Presiden AOTCA Gunakan Empat Metode Penafsiran Hukum dalam Mengkaji Pajak Sewa Properti WPLN

IKPI, Jakarta: Presiden Asia-Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) Dr. Ruston Tambunan mengatakan perbedaan pandangan mengenai pemotongan pajak atas penghasilan sewa tanah dan bangunan yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) non-Bentuk Usaha Tetap (BUT) perlu dikaji melalui penafsiran hukum secara komprehensif, tidak hanya berdasarkan bunyi satu ketentuan.

Hal itu disampaikan Ruston saat menjadi narasumber dalam diskusi panel IKPI bertajuk “Dua Sisi Pajak: Menguji Argumentasi, Mencari Kepastian – Sewa Tanah dan Bangunan Milik Wajib Pajak Luar Negeri: PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Pasal 26?” di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Dalam paparannya, Ruston menjelaskan bahwa dirinya menggunakan sejumlah metode penafsiran hukum untuk mengkaji persoalan tersebut, mulai dari penafsiran historis, sistematis, teleologis, hingga asas preferensi.

Menurutnya, penafsiran historis dilakukan dengan menelusuri perkembangan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, termasuk perubahan Pasal 17, Pasal 4 ayat (2), Pasal 23, dan Pasal 26 sejak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 hingga Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Penelusuran tersebut digunakan untuk melihat tujuan awal pembentukan masing-masing ketentuan.

Ruston juga menggunakan penafsiran sistematis dengan membaca keterkaitan antar ketentuan dalam Undang-Undang PPh. Menurutnya, rezim perpajakan dalam undang-undang secara jelas membedakan antara wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap dengan wajib pajak luar negeri selain BUT.

Selain itu, ia menerapkan penafsiran teleologis untuk memahami tujuan pembentukan Pasal 26. Menurutnya, ketentuan tersebut dirancang agar Indonesia tetap dapat memungut pajak atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri meskipun berada di luar yurisdiksi Indonesia, melalui mekanisme pemotongan atas jumlah bruto.

Ruston juga mengemukakan penggunaan asas preferensi dalam menilai hubungan antara Pasal 26 dan ketentuan mengenai PPh Final atas persewaan tanah dan bangunan. Menurutnya, Pasal 26 merupakan ketentuan yang lebih spesifik karena mengatur sekaligus jenis penghasilan dan status penerima penghasilan, sedangkan ketentuan mengenai PPh Final hanya mengatur objek penghasilannya.

Melalui rangkaian penafsiran tersebut, Ruston mengatakan pembahasan mengenai perlakuan pajak atas penghasilan sewa tanah dan bangunan WPLN tidak cukup dilakukan dengan membaca satu pasal secara terpisah, melainkan harus memperhatikan keseluruhan konstruksi dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. (bl)

Praktisi Pajak Nilai Analisis Sengketa Pajak Harus Didukung Fakta Hukum yang Lengkap

IKPI, Jakarta: Praktisi pajak yang juga Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Dr. Prianto Budi Saptono menilai analisis terhadap suatu sengketa perpajakan harus didasarkan pada fakta hukum yang lengkap agar menghasilkan kesimpulan yang tepat. Menurutnya, informasi yang tidak utuh dapat memunculkan lebih dari satu interpretasi hukum dalam penerapan ketentuan perpajakan.

Pandangan tersebut disampaikan Prianto saat menjadi narasumber dalam diskusi panel Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bertajuk “Dua Sisi Pajak: Menguji Argumentasi, Mencari Kepastian – Sewa Tanah dan Bangunan Milik Wajib Pajak Luar Negeri: PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Pasal 26?” di Kantor Pusat IKPI, Pejaten Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Dalam paparannya, Prianto menyoroti bahwa ilustrasi kasus yang disajikan dalam Terms of Reference(TOR) belum memuat seluruh informasi yang diperlukan untuk menentukan perlakuan Pajak Penghasilan (PPh). Karena itu, menurutnya, analisis hukum harus diawali dengan memastikan fakta-fakta yang menjadi dasar transaksi.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah informasi penting perlu dipastikan, antara lain apakah wajib pajak luar negeri yang menerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan, menjalankan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau tidak, serta bagaimana status hak atas tanah dan bangunan yang menjadi objek transaksi. Seluruh fakta tersebut, menurutnya, akan memengaruhi konstruksi hukum yang dibangun.

Prianto juga menekankan pentingnya melihat aspek kepemilikan properti oleh orang asing. Menurutnya, analisis tidak dapat dilepaskan dari ketentuan mengenai hak pakai, persyaratan kepemilikan rumah oleh orang asing, hingga dokumen keimigrasian yang menjadi dasar keberadaan orang asing di Indonesia. Fakta-fakta tersebut perlu dipahami sebelum menentukan rezim perpajakan yang tepat.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa status subjek pajak juga harus dianalisis secara cermat. Menurutnya, keberadaan izin tinggal atau fakta lain yang menunjukkan hubungan seseorang dengan Indonesia dapat menjadi bagian dari analisis untuk menentukan apakah yang bersangkutan tetap berstatus sebagai wajib pajak luar negeri atau telah memenuhi kriteria sebagai subjek pajak dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prianto menegaskan bahwa interpretasi hukum tidak dapat dibangun hanya dari satu atau dua fakta. Sebaliknya, seluruh fakta yang relevan harus dirangkai menjadi satu kerangka analisis yang utuh sehingga argumentasi hukum yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat.

“Kasus harus komprehensif sehingga kita bisa memastikan. Kalau fakta kasusnya belum lengkap, jawabannya pun belum tentu tuntas,” ujarnya. (bl)

Diskusi Perdana “Dua Sisi Pajak” IKPI Disambut Antusias 750 Peserta, Perbedaan Tafsir Regulasi Perpajakan jadi Sorotan

IKPI, Jakarta: Diskusi perdana “Dua Sisi Pajak” yang diselenggarakan Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, dan juga secara daring pada, Jumat (24/7/2026) mendapat sambutan antusias dari para praktisi perpajakan. Sebanyak 750 peserta mengikuti forum ilmiah yang menghadirkan dua sudut pandang berbeda dalam membahas satu isu perpajakan dari dua praktisi senior yang menjadi narasumber pada acara tersebut.

Tingginya antusiasme ini, menurut Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (PPKF) Pengurus Pusat IKPI Pino Siddharta, menunjukkan besarnya kebutuhan akan ruang diskusi akademik untuk membahas perbedaan tafsir regulasi perpajakan.

Pino, yang juga bertindak sebagai moderator dalam diskusi tersebut, mengatakan “Dua Sisi Pajak”dirancang sebagai forum yang mempertemukan dua narasumber dengan pandangan berbeda terhadap suatu isu perpajakan. Tujuannya bukan untuk menentukan siapa yang benar atau salah, melainkan menguji kekuatan argumentasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, asas hukum perpajakan, putusan pengadilan, serta praktik yang berkembang.

“Ketika terdapat perbedaan interpretasi terhadap suatu ketentuan, forum seperti ini menjadi penting agar setiap argumentasi dapat dikaji secara ilmiah. Dengan begitu, peserta memperoleh pemahaman yang lebih utuh terhadap berbagai pendekatan hukum dalam menyelesaikan persoalan perpajakan,” kata Pino, Sabtu (25/7/2026).

Pada penyelenggaraan perdananya, Pengurus Pusat IKPI mengangkat tema “Perlakuan Pajak atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan oleh Wajib Pajak Luar Negeri”, isu yang hingga kini masih memunculkan beragam penafsiran dalam praktik.

Diskusi menghadirkan Dr. Ruston Tambunan dan Dr. Prianto Budi Saptono sebagai narasumber. Keduanya memaparkan argumentasi hukum dari perspektif masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, asas hukum perpajakan, putusan pengadilan, serta praktik yang berkembang, sehingga peserta dapat memahami berbagai sudut pandang dalam menafsirkan regulasi perpajakan.

Menurut Pino, perbedaan tafsir terhadap regulasi perpajakan merupakan tantangan yang tidak dapat dihindari ketika suatu norma belum dirumuskan secara tegas. Kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak, serta berpotensi meningkatkan sengketa perpajakan dan biaya kepatuhan.

Karena itu, ia menilai forum akademik seperti “Dua Sisi Pajak” memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas analisis para konsultan pajak. Melalui pertukaran gagasan yang didukung argumentasi hukum dan kajian akademis, peserta dapat memperluas wawasan, mempertajam kemampuan berpikir kritis, serta memperkuat dasar hukum dalam memberikan nasihat perpajakan kepada wajib pajak.

Pino menambahkan, diskusi tersebut juga menjadi pengingat bahwa regulasi perpajakan idealnya dirumuskan dengan norma yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir. Kepastian hukum, menurutnya, merupakan fondasi penting dalam membangun sistem perpajakan yang adil, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta meminimalkan sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak.

“Perbedaan pandangan bukan untuk dipertentangkan, melainkan untuk dipertemukan dalam ruang diskusi yang sehat, ilmiah, dan saling menghormati. Dari proses itulah lahir pemahaman yang lebih utuh, wawasan yang lebih luas, serta kemampuan memberikan nasihat perpajakan yang semakin profesional kepada wajib pajak,” ujar Pino.

Ia berharap forum seperti “Dua Sisi Pajak” dapat menjadi tradisi intelektual baru di lingkungan IKPI sekaligus memberikan masukan bagi pembentuk kebijakan agar regulasi perpajakan ke depan semakin jelas, memberikan kepastian hukum, dan meminimalkan perbedaan interpretasi dalam penerapannya.

“Antusiasme 750 peserta pada penyelenggaraan perdana ini menjadi motivasi bagi Pengurus Pusat IKPI untuk terus menghadirkan forum-forum berkualitas yang menjawab kebutuhan anggotanya,” tutupnya. (bl)

id_ID