Tak Semua UMKM Bisa Nikmati Tarif 0,5 Persen, Ini Ketentuan Baru PP 20/2026

IKPJakarta: Pemerintah melakukan penataan ulang terhadap penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Dalam aturan terbaru tersebut, tidak semua pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar otomatis dapat memanfaatkan tarif pajak final yang selama ini dikenal sebagai fasilitas bagi UMKM.

Perubahan tersebut tertuang dalam penyempurnaan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Melalui ketentuan baru itu, pemerintah memperjelas kelompok wajib pajak yang berhak memperoleh fasilitas PPh Final sekaligus menetapkan sejumlah pembatasan yang sebelumnya belum diatur secara lebih rinci.

Berdasarkan PP 20 Tahun 2026, fasilitas PPh Final sebesar 0,5 persen hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan atau koperasi yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Meski demikian, tidak seluruh wajib pajak yang memenuhi batas omzet tersebut dapat menggunakan fasilitas dimaksud. Pemerintah menetapkan sejumlah pengecualian guna memastikan fasilitas pajak UMKM diberikan kepada pihak yang memang menjadi sasaran kebijakan.

Salah satu kelompok yang secara tegas tidak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut adalah wajib pajak yang memilih menggunakan tarif umum Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pilihan penggunaan tarif umum tersebut sekaligus menutup hak untuk memanfaatkan tarif final 0,5 persen.

Pemerintah juga mengecualikan Perseroan Perorangan yang didirikan oleh tenaga ahli yang memberikan jasa pekerjaan bebas. Ketentuan ini sejalan dengan pengaturan lain dalam PP 20 Tahun 2026 yang mempertegas bahwa profesi berbasis keahlian pribadi tidak termasuk dalam cakupan fasilitas PPh Final UMKM.

Sejumlah profesi yang dikategorikan sebagai pekerjaan bebas antara lain pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, aktuaris, musisi, penyanyi, seniman, model, olahragawan, pengajar, pelatih, moderator, peneliti, penerjemah, agen iklan, agen asuransi, distributor pemasaran berjenjang, hingga profesi digital seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, content creator, dan profesi sejenis lainnya.

Selain itu, fasilitas PPh Final juga tidak dapat digunakan oleh wajib pajak yang memperoleh fasilitas perpajakan tertentu, seperti tax holiday, tax allowance, maupun fasilitas tertentu yang diberikan di Kawasan Ekonomi Khusus. Pembatasan tersebut dilakukan untuk menghindari pemanfaatan beberapa fasilitas perpajakan secara bersamaan.

PP 20 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa Bentuk Usaha Tetap (BUT) tidak termasuk dalam kelompok penerima fasilitas PPh Final 0,5 persen. Ketentuan ini memperjelas batasan subjek pajak yang dapat memperoleh kemudahan administrasi perpajakan tersebut.

Di sisi lain, pemerintah turut memperketat pengawasan terhadap batas omzet penerima fasilitas. Melalui perubahan pada ketentuan penghitungan peredaran bruto, pemerintah menerapkan pendekatan substansi ekonomi dengan memperhitungkan keseluruhan aktivitas usaha yang memiliki keterkaitan. Dengan mekanisme tersebut, kelayakan penggunaan fasilitas tidak lagi hanya dilihat dari masing-masing entitas usaha secara terpisah.

Khusus untuk koperasi, PP 20 Tahun 2026 menetapkan bahwa fasilitas PPh Final hanya dapat dimanfaatkan sampai dengan empat tahun pajak sejak koperasi terdaftar. Setelah melewati jangka waktu tersebut, koperasi tidak lagi dapat menggunakan tarif final 0,5 persen. (bl)

 

id_ID