IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger tidak dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Melalui unggahan resmi di media sosial, DJP menjelaskan bahwa penghasilan yang diperoleh para kreator konten berasal dari jasa dan keahlian pribadi, sehingga masuk dalam kategori pekerjaan bebas yang memiliki ketentuan perpajakan tersendiri.
“Influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger tidak dikenakan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%. Hal ini karena penghasilan yang diperoleh berasal dari jasa dan keahlian pribadi sehingga termasuk dalam kategori pekerjaan bebas, yang memiliki ketentuan perpajakan tersendiri,” tulis DJP, dikutip dari akun instagram @ditjenpajakri, Jumat (5/6).
Menurut DJP, profesi seperti influencer dan content creator termasuk pekerjaan bebas karena mengandalkan kapasitas personal dan keahlian individu dalam menghasilkan pendapatan. Oleh karena itu, mekanisme perpajakannya mengikuti aturan yang berlaku bagi pekerjaan bebas, bukan skema PPh Final UMKM.
DJP menjelaskan bahwa fasilitas PPh Final UMKM dirancang untuk membantu pelaku usaha kecil yang membutuhkan kemudahan administrasi perpajakan.
Sementara itu, profesi berbasis jasa dan keahlian memiliki karakteristik penghasilan yang berbeda sehingga membutuhkan perlakuan perpajakan yang sesuai dengan karakteristik tersebut.
Lebih lanjut, DJP menepis anggapan bahwa pemerintah mengenakan pajak baru kepada para influencer. Menurut otoritas pajak, mekanisme perpajakan bagi profesi tersebut telah berlaku sejak lama dan tidak mengalami perubahan mendasar.
Dalam ketentuan yang berlaku, influencer dan content creator dapat memilih menggunakan mekanisme pembukuan maupun pencatatan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN), sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah disebut ingin memberikan kepastian hukum terkait klasifikasi wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM serta memastikan penerapan perpajakan yang sesuai dengan karakteristik sumber penghasilan masing-masing wajib pajak.
DJP mengimbau para wajib pajak, termasuk para kreator konten, untuk memahami ketentuan perpajakan yang berlaku agar dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara tepat dan sesuai aturan. (ds)
