Waketum IKPI Imbau Anggota Manfaatkan Diskon Kerja Sama dengan Dunia Usaha

(Foto: DOK. Pribadi)

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Nuryadin Rahman mengimbau seluruh anggota IKPI untuk memanfaatkan berbagai fasilitas dan potongan harga hasil kerja sama organisasi dengan dunia usaha, mulai dari sektor perhotelan hingga layanan kesehatan.

Menurut Nuryadin, kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen IKPI dalam memberikan nilai tambah bagi para anggotanya. Melalui kolaborasi itu, anggota dapat menikmati diskon khusus untuk penggunaan ruang meeting maupun kamar hotel, serta potongan harga pemeriksaan laboratorium di Prodia dan Pramita.

“Kami sudah menjalin kerja sama dengan beberapa hotel ternama dan layanan kesehatan. Jadi, saya mengimbau seluruh anggota agar memanfaatkan fasilitas ini dengan baik, apalagi IKPI sering menyelenggarakan seminar atau kegiatan di berbagai daerah,” ujar Nuryadin.

Hotel-hotel yang telah menjadi mitra IKPI antara lain:

1. Aston Kartika Grogol

2. Swiss-Belhotel (seluruh Indonesia)

3. Santika (seluruh Indonesia)

4. The Accola (seluruh Indonesia)

5. Episode Gading Serpong

Nuryadin menambahkan, fasilitas diskon ini tidak hanya berlaku bagi anggota, tetapi juga bisa dimanfaatkan oleh pegawai IKPI serta keluarga anggota, asalkan dapat menunjukkan Kartu Anggota IKPI saat melakukan transaksi di tempat mitra.

Selain itu, mulai awal tahun 2026, ID Card anggota IKPI akan dilengkapi barcode khusus yang berfungsi untuk menampilkan daftar mitra kerja sama organisasi. “Barcode ini akan memudahkan anggota mengetahui hotel, laboratorium, atau instansi mana saja yang bekerja sama dengan IKPI. Jadi manfaatkanlah sebaik mungkin fasilitas yang sudah tersedia,” ujarnya menegaskan.

Nuryadin berharap, kerja sama tersebut tidak hanya memberikan kemudahan bagi anggota dalam kegiatan profesi, tetapi juga meningkatkan rasa kebersamaan dan kebanggaan menjadi bagian dari IKPI. (bl)

Purbaya Janjikan Bonus Besar untuk Pegawai Pajak Jika Tax Ratio Tembus 12 Persen

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan menyiapkan skema bonus besar bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berintegritas dan berprestasi, apabila rasio pajak (tax ratio) mampu menembus 12 persen dalam satu tahun ke depan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun sistem perpajakan yang bersih, adil, dan berorientasi pada kinerja nyata.

“Target saya ke depan enggak main-main. Harus ada fair treatment bagi pegawai pajak. Kalau bagus dikasih penghargaan dan enggak diganggu,” tegas Purbaya, Jumat (10/10/2025).

Ia menjelaskan, selama ini mekanisme penghargaan (reward system) di lingkungan pajak belum berjalan optimal. Karena itu, Kementerian Keuangan akan memperkuat sistem reward and punishment agar pegawai yang bekerja dengan baik memperoleh apresiasi yang sepadan, sementara pelanggar aturan dikenai sanksi tegas.

“Sekarang tax ratio sekitar 10 persen. Kalau bisa naik ke 12 persen dalam setahun, akan kita kasih insentif ke mereka. Supaya adil, ada hukuman tapi juga ada penghargaan kalau mereka bekerja dengan baik,” ungkapnya.

Selain mendorong peningkatan kinerja, Purbaya juga menegaskan komitmennya untuk membersihkan institusi pajak dan bea cukai dari praktik tidak etis. Ia menekankan, pembenahan akan difokuskan ke depan tanpa menutup mata terhadap pelanggaran baru.

“Ke depan kita akan bersihkan aparat pajak maupun bea cukai dari praktik yang mungkin kurang baik. Saya enggak akan lihat ke belakang, tapi kalau ke depan masih ada macam-macam lagi, saya akan perhatikan juga,” ujarnya.

Menurutnya, perubahan pola pembinaan dan penghargaan ini diharapkan dapat menumbuhkan semangat baru di kalangan pegawai pajak agar sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Keuangan.

“Dengan semangat baru yang kita bangun, saya yakin mereka akan align dan menyesuaikan perilakunya dengan kebijakan kita yang lebih tegas dan transparan,” kata Purbaya.

Ia menegaskan, prinsip ketegasan dan keadilan akan dijalankan secara seimbang. Pegawai yang berprestasi akan diberi penghargaan, sementara yang melanggar disiplin akan ditindak tanpa kompromi.

“Kalau ada macam-macam ya enggak ada ampun. Tapi di saat yang sama, jangan ada penyimpangan dari pihak kita. Semua harus adil,” tutupnya. (alf)

Kemenkeu Pertimbangkan Ubah Skema TER, Dampak Lebih Bayar Jadi Sorotan

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah membuka ruang untuk merevisi skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang digunakan dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan. Setelah hampir dua tahun diterapkan, kebijakan ini dinilai perlu dikaji ulang lantaran menimbulkan efek domino terhadap penerimaan negara.

“Ini proses normal saja. Setelah jalan dua tahun tentu perlu dievaluasi. Apakah akan direvisi atau tidak nanti tergantung hasil evaluasi. Sekarang lagi dievaluasi,” ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, dikutip dari Pajak.com, Sabtu (11/10/2025).

Senada, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, yang menjadi dasar penerapan skema TER.

“Kita sedang evaluasi,” tegas Bimo saat ditemui di Kantor Pusat DJP usai penandatanganan kerja sama antara DJP, BPKP, dan PPATK, Rabu (9/10/2025).

Skema TER mulai berlaku pada 1 Januari 2024, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK 168/2023. Tujuannya sederhana: menyederhanakan proses pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja, dengan menggunakan tarif efektif rata-rata berdasarkan kelompok penghasilan.

Melalui sistem ini, masa Januari hingga November menggunakan tarif TER, sementara bulan Desember kembali memakai tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang PPh. Tarif tersebut dibedakan berdasarkan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan tanggungan wajib pajak.

Namun, implementasi di lapangan menunjukkan hasil tak seindah harapan. Bagi karyawan dengan penghasilan tidak tetap, sistem ini justru menimbulkan ketidaksesuaian antara pajak yang dipotong dengan pajak yang seharusnya terutang. Akibatnya, muncul banyak kasus lebih bayar (overpayment).

Kemenkeu mencatat, penerapan TER sejak awal 2024 telah mengakibatkan lebih bayar PPh Pasal 21 sebesar Rp16,5 triliun hingga akhir 2024. Jumlah itu menjadi salah satu faktor yang menekan realisasi penerimaan pajak pada kuartal I 2025.

Kondisi tersebut membuat DJP kebanjiran permohonan restitusi dari karyawan, sementara sisi fiskal pemerintah ikut tertekan karena kelebihan potongan pajak harus dikembalikan.

“TER memang dimaksudkan untuk menyederhanakan administrasi, tapi kita juga harus pastikan tidak menimbulkan distorsi pada penerimaan,” kata Yon Arsal.

Meski evaluasi tengah berjalan, pemerintah belum memutuskan apakah skema TER akan dihapus, disesuaikan tarifnya, atau hanya diperbaiki mekanismenya. Yon menegaskan, keputusan akhir akan mempertimbangkan masukan dari kalangan profesional, pemberi kerja, hingga asosiasi konsultan pajak.

“Yang pasti, kebijakan ini akan terus diarahkan agar adil bagi wajib pajak dan tidak mengganggu stabilitas penerimaan negara,” ujarnya.

Jika hasil evaluasi mengarah pada perubahan, tahun 2026 bisa menjadi momen lahirnya TER versi baru lebih sederhana di administrasi, namun lebih akurat dalam menakar pajak sesungguhnya. (alf)

DJP Kembali Ingatkan WP Segera Aktivasi Akun: Lapor SPT 2025 Wajib Pakai Coretax

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengingatkan wajib pajak agar segera mengaktifkan akun Coretax, sistem administrasi perpajakan terbaru yang mulai wajib digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menegaskan bahwa pelaporan SPT tahun depan akan menjadi momen perdana bagi seluruh wajib pajak—baik individu maupun badan usaha—untuk beralih ke sistem digital terpadu tersebut.

“SPT tahun ini adalah yang pertama kali menggunakan Coretax. Kami di DJP akan berkolaborasi dengan seluruh KPP untuk melakukan sosialisasi yang efektif agar tidak terjadi kendala,” ujar Yon, Jumat (11/10/2025).

Yon menjelaskan, aktivasi akun Coretax sangat mudah, hanya membutuhkan beberapa langkah sederhana seperti mengganti password dan passphrase. Setelah aktif, wajib pajak dapat langsung mengakses seluruh layanan digital DJP, termasuk pelaporan SPT.

“Prosesnya cepat dan sederhana. Begitu akun aktif, wajib pajak sudah bisa mengisi dan menyampaikan SPT tahunan melalui Coretax,” jelasnya.

Hingga saat ini, sebagian pengguna Coretax masih berasal dari kalangan korporasi, khususnya perusahaan pemotong pajak dan penerbit faktur. Namun mulai Maret 2026, DJP menegaskan bahwa semua wajib pajak tanpa kecuali wajib menggunakan sistem baru ini.

“Selama ini baru sebagian perusahaan yang memakai Coretax. Tahun depan, waktunya seluruh masyarakat ikut beralih,” kata Yon.

Ia juga mengingatkan bahwa banyak wajib pajak baru sebatas memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di sistem DJP tanpa melanjutkan ke aktivasi akun. Padahal, tahap ini menjadi syarat utama untuk bisa mengakses dan melaporkan SPT.

“Sekarang DJP mendorong masyarakat untuk lanjut aktivasi akun. Ini langkah awal agar SPT bisa disampaikan tanpa hambatan,” pungkasnya.

Penerapan penuh Coretax pada tahun depan diharapkan membuat sistem perpajakan nasional lebih modern, transparan, dan efisien, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap transformasi digital DJP. (alf)

Bukan Cuma 200 WP! Kemenkeu Beber Ribuan Penunggak Pajak, Nilainya Capai Puluhan Triliun

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan mengungkap fakta baru di balik kasus penunggakan pajak yang sedang disorot publik. Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menegaskan bahwa jumlah penunggak pajak bukan hanya 200 wajib pajak (WP) seperti yang sebelumnya diungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Yang menunggak pajak itu jumlahnya banyak, ribuan,” ujar Yon, Jumat (10/10/2025).

Yon menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara rutin melakukan penagihan piutang pajak. Namun, sejumlah kasus dengan nilai besar tergolong sulit diselesaikan karena kompleksitas proses hukum dan kondisi wajib pajak yang beragam.

“Kenapa kemudian sebagian ada yang lama? Ini bukan berarti dibiarkan, tapi ada proses. Mungkin wajib pajaknya sudah pailit, atau masih dalam tahapan hukum yang cukup panjang,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), piutang pajak baru tercatat resmi jika surat ketetapan pajak dari DJP disetujui oleh wajib pajak. Jika tidak, proses bisa berlanjut ke sengketa di pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

“Kalau sudah inkrah, baru kita tagih. Penagihan dilakukan oleh masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP), tapi untuk kasus besar bisa langsung ditangani DJP pusat,” tegas Yon.

Ia menambahkan, pemerintah menargetkan penyelesaian penagihan piutang pajak hingga akhir tahun ini. “Kita selesaikan mana yang bisa cepat diselesaikan. Ada yang signifikan jumlahnya, ada juga yang kecil-kecil, tapi semuanya akan kita kejar,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa ada tunggakan pajak senilai Rp60 triliun dari sekitar 200 wajib pajak besar. Dari jumlah itu, pemerintah baru berhasil menagih sekitar Rp7 triliun.

“Mungkin baru masuk hampir Rp7 triliun, tapi pembayarannya ada yang bertahap. Saya akan terus monitor progresnya,” ujar Purbaya usai acara Prasasti Luncheon Talk di Hotel Shangri-La Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Purbaya memastikan dirinya telah mengantongi daftar nama para pengemplang pajak tersebut dan berkomitmen mengejar seluruh tunggakan hingga masuk ke kas negara.

“Saya sudah minta Dirjen Pajak untuk percepat prosesnya. Harapan saya, sebagian besar bisa masuk sebelum akhir tahun ini,” tegasnya.

Dengan ribuan penunggak pajak dan nilai tunggakan yang menggunung, Kementerian Keuangan kini menghadapi tantangan besar untuk memastikan kepatuhan pajak benar-benar ditegakkan terutama di kalangan wajib pajak besar yang selama ini kerap luput dari sorotan publik. (alf)

Menkeu Purbaya ‘Warning’ Investor: Insentif Pajak Hanya untuk Pasar Modal yang Bersih dari Saham Gorengan!

(Foto: Istimewa)

IKPI Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal tegas kepada pelaku pasar modal yang tengah mengharapkan keringanan pajak atas transaksi saham. Menurutnya, insentif pajak tidak akan diberikan begitu saja tanpa adanya komitmen nyata untuk menjaga integritas dan transparansi di pasar modal.

Purbaya mengungkapkan, dirinya telah menerima sejumlah usulan dari investor saat menghadiri pertemuan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (9/10/2025). Salah satu yang paling banyak disuarakan adalah pengurangan pajak transaksi jual-beli saham.

“Jangan dua kali penarikan pajak. Sekali aja, misalnya saat transaksi jual. Tapi saya baru bisa dukung itu kalau mereka bekerja lebih keras menjaga integritas pasar modal,” tegas Menkeu dalam acara Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jumat (10/10/2025).

Namun di balik permintaan tersebut, Purbaya justru menyoroti masalah klasik yang masih membayangi pasar modal Indonesia praktik ‘goreng saham’ alias manipulasi harga saham.

Menurutnya, fenomena itu bukan barang baru. Ia bahkan menyinggung kasus besar seperti Asabri dan Jiwasraya yang terjerat permainan saham gorengan hingga berujung pidana.

“Saham gorengan itu sudah ada puluhan tahun. Asabri juga kena, Jiwasraya juga sebagian di sana. Itu praktik yang merusak kepercayaan investor,” ujarnya blak-blakan.

Istilah saham gorengan mengacu pada pergerakan harga saham yang melambung tinggi secara tidak wajar akibat manipulasi oleh pihak tertentu. Modus ini membuat investor kecil rentan menjadi korban karena terjebak dalam euforia harga yang tampak menggiurkan.

Karena itu, Purbaya menegaskan, pemberian insentif pajak baru akan dipertimbangkan jika pasar modal berhasil bersih dari praktik curang tersebut.

“Kami tidak sedang mendorong pasar modalnya, tapi mendorong ekonominya. Kalau ekonomi sehat, otomatis saham juga ikut naik,” ujarnya menambahkan.

Sebagai informasi, sesuai ketentuan yang berlaku, penjualan saham oleh individu atau badan dalam negeri dikenakan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi.

Langkah Purbaya ini menjadi pesan kuat bagi investor dan otoritas pasar untuk memperkuat tata kelola dan transparansi, agar insentif pajak yang diidam-idamkan tidak justru menjadi celah baru bagi permainan harga saham yang merugikan banyak pihak. (alf)

NPWP Terpisah Suami Istri, Ini Konsekuensi Pajaknya!

(Foto: Tangkapan Layar Zoom Meeting)

IKPI, Jakarta: Keputusan suami istri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terpisah memiliki konsekuensi tersendiri dalam penghitungan dan pelaporan pajak penghasilan (PPh).

Dalam edukasi perpajakan yang digelar IKPI secara daring pada Kamis (9/10/2025), Narasumber Nadira Hudaifa, menegaskan bahwa pilihan tersebut perlu dipahami secara cermat karena berkaitan langsung dengan besaran pajak yang harus dibayar masing-masing pihak.

“Suami istri dengan NPWP terpisah tetap dikenakan tarif progresif. Namun hasil akhirnya bisa berbeda tergantung penghasilan masing-masing,” ujar Nadira.

Ia mencontohkan, apabila penghasilan suami dan istri hampir seimbang, perhitungan gabungan justru dapat meningkatkan total pajak terutang karena tarif progresif yang berlaku. Dalam kondisi demikian, masing-masing pihak bisa mengalami status kurang bayar, walaupun pajak telah dipotong pemberi kerja.

Sebaliknya, jika penghasilan salah satu pihak jauh lebih besar, NPWP terpisah bisa memberikan efek berbeda karena lapisan tarif yang lebih rendah diterapkan pada masing-masing penghasilan. Meski demikian, keduanya tidak dapat saling mengompensasi antara yang lebih bayar dan yang kurang bayar.

“Suami tetap harus mengajukan restitusi atas lebih bayarnya, sementara istri wajib menyetor kekurangannya sendiri,” jelasnya.

Dalam sistem Coretax (Cortex) yang akan digunakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penghitungan penghasilan dan pajak keluarga ditampilkan lebih rinci melalui Lampiran IV SPT Tahunan. Namun, Nadira menyebutkan bahwa tampilan penuh lampiran ini belum sepenuhnya dapat diakses di formulir daring.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa istri yang memiliki NPWP sendiri tetap wajib melaporkan SPT Tahunan, sekalipun tidak memiliki penghasilan. Kewajiban tersebut hanya berakhir setelah NPWP dicabut secara resmi.

“Banyak yang lupa, NPWP istri yang belum dicabut tetap menimbulkan kewajiban pelaporan meskipun penghasilannya nol,” katanya.

Edukasi perpajakan ini merupakan bagian dari komitmen IKPI untuk mendukung pemerintah meningkatkan literasi perpajakan di kalangan masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan setiap Kamis siang secara daring dan gratis, dengan menghadirkan narasumber yang merupakan praktisi dan anggota IKPI dari berbagai cabang di Indonesia. (bl)

id_ID