Akademisi Dorong DJP Perkuat Cooperative Compliance dalam Pengawasan Restitusi Pajak

IKPI, Jakarta: Akademisi perpajakan Wahyu Widodo mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk terus memperkuat pendekatan cooperative compliance dalam pengawasan perpajakan, termasuk dalam proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Menurutnya, pendekatan berbasis kerja sama dan kepatuhan sukarela lebih efektif dibandingkan model pengawasan yang semata-mata mengandalkan sanksi dan tindakan represif.

Pandangan tersebut disampaikan Wahyu dalam Diskusi Panel Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bertajuk “SKPLB Cair Tak Cair, PMK 28 Datang Membatasi” yang digelar secara hybrid dari kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan dan Zoom meeting, Jumat (29/5/2026).

Menurut Wahyu, selama bertahun-tahun banyak sistem administrasi perpajakan di berbagai negara dibangun menggunakan pendekatan deterrence theory, yaitu mendorong kepatuhan melalui ancaman pemeriksaan, sanksi, dan tindakan penegakan hukum. Namun berbagai penelitian menunjukkan bahwa pendekatan tersebut memiliki keterbatasan apabila diterapkan secara berlebihan.

Ia menjelaskan bahwa sanksi yang terlalu berat justru dapat memunculkan resistensi dan menurunkan tingkat kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas pajak. Dalam kondisi tertentu, wajib pajak bahkan dapat memandang sistem perpajakan sebagai beban yang harus dihindari, bukan kewajiban yang harus dipenuhi secara sukarela.

Karena itu, Wahyu menilai pendekatan cooperative compliance menjadi pilihan yang lebih relevan dalam administrasi perpajakan modern. Melalui pendekatan tersebut, wajib pajak yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi diberikan kemudahan pelayanan, sementara pengawasan difokuskan kepada kelompok wajib pajak yang memiliki risiko lebih besar.

“Model responsive regulation dan cooperative compliance lebih efektif dibanding pendekatan represif murni karena mampu membangun kepatuhan sukarela dan meningkatkan kepercayaan terhadap sistem perpajakan,” ujarnya.

Dalam konteks Indonesia, Wahyu menilai PMK Nomor 28 Tahun 2026 merupakan salah satu contoh implementasi pendekatan tersebut. Regulasi itu memberikan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu melalui mekanisme penelitian berbasis validasi data dan manajemen risiko.

Menurut dia, keberadaan fasilitas tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berupaya memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang telah membangun rekam jejak kepatuhan yang baik. Dengan demikian, proses administrasi dapat berjalan lebih cepat tanpa mengurangi kualitas pengawasan.

Wahyu juga menekankan pentingnya prinsip keadilan prosedural (procedural fairness) dalam pelaksanaan kebijakan perpajakan. Ia mengingatkan bahwa wajib pajak akan lebih mudah menerima pengawasan apabila proses yang dijalankan dilakukan secara transparan, konsisten, dan berdasarkan aturan yang jelas.

Selain itu, ia mendorong DJP untuk terus memperkuat integrasi data dan pengawasan berbasis risiko sehingga pemeriksaan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran. Menurutnya, akses data yang memadai akan membantu otoritas pajak menguji kepatuhan material wajib pajak tanpa harus memperluas pemeriksaan secara berlebihan.

“Yang dibutuhkan adalah keseimbangan antara pengawasan dan pelayanan. Ketika wajib pajak merasa sistem berjalan adil dan dapat diprediksi, kepatuhan akan tumbuh secara alami,” kata Wahyu.

Ia berharap implementasi PMK 28 Tahun 2026 dapat menjadi momentum untuk memperkuat transformasi administrasi perpajakan menuju sistem yang lebih modern, berbasis data, dan berorientasi pada peningkatan kepercayaan wajib pajak. (bl)

 

id_ID