Pengamat Sebut Cukai Karbon Kendaraan Bermotor Berpotensi Hasilkan Rp 92 Triliun per Tahun

IKPI, Jakarta: Penerapan cukai karbon untuk kendaraan bermotor masih menjadi pembahasan di Indonesia. Jika kebijakan ini direalisasikan, pemerintah berpotensi mendapatkan pendapatan hingga Rp 92 triliun per tahun. Potensi ini muncul di tengah upaya pemerintah mencari sumber pendapatan baru untuk meningkatkan penerimaan negara.

Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan pajak kendaraan bermotor berbasis emisi karbon sejak Oktober 2021 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2019. Kebijakan tersebut menggantikan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor yang sebelumnya didasarkan pada bentuk kendaraan dan kapasitas mesin, menjadi berdasarkan tingkat emisi gas buang dan efisiensi bahan bakar.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin, menyebut bahwa cukai karbon dapat menjadi solusi optimal untuk mendongkrak penerimaan negara. “Potensi cukai karbon bisa membuka ruang fiskal baru yang sangat besar, jauh melampaui pendapatan dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1% menjadi 12%,” ujarnya dalam diskusi bertajuk Opsi Lain PPN 12%: Cukai Karbon Kendaraan di Jakarta, baru-baru ini.

Safrudin menjelaskan, cukai karbon memungkinkan penerapan tax feebate dan tax rebate. Tax feebate merupakan pajak tambahan atas kendaraan dengan emisi tinggi, sementara tax rebate berupa insentif bagi kendaraan rendah emisi. “Dengan pendekatan ini, masyarakat akan terdorong untuk memilih kendaraan ramah lingkungan, sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara,” katanya.

Berdasarkan data KPBB, rata-rata penjualan kendaraan bermotor di Indonesia mencapai satu juta unit mobil dan enam juta unit sepeda motor setiap tahun. Dengan volume tersebut, penerapan cukai karbon diproyeksikan menghasilkan pendapatan hingga Rp 92 triliun per tahun, jauh lebih besar dibandingkan kenaikan PPN menjadi 12% yang hanya diperkirakan menyumbang Rp 67 triliun.

“Kenapa pemerintah tidak memanfaatkan peluang besar ini? Selain mendukung upaya mitigasi perubahan iklim, cukai karbon juga memberikan manfaat fiskal yang signifikan,” ujar Safrudin.

Hingga kini, wacana penerapan cukai karbon masih dalam tahap pembahasan internal pemerintah. Namun, jika kebijakan ini direalisasikan, tidak hanya penerimaan negara yang meningkat, tetapi juga pengurangan emisi karbon kendaraan bermotor dapat tercapai. (alf)

id_ID