Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau Dorong Inflasi Rokok di 2024

IKPI, Jakarta: Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) memengaruhi inflasi rokok pada Desember 2024, khususnya untuk kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini, menjelaskan bahwa meskipun penyesuaian tarif CHT berbeda dengan penetapan Harga Jual Eceran (HJE), dampak kenaikan cukai terlihat jelas pada inflasi rokok sepanjang 2024.

“Cukai Hasil Tembakau (CHT) secara tidak langsung memang menaikkan harga jual eceran (rokok). Meskipun PMK CHT ini berbeda dengan PMK hasil Harga Jual Eceran (HJE), namun di 2024 memang tertangkap bahwa terjadi kenaikan harga rokok. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa kenaikan cukai rokok juga berpengaruh terhadap kenaikan inflasi rokok,” ujar Pudji di Jakarta, baru-baru ini.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan kenaikan tarif CHT rata-rata sebesar 10 persen untuk 2024, dengan variasi tarif berdasarkan jenis rokok seperti SKM, Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Meski demikian, rencana kenaikan tarif CHT untuk 2025 telah dibatalkan. Sebagai gantinya, pemerintah melakukan penyesuaian Harga Jual Eceran (HJE) yang mulai berlaku pada awal tahun 2025 untuk mengendalikan konsumsi rokok.

Penyesuaian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

BPS mencatat inflasi tahunan sebesar 1,57 persen (yoy) pada Desember 2024. Kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi penyumbang utama inflasi dengan andil 0,55 persen. Rokok dari golongan SKM menyumbang 0,13 persen terhadap inflasi, sedangkan SKT dan SPM masing-masing memberikan kontribusi 0,04 persen.

Selain rokok, emas perhiasan juga menjadi komoditas utama penyumbang inflasi dengan andil sebesar 0,35 persen sepanjang 2024.

Kenaikan tarif CHT dan penyesuaian HJE diharapkan dapat mengendalikan konsumsi rokok, meskipun efeknya terhadap inflasi terus menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat. (alf)

DJP Resmi Terbitkan Perdirjen 01/PJ/2025 Terkait Faktur Pajak dan Penyesuaian PPN

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 yang mengatur petunjuk teknis penerbitan Faktur Pajak dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memfasilitasi pelaku usaha dalam menyesuaikan sistem administrasi perpajakan mereka.

Melalui keterangan tertulisnya yang dikeluarkan Jumat (3/1/2025), DJP menyatakan bahwa peraturan ini memberikan masa transisi selama tiga bulan, yaitu mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025. Selama masa transisi, pelaku usaha diberi keleluasaan untuk menyesuaikan sistem administrasi Faktur Pajak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam PMK 131 Tahun 2024.

Dalam masa transisi tersebut, Faktur Pajak yang diterbitkan dengan mencantumkan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar:

1. 11% dari harga jual, meskipun seharusnya dihitung sebagai 12% × 11/12 × harga jual; atau

2. 12% dari harga jual, meskipun seharusnya dihitung sebagai 12% × 11/12 × harga jual,

 

akan dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.

Pengembalian Kelebihan PPN

Dalam situasi di mana terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% (yaitu 12% yang seharusnya 11%), pemerintah memberikan aturan pengembalian kepada pembeli. Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan tersebut kepada penjual. Penjual yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib:

1. Melakukan penggantian Faktur Pajak; dan

2. Memproses pengembalian kelebihan PPN kepada pembeli sesuai ketentuan yang berlaku.

Respons atas Aspirasi Masyarakat

Penerbitan peraturan ini merupakan respons atas masukan dan aspirasi dari pelaku usaha. Pemerintah menyadari bahwa perubahan tarif PPN dari 11% ke 12% memerlukan penyesuaian sistem administrasi, termasuk pengelolaan Faktur Pajak dan prosedur pengembalian pajak.

Sekadar informasi, naskah lengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 dapat diakses melalui situs resmi DJP di www.pajak.go.id.

Melalui aturan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung kelancaran aktivitas bisnis pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka. (alf)

Pengamat Sebut Cukai Karbon Kendaraan Bermotor Berpotensi Hasilkan Rp 92 Triliun per Tahun

IKPI, Jakarta: Penerapan cukai karbon untuk kendaraan bermotor masih menjadi pembahasan di Indonesia. Jika kebijakan ini direalisasikan, pemerintah berpotensi mendapatkan pendapatan hingga Rp 92 triliun per tahun. Potensi ini muncul di tengah upaya pemerintah mencari sumber pendapatan baru untuk meningkatkan penerimaan negara.

Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan pajak kendaraan bermotor berbasis emisi karbon sejak Oktober 2021 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2019. Kebijakan tersebut menggantikan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor yang sebelumnya didasarkan pada bentuk kendaraan dan kapasitas mesin, menjadi berdasarkan tingkat emisi gas buang dan efisiensi bahan bakar.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin, menyebut bahwa cukai karbon dapat menjadi solusi optimal untuk mendongkrak penerimaan negara. “Potensi cukai karbon bisa membuka ruang fiskal baru yang sangat besar, jauh melampaui pendapatan dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1% menjadi 12%,” ujarnya dalam diskusi bertajuk Opsi Lain PPN 12%: Cukai Karbon Kendaraan di Jakarta, baru-baru ini.

Safrudin menjelaskan, cukai karbon memungkinkan penerapan tax feebate dan tax rebate. Tax feebate merupakan pajak tambahan atas kendaraan dengan emisi tinggi, sementara tax rebate berupa insentif bagi kendaraan rendah emisi. “Dengan pendekatan ini, masyarakat akan terdorong untuk memilih kendaraan ramah lingkungan, sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara,” katanya.

Berdasarkan data KPBB, rata-rata penjualan kendaraan bermotor di Indonesia mencapai satu juta unit mobil dan enam juta unit sepeda motor setiap tahun. Dengan volume tersebut, penerapan cukai karbon diproyeksikan menghasilkan pendapatan hingga Rp 92 triliun per tahun, jauh lebih besar dibandingkan kenaikan PPN menjadi 12% yang hanya diperkirakan menyumbang Rp 67 triliun.

“Kenapa pemerintah tidak memanfaatkan peluang besar ini? Selain mendukung upaya mitigasi perubahan iklim, cukai karbon juga memberikan manfaat fiskal yang signifikan,” ujar Safrudin.

Hingga kini, wacana penerapan cukai karbon masih dalam tahap pembahasan internal pemerintah. Namun, jika kebijakan ini direalisasikan, tidak hanya penerimaan negara yang meningkat, tetapi juga pengurangan emisi karbon kendaraan bermotor dapat tercapai. (alf)

Timbulkan Kebingungan, DPR Imbau Penyusunan PMK Dilakukan Dengan Bahasa Sederhana 

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengkritisi penerapan teknis tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Menurutnya, aturan tersebut menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama terkait penggunaan dasar pengenaan pajak (DPP) dengan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, penggantian, atau nilai impor.

Misbakhun berharap penyusunan aturan teknis seperti PMK dilakukan dengan bahasa yang lebih sederhana dan tidak menimbulkan multitafsir. “Regulasi yang tidak jelas hanya akan memperbesar beban administrasi bagi pelaku usaha dan masyarakat,” katanya.

Kritik ini mencerminkan perlunya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah dan pelaku usaha agar implementasi kebijakan pajak berjalan lancar tanpa merugikan pihak manapun.

Selain itu, ia menegaskan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak melarang penerapan multitarif PPN, sehingga tidak ada alasan untuk tidak memberlakukan tarif PPN 11% dan 12% secara bersamaan.

Misbakhun menjelaskan bahwa tarif PPN 11% tetap berlaku untuk barang dan jasa biasa, sementara tarif PPN 12% hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah, sebagaimana ditegaskan oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024. Namun, implementasi aturan ini, menurutnya, tidak disertai persiapan yang memadai.

Misbakhun menyayangkan penggunaan DPP dengan nilai lain sebesar 11/12, yang menyebabkan beberapa pelaku usaha mulai memungut tarif PPN 12% tanpa kejelasan objeknya. “Ketentuan ini menimbulkan salah tafsir, sehingga ada masyarakat yang harus membayar lebih dari seharusnya,” kata Misbakhun.

Ia juga menyoroti waktu persiapan yang sangat singkat untuk perubahan tarif PPN per 1 Januari 2025. Kondisi ini, menurutnya, menyulitkan pengusaha dalam menyesuaikan sistem perpajakan mereka.

“Meski nantinya bisa dihitung ulang melalui SPT masa PPN, kondisi ini membebani masyarakat dan pengusaha,” tambahnya.

Pengecualian pada Barang dan Jasa Mewah

Tarif PPN 12% hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah yang telah diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemerintah juga memastikan bahwa barang dan jasa biasa tetap dikenakan tarif PPN 11%, seperti yang diatur dalam UU HPP Pasal 7.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa stimulus ekonomi yang telah disiapkan pemerintah tetap berlaku untuk mendukung enam sektor utama, yakni rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti. (alf)

DPR Nilai Aturan PPN 12%, Membingungkan dan Berpotensi Meresahkan Masyarakat

IKPI, Jakarta: Langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 11/12 untuk mengenakan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menuai kritik dari DPR. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa kebijakan tersebut menimbulkan kebingungan dan keresahan di masyarakat, khususnya di kalangan pelaku usaha.

Dalam keterangannya pada Jumat (3/1/2025), Misbakhun menyebutkan bahwa peraturan ini menyebabkan beberapa perusahaan ritel memungut PPN sebesar 12%, yang seharusnya hanya diterapkan untuk barang dan jasa mewah.

“Peraturan ini membingungkan, karena menggunakan dasar pengenaan pajak dengan nilai lain, yaitu 11/12, yang kemudian dikalikan tarif PPN 12% agar hasilnya tetap 11%,” ungkapnya.

Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan mempersulit penerapannya. Misbakhun menyoroti bahwa Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 sebenarnya memperbolehkan multi-tarif PPN, sehingga tidak ada halangan untuk menerapkan tarif 11% dan 12% secara bersamaan.

Namun, pendekatan yang diambil Kemenkeu, menurutnya, tidak memberikan waktu yang cukup bagi pengusaha untuk menyesuaikan sistem mereka. “Dengan waktu yang mepet, pengusaha terpaksa mengubah sistemnya, dan masyarakat justru harus membayar lebih dari yang seharusnya,” kata Misbakhun.

Ia juga menyoroti pentingnya penyusunan aturan yang sederhana dan jelas, agar tidak menimbulkan penafsiran ganda. Misbakhun mengingatkan agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak membuat kebijakan yang bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang telah menetapkan bahwa PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah pada 31 Desember 2024.

Sementara itu, dalam Media Briefing DJP pada Kamis (2/1/2025), Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan bahwa penggunaan DPP 11/12 adalah solusi yang paling memungkinkan dengan keterbatasan waktu. “Caranya ya kita tetapkan koefisien, yaitu nilai lain 11/12 x 12% sama dengan 11%. Ini solusi yang dapat kita jalankan saat ini,” ujarnya.

Keputusan mendadak ini dianggap sebagai langkah darurat, namun tetap menjadi perhatian serius karena berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Misbakhun menutup dengan pernyataan bahwa DJP harus segera memperbaiki kebijakan ini demi menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat. (alf)

id_ID