IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia memproyeksikan tambahan penerimaan negara hingga Rp 8,8 triliun melalui mekanisme Top-Up Tax atau pajak tambahan, seiring implementasi kebijakan Pajak Minimum Global yang kini mulai berdampak pada perusahaan-perusahaan multinasional besar.
Kebijakan Pajak Minimum Global merupakan buah dari negosiasi panjang yang digagas oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bersama negara-negara G20, termasuk Indonesia.
Kesepakatan yang dikenal sebagai Pilar Dua (Pillar Two) dari kerangka BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) ini lahir dari keprihatinan global atas praktik penghindaran pajak agresif oleh korporasi multinasional yang selama ini memindahkan keuntungan ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah (tax havens).
Adapun pemerintah sendiri sudah menerbitkan dasar hukumnya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024.
Berdasarkan laporan kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025, skema pajak minimum global menetapkan tarif pajak efektif minimal sebesar 15% bagi perusahaan multinasional yang memiliki pendapatan konsolidasi di atas €750 juta per tahun.
Artinya, jika sebuah perusahaan multinasional membayar pajak efektif di bawah 15% di suatu yurisdiksi, negara tempat induk perusahaan berdomisili berhak memungut selisihnya melalui mekanisme Top-Up Tax.
Potensi tambahan penerimaan dari mekanisme ini diproyeksikan berada di kisaran Rp 3,8 triliun hingga Rp 8,8 triliun, sebuah angka yang signifikan dalam konteks upaya konsolidasi fiskal nasional.
Tambahan penerimaan pajak tersebut disebut dapat berkontribusi langsung pada sejumlah program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Tambahan penerimaan pajak tersebut disebut dapat berkontribusi langsung pada sejumlah program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dana tersebut antara lain diproyeksikan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyasar anak-anak dan kelompok rentan, memperluas pembangunan sekolah demi pemerataan akses pendidikan berkualitas, serta meningkatkan layanan kesehatan khususnya di daerah-daerah terpencil yang selama ini minim fasilitas medis tanpa harus menambah utang secara drastis (ds).
