Ketum Vaudy Mendorong Pembentukan Cabang Baru di periode 2024 – 2029

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Ketum IKPI) Vaudy Starworld, mendorong adanya pembentukan cabang baru di lingkungan IKPI. Hal selaras dengan Pasal 17 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga (ART) IKPI.

“Jadi apabila terdapat minimal 5 orang Anggota Tetap di wilayah kerja cabang baru dan cabang baru berkedudukan di kota/kabupaten, maka anggota tersebut bisa mengusulkan kepada Pengurus Pusat dalam hal ini ketua umum untuk memproses dan menerbitkan surat keputusan pengurus pusat setelah mendapat masukan dari pengurus cabang dan pengurus daerah tempat domisili pengusul terdaftar,” kata Vaudy di Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Diungkapkan Vaudy, adapun tujuan pembentukan cabang baru adalah:

1. Aktivitas/kegiatan IKPI di cabang-cabang akan semakin banyak
2. ⁠Pengurus Cabang lama tidak terlalu berat dalam mengelola cabangnya
3. ⁠Mendorong anggota cabang lebih aktif
4. ⁠Anggota cabang tidak terlalu jauh untuk berkumpul jika pengurus cabang mengadakan kegiatan tatap muka.
5. ⁠Cerminan berkembangnya IKPI
6. ⁠Sesuai ART IKPI

Vaudy menegaskan, pembentukan cabang baru dan pemekaran cabang merupakan dua hal yang berbeda. Pembentukan cabang baru terjadi bilamana wilayah cabang eksisting merupakan gabungan kota dan/atau kabupaten, dan diusulkan minimal lima orang anggota tetap pada wilayah calon cabang baru tersebut. Hal ini di atur pada pasal 17 ayat (2) ART IKPI.

Kemudian lanjut Vaudy, pemekaran cabang adalah bilamana satu cabang yang ada di satu kota atau kabupaten sudah melebihi 200 anggota. “Saat ini yang kita dorong adalah pembentukan cabang baru dan bukan pemekaran,” ujarnya.

Ahli Kepabeanan ini juga menegaskan, Ketua Pengurus Daerah (Pengda) diharapkan aktif mendorong terbentuknya cabang baru, karena di dalam AD ART IKPI sangat memungkinkan untuk pembentukan cabang baru.

Berikut Bunyi Pasal 17 ART IKPI:

PENGURUS CABANG

(1) Ketentuan Umum tentang Pengurus Cabang sebagai berikut:

a. Pengurus Cabang berkedudukan di tingkat kota/kabupaten.

b. Ketua Cabang dipilih dalam Rapat Anggota Cabang selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Pengurus Pusat terbentuk.

c. Pengurus Cabang terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara yang berdomisili dalam wilayah kerja Cabang tersebut.

d.Masa jabatan Ketua Cabang sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah 5 (lima) tahun sejak Surat Pengangkatan diterbitkan oleh Pengurus Pusat sampai dengan paling lambat 2 (dua) bulan setelah terbentuknya Pengurus Pusat pada Kongres berikutnya, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, termasuk periode jabatan adalah jabatan yang diperoleh karena pergantian antar waktu.

e. Keputusan Rapat Anggota Cabang sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan Pengurus Cabang yang baru wajib dilaporkan oleh Pengurus Cabang yang lama kepada Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal terbentuknya Pengurus Cabang yang baru, untuk disahkan dan dilantik oleh Pengurus Pusat.

(2) Ketentuan tentang Pembentukan Cabang baru sebagai berikut:

a.Pembentukan Cabang baru dapat dilakukan dengan syarat:

1) Sekurang-kurangnya diusulkan 5 (lima) orang Anggota Tetap di wilayah kerja Cabang baru; dan

2) Cabang berkedudukan di tingkat kota/kabupaten.

b. Usulan pembentukan Cabang Baru sebagaimana dimaksud pada huruf a diajukan secara tertulis kepada Pengurus Pusat untuk diproses dan diterbitkan Surat Keputusan Pengurus Pusat setelah mendapat masukan dari Pengurus Cabang dan Pengurus Daerah tempat domisili pengusul terdaftar.

c. Cabang baru melaksanakan Rapat Anggota Cabang untuk memilih Ketua Cabang selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Surat Keputusan Persetujuan Pembentukan Cabang baru diterbitkan.

d. Pengurus Cabang baru terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Ketua, seorang Sekretaris, dan seorang Bendahara yang berdomisili dalam wilayah kerja Cabang tersebut.

e.Masa jabatan Ketua Cabang sebagaimana dimaksud pada huruf c adalah sejak Surat Pengangkatan diterbitkan oleh Pengurus Pusat sampai dengan paling lambat 2 (dua) bulan setelah terbentuknya
Pengurus Pusat pada Kongres berikutnya.

f. Keputusan Rapat Anggota Cabang sebagaimana dimaksud pada huruf c dilaporkan oleh Pengurus Cabang terpilih kepada Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal terbentuknya Pengurus Cabang, untuk disahkan dan dilantik oleh Pengurus Pusat. (bl)

Wali Kota Jaksel Dukung Lahirnya UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Munjirin, mendukung lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP). Diharapkan, dengan adanya UU tersebut bisa memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang kuat terhadap wajib pajak dan konsultan pajak di Indonesia.

Dikatakan Munjirin, sektor pajak merupakan urat nadi pendapatan pemerintah yang harus dicapai, baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Karena, sekitar 85 persen anggaran pemerintah bersumber dari sektor pajak.

“Saya mendoakan kepemimpinan Bapak Vaudy Starworld dan Ibu Jetty sebagai Ketua Umun dan Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), keberadaan UU KP bisa terealisasi,” kata Munjirin di Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Lebih lanjut, Munjirin mengatakan, amanah dan dukungan dari ribuan anggota IKPI kepada Vaudy-Jetty diyakini bisa menjadi motivasi ekstra bagi mereka untuk berjuang lebih keras lagi.

“Rangkul semua pihak yang berkepentingan, seperti akademisi, pemerintah, DPR, pelaku usaha, wajib pajak, hingga asosiasi sejenis untuk sama-sama memperjuangkan lahirnya UU KP,” ujarnya.

Lebih lanjut dia juga menyampaikan ucapan Selamat Hari Ulang Tahun kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang ke-59.

Munjirin mendoakan semoga diusia yang semakin matang ini, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia bisa terus berkontribusi meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak, sehingga target penerimaan negara dari sektor perpajakan bisa tercapai.

“Saya juga mengucapkan selamat atas terpilihnya Bapak Vaudy Starworld dan Ibu Jetty sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia periode 2024-2029,” ujarnya.

“Semoga keduanya bisa menjalankan dengan amanah dan untuk IKPI Jaya Jaya Jaya,” ujarnya. (bl)

Tiga Bakal Calon Ketua Cabang IKPI Depok Siap Ikut Kontestasi, Nuryadin: Junjung Tinggi Asas Demokrasi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok, akan melakukan pemilihan ketua cabang yang pelaksanaannya dijadwalkan pada 28 September 2024. Namun demikian, saat ini sudah terdapat tiga kandidat anggota terbaik IKPI Depok yang namanya muncul sebagai bakal calon yakni, Hendra Damanik, Hary Suganda, dan Bachtiar Dewantara.

Ketua IKPI Depok 2014-2019 dan 2019-2024 Nuryadin Rahman, berharap proses pemilihan ketua cabang bisa mencontoh pelaksanaan Kongres XII IKPI yang berlangsung di Nusa Dua, Bali baru-baru ini yang berjalan sangat demokratis.

“Pada pelaksanaan kongres di Bali, suara peserta sangat didengar oleh pelaksana dalam hal ini pimpinan sidang kongres yang mengubah tata cara pemilihan dari E-voting menjadi pemungutan suara secara manual,” kata Nuryadin di Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Bijaknya pimpinan sidang yang menampung semua aspirasi yang disampaikan para peserta, menjadikan kongres ini terlihat sudah menjunjung tinggi asas demokrasi dan kedewasaan anggota IKPI dalam berorganisasi.

“Tidak ada ribut-ribut yang menimbulkan emosi tinggi para peserta, sehingga kongres berjalan lancar dan mendapatkan hasil baik tanpa ada perpecahan,” ujarnya.

Nuryadin menekankan, asas demokrasi pada pemilihan Ketua Cabang IKPI Depok harus ditegakkan. Dengan demikian, jangan sampai pemilihan nantinya dilakukan secara aklamasi.

“Harus ada lebih dari satu calon, karena banyak sekali anggota IKPI Depok yang mempunyai potensi untuk menjadi pemimpin. Nah, sekarang tinggal bagaimana mereka bersedia mengabdikan dirinya untuk IKPI, atau tidak. Ini balik lagi ke hati nurani masing-masing Anggota,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Ketua Cabang IKPI Depok Taslim Syahputra, mengatakan pihaknya sudah membuat timeline pemilihan untuk pesta lima tahunan IKPI Depok ini.

3-5 September 2024 : Seleksi Calon Ketua Cabang IKPI Depok

6 September 2024: Pengambilan Nomor Urut Calon Ketua Cabang IKPI Depok

9-15 September: Masa Kampanye Calon Ketua Cabang IKPI Depok

28 September 2024: Penyampaian Visi-Misi dan Pemungutan Suara/Pemilihan Ketua Cabang IKPI Depok

Taslim berharap, sekiranya pada 200 anggota IKPI Depok terdaftar bisa menyalurkan aspirasi untuk memilih Ketua Cabang dari Pemilihan yang terbaik sebagai pemimpin, dan bisa bersama membangun IKPI untuk lebih besar dan lebih dikenal lagi.

“Dari anggota untuk IKPI Depok yang lebih maju. ‘Ayo Gais, Ramaikan dan Gelegarkan Pemilihan Ketua Cabang IKPI Depok Periode 2024-2029’,” kata Taslim mengimbau. (bl)

Ngobrol Santai Lintas Generasi IKPI Tangerang Kota di Balcony Cafe & Resto

IKPI, Jakarta: Belajar tidak mengenal usia, waktu dan tempat. Artinya hal itu bisa dilakukan siapa saja, dimanapun dan oleh siapapun di muka bumi ini.

Belum lama ini, sejumlah anggota dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Tangerang Kota yang berasal dari lintas generasi melakukan pertemuan di Balcony Cafe & Resto, Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

(Foto: Istimewa)

Dalam suasana cafe yang sejuk, tenang dan nyaman sekumpulan konsultan pajak itu terlibat obrolan seru seputar perpajakan yakni, dari mulai rencana pemilihan ketua cabang IKPI Tangerang Kota, hingga peraturan perpajakan di Indonesia yang perubahannya semakin dinamis.

Tidak ada sekat usia di dalam obrolan itu, mereka yang berjumlah sekira lima orang yakni, Paulus, Wisnu Sambhoro (tuan rumah), Ratri, Tintje Beby dan Roky Gentari Novan. Mereka kompak berbagi ilmu dan pengalaman di dalam menjalankan profesinya sebagai konsultan pajak.

“Kami berdiskusi santai saja di Balcony Cafe. Tetapi di sana ada ilmu dan pengalaman yang disampaikan, sehingga obrolan menjadi lebih menarik dan berbobot,” kata Paulus yang juga merupakan Ketua Cabang IKPI Tangerang Kota periode 2014-2019 dan 2019-2024 di Jakarta, Kamis (5/9/2024).

(Foto: Istimewa)

Paulus juga menanggapi suasana cafe di sore hari yang sangat indah. Menurutnya, di lantai tiga cafe tersebut mestinya bisa menikmati indahnya sunset sambil ditemani dengan kopi dan jus buah segar, sayang belum dibuka oleh pak Wisnu.

Untuk menu makanan, cafe yang merupakan milik anggota IKPI Depok (Wisnu Sambhoro) Paulus merekomendasikan iga sapi bakar. Rasa yang lezat serta tekstur yang empuk menjadikan menu ini sebagai makanan favorit yang wajib dicoba saat main ke Balcony Cafe.

“Bukan hanya lezat, tetapi harganya juga sangat terjangkau yakni Rp40 ribu per porsi. Jadi Balcony Cafe ini layak direkomendasikan sebagai tempat kongkow-kongkow atau rapat pengurus bagi anggota IKPI di Jabodetabek,” ujarnya. (bl)

Pemerintah Swedia Hapus Pajak Penerbangan Turis

IKPI, Jakata: Pemerintah sayap kanan Swedia, Selasa (9/3/2024) mengatakan akan menghapuskan pajak penerbangan bagi para turis, dengan alasan untuk mempromosikan perjalanan udara domestik. Langkah ini dikecam oleh kelompok-kelompok lingkungan.

Pajak – yang jumlahnya ditentukan oleh lamanya penerbangan – diperkenalkan oleh pemerintah sayap kiri sebelumnya pada tahun 2018 sebagai pencegah untuk mengurangi dampak iklim yang disebabkan oleh penerbangan maskapai.

“Jika kita ingin melindungi kemampuan untuk memiliki koneksi penerbangan yang baik di Swedia, dan Swedia sebagai pusat internasional… kita harus memastikan bahwa kita tidak mendiskriminasi keunggulan persaingan yang dapat dimiliki Swedia,” kata Perdana Menteri Ulf Kristersson dalam sebuah konferensi pers.

“Hal ini sejalan dengan kebijakan iklim jangka panjang … dan menjaga peluang perjalanan negara yang panjang,” tambah Kristersson.

Berbicara bersama Kristersson, Menteri Energi Ebba Busch menekankan bahwa “sebagian kecil negara di Uni Eropa memiliki pajak penerbangan.”

Pemerintah koalisi, yang didukung oleh sayap ekstrim kanan partai Demokrat Swedia , sebelumnya telah mempertimbangkan untuk mengurangi separuh dari pajak tersebut.

Namun pada hari Selasa, mereka mengatakan bahwa pajak tersebut akan dihapuskan sepenuhnya pada tanggal 1 Juli 2025.

Kelompok-kelompok lingkungan hidup telah memperingatkan bahwa penghapusan pajak tersebut akan meningkatkan perjalanan penerbangan dan emisi karbon.

“Ini benar-benar terbalik dan pemerintah menyerah sepenuhnya pada kebijakan iklim,” kata Daniel Kihlberg, direktur iklim di Swedish Society for Nature Conservation, kepada surat kabar Aftonbladet setelah pengumuman tersebut.

Pada bulan Maret, Dewan Kebijakan Iklim Swedia – sebuah panel ahli yang ditugaskan untuk meninjau kebijakan pemerintah – mengatakan bahwa langkah-langkah seperti pengurangan pajak bahan bakar menempatkan ambisi iklim dalam risiko, dan menyesalkan kurangnya langkah-langkah konkret dalam kebijakan lingkungan pemerintah.

Dewan tersebut dalam sebuah laporan mengatakan kebijakan pemerintah akan “meningkatkan emisi dan tidak mengarah pada pemenuhan tujuan iklim Swedia dan komitmen Uni Eropa pada tahun 2030”.

Penerbangan global bertanggung jawab atas sekitar 2,5 persen dari emisi karbon global, lebih besar dari jejak karbon tahunan gabungan Brasil dan Prancis.

Pj Gubernur DKI Apresiasi Kontribusi IKPI untuk Perpajakan Indonesia

IKPI, Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, mengapresiasi kontribusi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terhadap penerimaan negara dari sektor perpajakan di Indonesia.

Menurut Heru, profesionalitas anggota IKPI dalam memberikan pelayanan perpajakan kepada para wajib pajak menjadi salah satu faktor penting tercapainya target penerimaan pajak.

“Peran konsultan pajak dalam meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak, menjadi salah satu penyebab tercapainya penerimaan pajak,” kata Heru di Jakarta, Rabu (3/8/2024).

Berdasarkan itu kata Heru, peran IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia sangat berperan penting dan strategis, khususnya dalam membantu pemerintah untuk berkontribusi di sektor perpajakan, baik itu dari sisi pemikiran maupun dari aksi-aksinya untuk terus meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak.

Heru juga berharap, IKPI terus berinovasi dan terus menjaga perannya terhadap pemerintah serta dalam mendukung kepatuhan perpajakan. “Kami juga mendorong agar IKPI bisa segera mewujudkan lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak, dan terus berkontribusi untuk bangsa dan negara,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Heru juga mengucapkan Selamat HUT IKPI ke-59. Dia berharap di usia yang semakin matang, IKPI terus memberikan kontribusi positif untuk Indonesia.

Heru juga tidak lupa mengucapkan selamat atas terpilihnya Vaudy Starworld dan Jetty sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum IKPI periode 2024-2029. “Semoga di kepemimpinan Pak Vaudy dan Ibu Jetty, IKPI terus maju, semakin jaya dan mendunia. Yang terpenting terus berkontribusi untuk sektor perpajakan di Indonesia,” ujarnya. (bl)

Menkeu akan Evaluasi Insentif PPh Final 0,5% UMKM

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pihaknya akan mengevaluasi insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk UMKM. Adapun, insentif PPh final 0,5% bagi UMKM ini akan selesai pada tahun ini.

“Jadi insentif pajak tetap tapi fasilitas untuk gunakan PPh final ini akan kita evaluasi apakah masih dibutuhakan atau kita melihat UMKM punya kapasitas untuk diperlakukan secara lebih adil,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (3/9/2024).

Dia mengungkapkan UMKM jika mendapatkan omzet Rp 4,8 miliar atau bahkan Rp 500 juta pertama per tahun, mereka tidak dikenakan pajak. Dia mengaku sering ditanya, apakah jika tukang bakso atau sate dengan omzet tidak sampai Rp 500 juta per tahun, tidak membayar pajak.

“Kalau omzet di atas setengah miliar itupun setengah persen dari total omzet tapi kan omzet itu tidak menggambarkan kesehatan UMKM karena yang harus dipajaki net profitnya,” ujar Sri Mulyani.

Dia pun memahami bahwa UMKM tidak memiliki pembukuan yang cukup baik, sehingga perhitungan lebih mudah menggunakan omzet.

“Bisa saja omzet Rp 600 miliar, tapi costnya gede sehingga dia mendekati impas atau rugi. Itu kan kalau tetap bayar pajak enggak adil,” katanya.

Oleh karena itu, pemerintah mendorong UMKM tetap bayar pajak, tetapi lebih kecil. Namun, jika pembukaan mereka rugi, tidak perlu membayar pajak meskipun omzet di atas Rp 500 juta.

Sebagai catatan, skema tarif pajak penghasilan (PPh) Final 0,5% sejak tahun 2018 tetap bisa memanfaatkannya hingga tahun 2024.

 

 

Ini Hitung Hitungan Pajak Kamar Kos 10 Pintu

IKPI, Jakarta: Usaha kos-kosan tentu sangat menggiurkan dan menjadi bisnis yang diincar banyak orang. Namun, sebelum memulainya, sebaiknya cari tahu dulu bagaimana ketentuan pengenaan pajak usaha dari rumah kos walaupun kurang dari 10 pintu atau kamar.

Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, terkait pajak rumah kos sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa hotel adalah penyedia jasa penginapan peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10.

Namun, setelah adanya Peraturan Daerah Provinsi DKI No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, nomenklatur dari Pajak Hotel berubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Jasa Perhotelan. Meski dalam perda baru ini istilah rumah kos tidak lagi muncul, tetapi pada Perda tersebut terdapat istilah baru, yaitu tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel dan tidak lagi mengatur batas maksimal atau minimal jumlah kamar rumah kos untuk dapat ditetapkan sebagai objek pajak daerah.

Dengan begitu, rumah kos juga dapat dianggap sebagai tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel karena menyediakan akomodasi sementara dengan fasilitas yang serupa hotel. Meskipun skala dan layanan yang disediakan berbeda.

Secara garis besar, keduanya memiliki tujuan yang sama dalam menyediakan tempat menginap bagi individu atau kelompok yang membutuhkan. Fasilitas yang disediakan juga memungkinkan adanya kesamaan, berupa tempat tidur, kamar mandi, dan fasilitas tambahan seperti gym, kolam renang, dan layanan pramutamu.

Oleh karenanya, rumah kos dapat dimasukkan ke dalam kategori tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel. Hal ini seperti diatur dalam Pasal 53 Ayat 1 UU HKPD dan Pasal 47 Ayat 1 Perda No 1 Tahun 2024 tentang penyediaan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel termasuk salah satu jenis jasa perhotelan yang menjadi objek PBJT Jasa Perhotelan.

Cara Hitung Pajak Usaha Kos-kosan

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) ini dibayarkan berdasarkan konsumsi barang dan jasa tertentu. Untuk tarif PBJT Jasa Perhotelan adalah 10% yang dibebankan kepada Subjek Pajak, yaitu konsumen barang dan jasa tertentu, dalam hal ini penyewa kos.

Seperti yang telah dijelaskan, PBJT Jasa Perhotelan akan dibebankan kepada subjek pajak. Misalkan harga sewa kamar Rp100.000 per bulan, maka jumlah yang harus dibayarkan penyewa kepada pemilik adalah Rp110.000 per bulan.

Rinciannya, Rp100.000 merupakan omzet pemilik kos, dan Rp10.000 adalah PBJT Jasa Perhotelan yang harus disetorkan ke pemerintah daerah.

Perlu diingat, objek pajak daerah dengan objek pajak pusat itu berbeda dan tidak akan tumpang tindih. Pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan dijelaskan bahwa penghasilan dari rumah kos atau kos-kosan tidak termasuk sebagai penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, melainkan digolongkan ke dalam penghasilan usaha.

Pengenaan pajak pada usaha rumah kos atau kos-kosan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yaitu tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka atas penghasilan yang diterima tersebut dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif pajak sebesar 0,5%.

Lalu peraturan yang berkaitan dengan pajak penghasilan juga terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pada Pasal 4 Ayat (2) huruf e menjelaskan bahwa penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Kemudian, pada Pasal 7 Ayat (2a) menjelaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 (satu) tahun pajak. Sehingga penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang penghasilan diperoleh Rp500 juta dari usahanya tidak dipungut pajak atau bebas dari pembayaran pajak.

Sebagai contoh, Pak Guido memiliki usaha kos 10 kamar dengan penghasilan sebesar Rp600 juta per tahun. Dengan demikian, maka perhitungan pajak kos-kosan Pak Guido adalah sebagai berikut.

Penghasilan Kena Pajak = Rp600 juta-Rp500 juta

Penghasilan Kena Pajak = Rp100 juta

PPh Final = Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh Final

PPh Final = Rp100 juta x 0,5%

PPh Final = Rp500.000

Dari perhitungan tersebut, Pak Guido wajib membayar pajak sebesar Rp500.000 per tahunnya.

Berdasarkan penjelasan dan perhitungan di atas, pajak untuk usaha kos tidak terkena dua kali pajak. Untuk itu, sebagai pemilik rumah kos atau pengusaha kos sebaiknya pahami dan penuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk kontribusi kepada negara.

“Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku juga dapat memberikan rasa aman dan menghindari risiko sanksi yang mungkin timbul di kemudian hari,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny.

Sembilan Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Keringan yang Diberikan

IKPI, Jakarta: Setidaknya 9 provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Ini membuat mereka yang telat bisa membayar pajak tanpa perlu ditambahkan dengan denda.

Beberapa provinsi telah memulainya sejak beberapa bulan lalu. Program baru akan berakhir sekitar akhir tahun ini.

Berikut informasi soal program pemutihan pajak kendaraan bermotor:

1. Sumatra Barat

Provinsi ini melakukan program sejak 21 Agustus dan akan berakhir 30 September 2024 nanti. Selain pembebasan denda pajak, program juga meliputi pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua, pembebasan denda BBNKB, pembebasan pajak progresif, pembebasan denda SWDKLLJ PT Jasa Raharja.

2. Aceh

Program pemutihan pajak kendaraan sudah dilakukan sejak Desember lalu. Ini baru akan berakhir selama setahun, jadi sepanjang 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024 mendatang.

Masyarakat Aceh akan mendapat keringan seperti pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

3. Lampung

Warga Lampung juga bisa mendapatkan program pemutihan. Yakni dilakukan sejak 2 September kemarin hingga 1 Desember 2024.

Program keringanan pajak kendaraan meliputi bebas pajak progresif, gratis balik nama, bebas denda, dan keringanan pajak tahun tertentu berdasarkan cc kendaraan.

4. Bengkulu

Program ini berlangsung hingga 30 November 2024. Masyarakat Bengkulu bisa mendapatkan penghapusan tunggakan, pembebasan denda balik nama, pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

5. Kepulauan Riau

Pemutihan di Kepulauan Riau dilakukan selama dua bulan, yakni 5 Agustus lalu hingga 5 Oktober 2024. Program meliputi, pengurangan pokok tunggakan dan pembebasan sanksi PKB, serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLJJ).

6. Jawa Barat

Sementara itu, provinsi Jawa Barat juga menggelar program pemutihan yang baru akan berakhir 23 Desember 2024. Masyarakat setempat bisa menikmati keringanan pembayaran pajak terbatas dengan diskon 10%.

7. Jawa Tengah

Jawa Tengah juga menyelenggarakan program pemutihan hingga 19 Desember 2024. Masyarakat bisa menikmati program pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahun berjalan, dan biaya pajak progresif.

8. Bali

Bali memiliki program pemutihan pajak hingga 30 September 2024. Keringanan pajak seperti penghapusan sanksi administratif serta bebas BBNKB II.

9. Kalimantan Barat

Masyarakat Kalimantan Barat bisa menikmati program hingga 20 Desemebr 2024. Program terdiri dari bebas denda pajak, bea balik nama, pajak progresif dan diskon untuk tahun tertentu.

Cara bayar pajak kendaraan bermotor online

Sementara itu, pembayaran pajak tidak perlu lagi mendatangi samsat. Namun bisa dilakukan secara online dengan aplikasi bernama Signal.

Bukti pembayaran pajak yang dilakukan online akan dikirim dalam bentuk elektronik. Nantinya akan dikirim ke alamat pemohon atau bisa juga dicetak lewat lokel samsat.

Berikut cara pembayaran pajak secara online:

1. Registrasi

  • Unduh aplikasi Signal di Play Store atau App Store
  • Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan password
  • Uplad foto e-KTP.

2. Lengkapi data kendaraan STNK

Daftar kendaraan milik sendiri:

  • Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor
  • Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

Daftar kendaraan milik orang lain:

  • Pilih simbol tambah
  • Masukkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukkan nama pemilik kendaraan
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP
  • Setelah data terisi lengkap, klik “Lanjut”
  • Halaman selanjutnya akan menunjukkan dokumen berhasil ditambahkan.

3. Pengesahan STNK

  • Pilih NRKB
  • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul beserta jumlah yang harus dibayar
  • Lalu slide tombol kirim dokumen TBPKP
  • Masukkan alamat pengiriman
  • Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik “Lanjut”
  • Kemudian, muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
  • Muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran
  • Klik “Lanjut”

4. Proses pengiriman dokumen

Jika dokumen ingin dikirim, lakukan cara berikut ini:

  • Isi data pengiriman
  • Pilih jasa pengiriman
  • Lalu konfirmasi data
  • Notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran.

5. Cara pembayaran STNK online

  • Generate Kode Bayar
  • Pilih salah satu bank
  • Muncul cara pembayaran
  • Pembayaran selesai

6. Penerbitan e-TBPKP

  • Pilih NRKB lalu klik “Lanjut”
  • Daftar e-TBPKP dan klik “Lanjut”
  • Pilih e-TBPKP
  • Detail e-TBPKP akan muncul
  • Download dokumen tersebut.

7. Penerbitan e-Pengesahan

  • Pilih NRKB lalu klik “Lanjut”
  • Daftar e-pengesahan dan klik “Lanjut”
  • Pilih e-pengesahan
  • Detail e-pengesahan muncul.

Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum IKPI Gelar Rapat Perdana dengan Direktur Eksekutif dan Staf Sekretariat

IKPI, Jakarta: Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld  dan Jetty menggelar rapat perdana dengan Direktur Eksekutif Kantor Pusat Sekretariat IKPI Asih Ariyanto dan jajaran staf sekretariat di Kantor Sekretariat Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2024).

Pada kesempatan tersebut, Ketua Umum Vaudy Starworld memberikan arahan mengenai langkah-langkah strategis yang harus dilakukan kesekretariatan untuk menunjang program-program di kepengurusan pusat IKPI.

Vaudy juga menyatakan kepemimpinan ini, staf sekretariat pusat sudah memiliki seragam kantor. Dengan demikian, sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia IKPI bisa menunjukan kelasnya dan salah satunya bisa terlihat dari kerapihan dan keseragaman staf di kesekretariatan. (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

 

 

id_ID