Audit Restitusi Pajak Bergulir, BPKP Mulai Penelaahan Data

IKPI, Jakarta: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mulai menindaklanjuti permintaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan audit terhadap restitusi pajak.

Saat ini, proses tersebut masih berada pada tahap awal berupa penelaahan dan pengumpulan informasi.

Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono, mengatakan lembaganya tengah mempelajari data awal sebelum audit dilakukan lebih lanjut.

“Betul BPKP diminta oleh Kementerian Keuangan untuk melakukan audit restitusi pajak. Saat ini BPKP masih dalam tahap penelaahan informasi awal,” ujar Gunawan melalui pesan singkat, Jumat (10/4).

Langkah audit ini dilakukan setelah pemerintah menyoroti besarnya nilai restitusi pajak dalam beberapa tahun terakhir.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkapkan total restitusi pajak pada tahun lalu mencapai sekitar Rp 360 triliun.

Namun, menurut Purbaya, laporan yang diterima pemerintah belum menunjukkan secara rinci bagaimana pergerakan restitusi tersebut dari bulan ke bulan.

“Sekarang mulai dimonitor. Saya curiga di sana ada sedikit kebocoran. Jadi kami sekarang sedang audit restitusi Sumber Daya Alam (SDA) dan lain-lain dari tahun 2020 sampai tahun 2025 kemarin,” kata Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/4).

Untuk menelusuri kemungkinan kebocoran tersebut, Kementerian Keuangan menggandeng BPKP guna melakukan audit eksternal terhadap restitusi pajak pada periode 2020–2025.

Purbaya menegaskan, langkah ini tidak dimaksudkan untuk menghentikan kebijakan restitusi pajak. Pemerintah tetap akan menjalankan mekanisme tersebut, namun dengan pengawasan yang lebih ketat agar pengembalian pajak hanya diterima oleh pihak yang memang berhak.

Ia juga menyinggung adanya kejanggalan di beberapa sektor, salah satunya industri batu bara, di mana pemerintah harus menanggung beban besar dari skema restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menurutnya, jika ditemukan praktik yang tidak sesuai ketentuan, pemerintah akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, baik dari kalangan internal maupun eksternal.

“Kami pelajari restitusi itu, kalau yang main-main nanti kami kurangi. Kami auditkan. Kami masukkan penjara. Baik eksternal maupun internal,” ujarnya.

Purbaya memperkirakan proses audit tersebut dapat selesai dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan. Hasil awalnya diharapkan sudah dapat disampaikan pada kuartal II tahun 2026. (ds)

id_ID