DJP Targetkan Pajak Marketplace Mulai Berlaku Juli 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan pemungutan pajak melalui platform marketplace tetap ditargetkan berlaku pada tahun ini, tepatnya pada Juli 2026.

Pemerintah kini memasuki tahap akhir persiapan dengan menggandeng pelaku industri digital untuk memastikan implementasi berjalan tanpa hambatan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan seluruh landasan regulasi yang dibutuhkan telah tersedia. Menurutnya, dukungan terhadap kebijakan tersebut juga telah diberikan oleh Menteri Keuangan serta DPR RI sehingga fokus pemerintah saat ini adalah memastikan kesiapan ekosistem perdagangan digital.

“Kalau regulasinya kan udah siap, Pak Menteri (Purbaya Yudhi Sadewa) juga sudah confirm kemarin karena dengan DPR juga didukung ya. Jadi ya kita nanti dengan pelaku industri juga akan diskusilah sekali dulu, supaya mereka siap,” ujar Bimo kepada di DPR RI, Rabu (17/6).

Ia optimistis kebijakan tersebut dapat direalisasikan sesuai target pada semester II tahun ini.

“Dimintakan tahun ini (implementasi), bulan Juli, mudah-mudahan,” katanya.

Bimo menegaskan bahwa kebijakan pajak marketplace bukanlah pengenaan pajak baru bagi pelaku usaha digital.

Langkah tersebut lebih diarahkan untuk memperkuat sistem administrasi perpajakan sekaligus menciptakan persaingan usaha yang setara antara pedagang daring dan konvensional.

Menurutnya, pemerintah memiliki pengalaman yang cukup dalam menunjuk platform digital sebagai pemungut pajak. Hingga kini, DJP telah menetapkan 261 perusahaan digital luar negeri sebagai pemungut pajak, termasuk sejumlah platform global seperti Netflix, Spotify, Google Play, dan Disney.

Pengalaman tersebut diyakini menjadi modal penting ketika pemerintah mulai menunjuk marketplace domestik untuk menjalankan fungsi serupa.

Bimo menilai platform e-commerce besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli telah memiliki kapasitas yang memadai untuk mendukung kebijakan tersebut.

“Harusnya mereka lebih siap juga, karena kan sebenarnya ini untuk level playing field ya. Keadilan antara yang offline sama yang online,” imbuh Bimo.

Sebagai dasar hukum, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Dalam aturan tersebut, marketplace diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang yang bertransaksi melalui platform digital.

Pungutan dihitung dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi pelaku usaha orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun. Untuk memperoleh fasilitas tersebut, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan omzet kepada platform tempat mereka berjualan.

Selain itu, sejumlah jenis transaksi juga tidak menjadi objek pemungutan PPh 22 oleh marketplace, antara lain penjualan pulsa dan kartu perdana, perdagangan emas perhiasan atau batu mulia tertentu, serta transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Kendati begitu, pajak tetap terutang dan wajib dilaporkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ds)

id_ID