
Tak Semua UMKM Bisa Nikmati Tarif 0,5 Persen, Ini Ketentuan Baru PP 20/2026
IKPJakarta: Pemerintah melakukan penataan ulang terhadap penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Dalam aturan