Ikut Perubahan PPN 12%, BEI Resmi Lakukan Penyesuaian Transaksi

IKPI, Jakarta: Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menyesuaikan aturan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) 12% untuk transaksi efek mulai awal 2025.

Ini adalah penyesuaian atas perubahan tarif PPN, dari sebelumnya 11% yang diterapkan sejak 1 April 2022. Ini tercantum dalam surat BEI No: S-13561/BEI.KEU/12-2024 perihal Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2025.

Kenaikan ini juga merupakan pelaksanaan dari amanat dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Seluruh Invoice dan Faktur Pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan per tanggal 1 Januari 2025, akan dilakukan penyesuaian atas besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen, menjadi 12 persen,” tulis BEI dalam keterangan resminya.

Dalam surat tersebut, terdapat penegasan atas penyesuaian tarif PPN ini akan berdampak pada penyesuaian fee transaksi. “Perubahan tarif ini berlaku untuk seluruh transaksi yang menjadi objek PPN,” kata surat tersebut.

Terpisah, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB) Irvan Susandy mengonfirmasi pengenaan PPN terhadap transaksi akan mulai dilakukan pada 2 Januari 2025.

“Kami telah mengluarkan surat kepada anggota bursa (AB) pada 24 Desember 2024 untuk menyesuaikan, mulai berlaku 2 Januari 2025,” kata Irvan.

Sebagai catatan, PPN dikenakan terhadap setiap transaksi efek yang dilakukan AB atau sekuritas, yang dibebankan kepada investor setiap transaksi. Dasar persentase penghitungan PPN adalah dari besaran jasa transaksi.

Sementara, dividen yang diterima investor merupakan objek pajak penghasilan (PPh), namun dikecualikan apabila diinvestasikan kembali, sebagaimana diatur juga dalam UU HPP Nomor 7 tahun 2021. (alf)

Daya Beli Masih Stabil, Dirut Sarinah Minta Pemerintah Beri Stimulus Khusus Sektor Ritel dan UMKM

IKPI, Jakarta: Manajemen PT Sarinah (Persero) menyatakan bahwa hingga saat ini belum terlihat dampak signifikan terhadap daya beli konsumen di pusat perbelanjaan mereka, meskipun ada pemberitaan terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

Direktur Utama Sarinah, Fetty Kwartati, menjelaskan bahwa Sarinah memiliki keunggulan berupa produk-produk legendaris dan etnik yang membedakannya dengan pusat perbelanjaan lainnya. Hal ini, menurutnya, menjadi faktor utama yang menjaga stabilitas daya beli konsumen.

“Konsumen kami cenderung membeli produk berdasarkan kebutuhan, bukan hanya dorongan impulsif. Ini membuat daya beli relatif stabil,” ujar Fetty di Jakarta, Senin (30/12/2024).

Fetty juga menegaskan bahwa Sarinah belum berencana menaikkan harga produk. Namun, manajemen tetap memantau situasi pasar dan siap mengambil langkah strategis jika diperlukan demi menjaga daya saing.

Harapan kepada Pemerintah

Meskipun dampaknya belum terasa, Fetty mengakui bahwa kenaikan PPN akan memengaruhi biaya perolehan barang, yang pada akhirnya dapat berimbas pada harga jual produk. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dapat memberikan stimulus khusus kepada sektor ritel dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menjaga daya beli masyarakat.

“Stimulus ini penting agar industri ritel tetap mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tambahnya.

Dukungan untuk UMKM

Sarinah juga terus memberikan dukungan kepada mitra UMKM melalui program “Sarinah Pandu”. Program ini bertujuan membantu pelaku UMKM dalam meningkatkan efisiensi, khususnya dalam perhitungan biaya produksi (costing). Dengan demikian, UMKM diharapkan dapat menjaga harga jual produk tetap kompetitif meski PPN meningkat.

“Dengan pembinaan ini, kami ingin memastikan mitra UMKM tetap dapat bertahan dan berkembang meskipun ada tantangan dari sisi kebijakan fiskal,” tutup Fetty.

Pusat perbelanjaan Sarinah terus menunjukkan komitmen untuk mendukung produk lokal dan memberdayakan UMKM sebagai bagian dari upaya memajukan ekonomi nasional. (alf)

AHY: Presiden Prabowo Minta Kenaikan PPN 12% Tak Korbankan Kesejahteraan Rakyat

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menginformasikan bahwa kenaikan PPN ini menjadi salah satu topik utama yang dibahas antara ketua umun Parpol dengan Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Jakarta, Sabtu (28/12/2024) sore.

AHY menjelaskan, pada kesempatan itu Prabowo menegaskan bahwa pemerintah sedang berupaya memastikan kebijakan ini dapat diterima masyarakat dengan baik. Dalam situasi ekonomi global yang belum stabil, langkah ini diharapkan tidak memberatkan rakyat.

“Pemerintah yang jelas akan meyakinkan agar benar-benar masyarakat bisa mendapatkan yang terbaik dari pemerintah. Cuma ada hal yang perlu dijelaskan dengan baik karena mungkin selama ini juga ada hal yang belum terjelaskan dengan cukup (terkait kenaikkan PPN tersebut),” ujarnya.

Selain membahas PPN, pertemuan tersebut juga menjadi ajang para ketua partai politik untuk memberikan laporan terkini terkait situasi dalam negeri kepada Presiden Prabowo. Hal ini penting mengingat kepala negara baru saja kembali dari serangkaian kunjungan luar negeri.

“Jadi tentu kita saling update situasi terakhir. Presiden Prabowo sendiri kan belum lama baru kembali dari lawatan ke luar negeri. Jadi banyak hal yang dibahas,” kata AHY.

Namun demikian, kenaikan PPN menjadi 12% telah menjadi isu strategis yang memerlukan penjelasan mendalam kepada publik. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendukung pembangunan nasional tanpa mengorbankan kesejahteraan rakyat. (alf)

FGD Coretax: IKPI Cabang Denpasar Dukung Transformasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Denpasar menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mengenal Coretax Sebagai Transformasi Digital Perpajakan” yang dirangkaikan dengan rapat anggota. Acara ini diadakan secara hybrid di Sekretariat IKPI Cabang Denpasar dan melalui platform Zoom Meeting, dengan melibatkan 21 peserta secara langsung dan 149 peserta daring.

FGD kali ini menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali, Dedik Herry Susetyo. Pada materinya, ia memberikan pemaparan mendalam tentang implementasi Coretax sebagai bagian dari reformasi perpajakan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua IKPI Cabang Denpasar Made Sujana, menyampaikan bahwa diskusi ini sangat menarik karena mengangkat isu terbaru yang sedang hangat di dunia perpajakan. “Core Tax System adalah isu baru yang tentunya menimbulkan banyak pertanyaan dari wajib pajak. FGD ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk memahami sistem baru ini dan mendukung reformasi perpajakan di Indonesia,” ujar Made Sujana dalam keterangannya, Senin (30/12/2024).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

Menurut Made, kegiatan FGD ini menjadi langkah awal yang penting bagi pengurus IKPI Cabang Denpasar periode 2024-2029 dalam meningkatkan kompetensi anggotanya. “Harapan kami, kegiatan seperti ini dapat lebih sering diadakan, karena banyak hal yang bisa kita diskusikan bersama. Rekan-rekan anggota juga sangat antusias mengikuti acara dari awal hingga akhir,” ujarnya.

Diungkapkannya, topik utama FGD ini berfokus pada implementasi Coretax, sebuah sistem digital yang dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Made menegaskan pentingnya mendukung reformasi di bidang perpajakan ini. “Saya kira ini adalah langkah positif yang harus kita dukung bersama. Dengan adanya sistem ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih mudah menjalankan kewajibannya dan proses administrasi pajak menjadi lebih efisien,” ungkapnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

FGD yang berlangsung selama beberapa jam ini menghasilkan diskusi interaktif antara narasumber dan peserta, baik secara langsung maupun daring. Dengan semangat kebersamaan dan kolaborasi, IKPI Cabang Denpasar optimistis dapat terus berkontribusi dalam mendukung transformasi digital perpajakan di Indonesia. (bl)

Ekonom: Antisipasi Pemerintah Atasi Dampak Kenaikan PPN 12% Sudah Tepat

IKPI, Jakarta: Pemerintah telah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga prinsip keadilan dan semangat gotong royong. Namun, langkah ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi kenaikan biaya produksi yang dapat memengaruhi harga barang di pasar dan daya beli masyarakat.

Menanggapi kebijakan itu, Chief Economist Permata Bank Josua Pardede, mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengantisipasi dampak kenaikan PPN dengan kebijakan strategis, khususnya terkait bahan pokok utama.

“Bahan pokok seperti beras, jagung, kedelai, dan hasil perikanan tetap bebas PPN. Ini untuk mencegah kenaikan biaya produksi di sektor yang bergantung pada bahan baku tersebut,” ujarnya kepada media baru-baru ini.

Selain itu, barang seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng tetap dikenakan PPN, tetapi bebannya ditanggung pemerintah. Hal ini memastikan harga bahan baku penting dalam industri makanan dan minuman tetap stabil di pasar.

Dikatakannya, pemerintah juga memberikan dukungan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dibebaskan dari kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. “Ini membantu UMKM tetap kompetitif, terutama yang menjadi pemasok bahan baku lokal,” kata Pardede.

Ia juga menekankan bahwa mayoritas bahan baku di Indonesia berasal dari lokal, sehingga dampak kenaikan PPN lebih terasa pada sektor yang bergantung pada bahan baku impor, seperti manufaktur berteknologi tinggi. Namun, pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk mesin-mesin pabrik dan peralatan tertentu guna menjaga efisiensi biaya produksi.

Untuk mengatasi dampak lebih luas dari penyesuaian tarif PPN, pemerintah meluncurkan paket stimulus ekonomi yang menyasar enam sektor utama, yaitu rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti. Stimulus ini diharapkan dapat meredam potensi penurunan daya beli dan menjaga stabilitas ekonomi.

“Meski kenaikan PPN bisa memengaruhi biaya produksi, langkah antisipasi yang diterapkan pemerintah memberikan kepastian bahwa dampaknya akan tetap terkendali,” kata Pardede. (alf)

PMK 81/2024 Perjelas Tata Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, khususnya di Bab IV, Bagian Kedua Tata Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Pasal 60-70. Bagian ini memperkenalkan pembaruan tata cara pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Peraturan ini sekaligus untuk mempertegas kewajiban pelaporan usaha bagi pengusaha yang terlibat dalam aktivitas penyerahan atau ekspor barang dan jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Tata Cara Pengukuhan PKP

1. Kewajiban Melaporkan Usaha

Pengusaha yang melakukan aktivitas sebagaimana dimaksud dalam UU PPN diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Pengecualian diberikan kepada pengusaha kecil, kecuali mereka memilih untuk melaporkan usaha atau diwajibkan oleh peraturan.

2. Penggunaan Kantor Virtual

Pengusaha yang menggunakan kantor virtual harus memastikan kantor tersebut memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki izin usaha dan menyediakan ruang fisik untuk aktivitas usaha.

Kantor virtual juga harus didukung dokumen kontrak yang sah dan izin resmi dari instansi terkait.

3. Prosedur dan Waktu Pengukuhan

Permohonan pengukuhan harus dilengkapi dokumen pendukung dan akan diperiksa oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Keputusan terkait pengukuhan diterbitkan dalam waktu maksimal 10 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.

4. Sanksi untuk Pelanggaran

Pengusaha yang tidak melaporkan usahanya untuk pengukuhan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak juga dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran seperti penyalahgunaan hak sebagai PKP.

Permohonan dan Pencabutan Pengukuhan PKP

Pengusaha dapat mengajukan pencabutan pengukuhan apabila tidak lagi memenuhi kriteria sebagai PKP. Permohonan ini harus dilengkapi dokumen pendukung dan akan ditinjau melalui pemeriksaan administrasi. Jika disetujui, pencabutan dilakukan dalam waktu maksimal enam bulan.

Penegasan Kewajiban Perpajakan

Dalam aturan tersebut ditegaskan, bahwa penghapusan atau pencabutan status PKP tidak menghilangkan kewajiban perpajakan yang telah ada sebelumnya. Hal ini mencakup kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak yang berlaku lima tahun ke belakang.

Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung transparansi dan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia. (alf)

id_ID