Dari KPK, IKPI Bawa Misi Besar Konsultan Pajak Harus Jadi Jembatan Kepatuhan

IKPI, Jakarta: Audiensi antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghasilkan pesan kuat yakni, konsultan pajak harus menjadi jembatan utama dalam membangun kepatuhan pajak yang berintegritas.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyampaikan hal tersebut usai pertemuan yang berlangsung di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2025).

Audiensi ini melibatkan jajaran Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, khususnya Direktorat Monitoring dan Direktorat Antikorupsi Badan Usaha.

Vaudy menilai bahwa tantangan terbesar dalam sistem perpajakan saat ini bukan hanya pada regulasi, tetapi pada pemahaman dan implementasi di tingkat wajib pajak.

“Konsultan pajak memiliki peran penting sebagai penerjemah aturan. Tanpa itu, regulasi yang baik sekalipun bisa disalahartikan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa fungsi intermediary harus diperkuat agar konsultan pajak mampu menjadi penghubung yang efektif antara otoritas dan wajib pajak.

Dengan peran tersebut, konsultan pajak diharapkan dapat mengurangi potensi kesalahan pelaporan yang berujung pada sengketa maupun praktik tidak patuh.

Dalam diskusi tersebut, IKPI dan KPK juga membahas kemungkinan kolaborasi dalam program sosialisasi antikorupsi yang menyasar komunitas konsultan pajak.

Vaudy menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya membangun budaya kepatuhan yang tidak hanya berbasis aturan, tetapi juga nilai integritas.

“Integritas harus menjadi fondasi utama profesi ini. Tanpa itu, sistem yang kita bangun tidak akan bertahan lama,” tegasnya.

Ia berharap kerja sama antara IKPI dan KPK dapat segera direalisasikan dalam bentuk program konkret yang berdampak luas.

“Ini bukan hanya tentang profesi kami, tetapi tentang masa depan sistem perpajakan Indonesia,” pungkas Vaudy. (bl)

id_ID