obatan,” kata Irma dalam keterangannya, dikutip Senin (16/3).

Irma mendorong pemerintah memberikan stimulus pajak serupa yang diterapkan Malaysia. Ia mencontohkan biaya berobat di Penang yang relatif lebih murah, sehingga banyak warga Indonesia memilih mencari pengobatan ke sana ketimbang di dalam negeri.

“Jika pemerintah ingin biaya berobat sama murahnya dengan ‘Penang’, maka pemerintah wajib memberikan stimulus berupa pajak yang ringan seperti yang dilakukan pemerintah Malaysia, agar biaya masyarakat berobat bisa terjangkau dan masyarakat Indonesia tidak lagi berobat ke Penang,” ujarnya.

Selain mendorong kebijakan fiskal, Irma juga menyatakan dukungannya terhadap langkah penegak hukum dalam mengusut penyebab tingginya harga obat dan alkes, apabila ditemukan indikasi kecurangan.

“Saya tentu setuju (proses hukum) jika yang membuat harga obat mahal karena fraud oknum-oknum terkait dengan produksi ataupun impor obat-obatan,” tegasnya.

Pernyataan Irma muncul menyusul pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menduga mahalnya harga obat di Indonesia berkaitan dengan potensi korupsi sistemik di sektor kesehatan.

Budi bahkan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut persoalan tersebut.

Menurut Budi, salah satu keluhan utama masyarakat adalah harga obat di Indonesia yang jauh lebih mahal dibandingkan negara-negara tetangga, termasuk Malaysia.

“Yang mungkin paling banyak dirasakan masyarakat ya harga obat mahal. Kita sama Malaysia itu bedanya bisa lebih mahal 3 kali sampai 5 kali,” kata Budi. (ds)

id_ID