Aturan Pajak UMKM 0,5% Masih Nyangkut di Meja Prabowo

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pemerintah masih menanti keputusan lanjutan terkait penerbitan revisi aturan pajak penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5%.

Meski proses penyusunan regulasi telah berlangsung sejak tahun lalu, beleid tersebut hingga kini belum juga diterbitkan karena masih menunggu arahan pemerintah pusat.

Bimo mengungkapkan usulan revisi sebenarnya sudah diajukan sejak 2025 dan kembali disampaikan pada tahun ini. Saat ini, rancangan aturan disebut telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto.

“Karena sebenarnya sudah kita ajukan sejak tahun lalu. Kemudian tahun ini kita ajukan kembali dan sudah ada di meja Bapak Presiden,” ujar Bimo di Jakarta, Selasa (5/5).

Menurut dia, Direktorat Jenderal Pajak belum dapat memastikan kapan beleid tersebut akan diterbitkan. Sebab, hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan lanjutan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Kita tunggu saja. Saya sudah sampaikan kepada Pak Menteri. Saya belum bisa mengatakan apa-apa karena belum ada lagi arahan dari Pak Menteri,” katanya.

Sebelumnya, Purbaya sempat memastikan regulasi anyar tersebut ditargetkan terbit dalam waktu dekat. Ia menyebut proses harmonisasi lintas kementerian dan lembaga telah selesai sehingga aturan baru diharapkan rampung pada Semester I-2026.

Revisi kebijakan PPh final UMKM dilakukan setelah pemerintah menemukan sejumlah praktik penghindaran pajak dalam pemanfaatan tarif final 0,5%.

DJP mencatat adanya modus bunching atau menahan omzet agar tetap berada di bawah batas tertentu, hingga firm splitting atau memecah usaha demi tetap memperoleh fasilitas pajak UMKM.

Karena itu, pemerintah mengusulkan perubahan Pasal 57 ayat (1) dan (2) untuk memperketat kriteria penerima fasilitas sekaligus memasukkan ketentuan anti-penghindaran pajak.

Tak hanya itu, definisi peredaran bruto dalam Pasal 58 juga akan diubah. Dalam rancangan baru, seluruh penghasilan wajib pajak, baik yang dikenai PPh final, nonfinal, maupun penghasilan luar negeri, akan diperhitungkan sebagai dasar penentuan wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Dengan skema tersebut, wajib pajak yang secara total telah melampaui ambang omzet tidak lagi bisa menikmati tarif PPh final 0,5%.

Di sisi lain, pemerintah tetap berupaya menjaga keberlanjutan insentif bagi pelaku UMKM. Salah satu usulan dalam revisi beleid ialah memperpanjang masa berlaku fasilitas tarif final hingga pertengahan 2029.

Pemerintah juga berencana menghapus batas waktu penggunaan tarif PPh final dalam revisi Pasal 59 PP 55/2025 guna memberikan kepastian usaha yang lebih panjang bagi sektor UMKM.

Selain aspek domestik, revisi aturan tersebut juga disiapkan untuk mendukung proses aksesi Indonesia ke Organisation for Economic Co-operation and Development.

Dalam beleid baru nanti, pemerintah akan menambahkan ketentuan bahwa biaya suap, gratifikasi, serta sanksi administrasi dan pidana tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak. (ds)

id_ID