Presiden AOTCA Gunakan Empat Metode Penafsiran Hukum dalam Mengkaji Pajak Sewa Properti WPLN

IKPI, Jakarta: Presiden Asia-Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) Dr. Ruston Tambunan mengatakan perbedaan pandangan mengenai pemotongan pajak atas penghasilan sewa tanah dan bangunan yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) non-Bentuk Usaha Tetap (BUT) perlu dikaji melalui penafsiran hukum secara komprehensif, tidak hanya berdasarkan bunyi satu ketentuan.

Hal itu disampaikan Ruston saat menjadi narasumber dalam diskusi panel IKPI bertajuk “Dua Sisi Pajak: Menguji Argumentasi, Mencari Kepastian – Sewa Tanah dan Bangunan Milik Wajib Pajak Luar Negeri: PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Pasal 26?” di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Dalam paparannya, Ruston menjelaskan bahwa dirinya menggunakan sejumlah metode penafsiran hukum untuk mengkaji persoalan tersebut, mulai dari penafsiran historis, sistematis, teleologis, hingga asas preferensi.

Menurutnya, penafsiran historis dilakukan dengan menelusuri perkembangan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, termasuk perubahan Pasal 17, Pasal 4 ayat (2), Pasal 23, dan Pasal 26 sejak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 hingga Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Penelusuran tersebut digunakan untuk melihat tujuan awal pembentukan masing-masing ketentuan.

Ruston juga menggunakan penafsiran sistematis dengan membaca keterkaitan antar ketentuan dalam Undang-Undang PPh. Menurutnya, rezim perpajakan dalam undang-undang secara jelas membedakan antara wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap dengan wajib pajak luar negeri selain BUT.

Selain itu, ia menerapkan penafsiran teleologis untuk memahami tujuan pembentukan Pasal 26. Menurutnya, ketentuan tersebut dirancang agar Indonesia tetap dapat memungut pajak atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri meskipun berada di luar yurisdiksi Indonesia, melalui mekanisme pemotongan atas jumlah bruto.

Ruston juga mengemukakan penggunaan asas preferensi dalam menilai hubungan antara Pasal 26 dan ketentuan mengenai PPh Final atas persewaan tanah dan bangunan. Menurutnya, Pasal 26 merupakan ketentuan yang lebih spesifik karena mengatur sekaligus jenis penghasilan dan status penerima penghasilan, sedangkan ketentuan mengenai PPh Final hanya mengatur objek penghasilannya.

Melalui rangkaian penafsiran tersebut, Ruston mengatakan pembahasan mengenai perlakuan pajak atas penghasilan sewa tanah dan bangunan WPLN tidak cukup dilakukan dengan membaca satu pasal secara terpisah, melainkan harus memperhatikan keseluruhan konstruksi dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. (bl)

id_ID