IKPI Kepri Fokus Penguatan Edukasi Pajak dan Perluasan Anggota

IKPI, Batam: Ketua Pengurus Daerah IKPI Kepri, Ing Ing Cindy Eva, menegaskan bahwa kepengurusan baru IKPI di Kepulauan Riau (Kepri) akan berfokus pada penguatan edukasi pajak dan perluasan keanggotaan. Saat ini, di Kepri baru terdapat dua cabang IKPI, yakni di Batam dan Bintan.

Namun, ia juga membuka peluang bagi daerah lain untuk membentuk cabang baru jika telah memenuhi jumlah konsultan yang cukup. Saat ini, sekitar 180 konsultan pajak di Kepri tergabung dalam IKPI.
“Mungkin ada yang tergabung di asosiasi lain. Kami selalu membuka pintu bagi konsultan yang ingin bergabung, tentunya harus memiliki izin resmi sebelum masuk ke IKPI,” kata Ing Ing Cindy Eva, Minggu (23/2/2025).

Sekadar informasi, IKPI resmi melantik pengurus baru untuk daerah Kepri, mencakup cabang Batam dan Bintan, untuk periode 2024-2029. Acara pelantikan berlangsung di Ballroom Harris Hotel Batam pada Jumat (21/2/2025) dan dipimpin langsung oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Kepri)

Dalam sambutannya, Vaudy mengungkapkan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari agenda besar IKPI di seluruh Indonesia. “Ini pelantikan ke-11 IKPI. Kami melantik 11 pengurus cabang di berbagai daerah, dan masih ada dua daerah lagi yang akan segera menyusul,” ujarnya.

Dikatakan Vaudy, IKPI saat ini memiliki hampir 7.100 anggota dari total sekitar 7.500 konsultan pajak di Indonesia, yang berarti sekitar 89 persen konsultan pajak tanah air berada di bawah naungan IKPI. Lebih dari sekadar organisasi profesi, IKPI juga berperan sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan kesadaran pajak di masyarakat.

Ke depan, IKPI Kepri akan memperkuat bidang edukasi pajak dengan memberdayakan tax centre di universitas-universitas di Batam. Saat ini, tax centre telah terbentuk di Universitas Internasional Batam (UIB), Politeknik Batam, dan Universitas Batam (Uniba).

(Foto: DOK. IKPI Pengda Kepri)

Sementara itu, Ketua IKPI Batam, Bunandi, menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatan edukasi perpajakan kepada wajib pajak, baik itu perseorangan maupun Badan. Implementasinya bisa melalui pembentukan Tax Center dengan Kerjasama bersama DJP dalam hal ini diwakili oleh Kanwil Kepri dan KPP yang mengontrol Tax Center tersebut dengan seluruh Universitas yang ada di Kota Batam.

Menurutnya, dengan adanya Tax Center tersebut maka wajib pajak akan lebih mudah untuk memperoleh informasi tentang perpajakan dan dapat dikembangkan oleh mahasiswa yang turut mengabdi dalam proses pembelajaran maupun pengajaran oleh para dosen di Universitas tersebut. Tentu kami sebagai Konsultan pajak akan turut membina dan memberikan kontribusi dalam Tax Center tersebut.

Kedua, IKPI Batam akan membentuk tim untuk mengembangkan dan memberikan Kursus-Kursus baik kepada mahasiswa maupun masyarakat umum yang ingin belajar keahlian perpajakan melaui Kursus Brevet Pajak.

Dengan adanya Tax Center dan Kursus Brevet Pajak tersebut kami yakin generasi yang mempelajari Ilmu Perpajakan dan pembayar pajak akan meningkat.  Kesadaran untuk membayar pajak perlu dibina sejak dini, dan tentu kita juga harus menjelaskan kepada Generasi kita tentang manfaat pajak bagi nusa dan bangsa. “Pajak Kuat Negara Maju”

IKPI Cabang Batam lanjut Bunandi, juga akan melakukan kolaborasi dengan Asosiasi Pengusaha yang ada dibatam untuk turut bekerja sama dengan mengadakan seminar perpajakan, membahas masalah masalah yang dihadapi oleh para pengusaha di lapangan, membentuk timm FGD untuk membahas isu isu dan peraturan perpajakan terkini.

“Bahkan kami juga terlibat sebagai Pengurus di Asosiasi-Asosiasi tersebut, seperti Kadin dan Apindo,” ujarnya.

Menurutnya, IKPI Batam akan selalu aktif untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat. “Ini kami akan membentuk team dengan melibatkan semua anggota untuk turut berpartisipasi, baik berupa bakti sosial ataupun memberikan pengetahuan perpajakan secara gratis kepada asosiasi sosial atau yayasan sosial yang ada di Batam,” katanya.

Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Bintan, Ernie, menyatakan komitmennya untuk memperkuat peran konsultan pajak di daerah tersebut. Pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai pihak guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak bagi pembangunan.

“Tentu kami akan memperkuat kerja sama sebagaimana yang telah diarahkan oleh ketua umum,” katanya.

Dengan kepengurusan baru, IKPI se-Kepri berkomitmen untuk terus berkembang dan memperluas jangkauan, sehingga semakin banyak konsultan pajak di daerah yang dapat berkontribusi bagi kemajuan sektor perpajakan Indonesia. (bl)

Kepatuhan Wajib Pajak di DIY Meningkat, DJP Imbau WP Lapor SPT Tahunan Sebelum Tenggat Waktu

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau wajib pajak (WP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu 31 Maret 2025. Imbauan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP DIY, Ramos Irawadi, pada Rabu (26/2/2025) di Kantor DJP DIY, Sleman.

“Pelaporan SPT Tahunan, khususnya untuk PPh orang pribadi, sangat penting dilakukan lebih awal untuk menghindari kesulitan menjelang tenggat waktu,” ujar Ramos. Dia menambahkan bahwa jika pelaporan dilakukan mendekati batas waktu, wajib pajak berisiko menghadapi masalah seperti jaringan yang padat atau gangguan pada sistem pelaporan.

Hingga 26 Februari 2025, DJP DIY mencatat adanya peningkatan signifikan dalam kepatuhan wajib pajak di wilayah tersebut. Sebanyak 115.763 SPT Tahunan telah dilaporkan, terdiri dari SPT untuk orang pribadi dan badan. Angka ini menunjukkan kenaikan 10,85 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang tercatat sebanyak 104.435 SPT.

“Peningkatan ini menunjukkan kesadaran masyarakat yang semakin baik dalam melaporkan pajaknya,” tambah Ramos.

Seiring dengan upaya peningkatan pelayanan, DJP DIY juga mengandalkan layanan e-Filing yang semakin memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan secara daring. Fasilitas ini dapat diakses melalui laman resmi **djponline.pajak.go.id**, yang memungkinkan pelaporan dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

“Karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, maka lapor lebih awal lebih nyaman,” ujar Ramos menekankan kenyamanan pelaporan melalui sistem daring.

DJP DIY berharap, dengan semakin mudahnya proses pelaporan menggunakan e-Filing, semakin banyak wajib pajak yang akan memanfaatkan fasilitas ini dan menghindari tumpukan pelaporan di akhir periode. Hal ini diharapkan dapat memperlancar proses administrasi pajak di wilayah DIY menjelang akhir Maret 2025.

Wajib pajak diimbau untuk segera memanfaatkan waktu yang ada dan tidak menunda pelaporan, guna memastikan kelancaran proses dan menghindari potensi masalah teknis menjelang tenggat waktu pelaporan. (alf)

FEB Untirta Sukses Gelar Seminar Pajak dan Coaching Clinic

IKPI, Serang: Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) sukses menggelar Seminar Pajak dan Coaching Clinic Coretax, sebuah acara yang bertujuan untuk meningkatkan literasi perpajakan di kalangan civitas akademika. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Untirta dalam membekali mahasiswa dan akademisi dengan pengetahuan yang relevan mengenai sistem perpajakan, terutama di era digital. Acara ini secara resmi dibuka Wakil Rektor II Untirta, Prof. Asep Ridwan, Kamis (27/2/2025).

Dalam sambutannya, Prof. Asep menekankan pentingnya pemahaman tentang perpajakan, terutama bagi kalangan akademisi dan mahasiswa. “Perpajakan adalah salah satu aspek yang sangat penting dalam kehidupan ekonomi, terutama di era digital ini. Pemahaman yang baik tentang sistem perpajakan akan memberi dampak positif, baik bagi akademisi maupun masyarakat pada umumnya,” ujarnya.

Hadir pula dalam acara ini Wakil Dekan Bidang Akademik FEB, Wakil Dekan Bidang Keuangan FEB, serta panitia dan tim Tax Center Untirta. Sebagai tuan rumah, mereka menyambut baik kolaborasi yang terjalin antara Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten dalam menyelenggarakan kegiatan ini.

Wakil Dekan 1 FEB, Tri Lestari, Ph.D., menjelaskan bahwa acara seperti ini diadakan secara rutin untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai sistem perpajakan yang terus berkembang. “Seminar dan coaching clinic ini merupakan langkah positif dalam mendukung pengelolaan pajak yang lebih efisien di lingkungan akademik. Kolaborasi yang terjalin dengan DJP Banten diharapkan semakin memperkuat sistem perpajakan di Untirta,” ujar Tri.

Dalam kesempatan yang sama, Penyuluh Pajak DJP Banten, Dedi Kusnadi, M.Si., menyampaikan materi terkait sistem Coretax, sebuah inovasi penting dalam digitalisasi perpajakan di Indonesia. Menurut Dedi Kusnadi, penggunaan Coretax mampu meningkatkan akurasi, transparansi, serta efisiensi dalam pelaporan pajak. “Coretax adalah solusi digital yang dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka. Dengan sistem ini, proses administrasi menjadi lebih cepat, transparan, dan akurat,” katanya.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi mahasiswa dan akademisi Untirta dalam memahami dan memanfaatkan teknologi perpajakan yang semakin berkembang, serta mempersiapkan mereka untuk menghadapi tantangan perpajakan di era digital yang semakin kompleks.(alf)

China Terapkan Pemangkasan dan Pengembalian Pajak untuk Dukung Sektor Swasta

IKPI, Jakarta: Pemerintah China melaporkan pemangkasan pajak, pengurangan biaya, dan pengembalian pajak yang dirancang untuk mendukung sektor inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) serta industri manufaktur pada tahun 2024. Kebijakan ini terbukti memberikan manfaat signifikan bagi entitas pasar milik swasta dan merangsang sektor swasta di negara tersebut seperti dikutip dari Antara, menurut data resmi yang dirilis pada Rabu (26/2/2025).

Total pemangkasan pajak dan pengurangan biaya yang diberlakukan oleh pemerintah China sepanjang tahun lalu mencapai sekitar 2,63 triliun yuan (sekitar 366,54 miliar dolar AS), seperti yang diinformasikan oleh Administrasi Perpajakan Negara China. Dalam jumlah tersebut, pembayar pajak dari sektor swasta, termasuk perusahaan swasta dan bisnis perorangan, menerima lebih dari 60 persen dari total nilai tersebut, yakni sekitar 1,59 triliun yuan.

Kebijakan-kebijakan pendukung ini dinilai berhasil menyuntikkan stimulus yang kuat bagi sektor swasta di China. Seiring dengan itu, data menunjukkan bahwa tingkat pertumbuhan pendapatan penjualan di sektor swasta melebihi rata-rata nasional sebesar 0,5 poin persentase pada 2024.

Sektor swasta, khususnya yang terlibat dalam industri manufaktur teknologi tinggi dan ekonomi digital, mencatatkan hasil yang positif. Pendapatan penjualan di kedua industri ini meningkat masing-masing sebesar 13 persen dan 4,7 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Langkah-langkah ini menegaskan komitmen China untuk mendorong inovasi dan memperkuat daya saing sektor swasta, sambil mempercepat transformasi ekonomi menuju ekonomi digital dan berbasis teknologi tinggi.(alf)

Anggota IKPI Jakarta Pusat Antusias “NGOTAK” Bahas Pajak Minimum Global

IKPI, Jakarta Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar acara NGOTAK (Ngobrol  Tentang Pajak) di The Royal Springs Hills Residence, Kamis (27/2/2025). Acara yang membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global ini, menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Subagio Effendi.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani, menyampaikan bahwa acara NGOTAK yang dihadiri oleh puluhan pengurus dan anggota kali ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota IKPI mengenai kebijakan perpajakan terbaru, khususnya terkait penerapan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT).

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Global Minimum Tax diterapkan dengan tarif efektif sebesar 15% bagi perusahaan multinasional yang memiliki pendapatan konsolidasi global di atas 750 juta EURO. Jika suatu negara mengenakan tarif pajak efektif di bawah 15%, maka negara asal perusahaan dapat mengenakan pajak tambahan untuk mencapai tarif minimum tersebut. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan PMK 136 Tahun 2024 untuk menyesuaikan kebijakan pajak di Indonesia dengan prinsip global ‘If you don’t tax, then I will tax’,” kata Suryani mengutip pernyataan Subagio Effendi di acara tersebut.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Menurut Suryani, dalam paparannya, Subagio menjelaskan bahwa penentuan global income sebesar 750 juta EURO dihitung minimal dua kali dalam lima tahun ke belakang dari tahun 2024 sebagai tested year. Aturan ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2025.

Adapun dalam perhitungan Effective Tax Rate (ETR) dalam GMT sesuai Pilar 2 OECD, digunakan rumus sebagai berikut:

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

ETR = (Covered Taxes / GloBE Income) x 100%

Dimana:

• Covered Taxes mencakup pajak yang masuk dalam cakupan GMT, seperti pajak penghasilan badan, withholding tax, dan pajak minimum tambahan.

• GloBE Income adalah laba bersih setelah disesuaikan berdasarkan standar GMT.

Jika ETR suatu yurisdiksi kurang dari 15%, maka negara asal perusahaan dapat mengenakan pajak tambahan (top-up tax) untuk mencapai tarif minimum tersebut.

Selain bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai kebijakan pajak terkini, Suryani menambahkan bahwa acara NGOTAK akan diadakan setiap bulan sekali untuk mempererat ikatan antar anggota IKPI Cabang Jakarta Pusat.

“Acara ini tidak hanya menjadi ajang diskusi dan berbagi ilmu mengenai pajak, tetapi juga untuk mempererat hubungan antar anggota IKPI, sehingga semakin solid dalam menjalankan profesi sebagai konsultan pajak,” kata Suryani.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dengan adanya kegiatan NGOTAK, diharapkan para anggota IKPI khususnya cabang Jakarta Pusat, dapat terus mengikuti perkembangan regulasi perpajakan baik di tingkat nasional maupun global demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada klien dan masyarakat luas. (bl)

Update 26 Februari! Jumlah Pelapor SPT Tahunan 2024 Capai 5,54 Juta 

IKPI. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2024 mencapai 5,54 juta. Data ini tercatat hingga 26 Februari 2025 pukul 00.02 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Kementerian Keuangan, mengungkapkan bahwa jumlah pelaporan SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak orang pribadi, yang memiliki batas waktu pelaporan hingga akhir Maret 2025, telah mencapai 5,37 juta orang. Sementara itu, untuk wajib pajak badan yang memiliki tenggat waktu hingga April 2025, jumlah pelapor mencapai 167 ribu.

“Dari angka tersebut, sebanyak 5,42 juta SPT disampaikan secara elektronik, sedangkan 125 ribu SPT masih disampaikan secara manual,” ungkap Dwi, Kamis (27/2/2025).

Pelaporan SPT Masih Menggunakan DJP Online

DJP memastikan bahwa pengisian SPT Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2024 yang disampaikan pada awal 2025 masih akan menggunakan sistem DJP Online. Wajib pajak dapat mengakses layanan ini melalui situs resmi DJP di https://djponline.pajak.go.id/. Terdapat dua fitur yang dapat digunakan, yaitu e-Form dan e-Filing.

Khusus untuk pelaporan melalui e-Filing, wajib pajak dapat mengisi dan mengirimkan SPT tahunan dengan lebih mudah dan efisien. Wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai perlu memilih formulir yang sesuai dengan penghasilannya dalam setahun.

• Formulir 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun.

• Formulir 1770 S digunakan bagi wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.

Panduan Pengisian SPT Tahunan Online

Bagi wajib pajak yang ingin mengisi SPT Tahunan secara online, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

• Masuk ke laman resmi DJP Online di www.pajak.go.id melalui handphone atau laptop.

• Login dengan memasukkan NIK/NPWP, password, serta kode keamanan.

• Setelah masuk, klik menu “Lapor”, pilih “e-Filing”, lalu pilih “Buat SPT”.

• Pilih formulir SPT yang sesuai dengan penghasilan tahunan (1770 atau 1770 S).

• Isi formulir sesuai dengan tahun pajak dan status SPT, lalu lanjutkan ke langkah berikutnya.

• Masukkan data yang diminta dalam 18 tahap, termasuk penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun, dan daftar utang.

• Jika tidak ada utang pajak dan lainnya, status SPT akan muncul sebagai nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

• Jika telah selesai, klik “Setuju”, lalu kode verifikasi akan dikirimkan ke email atau nomor telepon terdaftar.

• Masukkan kode verifikasi dan klik “Kirim SPT”.

• Wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

Dengan sistem ini, DJP berharap semakin banyak wajib pajak yang dapat melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu dan tanpa hambatan. Batas waktu pelaporan SPT orang pribadi hingga 31 Maret 2025 dan untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2025. (alf)

Wali Kota Jakarta Barat Ajak Warga Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

IKPI, Jakarta : Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, mengajak warga setempat yang merupakan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pajaknya dengan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tepat waktu.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 bagi wajib pajak orang pribadi adalah hingga 31 Maret 2025, sementara bagi badan usaha, tenggat waktu ditetapkan pada 30 April 2025.

“Melaksanakan kewajiban lapor pajak lebih awal dapat membuat wajib pajak terhindar dari sanksi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan,” ujar Uus di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Uus menegaskan bahwa pajak merupakan sumber utama pendanaan pemerintah dalam pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, serta penguatan ekonomi nasional.

“Kita wujudkan Indonesia yang lebih baik dengan membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Ayo lapor pajak hari ini melalui laman web djponline.pajak.go.id,” ajaknya.

Berdasarkan data yang ada, capaian kepatuhan penyampaian SPT Tahunan di Jakarta Barat pada tahun 2024 hingga 31 Desember 2024 telah mencapai 90,52 persen. Dari target sebanyak 412.582 SPT Tahunan, sebanyak 373.467 telah diterima.

Dengan ajakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya semakin meningkat sehingga mendukung pembangunan daerah dan nasional secara berkelanjutan. (alf)

id_ID