DJP Godok Aturan Tentang Sistem Pengaduan Tindak Pidana Perpajakan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mempercepat penyusunan regulasi baru guna mendongkrak penerimaan negara.

Dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029, DJP mengungkapkan tengah merancang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang akan menjadi payung hukum bagi sejumlah langkah penguatan penerimaan pajak.

Langkah ini melengkapi wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Namun, fokus utama dalam RPMK tersebut tidak hanya pada perluasan objek pajak, melainkan juga pada penguatan aspek penegakan hukum dan pengawasan.

Dalam dokumen Renstra, DJP menekankan pentingnya peningkatan efektivitas penagihan pajak serta perbaikan sistem pengaduan tindak pidana perpajakan.

Upaya tersebut diwujudkan melalui pengembangan mekanisme pelaporan pelanggaran atau tax crime whistleblowing system yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas penanganan kasus perpajakan.

DJP menilai, sistem pengaduan yang kuat menjadi instrumen strategis untuk menjaga penerimaan negara. Dengan adanya saluran pelaporan yang jelas dan kredibel, potensi praktik penghindaran pajak maupun kecurangan dapat ditekan sejak dini.

“Peningkatan kualitas pengaduan terkait tindak pidana perpajakan yang diterima oleh DJP untuk meningkatkan penerimaan negara,” dikutip dari dokumen tersebut, Selasa (28/4).

Secara keseluruhan, RPMK tentang peningkatan penerimaan pajak akan mencakup dua pilar utama, yakni penguatan penagihan pajak dan sistem pengaduan tindak pidana perpajakan. Regulasi ini ditargetkan rampung pada 2025 sebagai bagian dari strategi jangka menengah pemerintah.

Meski demikian, hingga saat ini aturan tersebut belum resmi diterbitkan. (ds)

id_ID