IKPI Apresiasi Presiden Prabowo Teken PP 20/2026, Beri Kepastian bagi Pelaku UMKM

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Menurut Vaudy, terbitnya regulasi tersebut menjadi jawaban atas ketidakpastian yang selama ini dirasakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terkait kelanjutan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen.

“Terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani perubahan PP 55 Tahun 2022 menjadi PP 20 Tahun 2026. Kehadiran aturan ini memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan pelaku UMKM dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” kata Vaudy, Jumat (29/5/2026).

Menurut Vaudy, selama beberapa waktu terakhir banyak wajib pajak, khususnya pelaku UMKM orang pribadi, mempertanyakan kelanjutan fasilitas PPh Final 0,5 persen karena masa pemanfaatan yang diatur dalam PP 55 Tahun 2022 telah berakhir bagi sebagian wajib pajak. Kondisi tersebut menimbulkan kebingungan mengenai mekanisme pembayaran maupun pelaporan pajak yang harus dilakukan.

Dengan terbitnya PP 20 Tahun 2026, pemerintah memberikan perpanjangan fasilitas PPh Final bagi wajib pajak tertentu hingga Tahun Pajak 2026. Kebijakan tersebut dinilai memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dalam menyusun perencanaan bisnis sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan secara benar.

Vaudy mengatakan kepastian regulasi merupakan faktor penting dalam membangun kepatuhan pajak. Ketika aturan yang berlaku jelas, wajib pajak dapat lebih mudah menentukan langkah administrasi perpajakan yang harus dijalankan tanpa dibayangi ketidakpastian hukum.

“UMKM membutuhkan kepastian. Dengan adanya regulasi yang jelas, pelaku usaha dapat fokus mengembangkan usahanya tanpa harus khawatir terhadap ketidakjelasan perlakuan pajak yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, IKPI secara resmi telah menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta percepatan perubahan PP 55 Tahun 2022, khususnya terkait masa penerapan tarif PPh Final bagi UMKM. Surat tersebut ditandatangani Vaudy Starworld bersama Sekretaris Umum IKPI Edy Gunawan dan dikirimkan ke Sekretariat Presiden pada 4 Maret 2026. Dalam surat itu, IKPI meminta pemerintah segera memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen.

Selain kepada Presiden, IKPI juga sebelumnya mendorong pemerintah melalui berbagai forum dan pernyataan publik agar segera menerbitkan regulasi perpanjangan fasilitas PPh Final UMKM. IKPI menilai keterlambatan penerbitan aturan berpotensi menimbulkan kebingungan bagi wajib pajak, terutama terkait pilihan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), pembukuan, maupun kelanjutan penggunaan tarif final 0,5 persen.

Dalam surat kepada Presiden, IKPI menegaskan bahwa kepastian mengenai masa penerapan tarif PPh Final akan membantu meningkatkan kepatuhan pajak karena wajib pajak memperoleh dasar hukum yang jelas dalam melakukan pembayaran dan pelaporan pajak. IKPI juga meminta agar pemerintah mempercepat pengundangan perubahan PP 55 Tahun 2022 mengingat Tahun Pajak 2026 telah berjalan dan kebutuhan kepastian hukum semakin mendesak.

Vaudy menilai terbitnya PP 20 Tahun 2026 menunjukkan pemerintah mendengarkan aspirasi pelaku usaha dan profesi perpajakan. Ia berharap kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kemudahan administrasi bagi UMKM, tetapi juga mampu memperluas basis pajak melalui meningkatnya kepatuhan sukarela wajib pajak.

“Ini menjadi langkah positif karena di satu sisi pemerintah tetap memberikan kemudahan kepada UMKM, tetapi di sisi lain juga memberikan kepastian hukum yang selama ini ditunggu-tunggu oleh masyarakat,” kata Vaudy.

Sekadar informasi, PP 20 Tahun 2026 sendiri mengatur perpanjangan fasilitas PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak tertentu sekaligus memperketat sejumlah ketentuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak. Regulasi tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. (bl)

id_ID