DJP Gelontorkan Rp 136,85 Miliar untuk Pengembangan Coretax pada 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merealisasikan anggaran sebesar Rp 136,85 miliar untuk pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (Coretax)sepanjang tahun anggaran 2025.

Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2025 Audited, realisasi tersebut berasal dari pagu anggaran pembaruan sistem inti administrasi perpajakan sebesar Rp 337,15 miliar, dengan tingkat penyerapan mencapai 40,59%hingga 31 Desember 2025.

Dalam laporannya, DJP menjelaskan bahwa pembaruan sistem administrasi perpajakan merupakan bagian dari prioritas nasional untuk membangun sistem teknologi informasi perpajakan berbasis platform baru yang mampu mendukung administrasi perpajakan secara lebih efektif, efisien, dan fleksibel.

“Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan adalah membangun Sistem Teknologi Informasi Perpajakan dengan platform teknologi baru yang meliputi sistem inti perpajakan (core tax system) dan sumber daya informasi dalam rangka mendukung administrasi perpajakan yang efektif, efisien dan memiliki fleksibilitas yang tinggi,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip Kamis (30/7).

Coretax dirancang mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan dalam satu sistem, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pembayaran, pelaporan, pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, penagihan, hingga penyelesaian keberatan dan banding melalui sistem akuntansi wajib pajak (Taxpayer Accounting).

DJP menyebutkan terdapat sejumlah faktor yang melatarbelakangi pengembangan sistem tersebut.

Salah satunya adalah Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang digunakan saat ini belum mencakup seluruh proses administrasi perpajakan secara terintegrasi, termasuk konsolidasi data pembayaran, pelaporan, dan penagihan.

Selain itu, teknologi yang digunakan pada sistem lama dinilai sudah tidak lagi mutakhir (out of date), sehingga menyulitkan pengembangan sistem maupun integrasi dengan platform teknologi yang lebih baru.

Kebutuhan pertukaran informasi perpajakan yang semakin kompleks juga menjadi salah satu alasan dilakukannya pembaruan sistem.

Realisasi anggaran pengembangan Coretax tersebut terbagi ke dalam dua paket pekerjaan.

Paket terbesar adalah pekerjaan System Integrator untuk pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dengan pagu Rp 333,24 miliar. Hingga akhir 2025, realisasi anggarannya mencapai Rp133,29 miliar atau 40% dari pagu.

Sementara itu, pekerjaan jasa konsultansi Owner’s Agent–Change Management memiliki pagu Rp 3,91 miliar dengan realisasi Rp 3,56 miliar atau 90,94% dari anggaran yang dialokasikan.

Dari sisi keluaran, paket System Integrator menargetkan penyelesaian lima sistem informasi hingga akhir 2025. Berdasarkan laporan, realisasi yang telah dicapai sebanyak satu sistem informasi.

Pelaksanaan pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan tersebut mengacu pada persetujuan Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-415/MK.2/2023 tanggal 6 November 2023 tentang Persetujuan Perpanjangan dan Perubahan Komposisi Pendanaan atas Persetujuan Kontrak Tahun Jamak Pekerjaan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). (ds)

id_ID