Trump Pertimbangkan Pangkas Pajak Capital Gains Jelang Pemilu Midterm AS

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat Donald Trump tengah mempertimbangkan pemangkasan pajak capital gains sebagai bagian dari agenda kebijakan yang akan ditawarkan menjelang pemilihan paruh waktu atau midterm pada November mendatang.

Rencana tersebut juga mencakup kemungkinan pemberian pembebasan pajak untuk transaksi penjualan rumah tertentu. Informasi itu dilaporkan Bloomberg dengan mengutip pejabat senior ekonomi dan mantan pejabat pemerintahan Trump.

Wacana pemangkasan pajak muncul ketika Trump dan Partai Republik berupaya mempertahankan dukungan politik menjelang pemilu paruh waktu. Popularitas pemerintahan Trump disebut terus menghadapi tekanan di tengah persoalan biaya hidup, harga bahan bakar, serta perang yang berkepanjangan dengan Iran.

Direktur Dewan Ekonomi Nasional Kevin Hassett mengatakan pemerintahan Trump ingin menyampaikan kepada masyarakat sejumlah agenda yang akan dijalankan apabila Partai Republik tetap memegang kekuasaan setelah pemilu.

“Dia (Trump) ingin menyampaikan kepada masyarakat janji-janji tentang apa yang akan kita lakukan jika Partai Republik memegang kekuasaan di masa depan,” kata Hassett kepada Larry Kudlow di Fox Business dikutip, Rabu (12/8/2026).

“Anda bisa mengharapkan lebih banyak kebijakan dari sekarang hingga pemilu paruh waktu,” lanjutnya.

Trump Terbuka untuk Pengindeksan Capital Gains

Salah satu gagasan yang turut dibahas adalah pengindeksan capital gains, yakni penyesuaian dasar pengenaan pajak keuntungan modal dengan memperhitungkan inflasi.

Kudlow, yang pernah menjabat sebagai Direktur Dewan Ekonomi Nasional pada periode pertama pemerintahan Trump, mengatakan dirinya baru-baru ini membicarakan gagasan tersebut dengan Trump. Menurut dia, Trump terbuka terhadap opsi pengindeksan capital gains.

Jika diterapkan, mekanisme tersebut pada dasarnya dapat mengurangi keuntungan modal yang dianggap sebagai objek pajak karena sebagian kenaikan nilai aset yang berasal dari inflasi akan diperhitungkan dalam perhitungan pajak.

Namun, rencana pemangkasan pajak tersebut berpotensi menghadapi perdebatan di Kongres, terutama karena kondisi fiskal AS masih menghadapi defisit yang besar.

Defisit AS Capai US$1,8 Triliun

Congressional Budget Office (CBO) dalam laporan terbarunya memperkirakan defisit anggaran federal AS mencapai US$1,8 triliun dalam 10 bulan pertama tahun fiskal 2026. Angka tersebut US$169 miliar lebih tinggi dibandingkan defisit pada periode yang sama tahun sebelumnya. 

CBO mencatat kenaikan defisit tersebut terjadi ketika penerimaan pemerintah meningkat sekitar 3%, sementara belanja pemerintah naik sekitar 5%. 

Dalam proyeksi tahun fiskal 2026 secara penuh, CBO sebelumnya memperkirakan defisit federal mencapai sekitar US$1,9 triliun, setara 5,8% dari produk domestik bruto (PDB). 

Kondisi fiskal tersebut menjadi salah satu persoalan yang dapat membayangi rencana pemangkasan pajak Trump. Kebijakan pengurangan pajak berpotensi kembali menjadi bahan perdebatan antara pemerintahan dan anggota Kongres mengenai dampaknya terhadap penerimaan negara dan defisit.

Di sisi lain, pemerintahan Trump juga menghadapi persoalan terkait kebijakan tarif perdagangan. Setelah Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian besar tarif yang diberlakukan Trump, pemerintah harus mengembalikan sebagian penerimaan tarif yang sebelumnya telah dipungut, sehingga turut memengaruhi kondisi fiskal.

Dengan pemilu paruh waktu yang semakin dekat, Trump diperkirakan akan terus menawarkan agenda kebijakan ekonomi baru. Namun, realisasi pemangkasan pajak capital gains maupun pembebasan pajak penjualan rumah masih bergantung pada keputusan politik dan proses legislasi di Kongres. (bl)

ETF Emas Bakal Dapat Insentif Pajak, Airlangga: Disamakan dengan Surat Berharga

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah menyiapkan insentif pajak untuk Exchange Traded Fund (ETF) emas. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian insentif tersebut disiapkan agar ETF emas memperoleh perlakuan yang setara dengan instrumen surat berharga lainnya.

“Kalau untuk (insentif) pajaknya akan disiapkan, karena itu sama dengan surat berharga lain,” kata Airlangga di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Airlangga mengatakan, pemerintah telah melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan terkait rencana insentif tersebut. Pemerintah kini menyiapkan proses lebih lanjut untuk kebijakan perpajakan ETF emas.

“Sudah, sudah (koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Keuangan),” ujarnya.

Menurut Airlangga, ETF emas merupakan salah satu instrumen yang menjadi bagian dari pengembangan investasi emas di Indonesia. Instrumen tersebut telah diluncurkan oleh OJK dan diposisikan sebagai salah satu instrumen investasi berbasis emas di pasar modal.

“Jadi, ETF emas juga menjadi hal yang fundamental yang diluncurkan oleh OJK,” kata Airlangga.

Ia menjelaskan, pemerintah terus mendorong pengembangan sektor investasi emas. Salah satu perkembangan yang disebut Airlangga adalah meningkatnya jumlah emas nasional yang dikelola melalui ekosistem bullion atau bank emas.

Saat bullion atau bank emas diluncurkan, Pegadaian disebut mengelola sekitar 70 ton emas. Jumlah tersebut kini meningkat menjadi sekitar 153 ton emas nasional.

Airlangga menyebut kepemilikan emas sebesar 153 ton tersebut memiliki nilai sekitar US$20 miliar. Menurutnya, angka itu menunjukkan besarnya nilai aset emas yang dapat menjadi bagian dari pengembangan instrumen investasi di dalam negeri.

Sebagai perbandingan, Airlangga menyebut nilai ETF emas di India berada pada kisaran US$17 miliar hingga US$18 miliar.

“Jadi, ETF emas juga menjadi hal yang fundamental yang diluncurkan oleh OJK,” ujarnya.

Namun, Airlangga belum merinci bentuk maupun besaran insentif pajak yang akan diberikan untuk ETF emas. Pemerintah masih melakukan koordinasi dengan otoritas terkait dalam menyiapkan kebijakan tersebut. (bl)

Penerimaan Pajak Tumbuh 23%, Purbaya: Sudah Lewati Separuh Target APBN 2026

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak hingga akhir Juli 2026 masih mencatat pertumbuhan lebih dari 23% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja tersebut masih relatif aman untuk mengejar target penerimaan pajak dalam APBN 2026.

“Pak Bimo (Dirjen Pajak) lapor kemarin, dia bawa angka akhir minggu lalu kira-kira gitu. Jadi masih relatif aman, 23% lebih masih pertumbuhannya,” kata Purbaya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Rabu (12/8/2026).

Meski demikian, pemerintah belum menyampaikan angka resmi penerimaan pajak hingga Juli 2026. Dengan menggunakan asumsi pertumbuhan sekitar 23% secara tahunan, penerimaan pajak Januari-Juli 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp1.217,7 triliun.

Perkiraan tersebut dihitung berdasarkan realisasi penerimaan pajak Januari-Juli 2025 yang tercatat sebesar Rp990,01 triliun. Jika estimasi tersebut terealisasi, penerimaan pajak hingga Juli telah mencapai lebih dari separuh target penerimaan pajak APBN 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun.

Artinya, pemerintah telah mengumpulkan sekitar 51,6% dari target penerimaan pajak tahun ini dalam tujuh bulan pertama 2026.

Capaian tersebut melanjutkan kinerja positif penerimaan pajak pada semester I 2026. Hingga Juni, penerimaan pajak tercatat Rp1.035,7 triliun atau tumbuh 24,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Realisasi semester I tersebut setara dengan 43,9% dari target penerimaan pajak 2026. Dengan menggunakan estimasi penerimaan hingga Juli, tambahan penerimaan pajak pada bulan tersebut diperkirakan sekitar Rp182 triliun.

Angka itu lebih rendah dibandingkan penerimaan pajak pada Juni 2026 yang mencapai sekitar Rp201,3 triliun. Namun, secara kumulatif, penerimaan pajak tetap tumbuh lebih dari 23% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pada semester I 2026, pertumbuhan penerimaan pajak terutama berasal dari kelompok Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Penerimaan dari kelompok pajak tersebut mencapai Rp380 triliun atau tumbuh 42,2% secara tahunan.

Selanjutnya, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) badan dan setoran deposit mencapai Rp196,1 triliun atau tumbuh 28,6%. Penerimaan PPh orang pribadi, PPh Pasal 21, dan deposit PPh Pasal 21 tercatat Rp146 triliun atau meningkat 13,6%.

Sementara itu, penerimaan PPh final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 mencapai Rp159,9 triliun atau tumbuh 1,4%. Adapun penerimaan dari kelompok pajak lainnya sebesar Rp153,8 triliun dengan pertumbuhan 22,7%.

Dari sisi sektor usaha, penerimaan pajak semester I 2026 ditopang oleh sejumlah sektor utama. Sektor perdagangan menjadi kontributor terbesar dengan porsi 25,6%, disusul industri pengolahan sebesar 22,8%.

Pertumbuhan penerimaan tertinggi juga dicatat sektor perdagangan yang mencapai 45,9%. Sektor pertambangan tumbuh 22,8%, sedangkan industri pengolahan mencatat pertumbuhan penerimaan sebesar 19,9%.

Kementerian Keuangan sebelumnya menyebut pertumbuhan penerimaan pajak sepanjang semester I 2026 didukung antara lain oleh peningkatan aktivitas ekonomi, kenaikan pembayaran upah dan take home pay (THP), serta pergerakan harga komoditas. (bl)

id_ID