IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa seluruh kewajiban perpajakan wajib pajak harus dilandaskan sepenuhnya pada ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada tekanan, pemaksaan, apalagi praktik-praktik menyimpang dalam proses penentuan pajak yang terutang.
Hal ini disampaikan secara tegas oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Ia mengingatkan bahwa pembayaran pajak tidak boleh dilakukan melebihi ketentuan hukum. “Semua harus berpatokan pada undang-undang dan peraturan pelaksananya. Itu sudah sangat jelas dan juga kami pertegas dalam Piagam Wajib Pajak yang diluncurkan hari ini,” ujar Bimo.
Piagam Wajib Pajak yang diluncurkan DJP hari ini menjadi dokumen resmi yang memuat hak dan kewajiban wajib pajak secara eksplisit. Piagam ini juga sekaligus menjadi instrumen pengingat bahwa tidak boleh ada interpretasi sepihak dari fiskus maupun tekanan terhadap wajib pajak.
“Memang kadang terjadi perbedaan pemahaman antara wajib pajak dan petugas pajak di lapangan. Tapi satu hal yang pasti, baseline dari semua itu adalah hukum, bukan asumsi,” kata Bimo.
Lebih lanjut, Bimo menekankan bahwa DJP tidak memberi ruang bagi aparat pajak yang menyimpang dari jalur integritas. “Kami tidak mentolerir gratifikasi sekecil apa pun, pemerasan sekecil apa pun yang dilakukan oleh pasukan kami. Itu sudah menjadi komitmen moral dan nilai yang kami pegang teguh,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penegakan perpajakan harus bersandar pada peraturan perundang-undangan.
“Tidak boleh ada tekanan dalam bentuk apa pun baik itu suap, pemerasan, atau gratifikasi. Nilai-nilai ini adalah kompas moral yang wajib dijalankan seluruh petugas kami di lapangan,” pungkasnya. (alf)
IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, tampil menonjol dalam sesi keempat Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 di Zimbali, Kamis (17/7/2025). Dalam sesi yang membahas perpajakan internasional, Sri Mulyani menegaskan bahwa sistem pajak global bukan sekadar urusan fiskal, melainkan persoalan keadilan global.
“Negara-negara berkembang memiliki hak yang sama dalam aktivitas ekonomi lintas batas yang terjadi di wilayah mereka,” ujar Sri Mulyani dalam pernyataan yang dikutip dari akun Instagram resminya, @smindrawati.
Ia menekankan pentingnya menciptakan sistem perpajakan internasional yang adil, efektif, dan stabil. Indonesia, menurutnya, telah menunjukkan komitmen terhadap reformasi perpajakan global melalui dukungan terhadap Two-Pillar Solution dan mulai menerapkan prinsip-prinsipnya. Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa komitmen tersebut tidak cukup hanya dengan implementasi teknis semata.
“Forum G20 harus menjadi garda terdepan untuk memastikan tidak ada negara yang tertinggal dalam arsitektur perpajakan global yang kian kompleks,” tegasnya.
Sri Mulyani juga mendorong peran aktif lembaga-lembaga internasional seperti IMF, Bank Dunia, dan PBB dalam membantu negara berkembang membangun kapasitas fiskal serta menjaga kedaulatan dalam pengelolaan pajak.
“Pajak bukan hanya tentang pendapatan negara, tapi juga tentang membangun masa depan dunia yang lebih setara dan berkelanjutan,” katanya.
Di hadapan para pemimpin ekonomi dunia, Sri Mulyani menyerukan pentingnya globalisasi yang lebih inklusif. Ia mengajak seluruh anggota G20 untuk tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi masing-masing, tetapi juga pada penciptaan manfaat kolektif yang mampu meningkatkan kesejahteraan bersama.
“Tujuannya jelas: semua negara bisa tumbuh bersama, tanpa harus mengorbankan kepentingan satu sama lain,” pungkasnya. (alf)
IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengukuhkan langkah baru dalam transformasi digital perpajakan daerah dengan meluncurkan sistem E-TRAPT (Electronic Transaction Perporation Agent). Inovasi ini digagas oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai solusi modern untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pelaporan pajak usaha.
Berbeda dari sistem sebelumnya yang mengandalkan tapping box, E-TRAPT memungkinkan pelaporan data transaksi secara otomatis dan real-time langsung dari sistem usaha milik wajib pajak. Tanpa perlu perangkat tambahan, data akan langsung terkirim ke server Bapenda untuk keperluan pengawasan dan evaluasi kewajiban perpajakan.
“Dengan sistem ini, proses konsolidasi dan pelaporan transaksi usaha akan menjadi lebih cepat, akurat, dan efisien,” tegas Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/7/2025).
E-TRAPT bekerja layaknya software agent yang terpasang di sistem POS atau kasir usaha. Pemasangannya dilakukan oleh Tim Implementor resmi dari Bapenda, berdasarkan rekomendasi dari UP3D dan Suku Badan. Namun, pelaku usaha juga bisa mengajukan pemasangan secara mandiri melalui Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) atau langsung ke kantor Bapenda.
Pelaporan transaksi ini diatur dalam Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2022, yang merupakan revisi dari Pergub No. 98 Tahun 2019 tentang pelaporan data transaksi secara elektronik.
Peluncuran E-TRAPT menjadi simbol keseriusan Pemprov DKI membangun ekosistem perpajakan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, tim implementor akan menjalankan seluruh proses mulai dari survei lapangan, instalasi, konfigurasi sistem, hingga pemantauan pasca implementasi.
“E-TRAPT adalah langkah strategis membangun tata kelola perpajakan yang modern dan terpercaya. Kami mengajak seluruh wajib pajak dan pelaku usaha mendukung penuh transformasi digital ini,” tambah Lusiana.
Masyarakat dan pelaku usaha yang ingin mengetahui lebih lanjut dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta atau menghubungi layanan informasi perpajakan daerah. (alf)
IKPI, Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam penerapan kebijakan perpajakan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di sektor e-Commerce. Hal ini disampaikannya dalam acara peresmian Taxpayers’ Charter yang digelar Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa (22/7/2025).
Menurut Shinta, implementasi kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) di sektor digital harus mempertimbangkan keseimbangan antara pelaku usaha daring dan tradisional. “Kami sedang mengevaluasi hal ini bersama. Prinsipnya, kami ingin ada fairness. Jangan sampai sektor ritel tradisional terganggu, tapi e-Commerce juga tidak diperlakukan berbeda. Keduanya harus berjalan beriringan,” jelasnya.
Ia menyoroti bahwa UMKM kini sangat bergantung pada platform digital untuk bertahan dan berkembang. Oleh sebab itu, regulasi pajak yang diterapkan tidak boleh membebani atau justru mematikan geliat usaha kecil yang sedang tumbuh.
“UMKM di Indonesia saat ini banyak yang menggantungkan penjualannya pada e-Commerce. Maka kebijakan perpajakan ini harus dikaji secara menyeluruh dan diterapkan dengan hati-hati,” ujarnya.
Shinta juga menyinggung peran UMKM dalam menjaga stabilitas ekonomi, terutama dari sisi penciptaan lapangan kerja. Dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, UMKM menjadi tulang punggung banyak keluarga. “UMKM itu ujung tombak ekonomi kita. Maka, Apindo berharap pemerintah tidak terburu-buru dan bisa mempertimbangkan semua aspek sebelum mengambil keputusan final,” tegasnya.
Apindo menyatakan akan terus mengawal kebijakan ini agar tetap berpihak kepada kepentingan ekonomi nasional, sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang adil dan inklusif di era digital. (alf)
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyusun aturan baru untuk menyesuaikan kebijakan perpajakan atas transaksi aset kripto. Perubahan ini seiring dengan pergeseran status kripto dari yang semula dikategorikan sebagai komoditas, kini diarahkan menjadi instrumen keuangan.
“Dulu kami atur kripto itu sebagai bagian dari komoditas. Sekarang, ketika dia beralih kepada financial instrument, maka aturannya juga harus kita sesuaikan,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).
Meski demikian, Bimo belum mengungkap detail teknis perubahan aturan tersebut, termasuk skema perpajakan dan besaran tarif yang akan diterapkan nantinya.
Saat ini, dasar hukum perpajakan aset kripto mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022. Dalam regulasi itu, kripto dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena dianggap sebagai penghasilan tambahan wajib pajak, baik dari dalam maupun luar negeri.
Tarif Pajak Kripto Saat Ini
Dalam aturan yang masih berlaku, besaran pajak untuk transaksi kripto ditentukan oleh jenis penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Berikut rinciannya:
PPN sebesar 1% dari tarif PPN dikalikan nilai transaksi, apabila PMSE merupakan pedagang fisik aset kripto.
PPN sebesar 2% dari tarif PPN dikalikan nilai transaksi, apabila PMSE bukan pedagang fisik.
PPN dipungut dalam berbagai skenario, seperti saat pembeli membayar kripto ke PMSE, melakukan tukar-menukar aset kripto, atau memindahkan aset ke akun lain untuk transaksi non-kripto. Selanjutnya, PMSE wajib melaporkan pemungutan PPN melalui SPT Masa PPN 1107 PUT.
Sementara itu, untuk PPh Pasal 22, tarifnya dibedakan berdasarkan status izin PMSE:
0,1% dari nilai transaksi (tidak termasuk PPN dan PPnBM), jika PMSE telah mendapat izin pemerintah untuk menjual kripto.
0,2% dari nilai transaksi, jika belum mendapat izin.
Penghasilan yang menjadi objek PPh tak hanya berasal dari penjualan aset, tapi juga aktivitas penambangan kripto.
Perubahan pendekatan pajak atas aset kripto ini mencerminkan upaya DJP menyesuaikan regulasi dengan dinamika pasar dan karakteristik aset digital. Status kripto sebagai instrumen keuangan membuka kemungkinan integrasi lebih luas ke dalam kerangka keuangan nasional dan internasional.
Namun, pengamat menilai reformasi ini harus dilakukan secara hati-hati, dengan memperhatikan aspek kejelasan hukum, daya saing industri kripto, serta efektivitas pengawasan transaksi digital lintas negara.
Dengan rencana ini, pelaku pasar dan penyelenggara platform perdagangan kripto diimbau untuk bersiap terhadap potensi penyesuaian kewajiban perpajakan mereka dalam waktu dekat. (alf)
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menjadi salah satu penerima Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di acara peluncuran Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi bukti kepercayaan DJP terhadap IKPI sebagai mitra strategis dalam membangun kepatuhan pajak di Indonesia.
(Foto: Istimewa)
“Kita dipilih dari banyak wajib pajak dan asosiasi. IKPI menjadi salah satu penerima, tentu ini adalah kepercayaan dari DJP. Kami merasa dipercaya langsung oleh Pak Dirjen untuk menerima piagam ini, dan ini harus kami jaga,” ujar Vaudy usai menerima penghargaan.
Menurut Vaudy, piagam tersebut memuat prinsip-prinsip dasar mengenai hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Ia menegaskan bahwa ke depan, IKPI akan menyosialisasikan isi piagam tersebut kepada seluruh anggota dan klien wajib pajak agar makin memahami dan menjalankan peran kepatuhan secara optimal.
(Foto: Istimewa)
“Harapannya seluruh anggota dan pengurus IKPI diseluruh Indonesia dapat berperilaku sesuai nilai-nilai dalam piagam ini. Bahkan kami akan membagikan salinan piagamnya ke seluruh anggota,” tambahnya.
Acara ini menjadi momentum penting bagi DJP dalam membangun hubungan yang lebih setara antara otoritas dan wajib pajak. DJP berharap, Piagam Wajib Pajak yang baru diluncurkan ini bisa menjadi landasan moral dan hukum dalam interaksi yang adil, transparan, dan berorientasi pada kepatuhan sukarela.
(Foto: Istimewa)
Kegaiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di sektor perpajakan, termasuk kalangan akademisi, pelaku usaha, dan asosiasi profesi.
Hadir dalam kesempatan ini jajaran pejabat tinggi DJP, mulai dari staf ahli, para direktur, kepala kantor wilayah, hingga kepala kantor pelayanan pajak dari seluruh Indonesia.
(Foto: Istimewa)
Berikut hak dan kewajiban wajib pajak:
HAK WAJIB PAJAK
1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
1. Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.
8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai DJP. (bl)
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi meluncurkan Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak, sebuah dokumen fundamental yang memuat hak dan kewajiban wajib pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting dalam mewujudkan sistem perpajakan yang transparan, adil, dan berlandaskan saling percaya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam sambutannya menekankan pentingnya piagam ini sebagai panduan bersama antara wajib pajak dan otoritas pajak dalam setiap interaksi. “Selama ini sering terjadi kesalahpahaman terkait hak dan kewajiban. Piagam ini menjadi rujukan jelas bagi seluruh pegawai DJP dan wajib pajak dalam menjunjung prinsip kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya di Kantor Pusat DJP, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Dokumen yang diatur dalam PER-13/PJ/2025 ini memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak. Beberapa hak di antaranya adalah hak atas informasi perpajakan, layanan tanpa biaya, keadilan perlakuan, serta perlindungan hukum dan kerahasiaan data. Sementara itu, kewajiban wajib pajak mencakup pelaporan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, hingga larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai pajak.
Piagam ini telah diintegrasikan ke dalam portal wajib pajak dan dapat langsung diakses saat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Melalui integrasi digital ini, DJP berharap setiap wajib pajak memiliki pemahaman menyeluruh terhadap perannya dalam sistem perpajakan nasional.
Peluncuran piagam ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di sektor perpajakan, termasuk kalangan akademisi, pelaku usaha, dan asosiasi profesi. Dalam acara tersebut, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) juga hadir sebagai salah satu asosiasi yang menerima penghargaan, sebagai mitra strategis DJP dalam meningkatkan kepatuhan dan literasi perpajakan masyarakat.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto kepada Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan kontribusi organisasi tersebut dalam mendampingi wajib pajak dan memperkuat sistem perpajakan nasional.
Turut hadir dalam kesempatan ini jajaran pejabat tinggi DJP, mulai dari staf ahli, para direktur, kepala kantor wilayah, hingga kepala kantor pelayanan pajak dari seluruh Indonesia. Kehadiran mereka memperkuat komitmen kolektif DJP dalam membangun sistem pajak yang partisipatif, adil, dan modern.
Dengan diterbitkannya Piagam Wajib Pajak, DJP berharap ke depan tidak hanya kepatuhan meningkat, tetapi juga tercipta relasi yang lebih harmonis antara negara dan wajib pajak sebagai mitra pembangunan. (bl)
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama PT Bank OCBC Indonesia Tbk (OCBC) menyepakati perluasan kerja sama strategis dalam bidang edukasi perpajakan. Kesepakatan ini dibahas dalam pertemuan yang berlangsung di OCBC Tower, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang (21/7/2025)
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono, serta Direktur Eksekutif IKPI Asih Ariyanto, bersama jajaran manajemen OCBC.
“Pertemuan hari ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya untuk menyegarkan kembali nota kerja sama antara IKPI dan OCBC. Fokus utamanya adalah menyusun agenda kolaboratif yang akan mulai dijalankan pada Agustus mendatang,” kata Jemmi.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas tiga pilar utama kegiatan:
• Webinar atau edukasi daring yang akan dilaksanakan pada masing-masing seluruh cabang OCBC dan cabang IKPI se-Indonesia,
• Kegiatan tatap muka (offline) yang difokuskan di Jakarta dan sekitarnya, dengan penyelenggara utama adalah IKPI Pusat,
• Forum Group Discussion (FGD) dan Outlook Perpajakan, yang akan melibatkan langsung para profesional perbankan dan konsultan pajak dari kedua institusi.
Dikatakan Jemmi, dari OCBC hadir sejumlah pejabat penting seperti Heri Yana (Emerging Funding Sales Head, VP Emerging Business), Dian Reza Ayatullah (Network Regional Communication Manager Retail Banking), dan Elis Nailis Sa’Adah Maya Putri (Brand Executive Senior Manager Retail Banking), serta beberapa Staf yang merupakan tim pengembangan bisnis, termasuk Pak Amran dan kawan-kawan.
Kerja sama ini ditujukan untuk mendorong pemahaman perpajakan yang lebih luas bagi para nasabah OCBC serta memperkuat peran konsultan pajak dalam sistem keuangan nasional dan ekosistem profesi keuangan di Indonesia. “Kami menyambut baik antusiasme dari OCBC dalam memperluas ruang edukasi. Ini langkah nyata mendorong literasi perpajakan yang inklusif,” ujarnya.
Jemmi menambahkan bahwa kerja sama ini tidak hanya memperluas jangkauan edukasi, tetapi juga memperkuat posisi IKPI sebagai mitra strategis dalam menciptakan ekosistem kepatuhan pajak yang sehat. “OCBC sangat terbuka untuk melibatkan IKPI secara kelembagaan dan personal. Ini kolaborasi yang saling menguntungkan,” kata Jemmi. (bl)