Pajak Berisyarat: Wujud Kesetaraan Literasi Pajak bagi Teman Tuli

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, berhak mendapatkan akses edukasi perpajakan. Hal ini diwujudkan melalui program Pajak Berisyarat yang dirancang khusus untuk mendukung literasi pajak bagi teman tuli.

“Tanpa edukasi yang memadai, wajib pajak berpotensi kesulitan memahami hak dan kewajibannya. Kondisi ini bisa menimbulkan kesenjangan informasi yang berujung pada ketidakpatuhan, baik disengaja maupun tidak,” ujar Eka Ardi Handoko, pegawai DJP, Minggu (14/9/2025), mengutip laman resmi pajak.go.id.

Pajak Berisyarat pertama kali diperkenalkan pada peringatan Hari Disabilitas Internasional 2021 dengan menggandeng komunitas Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN). Awalnya fokus menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tuli, kini program ini berkembang menjadi gerakan nasional.

Hingga 2024, lebih dari 1.600 peserta disabilitas telah mengikuti pelatihan yang mencakup materi perpajakan, pencatatan keuangan, literasi finansial, hingga pemasaran digital. Inisiatif ini mendapat dukungan luas, mulai dari Komisi Nasional Disabilitas (KND), organisasi disabilitas daerah, hingga lembaga internasional seperti GIZ (Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit).

Hak Setara dalam Perpajakan

Menurut data Kemenko PMK (2023), jumlah penyandang tuli di Indonesia mencapai 22,97 juta jiwa atau sekitar 8,5 persen dari populasi. Angka ini menegaskan pentingnya akses informasi pajak yang setara.

Indonesia sendiri telah meratifikasi Convention on The Rights of Persons with Disabilities melalui UU No. 19 Tahun 2011, serta memperkuatnya dengan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kedua regulasi tersebut menegaskan komitmen negara dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas, termasuk dalam hal literasi pajak.

“Dengan pengetahuan perpajakan yang baik, kita dapat berpartisipasi dalam gotong royong membangun negeri melalui kepatuhan pajak,” tambah Eka.

UMKM menyumbang 99 persen dari total unit usaha di Indonesia dan menjadi penopang utama perekonomian nasional. Peran besar ini juga ditopang oleh pelaku UMKM tuli yang terus tumbuh dan berdaya saing.

Namun, agar kontribusi mereka semakin maksimal, pemahaman tentang pajak perlu terus ditingkatkan. Pajak bukan hanya kewajiban administratif, melainkan kontribusi nyata untuk mendukung pembangunan nasional.

Piagam Wajib Pajak

Untuk memperkuat akses informasi, DJP juga mengintegrasikan Pajak Berisyarat dengan Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak. Piagam ini menegaskan hak wajib pajak, termasuk hak memperoleh edukasi dan informasi perpajakan secara adil dan mudah dipahami.

Dengan langkah ini, DJP berharap literasi pajak bagi teman tuli dapat terus berkembang, sehingga tercipta masyarakat yang lebih inklusif, patuh pajak, dan berdaya dalam menopang pembangunan bangsa. (alf)

Cegah Obesitas Anak, Pemerintah Siapkan Pajak Gula

IKPI, Jakarta: Laporan terbaru UNICEF mengungkap fakta mencemaskan, satu dari sepuluh anak di dunia atau sekitar 188 juta anak mengalami obesitas. Fenomena ini banyak dijumpai di kawasan perkotaan, termasuk Jakarta.

Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru berupa pajak gula (sugar tax). Kebijakan ini diharapkan dapat menekan konsumsi gula berlebih di masyarakat sekaligus mendorong industri untuk melakukan reformulasi produk yang lebih sehat.

“Pajak gula akan dikenakan berdasarkan kadar gula yang terkandung dalam produk. Saat ini masih dalam tahap pembahasan, nanti akan diumumkan jika sudah siap,” ujar Dante saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (14/9/2025).

Menurutnya, Indonesia kini menghadapi tantangan ganda di bidang kesehatan. Di satu sisi, masih banyak anak yang menderita kekurangan gizi hingga menyebabkan stunting. Namun di sisi lain, angka obesitas pada anak justru terus meningkat.

Hasil survei di Jakarta mencatat sekitar 30 persen anak sekolah mengalami obesitas. Kondisi ini membuat Dante menekankan pentingnya peran orang tua dalam membiasakan anak mengonsumsi makanan sehat sejak dini.

“Gemuk itu bukan berarti sehat. Kadang orang tua merasa khawatir kalau anaknya terlihat kurus. Padahal yang terpenting adalah menjaga tubuh tetap sehat dan mengendalikan risiko obesitas,” tegasnya.

Dengan langkah regulasi pajak gula dan edukasi gizi masyarakat, pemerintah berharap dapat menekan angka obesitas sekaligus memperbaiki kualitas kesehatan generasi mendatang. (alf)

 

Turki Janji Tak Naikkan Pajak, Fokus Kendalikan Inflasi dan Perkuat Jaminan Sosial

IKPI, Jakarta: Wakil Presiden Turki, Cevdet Yilmaz, memastikan pemerintah tidak akan menempuh jalan pintas dengan menaikkan pajak untuk menutup kebutuhan anggaran negara. Menurutnya, langkah itu justru bisa memicu inflasi yang berisiko semakin membebani masyarakat.

“Pengendalian inflasi tetap menjadi prioritas utama. Kami ingin menjaga kesejahteraan sosial tanpa menambah tekanan ekonomi pada rakyat,” ujar Yilmaz dalam pernyataannya, Jumat (12/9/2025), dikutip dari Bloomberg.

Sebagai gantinya, pemerintah akan memperkuat penerimaan negara dengan cara memperluas basis pajak, meningkatkan efektivitas pemungutan, serta menekan aktivitas ekonomi yang masih berjalan di luar sistem resmi. “Dengan memperluas cakupan wajib pajak, penerimaan negara bisa lebih terjaga tanpa perlu menaikkan tarif pajak,” tambahnya.

Yilmaz juga menekankan pentingnya reformasi fiskal yang berkelanjutan. Pemerintah, kata dia, berkomitmen memperbaiki sistem jaminan sosial agar lebih efektif dan mampu berjalan dalam jangka panjang tanpa membebani anggaran. “Kami ingin memastikan layanan sosial tetap tersedia dan berkesinambungan secara finansial,” ujarnya.

Selain fokus pada penerimaan negara, pemerintah Turki juga menargetkan pertumbuhan ekonomi yang sehat dan tidak menimbulkan tekanan harga. Yilmaz optimistis inflasi yang saat ini diperkirakan mencapai 28,5 persen dapat ditekan menjadi 16 persen tahun depan, dan terus menurun hingga mencapai satu digit dalam beberapa tahun ke depan.

Langkah-langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di tengah tantangan global maupun domestik. (alf)

 

Pemkab Batang Kampanyekan Kepatuhan Pajak Lewat Lomba Lari

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, punya cara kreatif untuk mengajak masyarakat taat pajak. Melalui lomba lari “Batang Run 2025” yang digelar pada Minggu (14/9/2025), kampanye kepatuhan pajak dikemas dengan suasana olahraga, wisata, dan hiburan yang meriah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Batang, Sri Purwaningsih, menuturkan bahwa kegiatan ini dirancang bukan hanya sebagai lomba lari, tetapi juga sebagai bagian dari rangkaian Program Gebyar Sadar Pajak 2025.

“Batang Run 2025 kami kemas agar memberi manfaat ganda. Selain menumbuhkan kesadaran pajak, ajang ini sekaligus mempromosikan destinasi wisata Batang dan menggerakkan ekonomi lokal,” jelasnya.

Acara ini menghadirkan tiga kategori lomba, yakni lari 5K, 10K, serta kategori Best Costume yang menambah unsur hiburan. Para peserta juga berkesempatan membawa pulang hadiah menarik seperti sepeda motor, sepeda, hingga mesin cuci.

Kepala Bidang Pendapatan BPKPAD Batang, Anisah, menambahkan bahwa integrasi olahraga dengan kampanye pajak merupakan cara efektif untuk menjangkau masyarakat luas. “Peserta tidak hanya datang untuk berolahraga, tapi juga mendapat edukasi tentang pentingnya pajak bagi pembangunan daerah,” ujarnya.

Dengan mengusung konsep sport tourism, Batang Run 2025 menjadi wadah rekreatif yang bisa diikuti semua kalangan. Pemkab Batang berharap kegiatan ini mampu memperkuat kesadaran masyarakat, bahwa membayar pajak adalah bentuk kontribusi nyata dalam membangun daerah. (alf)

 

 

 

 

DJP Tegaskan Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa warisan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Kepastian ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman publik, termasuk keluhan mantan artis cilik Leony, eks Trio Kwek Kwek, yang sempat menyinggung soal pungutan pajak atas warisan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa pengecualian tersebut diatur jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

“Pada Pasal 200 ayat (1) huruf d disebutkan bahwa pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris dikecualikan dari pengenaan PPh,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2025) malam.

Meski begitu, untuk benar-benar terbebas dari kewajiban PPh, ahli waris harus mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. Prosedur pengajuan bisa dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat ahli waris terdaftar, atau lebih praktis melalui sistem daring di Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id).

“Permohonan akan diproses maksimal tiga hari kerja setelah dokumen lengkap diterima KPP. Ahli waris juga wajib melampirkan Surat Pernyataan Pembagian Waris sebagaimana diatur dalam PER-8/PJ/2025,” jelasnya.

Jika permohonan disetujui, KPP akan menerbitkan SKB PPh sehingga proses balik nama sertifikat tanah atau bangunan dapat dilakukan tanpa pungutan PPh Final.

Bedakan PPh dan BPHTB

Rosmauli menambahkan, masyarakat perlu memahami perbedaan antara PPh dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “PPh atas pengalihan karena warisan dapat dibebaskan dengan SKB. Namun BPHTB tetap dikenakan, karena merupakan pajak daerah sesuai UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022,” tegasnya.

DJP pun mengimbau masyarakat agar tidak keliru memahami aturan. “Warisan bukan objek PPh. Ahli waris berhak mengajukan SKB PPh untuk terbebas dari kewajiban pajak penghasilan,” pungkas Rosmauli. (alf)

 

Pajak atas Warisan, Antara Regulasi dan Realita

Belakangan ini isu pajak atas warisan kembali ramai dibicarakan. Banyak orang baru menyadari bahwa menerima harta peninggalan keluarga yang wafat ternyata tidak sesederhana membalikkan nama sertifikat. Bahkan, belum lama ini seorang mantan artis cilik sempat tersorot publik karena harus mengurus kewajiban pajak atas harta warisan dari orang tuanya.

Padahal, secara hukum sebenarnya jelas. Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) sejak 1983, yang terakhir diperbarui lewat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), menyebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis pada dasarnya adalah objek pajak. Termasuk penghasilan dari pengalihan aset seperti tanah dan bangunan.

Hal ini ditegaskan kembali dalam PP Nomor 34 Tahun 2016, yang mengatur bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan dikenai PPh Final, baik melalui penjualan, hibah, pelepasan hak, lelang, maupun warisan.

Namun, di sisi lain, Pasal 4 ayat (3) UU HPP dengan tegas menyebut bahwa warisan bukan objek pajak. Artinya, secara normatif ahli waris seharusnya terbebas dari kewajiban PPh atas harta peninggalan.

Persoalannya muncul ketika PMK 81/2024 hadir. Aturan ini menyebut bahwa pembebasan pajak hanya bisa berlaku apabila ahli waris terlebih dahulu mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ke kantor pajak.

Tanpa SKB, warisan berupa tanah atau bangunan bisa saja dianggap objek pajak, meski undang-undang sudah menyebut sebaliknya. Di sinilah muncul potensi kontradiksi: undang-undang menyatakan bebas tanpa syarat, tetapi aturan teknis justru menambahkan prasyarat administratif.

Bagi masyarakat awam, situasi ini tentu membingungkan. Tapi pada praktiknya, ahli waris tetap perlu mengikuti prosedur yang ditetapkan agar tidak terbebani PPh Final. Maka, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan SKB PPh sesuai Pasal 200 ayat (2) PMK 81/2024 ke KPP terdaftar. Setelah itu, wajib mengisi formulir sesuai PER-8/2023, melampirkan dokumen persyaratan, dan bila perlu berkonsultasi dengan KPP atau konsultan pajak yang teregister.

Selain syarat administratif tersebut, ada hal lain yang tidak kalah penting: pastikan pewaris, dalam hal ini orang tua, sudah melaporkan seluruh asetnya di SPT Tahunan, terutama aset yang akan diwariskan. Dengan begitu, proses balik nama sertifikat menjadi lebih lancar dan terhindar dari persoalan pajak di kemudian hari.

Pada akhirnya, warisan memang bukan objek pajak penghasilan. Tetapi praktik di lapangan menuntut adanya SKB sebagai bukti formal pembebasan. Tanpa SKB, ada risiko warisan diperlakukan sebagai objek PPh Final. Karena itu, pesan pentingnya sederhana: segera urus SKB setelah pewaris wafat dan sebelum balik nama sertifikat. Ini bukan sekadar prosedur administratif, tetapi jaminan agar hak ahli waris terlindungi dan kewajiban pajak terselesaikan dengan benar.

Penulis adalah Ketua Departemen Advokasi & Bantuan Hukum, IKPI

Andreas Budiman

Email: andreas.budiman269681@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

IKPI Sleman Perkuat Sinergi dengan UGM dan KPP, Bentuk Student Tax Community

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat peran konsultan pajak di dunia akademik dan praktik. Melalui pertemuan bersama Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sleman, IKPI menindaklanjuti sejumlah nota kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah ditandatangani.

Ketua IKPI Cabang Sleman, Hersona Bangun, menjelaskan bahwa pertemuan ini membahas beragam agenda strategis, mulai dari penelitian bersama, persiapan riset dan program PPL untuk praktisi, hingga penyusunan buku studi kasus bagi mahasiswa. Tak hanya itu, topik sosialisasi juga diperluas mencakup NPWP gabung suami istri serta kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.

“Melalui forum ini, kami ingin memastikan anggota IKPI Sleman dapat aktif dalam riset bersama UGM sekaligus menyiapkan diri menghadapi implementasi Coretax pada laporan SPT Tahun 2025,” ujar Hersona, Minggu (13/9/2025).

Menurut Hersona, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan rapat anggota cabang, yang menghasilkan penambahan kepengurusan baru untuk memperkuat 16 MoU yang siap ditindaklanjuti.

Susunan tambahan pengurus meliputi Mukh Nurkholis (Wakil Ketua Bidang Penelitian), Indah Candraningtyas (Wakil Sekretaris), Dewi Pubawanti (Wakil Bendahara), Rahma (Bidang Penelitian dan Pengembangan), serta Dimas (Humas).

Hersona menegaskan, dengan hadirnya pengurus baru, IKPI Sleman akan lebih fokus berkontribusi langsung terhadap mahasiswa, kampus, dan juga pembangunan bangsa. Salah satu langkah nyata adalah pembentukan Student Tax Community yang diproyeksikan menjadi wadah kaderisasi calon konsultan pajak masa depan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pengurus Pusat, khususnya Ketua Umum IKPI Vaudy Starwold, Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, serta tim PPL dan Pendidikan yang senantiasa memberi dukungan sehingga program-program strategis dapat dijalankan di Sleman,” kata Hersona.

Dengan sinergi yang semakin solid bersama kampus dan otoritas pajak, IKPI Sleman optimistis dapat menjadi motor penggerak peningkatan literasi dan kepatuhan pajak, sekaligus mencetak generasi konsultan pajak profesional yang siap menghadapi tantangan masa depan. (bl)

id_ID