Arifin Halim Ikut Kontribusi Terhadap Lahirnya UU HPP Melalui Naskah Akademik  

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jemmi Sutiono, menegaskan bahwa Dr. Arifin Halim, S.E., S.H., M.H. layak diangkat menjadi Hakim Agung khusus pajak dari unsur profesi konsultan pajak. Menurutnya, Arifin tidak hanya berpengalaman sebagai praktisi, tetapi juga memiliki rekam jejak akademik yang kuat dan diakui secara luas.

Jemmi menjelaskan lebih lanjut bahwa Arifin telah menulis sejumlah kajian perpajakan, mulai dari skripsi, tesis, disertasi semua tentang pajak. Arifin juga menulis artikel dan jurnal yang berfokus pada isu perpajakan.

“Dua di antaranya adalah jurnal internasional yang ditulis sebagai bagian dari disertasi, termasuk kajian perbandingan kebijakan tax amnesty di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Australia, dan Rusia. Kemudian Arifin juga menulis 4 (empat) artikel di IKPI”, ujar Jemmi, Jumat (30/5/2025).

Menurutnya, jurnal internasional dan artikelnya telah dikutip oleh berbagai pihak, oleh naskah akademik RUU HPP, akademisi, dan termasuk oleh Muh. Afdal Yanuar, dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam jurnal berjudul ”Rasionalitas dan Konsekuensi Pengaturan Tindak Pidana Pencucian Uang ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru”.

Salah satu jurnal internasional Arifin yang berjudul “The Penalty of Tax Amnesty In Indonesia (From The Perspective of Tax Expiry)”  bahkan telah dikutip dalam naskah akademik Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), yang menjadi dasar penyusunan undang-undang tersebut.

“Ini menunjukkan kontribusi nyata Pak Arifin terhadap pengembangan hukum pajak di Indonesia,” ujar Jemmi.

Jurnal dan artikel Arifin di IKPI telah dijadikan rujukan oleh mahasiswa di berbagai kampus, seperti universitas di Salatiga, Mataram, Medan, Malang, dan Semarang. Ini bukti bahwa karyanya tidak hanya bermanfaat secara praktis, tapi juga akademis.

Selain jurnal dan artikel, Arifin juga berkontribusi dalam sebuah book chapter yang memuat ringkasan dari disertasinya tentang perpajakan dengan judul ”Reformulasi Pengaturan Sanksi Pajak Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tinjauan dari Perspektif Daluwarsa Pajak) dalam “Dinamika Hukum”. Meski hanya menulis satu bab, kontribusinya memperkaya literatur perpajakan nasional.

Berikut beberapa karya tulis Arifin dalam bidang pajak:

Jurnal Internasional:

1. The Urgency for the Implementation of Transition Norm “Lex Favor Reo” in the Imposition of Tax Sanction in Indonesia. (https://www.centerprode.com/ojls/ojls0302/coas.ojls.0302.07153h.pdf)

2. The Penalty of Tax Amnesty in Indonesia (From The Perspective of Tax Expiry). (http://www.jopafl.com/uploads/issue18/THE_PENALTY_OF_TAX_AMNESTY_IN_INDONESIA.pdf)

Artikel di IKPI:

1. Asas Lex Favor Reo/Transitoir Meningkatkan Kepastian Hukum Pajak. Link: https://ikpi.or.id/en/asas-lex-favor-reo-transitoir-meningkatkan-kepastian-hukum-pajak/

2. Kepastian Hukum dan Administrasi Perpajakan Meningkatkan Investor Berinvestasi di Indonesia. Link: https://ikpi.or.id/en/kepastian-hukum-dan-kesederhanaan-administrasi-perpajakan-meningkatkan-investor-berinvestasi-di-indonesia/

3. Potensi Multitafsir Keberlakuan UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan di UU HPP. Link:

Potensi Multitafsir Keberlakuan UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan di UU HPP

4. Menunggu Juklak BKP/JKP Tertentu yang Mendapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut atau PPN Dibebaskan. Link: https://ikpi.or.id/en/menunggu-juklak-bkp-jkp-tertentu-yang-mendapat-fasilitas-ppn-tidak-dipungut-atau-ppn-dibebaskan/

Book Chapter:

Reformulasi Pengaturan Sanksi Pajak Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tinjauan dari Perspektif Daluwarsa Pajak) dalam “Dinamika Hukum”.

Menurut Jemmi, dengan kombinasi antara pengalaman praktik, kapasitas akademik, dan kontribusi nyata terhadap perkembangan hukum perpajakan di Indonesia, Arifin Halim merupakan sosok yang tepat untuk mengisi posisi Hakim Agung khusus pajak dari kalangan konsultan.

Sekadar informasi, tercatat ada 7 nama calon hakim agung (CHA) TUN khusus pajak yang dinyatakan Iulus seleksi kualitas oleh KY, salqh satunya adalah Arifin Halim. Selanjutnya para CHA yang lulus seleksi kualitas berhak mengikuti seleksi berikutnya, yakni seleksi kesehatan dan kepribadian.

Seleksi selanjutnya akan dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto pada 11-12 Juni 2025 serta tes psikologi secara daring pada 14 Juni 2025.

Adapun asesmen kepribadian dan kompetensi akan dilaksanakan secara daring pada 16-20 Juni 2025. (bl)

 

id_ID