DJP Pastikan Data Wajib Pajak Aman di Sistem Coretax

IKPI, Jakarta: Transformasi digital yang digulirkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui implementasi sistem Coretax mengubah secara signifikan mekanisme pelaporan pajak di Indonesia.

Sistem ini menghadirkan proses yang lebih terintegrasi sekaligus meningkatkan tuntutan transparansi data dari wajib pajak, termasuk pelaporan harta kekayaan secara lebih detail.

Seiring meningkatnya kelengkapan informasi yang dihimpun, isu keamanan data pun menjadi perhatian utama.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa perlindungan data wajib pajak menjadi prioritas dalam pengelolaan Coretax.

“Data wajib pajak sangat aman,” ujar Bimo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4).

Ia menjelaskan, sistem yang digunakan DJP secara rutin diaudit oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), khususnya dalam aspek keamanan jaringan dan infrastruktur teknologi informasi. Audit ini dilakukan untuk memastikan sistem tetap tangguh menghadapi potensi ancaman siber.

Selain itu, aspek perlindungan data pribadi juga diawasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sehingga pengamanan data perpajakan melibatkan pengawasan lintas lembaga, tidak hanya bergantung pada internal DJP.

Untuk memperkuat keandalan sistem, DJP juga secara berkala melakukan uji ketahanan (stress test) terhadap Coretax. Pengujian ini melibatkan lembaga independen yang memiliki keahlian di bidang keamanan siber guna memastikan sistem tetap stabil dan aman dalam berbagai kondisi. (ds)

id_ID