Coretax Kerap Error, DPR Khawatir Kepatuhan Pajak Menurun

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, menyoroti gangguan berulang pada sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) yang dinilai berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak.

Ia mengingatkan, masalah teknis yang terus terjadi dapat mengganggu upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara.

Said menjelaskan, pengembangan sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejatinya merupakan langkah strategis untuk memperbaiki integrasi data perpajakan dan meningkatkan akurasi dalam membaca kewajiban pajak.

DPR, khususnya Komisi XI, sejak awal mendukung modernisasi tersebut karena dinilai mampu memperkuat basis penerimaan negara.

Namun dalam pelaksanaannya, ia melihat masih terdapat sejumlah kendala teknis yang muncul berulang kali. Kondisi ini dinilai menunjukkan belum optimalnya kesiapan sistem sebelum diterapkan secara luas kepada publik.

“Harusnya sebelum sistem teknologi diberlakukan, ada uji keamaanan, uji traffic, dan berbagai uji teknis lainnya. Hal itu untuk memastikan bahwa sistem meyakinkan untuk dirilis dan dipergunakan ke publik,” ujar Said dalam keterangannya, Jumat (1/5).

Ia mengingatkan, jika gangguan terus terjadi, kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak bisa menurun. Padahal, penerimaan pajak merupakan tulang punggung pembiayaan program pemerintah dan pembangunan nasional.

Dalam situasi ekonomi yang dipengaruhi dinamika global dan tekanan geopolitik, penurunan kepatuhan pajak akan semakin memperberat upaya pencapaian target penerimaan negara tahun ini.

Selain itu, Said juga menyoroti pola pemeliharaan sistem yang dinilai kurang tepat. Ia membandingkan dengan sektor perbankan yang umumnya melakukan maintenance pada malam hari guna meminimalkan gangguan layanan.

Lebih jauh, ia mempertanyakan apakah persoalan yang terjadi murni akibat pemeliharaan sistem atau justru adanya kelemahan mendasar dalam sistem Coretax, termasuk belum optimalnya rencana kontinjensi saat terjadi gangguan.

Untuk itu, ia mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, melibatkan pihak profesional guna melakukan audit menyeluruh terhadap sistem tersebut. Audit dinilai penting untuk mendeteksi kelemahan serta memastikan perbaikan yang berkelanjutan.

Sorotan ini mengemuka di tengah batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada 30 April 2026. Said mengungkapkan masih terdapat sekitar 3,3 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT, meskipun pemerintah telah memberikan perpanjangan waktu dari batas normal.

Ia menilai, jika gangguan sistem menjadi penghambat pelaporan, maka wajib pajak tidak sepenuhnya dapat disalahkan, terlebih sanksi administrasi tetap berlaku bagi keterlambatan.

Sebagai solusi, Said mengusulkan adanya tambahan relaksasi berupa perpanjangan waktu pelaporan, setidaknya satu hari hingga satu minggu, agar wajib pajak tetap memiliki kesempatan memenuhi kewajibannya.

Menurutnya, kebijakan teknis harus mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam mengejar target penerimaan pajak. (ds)

id_ID