Wajib Pajak Bisa Ajukan Kembali Selisih Restitusi yang Belum Dikembalikan

IKPI, Jakarta: Pemerintah membuka ruang bagi Wajib Pajak untuk mengajukan kembali pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak apabila jumlah restitusi yang disetujui tidak sesuai dengan nilai yang diajukan sebelumnya. Ketentuan tersebut diatur dalam PMK 28 Tahun 2026 melalui Pasal 8.

Dalam aturan itu disebutkan, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat mengajukan kembali permohonan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri.

Namun pengajuan kembali tersebut hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu. Salah satunya, Direktorat Jenderal Pajak belum memulai pemeriksaan atas masa atau tahun pajak yang sebelumnya diajukan dalam permohonan restitusi pendahuluan.

Selain itu, pengajuan juga tidak dapat dilakukan apabila telah dimulai pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan.

PMK ini juga membatasi jangka waktu pengajuan kembali tersebut. Permohonan harus disampaikan paling lama dua tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Untuk mekanisme penyampaiannya, permohonan dilakukan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak.

Dalam hal permohonan tidak dapat disampaikan secara elektronik, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan permohonan secara langsung maupun melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke Kantor Pelayanan Pajak dan tempat lain yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.

Aturan ini sekaligus menegaskan bahwa selisih restitusi yang belum dikembalikan tidak otomatis hilang, sepanjang Wajib Pajak masih memenuhi syarat dan belum masuk tahap pemeriksaan.

Selain itu, PMK juga mengatur bahwa penelitian atas permohonan tambahan tersebut dilakukan dengan mekanisme yang sama seperti penelitian atas permohonan sebelumnya. (bl)

id_ID