Ketua Pengda Sampaikan Aspirasi, Ketum IKPI Pastikan Pemekaran Berbasis Kebutuhan Lapangan

IKPI, Jakarta: Rapat nasional daring Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada Rabu (4/2/2026) juga menjadi forum strategis bagi para Ketua Pengda untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana pemekaran organisasi.

Sebanyak 13 Ketua Pengda memaparkan kondisi wilayah masing-masing, mulai dari potensi pembentukan cabang baru hingga tantangan geografis yang dihadapi.

Vaudy menyambut baik masukan tersebut dan menegaskan bahwa kebijakan pusat tidak boleh dilepaskan dari realitas daerah.

“Kami ingin setiap keputusan berangkat dari kondisi lapangan. Karena itu, masukan Pengda sangat menentukan arah pemekaran ini,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).

Beberapa Ketua Pengda mengusulkan pendekatan fleksibel karena karakteristik tiap wilayah berbeda. Ada daerah dengan sebaran anggota luas, sementara lainnya menghadapi keterbatasan akses.

Menanggapi hal itu, Vaudy menegaskan bahwa IKPI tidak akan melakukan pemekaran secara tergesa-gesa.

“Kami tidak ingin hanya membentuk struktur. Yang utama adalah kesiapan pengurus lokal dan kesamaan visi organisasi,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya pendampingan pusat terhadap Pengda dan Pengcab yang baru terbentuk agar dapat segera menjalankan fungsi pembinaan dan edukasi.

Vaudy mengapresiasi keterbukaan para Ketua Pengda dalam menyampaikan tantangan maupun peluang di wilayah masing-masing.

Seluruh masukan tersebut akan dirangkum Departemen Pengembangan Organisasi sebagai bahan penyempurnaan peta pemekaran nasional. (bl)

IKPI Jatim Sampaikan Keresahan UMKM Terkait PPh, Kanwil DJP Jatim II Janji Koordinasi ke Pusat

IKPI, Jawa Timur: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-Jawa Timur, menyampaikan keresahan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terkait belum terbitnya aturan Pajak Penghasilan (PPh) UMKM kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak  Jawa Timur II. Hal tersebut diungkapkan saat silaturahmi pengurus IKPI se-Jati ke Kanwil DJP Jatim II, Rabu (4/2/2026).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil DJP Jatim II Kindy Rinaldy Syahrir menyatakan akan mengoordinasikan aspirasi tersebut ke kantor pusat.

Sementara, Ketua IKPI Pengda Jawa Timur, Zeti Arina menjelaskan, ketidakpastian regulasi membuat sebagian wajib pajak UMKM berada dalam posisi menunggu, bahkan ragu menentukan kewajiban perpajakannya. Menurutnya, kepastian aturan sangat dibutuhkan agar pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas bisnis sekaligus memenuhi kewajiban pajak secara tepat.

“Kami menerima banyak keluhan dari UMKM yang bingung menentukan kewajiban pajaknya karena aturan PPh UMKM belum juga terbit. Mereka butuh kepastian agar bisa menjalankan usaha sekaligus patuh pajak. Ini yang kami sampaikan langsung kepada Kanwil DJP Jatim II,” ujar Zeti.

Aspirasi tersebut salah satunya disampaikan oleh Ketua IKPI Cabang Kediri, Sugiyanti, yang membawa pesan langsung dari wajib pajak UMKM di wilayahnya. Ia menyebut banyak pelaku usaha mempertanyakan kelanjutan skema PPh UMKM karena hingga kini aturan terbaru belum juga diterbitkan.

Hal senada diungkapkan Ketua IKPI Cabang Malang, Ahmad Dahlan. Ia menuturkan, keresahan UMKM juga terasa di Malang, terutama di tengah upaya pemerintah mendorong formalitas usaha dan peningkatan kepatuhan pajak. Menurutnya, kejelasan regulasi menjadi faktor penting agar UMKM tidak ragu melaporkan kewajiban perpajakan secara benar.

Menanggapi masukan tersebut, Kindy Rinaldy Syahrir menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan berkomunikasi lebih lanjut ke tingkat pusat. Ia memahami kebutuhan UMKM terhadap kepastian aturan dan menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan IKPI akan menjadi bahan koordinasi internal DJP.

Selain isu PPh UMKM, forum silaturahmi juga menyoroti maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Pengurus IKPI Jawa Timur, Tri Subagijo, mengungkap adanya laporan wajib pajak yang menerima email palsu seolah berasal dari DJP.

Menanggapi hal tersebut, Kindy mengimbau agar wajib pajak selalu melakukan verifikasi melalui Account Representative serta memastikan email resmi DJP hanya menggunakan domain @pajak.go.id. Ia juga menegaskan bahwa seluruh layanan DJP diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya.

Zeti menilai, edukasi kepada wajib pajak menjadi semakin krusial di tengah dinamika regulasi dan berkembangnya modus penipuan. Karena itu, IKPI Jawa Timur berkomitmen untuk terus mendampingi UMKM, tidak hanya dalam aspek kepatuhan pajak, tetapi juga dalam meningkatkan literasi administrasi dan pencatatan usaha.

Menurutnya, sinergi antara DJP dan IKPI diharapkan mampu menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih sehat, di mana UMKM merasa terlindungi, memperoleh kepastian hukum, serta mendapatkan pendampingan yang memadai.

“Kami berharap koordinasi lanjutan dengan pusat bisa segera menghasilkan kejelasan aturan, sehingga UMKM dapat fokus mengembangkan usaha tanpa dibayangi ketidakpastian kewajiban perpajakan,” pungkas Zeti. (bl)

IKPI Evaluasi Penilaian Pengda–Pengcab 2025, Lilisen Akui Masih Perlu Penyempurnaan Sistem

IKPI, Jakarta: Departemen Pengembangan Organisasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan penilaian kegiatan Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) tahun 2025 sebagai bagian dari persiapan kriteria penilaian 2026.

Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Lilisen, menyampaikan hasil evaluasi tersebut dalam rapat Pengurus Pusat IKPI bersama seluruh Ketua Pengda yang digelar secara daring pada Rabu, (4/2/2026).

Ia mengungkapkan bahwa hasil evaluasi menunjukkan masih adanya sejumlah catatan penting, terutama terkait keterbatasan waktu dalam proses pengumpulan dan penginputan data dari Pengda dan Pengcab.

“Dari evaluasi 2025, kami melihat pelaksanaan penilaian masih perlu penyempurnaan, khususnya karena waktu pengumpulan dan input data dari daerah cukup terbatas,” ujar Lilisen, Jumat (6/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa selama ini Departemen Pengembangan Organisasi menghimpun berbagai laporan kegiatan daerah dalam waktu yang relatif singkat, sehingga berdampak pada optimalisasi proses penilaian.

Menurut Lilisen, kondisi tersebut menjadi pelajaran penting bagi Departemen Pengembangan Organisasi untuk memperbaiki mekanisme pelaporan agar lebih sistematis dan terstruktur.

“Ke depan kami ingin data yang masuk lebih rapi, lebih lengkap, dan lebih mudah diverifikasi, supaya penilaian benar-benar mencerminkan aktivitas Pengda dan Pengcab,” katanya.

Ia menambahkan, unsur penilaian tetap mencakup berbagai aktivitas organisasi, seperti PPL dan seminar offline maupun online, forum diskusi, brevet pajak, rakorda, rapat anggota, kolaborasi dengan pihak ketiga, sosialisasi atau pelatihan masyarakat, hingga kegiatan keagamaan, sosial, olahraga dan seni.

Lilisen menegaskan bahwa evaluasi ini bukan dimaksudkan untuk mencari kekurangan semata, tetapi sebagai pijakan membangun sistem penilaian yang lebih adil dan mendorong partisipasi aktif seluruh daerah.

“Penilaian bukan tentang siapa yang paling unggul, tetapi bagaimana seluruh Pengda dan Pengcab bisa tumbuh dan maju bersama,” tutup Lilisen. (bl)

Uang Pajak untuk Bayar Bunga Utang Negara: Jalan Menuju Kesejahteraan atau Menjadi Beban Fiskal?

Uang pajak yang dibayarkan masyarakat pada dasarnya kembali kepada publik dalam dua bentuk utama, yaitu belanja pelayanan dan pembangunan, serta pemenuhan kewajiban fiskal negara. Keduanya tidak dapat dipisahkan, karena negara modern tidak hanya dituntut untuk membangun, tetapi juga menjaga kredibilitas dan keberlanjutan keuangannya.

Dalam praktik APBN, sebagian penerimaan pajak digunakan untuk membiayai belanja langsung yang kasatmata pendidikan, kesehatan, infrastruktur, subsidi, dan perlindungan sosial. Namun, sebagian lainnya dialokasikan untuk pembayaran kewajiban utang negara, termasuk bunga Surat Berharga Negara (SBN) seperti SBR, ORI, dan SUN. Pada titik inilah kerap muncul persepsi publik bahwa “uang pajak habis untuk membayar utang”.

Pembayaran bunga SBN sejatinya bukan sekadar beban, melainkan konsekuensi dari pilihan pembiayaan defisit APBN. Ketika penerimaan pajak belum mencukupi seluruh kebutuhan belanja, negara melakukan pembiayaan melalui utang. Mekanisme ini memungkinkan pemerintah tetap menjalankan fungsi pelayanan publik tanpa menaikkan pajak secara drastis dalam jangka pendek. Dalam konteks SBN ritel, bahkan terjadi mekanisme recycling fiskal, di mana negara membayar bunga kepada warga negaranya sendiri sebagai investor.

Namun demikian, pembayaran bunga utang tetap menyerap ruang fiskal yang tidak kecil. Setiap rupiah pajak yang digunakan untuk membayar bunga adalah rupiah yang tidak dapat langsung dialokasikan untuk sekolah, rumah sakit, atau bantuan sosial. Oleh karena itu, persoalan penggunaan uang pajak tidak berhenti pada pertanyaan “ke mana uang dibelanjakan”, tetapi juga seberapa efisien defisit dikelola dan sejauh mana utang digunakan secara produktif.

Fenomena beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa bank-bank, termasuk bank BUMN, berlomba-lomba menawarkan SBR sebagai instrumen investasi kepada masyarakat. Dengan tingkat kupon yang sering kali lebih menarik dibandingkan suku bunga simpanan, masyarakat terdorong untuk mengalihkan dana mereka ke SBN. Di satu sisi, hal ini memperkuat pembiayaan domestik negara; namun di sisi lain, meningkatkan kewajiban pembayaran bunga yang harus ditanggung APBN di masa depan.

Dalam APBN 2025, pemerintah menganggarkan sekitar Rp552 triliun untuk pembayaran bunga utang, termasuk bunga SBN. Dari jumlah tersebut, proporsi pembayaran bunga utang terhadap belanja pemerintah pusat diproyeksikan mendekati 19% dalam RAPBN 2026, dan sekitar 90% pembayaran bunga dialokasikan untuk SBN domestik, sementara sisanya untuk utang luar negeri. Angka ini menegaskan bahwa pembayaran bunga utang telah menjadi salah satu pos belanja terbesar dalam APBN, yang menuntut kehati-hatian agar tetap sejalan dengan tujuan kesejahteraan masyarakat.

Secara konstitusional, penggunaan uang pajak harus ditempatkan dalam kerangka tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. APBN bukan sekadar instrumen akuntansi negara, melainkan alat kebijakan untuk mewujudkan mandat konstitusi tersebut. Oleh karena itu, setiap alokasi anggaran termasuk untuk pembayaran bunga utang negara harus dapat dijustifikasi sejauh berkontribusi, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks ini, pembayaran bunga utang tidak dapat dipahami sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai konsekuensi dari kebijakan fiskal yang dipilih negara. Prinsip kehati-hatian fiskal (fiscal prudence) menjadi krusial, agar pembiayaan utang tidak berkembang menjadi beban struktural yang menggerus kapasitas negara dalam memenuhi hak-hak dasar warga negara. Ketika porsi belanja bunga meningkat secara signifikan dan bersifat rigid, ruang fiskal pemerintah untuk belanja produktif semakin menyempit, sehingga tujuan kesejahteraan berpotensi tereduksi menjadi sekadar retorika normatif.

Di titik inilah perdebatan mengenai kualitas belanja negara menjadi relevan. Utang yang digunakan untuk membiayai belanja produktif pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan penguatan kapasitas ekonomi dapat dibenarkan secara konstitusional karena menciptakan manfaat lintas generasi. Sebaliknya, apabila utang terutama digunakan untuk menutup belanja rutin tanpa peningkatan kapasitas ekonomi, maka pembayaran bunganya justru berpotensi menjadi beban fiskal antargenerasi yang bertentangan dengan semangat keadilan sosial.

Dengan demikian, pertanyaan konstitusional yang perlu diajukan bukan semata-mata apakah uang pajak digunakan untuk membayar bunga utang negara, melainkan apakah struktur utang dan belanja negara dirancang secara bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pembayaran bunga tersebut tidak mengorbankan tujuan kesejahteraan masyarakat. Pada titik ini, transparansi kebijakan, disiplin fiskal, dan akuntabilitas belanja menjadi prasyarat agar APBN tetap berfungsi sebagai instrumen kesejahteraan, bukan sekadar alat pemeliharaan kewajiban fiskal.

Persoalan penggunaan uang pajak untuk membayar bunga utang negara juga tidak dapat dilepaskan dari perilaku sektor perbankan. Ketika bank termasuk bank milik negara lebih memilih menempatkan dana pada Surat Berharga Negara yang relatif bebas risiko dan menawarkan imbal hasil menarik, dibandingkan menyalurkannya ke sektor riil dan sektor informal yang lebih berisiko, maka terjadi distorsi dalam fungsi intermediasi perbankan.

Dalam kondisi ini, perekonomian tidak bergerak secara optimal, akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil dan sektor informal semakin terbatas, sementara bank tetap menikmati keuntungan stabil dari bunga SBN yang pada akhirnya dibayar oleh negara melalui uang pajak masyarakat.

Situasi tersebut menimbulkan paradoks kebijakan. Di satu sisi, negara berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan inklusi keuangan; di sisi lain, desain kebijakan fiskal dan imbal hasil SBN justru menciptakan insentif bagi perbankan untuk menghindari penyaluran kredit produktif. Apabila kondisi ini dibiarkan, pembayaran bunga utang berpotensi berubah dari instrumen stabilisasi fiskal menjadi mekanisme transfer sumber daya dari masyarakat pembayar pajak kepada sektor keuangan, tanpa efek pengganda yang memadai bagi perekonomian nasional.

Oleh karena itu, diperlukan penataan ulang kebijakan yang lebih terintegrasi antara fiskal, moneter, dan sektor keuangan. Pemerintah perlu memastikan bahwa pembiayaan utang dan pengelolaan SBN tidak melemahkan fungsi intermediasi perbankan, sementara otoritas keuangan harus mendorong penyaluran kredit ke sektor produktif, termasuk sektor informal, melalui insentif yang tepat dan pembagian risiko yang proporsional. Dengan demikian, uang pajak yang digunakan untuk membayar bunga utang tidak hanya menjaga stabilitas fiskal, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap pergerakan ekonomi riil dan pencapaian kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Ketika uang pajak menjamin keuntungan perbankan melalui bunga utang negara, sementara sektor riil kekurangan pembiayaan, pertanyaan tentang kesejahteraan tidak lagi bersifat teoritis, melainkan menjadi ujian nyata atas keberpihakan kebijakan fiskal kita.

Penulis adalah Ketua IKPI Cabang Surabaya

Enggan Nursanti  

Email: Enggannursanti@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

id_ID