IKPI, Jakarta: Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Ikhwan Ashadi, resmi meraih gelar Doktor Hukum dari Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta, Kamis (6/5/2026).
Gelar doktor diraih setelah Ikhwan berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Rekonstruksi Hukum Transfer Pricing Berbasis Kepastian Hukum untuk Mendukung Optimalisasi Penerimaan Negara Indonesia” dalam sidang ujian terbuka promosi doktor yang digelar di kampus UKI.
Dalam pemaparannya, Ikhwan menjelaskan bahwa praktik transfer pricing menjadi salah satu isu penting dalam sistem perpajakan global. Ia menyebut lebih dari 60 persen perdagangan dunia berlangsung melalui transaksi intragrup perusahaan multinasional yang memiliki keterkaitan afiliasi.
Menurut Ikhwan, tantangan transfer pricing di Indonesia semakin kompleks seiring berkembangnya ekonomi digital. Model bisnis berbasis platform dan pemanfaatan data dinilai menyulitkan penentuan nexus perpajakan serta alokasi laba antarnegara.
Ia juga menilai pengaturan transfer pricing di Indonesia masih menghadapi persoalan kepastian hukum. Dalam praktiknya, standar pelaksanaan kerap lebih banyak dibentuk melalui aturan teknis dan pemeriksaan, bukan pada level norma yang kuat dan komprehensif.
“Ketidakjelasan norma dapat memicu sengketa dan perbedaan penafsiran antara wajib pajak dan otoritas pajak,” ujar Ikhwan saat mempresentasikan disertasinya di hadapan dewan penguji.
Dalam penelitiannya, Ikhwan menemukan masih adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasi di lapangan, termasuk terkait pemilihan metode transfer pricing, penggunaan data pembanding, hingga konsistensi pemeriksaan pajak.
Ia mengutip data sengketa transfer pricing sepanjang 2019 hingga 2023 yang menunjukkan tingginya perselisihan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Sebagian besar sengketa dipicu oleh perbedaan metode transfer pricing dan penggunaan data pembanding dalam pemeriksaan.
Sebagai solusi, Ikhwan menawarkan model penguatan sistem transfer pricing melalui empat pilar utama, yakni perbaikan substansi regulasi, penguatan kapasitas administrasi Direktorat Jenderal Pajak, penguatan mekanisme penyelesaian sengketa, serta implementasi aturan yang realistis dan kompatibel dengan praktik internasional.
Dalam bagian rekomendasinya, Ikhwan juga mengusulkan agar pemerintah dan DPR mempertimbangkan pembentukan undang-undang khusus transfer pricing. Menurutnya, regulasi yang lebih komprehensif diperlukan untuk mengatasi disharmonisasi aturan, memperkuat kepastian hukum, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara.
Sidang promosi doktor tersebut diuji oleh Rektor UKI Prof. Angel Damayanti, S.IP., M.Sc., M.Si., Ph.D., bersama Prof. Dr. John Pieris, S.H., M.H., M.S., Prof. Dr. Dhaniswara K. Harjono, S.H., M.H., MBA, Assoc. Prof. Dr. Bernard Nainggolan, S.H., M.H., Prof. Dr. M.S. Tumanggor, S.H., M.Si., Prof. Dr. P.M. John L. Hutagaol, S.E., Ak., M.Acc., M.Ec., serta Assist. Prof. Dr. Ir. Serirama Butarbutar, S.E., M.Si., S.H., M.H.
Sejumlah pengurus IKPI turut menghadiri kegiatan tersebut, di antaranya Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Ketua Departemen Hubungan Internasional IKPI David Tjhai, Ketua Dewan Pengawas IKPI Prianto Budi Saptono, Presiden AOTCA Ruston Tambunan, serta Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Selatan Faryanti Tjandra. (bl)
