IKPI, Jakarta: Pemerintah segera merilis aturan baru terkait pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan sejumlah penyesuaian, termasuk pemberian perlakuan khusus bagi negara tertentu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan diterapkan secara seragam. Alih-alih mengecualikan sektor, pemerintah justru membuka ruang pengecualian bagi beberapa negara mitra, meski daftar lengkapnya masih akan diumumkan bersamaan dengan terbitnya regulasi resmi.
“Bukan sektor yang dikecualikan, ada beberapa negara yang dikecualikan dan lain-lain. Sektornya masih itu dulu, masih natural resources,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Minggu (26/4).
Menurutnya, cakupan kebijakan tetap difokuskan pada sektor sumber daya alam, sementara detail teknis pengecualian masih dalam tahap finalisasi.
Ia menegaskan bahwa beleid tersebut kini sudah memasuki proses akhir di Kementerian Sekretariat Negara dan akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
Di sisi lain, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 juga membawa sejumlah perubahan signifikan. Salah satu poin utama adalah kewajiban penempatan dana DHE SDA di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), menggantikan ketentuan sebelumnya yang lebih fleksibel.
Kebijakan retensi devisa hasil ekspor nonmigas sebesar 100% selama minimal 12 bulan tetap dipertahankan. Namun, pemerintah kini membatasi konversi devisa ke rupiah maksimal 50%, lebih rendah dibanding aturan sebelumnya yang memperbolehkan hingga 100%.
Selain itu, pemanfaatan valuta asing diperluas. Tidak hanya untuk membiayai impor barang yang belum bisa diproduksi di dalam negeri, dana tersebut juga dapat digunakan untuk pengadaan barang dan jasa serta kebutuhan modal kerja.
Perubahan lain yang cukup penting adalah penghapusan peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dalam penempatan dana. Ke depan, seluruh dana DHE SDA wajib ditempatkan pada rekening khusus di bank milik negara yang memiliki layanan valuta asing.
Instrumen penempatan juga diperluas. Selain rekening khusus dan instrumen perbankan maupun Bank Indonesia, eksportir kini diperbolehkan menempatkan dana pada Surat Berharga Negara (SBN) dalam valuta asing.
Meski demikian, dana yang ditempatkan pada instrumen tersebut tidak dapat dicairkan sebelum masa retensi berakhir. (ds)
